• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim

KPK Tahan Mantan Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

PantauNews

Kamis, 12 Maret 2026 18:44:57 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, JAKARTA , 12 Maret 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, YCQ, dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Penahanan ini menandai babak baru pengusutan skandal yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah sekaligus mengguncang tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. 

Selain YCQ, penyidik KPK juga menetapkan IAA yang merupakan staf khusus Menteri Agama saat itu sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengondisian pembagian kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. 

Berdasarkan hasil penyidikan, YCQ diduga menggeser dan mengubah komposisi pembagian kuota haji tambahan secara tidak semestinya. Perubahan tersebut terjadi pada dua periode penting: sebanyak 8.000 kuota tambahan pada tahun 2023 dan 20.000 kuota tambahan pada tahun 2024. 

Kuota tambahan yang seharusnya didistribusikan sesuai ketentuan dan prioritas jemaah justru diduga diatur ulang melalui mekanisme yang melanggar hukum. Praktik tersebut disebut-sebut membuka ruang penyimpangan dalam proses penentuan calon jemaah yang berhak berangkat. 

Perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Angka ini menjadi salah satu kerugian terbesar yang pernah muncul dalam kasus terkait penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. 

KPK menegaskan bahwa pengusutan perkara ini bukan semata-mata untuk menjerat pelaku, tetapi juga menjadi momentum pembenahan sistem penyelenggaraan haji yang selama ini dinilai masih memiliki celah penyimpangan. 

“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi pemantik perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak para jemaah,” demikian disampaikan KPK dalam keterangan resminya. 

Kasus ini juga kembali mengingatkan bahwa pengelolaan ibadah yang menyangkut jutaan umat tidak boleh tercemar oleh praktik korupsi. Dengan daftar tunggu haji Indonesia yang sangat panjang—bahkan di beberapa daerah mencapai puluhan tahun—setiap kursi keberangkatan memiliki nilai yang sangat tinggi bagi masyarakat. 

Karena itu, dugaan manipulasi kuota tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum semata, tetapi juga menyentuh aspek keadilan bagi para calon jemaah yang telah menanti bertahun-tahun untuk menunaikan rukun Islam kelima. 

Penyidikan KPK terhadap kasus ini masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skema pengaturan kuota haji tersebut.


Sumber : Redaksi /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Merasa Korban Laporan & Pemberitaan Hoax, Bupati Rohil akan Tempuh Jalur Hukum

GAMARI Rampungkan Data-data, Aktivis Yunus: Segera Kita 'Polisikan' Sekwan DPRD Riau

Tiga Pria Ini Diamankan Di Polsek Kuntodarussalam, Simak Kasusnya

Penyidik Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Fiktif

Satres Narkoba Polres Pelalawan Amankan Seorang Diduga Pengedar Sabu

Kebakaran Misterius Renggut Nyawa Wartawan dan Keluarga, PJS: Usut Tunas Motifnya

Tim Gabungan Subdit IV Krimsus Bersama Petugas BKSDA Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

Sebagai Mitra Strategis, Kapolres Dumai Minta Dukungan Rekan Rekan Media

Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen

Kadis PUPR Diperiksa Jaksa, Terkait Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek

Pemerhati Minta Pembalakan Kayu Liar ini Menjadi Atensi APH Secara Kontiniu

Polsek Bukit Kapur Ringkus Satu Orang Tersangka Kasus Perjudian Jenis Togel

Terkini +INDEKS

FSPMI Dumai Laporkan Mitra RS Awal Bros ke Pengawas Ketenagakerjaan, Diduga Bayar Upah di Bawah UMK dan Langgar Aturan Lembur

29 Juli 2026
Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
29 Juli 2026
Aparat Bongkar Dugaan Penimbunan Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali
29 Juli 2026
Bipartit Gagal Dua Kali, FSPMI Dumai Bawa Sengketa PHK PT Tridaya Dimensi Indonesia ke Disnaker
29 Juli 2026
PT ITA dan Pemkab Siak Tanam 5.000 Mangrove, Perkuat Kolaborasi Jaga Pesisir
28 Juli 2026
Ketua Petani Plasma Rohil Zulfakar Tuntut Kejelasan Data, Transparansi
28 Juli 2026
DKPP Dumai Luncurkan LENTERA, Inovasi Edukasi Pertanian untuk Cetak Generasi Petani Muda
28 Juli 2026
Perkuat Pemahaman Personel Polres Dumai terhadap KUHP, KUHAP, dan Perubahan UU Kepolisian
28 Juli 2026
Rapat Lanjutan Banggar DPRD Rohil Bersama Inspektorat, Dlh, Disdik dan Camat Pasir Limau Kapas
28 Juli 2026
Banggar DPRD Rohil Laksanakan Rapat Lanjutan Bersama TAPD dan OPD
28 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 328 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 311 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 245 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 359 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 397 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved