• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim

Total Nilai Sitaan Hingga Rp338 Miliar

Polri Ungkap TPPU Kasus Narkoba dan Obat Ilegal

PantauNews

Jumat, 17 Desember 2021 10:12:20 WIB
Cetak

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan terkait proses hukum atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba dan penjualan obat ilegal. Adapun total nilai aset dan barang bukti lainnya sebanyak Rp338 miliar.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, SIK menjelaskan bahwa kasus pertama merupakan hasil perkara narkoba jenis ekstasi dengan tersangka ARW di Denpasar, Bali. Kini terpidana berada di Lapas Nusakambangan menjalani vonis seumur hidup atas kasusnya yang terungkap pada 2017.

Total barang bukti dan aset yang disita atas kasus narkoba ARW senilai Rp 298,5 miliar lebih.

"Ada rumah dan tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko, di Bali Pasar Badung, ada di NTB," jelas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Kamis (16/12/2021).

Jenderal BIntang Satu itu melanjutkan bahwa kasus kedua merupakan tindak pidana narkoba jenis sabu dengan tersangka HS yang diungkap pada 2015. Nilai total aset dan barang bukti yang disita petugas sekitar Rp 9,8 miliar.

"HS perannya pengendali kurir. Yang bersangkutan sudah berbisnis sejak 2015, sehingga tempus 2015 sampai 2021," jelas dia.

Kemudian kasus yang ketiga terkait penjualan obat ilegal dengan pabrik yang berada di Yogyakarta dengan lima tersangka yakni SD, DSR, EP aliad Y, LFS alias C, dan FT. Total nilai aset dan barang bukti yang dikenakan TPPU senilai Rp 30,5 miliar.

"Terhadap kasus ini juga kami menyita beberapa aset tanah di Jawa Barat Karawang, lalu rumah dari di Yogya, rumah dan bangunan ini didapat dari mempoduksi obat ilegal tersebut," pungkas Jenderal Bintang Satu itu. (*)


Sumber : Tribratanews.polri.go.id /  Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polres Dumai dan Bhayangkari Bagikan Sembako Untuk Masyarakat

Rurianto Dilapor ke Polda Riau Terkait Dugaan Kebijakan Semena-Mena Terhadap 8 Karyawan

Ketua DPD PJS Gorontalo Diduga Diancam Pengusaha Tambang Ilegal

LAMR Kota Dumai Hadiri Deklarasi Kampung Bebas Narkoba, Dukung Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Berhasil Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu

KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers

Kegiatan Ilegal Penampung CPO Dibukit Kapur, Resahkan Warga Sekitar

Arogansi PT KPI: Andi Setiawan melapor ke Polda Riau atas Dugaan Pengrusakan dan Pengusiran Paksa

Pengedar Sabu Resahkan Masyarakat, Ditangkap Polsek Rupat

4 Tersangka Pelaku Perjudian Permainan Tembak Ikan Ditangkap Polisi

Kontak Tembak di Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya, TNI Berhasil Lumpuhkan 1 KSB

Sat Polairud Polres Dumai Amankan Tersangka Pelaku Pencurian Sampan Kayu

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 330 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved