PILIHAN
Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
Jakarta (PantauNews.co.id) - Ustaz Yusuf Mansur digugat perdata Rp 5 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan penggelapan dana investasi. Terkait hal tersebut, pihak Ustaz Yusuf Mansur buka suara.
Melalui kuasa hukumnya, M Ariel Muchtar, Ustaz Yusuf Mansur ingin meluruskan terkait ajakan perdamaian yang diajukan oleh pihaknya saat sidang mediasi. Hal itu diucapkan bukan berarti Ustaz Yusuf Mansur mengaku bersalah atas apa yang dituduhkan kepadanya.
"Kalimat yang disampaikan mereka itu kan 'jika ustaz mau berdamai'. Nah ini yang perlu saya luruskan. Jadi sebenarnya kami ini bukan inisiatif berdamai dalam konteks kami yang seolah-olah bersalah. Justru sebaliknya, kami itu dimediasi kemarin menyampaikan jawaban atas gugatannya para penggugat. Ustaz ini punya itikad baik, ustaz nggak bilang mau menolak secara langsung," kata M Ariel Muchtar saat dihubungi detikcom, Kamis (04/06/2020).
"Jadi baiknya beliau itu mencoba barang kali mungkin beliau ada lupa atau apa, makanya beliau minta, kita minta kalau misalnya itu memang ada semua yang dituduhkan oleh pihak-pihak penggugat itu bilang dia menyerahkan uang ke Ustaz Yusuf Mansur secara langsung atau transfer atau ke PT-nya ustaz yang di situ memang ustaz sebagai pemegang saham, silakan ditunjukkan," sambungnya.
Ustaz Yusuf Mansur membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia tidak pernah sama sekali menipu atau menggelapkan dana investasi tersebut.
"Yang kedua kalau misalnya dari pihak kuasa hukum penggugat bilang 'kalau nanti saat mediasi ini kami meminta bukti segala macam, itu nanti pada saat pembuktian di persidangan', nah itu juga salah besar. Mediasi ini diatur dalam hukum secara perdata, diatur dalam peraturan MA (perma) no.1 th 2008 tentang mediasi, yang dasarnya adalah UU kekuasaan kehakiman," tutur Aryo.
"Jadi kenapa ada mediasi, supaya kita ini tidak usah bersidang gitu. Itu yang disampaikan hakim. Itu fungsi mediasi berdamai sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara dan itu bebas menyampaikan apa saja di situ," tandasnya.
Seperti diketahui, Ustaz Yusuf Mansur digugat atas investasi yang ditawarkannya untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan Hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 -2014. Para penggugat adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami.
Ada dugaan masalah tersebut masih ada kaitannya dengan kasus yang sempat dilaporkan di Polrestabes Surabaya dan kemudian diberhentikan alias SP3. Polisi menduga Ustaz Yusuf Mansur tak ada hubungannya.
Sumber: Detik.com
Melalui kuasa hukumnya, M Ariel Muchtar, Ustaz Yusuf Mansur ingin meluruskan terkait ajakan perdamaian yang diajukan oleh pihaknya saat sidang mediasi. Hal itu diucapkan bukan berarti Ustaz Yusuf Mansur mengaku bersalah atas apa yang dituduhkan kepadanya.
"Kalimat yang disampaikan mereka itu kan 'jika ustaz mau berdamai'. Nah ini yang perlu saya luruskan. Jadi sebenarnya kami ini bukan inisiatif berdamai dalam konteks kami yang seolah-olah bersalah. Justru sebaliknya, kami itu dimediasi kemarin menyampaikan jawaban atas gugatannya para penggugat. Ustaz ini punya itikad baik, ustaz nggak bilang mau menolak secara langsung," kata M Ariel Muchtar saat dihubungi detikcom, Kamis (04/06/2020).
"Jadi baiknya beliau itu mencoba barang kali mungkin beliau ada lupa atau apa, makanya beliau minta, kita minta kalau misalnya itu memang ada semua yang dituduhkan oleh pihak-pihak penggugat itu bilang dia menyerahkan uang ke Ustaz Yusuf Mansur secara langsung atau transfer atau ke PT-nya ustaz yang di situ memang ustaz sebagai pemegang saham, silakan ditunjukkan," sambungnya.
Ustaz Yusuf Mansur membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia tidak pernah sama sekali menipu atau menggelapkan dana investasi tersebut.
"Yang kedua kalau misalnya dari pihak kuasa hukum penggugat bilang 'kalau nanti saat mediasi ini kami meminta bukti segala macam, itu nanti pada saat pembuktian di persidangan', nah itu juga salah besar. Mediasi ini diatur dalam hukum secara perdata, diatur dalam peraturan MA (perma) no.1 th 2008 tentang mediasi, yang dasarnya adalah UU kekuasaan kehakiman," tutur Aryo.
"Jadi kenapa ada mediasi, supaya kita ini tidak usah bersidang gitu. Itu yang disampaikan hakim. Itu fungsi mediasi berdamai sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara dan itu bebas menyampaikan apa saja di situ," tandasnya.
Seperti diketahui, Ustaz Yusuf Mansur digugat atas investasi yang ditawarkannya untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan Hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 -2014. Para penggugat adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami.
Ada dugaan masalah tersebut masih ada kaitannya dengan kasus yang sempat dilaporkan di Polrestabes Surabaya dan kemudian diberhentikan alias SP3. Polisi menduga Ustaz Yusuf Mansur tak ada hubungannya.
Sumber: Detik.com
Editor
: Dedi Saputra


Berita Lainnya
Kapolri Minta PT Freeport Aktif Berpartisipasi Membangun Papua
Dua Fokus Awal Polri Tangani Kerusuhan Arema Vs Persebaya
Panglima TNI Pimpin Rapat Terkait Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pati
Dugaan Dicekal Diacara TV Swasta, Berikut Keterangan Kamaruddin Simanjuntak dan Susno Duadji
Dapatkan Bantuan 3,5 juta Dari Kemensos, Begini Cara Mendapatkannya
Pembentukan Provinsi Sumatra Tengah, Isu Muncul Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
Panglima TNI Dampingi Presiden Jokowi Silaturahmi dengan Keluarga Prajurit KRI Nanggala 402
Benny Wenda Minta Bantuan China, Anggota Komisi I DPR Pastikan Hoaks
PT Timah Tbk Gelar Khitanan Massal di Bangka Barat Ajak Badut Hibur Anak-anak
Wako Jakarta Pusat Harap UMKM Bisa Bangkit dan Berdaya Saing
Bulatkan Tekad Lindungi Konsumen, DPW LPPKI DKI Jakarta Siap di SK-kan dan Dilantik
Gunung Merapi Erupsi Besar, Begini Penjelasan BPPTKG