• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim

Penyidik Periksa 3 Tersangka soal Pelolosan Impor Tekstil

PantauNews

Selasa, 30 Juni 2020 02:11:53 WIB
Cetak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, menyampaikan keterangan soal pemeriksaan 3 tersangka kasus dugaan korupsi impor tekstil. Sumber: GATRA

Jakarta, PantauNews.co.id - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi tekstil pada Direktorat Jendral (Ditjen) Bea dan Cukai Tahun 2018-2020.

"Tim jaksa penyidik kembali melaksanakan pemeriksaan sekaligus 3 orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, Senin (29/6).

Ketiga tersangka yang diperiksa di Gedung Bundar Kejagung tersebut yakni Haryono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi PPC II KPU Bea dan Cukai Batam, dan Dedi Aldria selaku Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam.

TERKAIT
  • Kodim 0320 Dumai Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia
  • Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
  • Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan

"Pemeriksaan tersangka tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang proses impor barang dari luar negeri, khususnya tekstil," ujarnya.

Penyidik menanyakan bagaimana pelolosan importasi tekstil yang dilakukan oleh para tersangka dan para pengusaha importir tekstil serta bagaimana seharusnya proses sesuai ketetuan yang berlaku.

"Pemeriksaan para tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka di antaranya Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Mukhamad Muklas (MM); dan Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III pada KPU Bea dan Cukai Batam, Dedi Aldrian (DA).

Kemudian, Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I pada KPU Bea dan Cukai Batam, Hariyono Adi Wibowo (HAW); Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II pada KPU Bea dan Cukai Batam, Kamaruddin Siregar (KA); dan Pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima, Irianto (IR).

Penetapan kelima orang tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRINT-22/F.2/Fd.2/04/2020 tanggal 27 April 2020 dan Nomor : PRINT-22a/F.2/Fd.2/05/2020 tanggal 6 Mei 2020.

Menurut Hari, awalnya tim penyidik melakukan gelar perkara yang diikuti oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono, dan Direktur Penyidikan Febrie Ardiansyah.

"Hasil gelar perkara atau ekspose terhadap perkara tersebut langsung diumumkan telah menetapkan 5 orang tersangka," ujarnya.

Sementara itu, lanjut Hari, pada saat bersamaan, tim penyidik juga memeriksa 3 orang saksi dalam perkara ini. Ketiganya yakni Kamaruddin Siregar, Dedi Aldrian, dan Haryono Adi Wibowo.

"Ketiganya merupakan pegawai KPU Bea Cukai Batam yang bertanggung jawab dalam bidang pelayanan pabean dan cukai di KPU Bea Cukai Batam," ujarnya.

Ketiga orang tersebut sering melayani dan berhubungan dengan pengurus PT Flemings Indo Batam (PT FIB) dan pengurus PT Peter Garmindo Prima (PT PGP) sebagai importir tekstil dari Singapura ke Batam.

Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas dagang) dari luar negeri, khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya, baik secara aturan atau prosedur maupun kenyataannya yang terjadi atau dilaksanakan oleh ketiga saksi tersebut.

"Setelah selesai pemeriksaan ketiga saksi, berdasarkan alat bukti yang sudah berhasil dikumpulkan oleh Tim Jaksa Penyidik, ketiga saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya," kata Hari.

Kejagung menjerat mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana sangkaan primair, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang merupakan sangkaan subsidiair.

Penyidik kemudian menahan 3 tersangka yang baru menjalani pemeriksaan, yakni Kamaruddin Siregar, Dedi Aldrian, dan Haryono Adi Wibowo. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari terhitung mulai hari ini Rabu 24 Juni 2020 sampai dengan 13 Juli 2020.

Seperti diberikan sebelumnya, perkara ini bermula pada periode tahun 2018 sampai dengan April 2020, tersangka MM selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, DA, HAW, dan KS masing-masing selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I, II dan III pada Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses importasi produk kain.

Importasi produk kain tersebut dilakukan melalui Kawasan Bebas Batam bersama dengan tersangka IR, selaku Pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima dalam kegiatan impor produk kain sebanyak 566 kontainer.

Modusnya, mereka mengubah invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi Bea Masuk yang harus dibayar oleh PT FIB dan PT PGP dan mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar.

"Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian Negara," ujarnya.

Sumber: Gatra.com


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Main Keroyokan, Dua Warga Ipuh Ditangkap Polisi

Kadis PUPR Diperiksa Jaksa, Terkait Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Berhasil Bekuk Tersangka DPO Pengedar Sabu

Terima Silaturahmi SPPG, Kapolres Rohil Sampaikan MBG Jangan Sampai Terjadi Keracunan Makanan

Pemerhati Minta Pembalakan Kayu Liar ini Menjadi Atensi APH Secara Kontiniu

Diduga Terkait Illegal Logging, 3 Tersangka Diringkus Polres Dumai

Rutan Dumai Serukan Perang Melawan Narkoba, Kepala Rutan Tegaskan Komitmen Pegawai untuk Jaga Integritas

Polisi Dumai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly. L. S.H, S.I.K Menyerahkan Langsung 2 Unit sepeda Motor Kepemilik

Dua Tersangka Diduga Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Dumai

5 Kepsek di Inhu Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan oleh Oknum Jaksa

Tim Gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Bekuk Kawanan Curas

PH Terdakwa Chandra ini Akan Layangkan 'Surat Cinta' ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 951 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 708 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 226 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 487 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved