Tiga Pelaku Tindak Kejahatan Hipnotis Dibekuk Polsek Simpang Kiri
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Polisi Resort (Polres) Subulussalam melalui Polisi Sektor (Polsek) Simpang Kiri berhasil meringkus tiga sindikat pelaku hipnotis di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, pada Senin (19/4/2021) lalu.
Ketiga pelaku hipnotis antar provinsi itu. EC (54) warga Parak Batuang, Kecamatan Paya Kumbuh Barat, Sumatera Barat, A (61) warga Kampung Polri Bunga Tanjung Indah, Kecamatan Koto Tangah, Sumatera Barat, JM (46) warga Perum Garuda Kuala Payung Sekaki, Provinsi Riau.
Bermula Polisi Sektor simpang kiri kota Subulussalam mendapat laporan salah seorang korban hipnotis warga dari Kecamatan Suro, Aceh Singkil, dengan adanya laporan warga itu Alhasil Jajaran Polsek Simpang Kiri berhasil meringkus ke Tiga pelaku Hipnotis antar provinsi tersebut.
Penangkapan Ketiga pelaku di komplek terminal kecamatan Simpang kiri kota subulussalam setelah menjalankan aksinya di kompleks terminal tersebut.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono didampingi Kabag Ops AKP Raman Manurung dan Kapolsek Simpang Kiri, Iptu Arianto dalam konferensi pers di Polsek Simpang Kiri, Rabu (21/4/2021).
"Bermula si korban berjalan-jalan di komplek terminal, kemudian ketiga pelaku menghampiri si korban dengan modus menawarkan batu merah delima seharga 500 juta sehingga terjadi tawar menawar seharga satu juta tiga ratus, dan batu belum di berikan, tanpa di sadari si korban diduga kuat terhipnotis,"kata Kapolres
Setelah si korban pulang kerumah dianya tersadar sewaktu di jalan dan langsung melapor ke Polsek Simpang kiri.
Polsek Simpang kiri menerima langsung laporan tersebut dan Personel Polsek bergerak ke TKP dan melakukan pengamatan setelah diketahui sehingga terjadi kejar-kejaran antara personel Polsek Simpang kiri dan pelaku, sehingga berhasil menangkap ke tiga pelaku
"Saat penangkapan Ketiga pelaku mencoba melarikan diri, sehingga terjatuh, Alhasil personel Polsek Simpang kiri berhasil meringkus ketiga pelaku,"tambah Kapolres AKBP Qori Wicaksono
"Adapun barang bukti yang di amankan dari bersangkutan. uang satu juta tiga ratus, Batu di bungkus dengan Kuningan, tiga unit HP, Tiga buah KTP. Ketiga tersangka dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,"bener Qori
Kapolres itu juga menyampaikan bahwa Sampai saat ini belum ada pengakuan korban lainnya, tapi selama ini kita mendapat laporan dari masyarakat subulussalam, yang di duga di hipnotis juga. Masyarakat subulussalam jika ada merasa korban hipnotis ini segera melapor ke Polsek Simpang kiri.
Dan Ketiga pelaku menginap di penginapan di jalan malikul Saleh, kemungkinan besar ada korban yang lain.
"Sedangkan pengakuan yang bersangkutan batu merah delima itu dibeli di Medan Sumatra Utara di toko mainan anak seharga Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah,"tutup Kapolres. (*)
Penulis: Juliadi


Berita Lainnya
Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi
Miliki Narkoba, Pasutri Warga Singingi Diamankan Polisi
Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Tewas Tergantung di Atas Pohon
Heboh...Dugaan Gudang Pengepul Rokok Kretek Ilegal Leluasa Di Kota Dumai
Polres Dumai Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian
Penahanan Wali Kota Cimahi Nonaktif Diperpanjang Selama 30 Hari
IKMT Laporkan Camat Tambang ke KLHK dan Bareskrim Dugaan Terlibat Bisnis Galian C Ilegal di Kampar
LAMR Kota Dumai Hadiri Deklarasi Kampung Bebas Narkoba, Dukung Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Janda Cantik Asal Aceh Nekat Akhiri Hidupnya Dengan Gantung Diri
Orangtua Cekcok, Anak Jadi Korban Penganiayaan Sekelompok Preman
Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, Barang Bukti Ekstasi Disita