Total Nilai Sitaan Hingga Rp338 Miliar
Polri Ungkap TPPU Kasus Narkoba dan Obat Ilegal
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan terkait proses hukum atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba dan penjualan obat ilegal. Adapun total nilai aset dan barang bukti lainnya sebanyak Rp338 miliar.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, SIK menjelaskan bahwa kasus pertama merupakan hasil perkara narkoba jenis ekstasi dengan tersangka ARW di Denpasar, Bali. Kini terpidana berada di Lapas Nusakambangan menjalani vonis seumur hidup atas kasusnya yang terungkap pada 2017.
Total barang bukti dan aset yang disita atas kasus narkoba ARW senilai Rp 298,5 miliar lebih.
"Ada rumah dan tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko, di Bali Pasar Badung, ada di NTB," jelas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Kamis (16/12/2021).
Jenderal BIntang Satu itu melanjutkan bahwa kasus kedua merupakan tindak pidana narkoba jenis sabu dengan tersangka HS yang diungkap pada 2015. Nilai total aset dan barang bukti yang disita petugas sekitar Rp 9,8 miliar.
"HS perannya pengendali kurir. Yang bersangkutan sudah berbisnis sejak 2015, sehingga tempus 2015 sampai 2021," jelas dia.
Kemudian kasus yang ketiga terkait penjualan obat ilegal dengan pabrik yang berada di Yogyakarta dengan lima tersangka yakni SD, DSR, EP aliad Y, LFS alias C, dan FT. Total nilai aset dan barang bukti yang dikenakan TPPU senilai Rp 30,5 miliar.
"Terhadap kasus ini juga kami menyita beberapa aset tanah di Jawa Barat Karawang, lalu rumah dari di Yogya, rumah dan bangunan ini didapat dari mempoduksi obat ilegal tersebut," pungkas Jenderal Bintang Satu itu. (*)


Berita Lainnya
Satu Tewas Di Wisata Air Terjun Selanca, Ini Penjelasan Polres Rohul
Tunda Bayar serta Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi, Kordum GEMMPAR Minta Copot dan Tindak Nama-nama Pejabat Ini!
Dugaan Investasi Bodong, Oknum Guru Honorer Dilaporkan ke Polres Dumai
Sengketa Lahan Ratusan Hektar Antara Poktan TDB dan PT KPC Bergulir ke Mahkamah Agung
Polres Bukittinggi Berhasil Ungkap Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa: Selamatkan 414.000 jiwa
Polisi Bongkar Keterlibatan Napi Lapas Tembilahan Kendalikan Peredaran Narkoba di Pelalawan
Polisi Selidiki Kebocoran Pipa Gas PT. SMGP di Mandailing Natal
Polsek Sinaboi Laksanakan Pemasangan Plang pada Lahan Terdampak Karhutla
Lagi-lagi Polres Dumai Gagalkan Peredaran Narkoba, Kali Ini Pelaku Warga Jatim
Tiga Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polres Dharmasraya
Insiden Doorstop Jambi: Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR