• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim

KPK Tahan Mantan Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

PantauNews

Kamis, 12 Maret 2026 18:44:57 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, JAKARTA , 12 Maret 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, YCQ, dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Penahanan ini menandai babak baru pengusutan skandal yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah sekaligus mengguncang tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. 

Selain YCQ, penyidik KPK juga menetapkan IAA yang merupakan staf khusus Menteri Agama saat itu sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengondisian pembagian kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. 

Berdasarkan hasil penyidikan, YCQ diduga menggeser dan mengubah komposisi pembagian kuota haji tambahan secara tidak semestinya. Perubahan tersebut terjadi pada dua periode penting: sebanyak 8.000 kuota tambahan pada tahun 2023 dan 20.000 kuota tambahan pada tahun 2024. 

Kuota tambahan yang seharusnya didistribusikan sesuai ketentuan dan prioritas jemaah justru diduga diatur ulang melalui mekanisme yang melanggar hukum. Praktik tersebut disebut-sebut membuka ruang penyimpangan dalam proses penentuan calon jemaah yang berhak berangkat. 

Perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Angka ini menjadi salah satu kerugian terbesar yang pernah muncul dalam kasus terkait penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. 

KPK menegaskan bahwa pengusutan perkara ini bukan semata-mata untuk menjerat pelaku, tetapi juga menjadi momentum pembenahan sistem penyelenggaraan haji yang selama ini dinilai masih memiliki celah penyimpangan. 

“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi pemantik perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak para jemaah,” demikian disampaikan KPK dalam keterangan resminya. 

Kasus ini juga kembali mengingatkan bahwa pengelolaan ibadah yang menyangkut jutaan umat tidak boleh tercemar oleh praktik korupsi. Dengan daftar tunggu haji Indonesia yang sangat panjang—bahkan di beberapa daerah mencapai puluhan tahun—setiap kursi keberangkatan memiliki nilai yang sangat tinggi bagi masyarakat. 

Karena itu, dugaan manipulasi kuota tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum semata, tetapi juga menyentuh aspek keadilan bagi para calon jemaah yang telah menanti bertahun-tahun untuk menunaikan rukun Islam kelima. 

Penyidikan KPK terhadap kasus ini masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skema pengaturan kuota haji tersebut.


Sumber : Redaksi /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Salurkan Bantuan Ke Masyarakat Kurang Mampu, Polres Dumai Gelar Bhakti Sosial dan Kesehatan Polres Dumai

Polsek Dumai Barat Bekuk Pelaku Penggelapan Ranmor

Buruh Dibuang, Keselamatan Diabaikan: Fap Tekal Seret PT Pacifik Indopalm ke DPRD Dumai

Kejati NTT Tangkap Dua Saksi Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Praperadilan Bupati Mabar

Dua Orang Terduga Pelaku Begal Ditangkap Polres Subulussalam

Bejat! Pria di Asahan Tega Cabuli Anak Tiri, Korban Diimingi Motor

Front Bersenjata OPM (KSB) Sandera Pesawat di Kabupaten Puncak Papua

Kejari Cilacap Jebloskan Dua Tersangka Baru ke Lapas

Raung Tangis Ibunda yang Anaknya Diperkosa Kapolsek demi Ayahanda

Ungkapkan Kasus Narkotika Terbesar Se-Polda Riau Tahun 2025, Kapolres Rohil Berikan Penghargaan Kepada 22 Personel

Miliki Pil Ekstasi, Dua Pria Digelandang Ke Mapolres Rohul

Dugaan Galian C Ilegal di Dumai: Penimbunan PT STA Jadi Sorotan

Terkini +INDEKS

FAP Tekal Desak Penyelidikan Kecelakaan Kerja PT Ivo Mas Tunggal Dibuka Kembali, Soroti Dugaan Kelalaian K3

19 September 2026
Perkuat Deteksi Dini, Rutan Dumai Gelar Razia Gabungan Bersama APH
19 September 2026
PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai Raih Penghargaan Pelaksana Donor Darah Terbanyak di Dumai, Buah Konsisten Kepedulian untuk Masyarakat
18 September 2026
Polsek Dumai Barat Tangkap Dua Tersangka Pencurian Pupuk, Hasil Pengembangan Perkara
18 September 2026
DPP Lembaga Sikat Perisih Gelar Seminar Wawasan Kebangsaan Bahas Tenaga Kerja dan Lingkungan Hidup
18 September 2026
100 Kali Donor Darah, Darmawan Raih Penghargaan PMI Dumai: Konsisten Berbagi untuk Sesama
17 September 2026
Bhabinkamtibmas Bagan Barat LG Situmorang SH Lakukan Monitoring, Pendampingan Penyaluran Bantuan Pangan Beras
17 September 2026
Kelurahan Bagan Barat Salurankan Bantuan Pangan Beras Sebanyak 1834 Kepada Penerima Manfaat Periode Juli, Agustus, September 2026
17 September 2026
Respon Cepat Laporan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Bantu Padamkan Kebakaran Gedung Kelas MAN 1 Dumai
17 September 2026
DPRD Gelar Rapat Dengan Agenda Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau
16 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Erwin Sitompul Desak KPK Turun ke Dumai, Legalitas Tanah Urug Stadion Dipertanyakan

Dibaca : 386 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Plt Gubernur Segera Ambil Alih Unilak
Dibaca : 248 Kali
Lestarikan Budaya, Rahmat Pantun Terima Dukungan Penerbitan Buku Pantun dari PHR
Dibaca : 218 Kali
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
Dibaca : 407 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 665 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved