KPK Tahan Mantan Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
PANTAUNEWS, JAKARTA , 12 Maret 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, YCQ, dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Penahanan ini menandai babak baru pengusutan skandal yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah sekaligus mengguncang tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Selain YCQ, penyidik KPK juga menetapkan IAA yang merupakan staf khusus Menteri Agama saat itu sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengondisian pembagian kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Berdasarkan hasil penyidikan, YCQ diduga menggeser dan mengubah komposisi pembagian kuota haji tambahan secara tidak semestinya. Perubahan tersebut terjadi pada dua periode penting: sebanyak 8.000 kuota tambahan pada tahun 2023 dan 20.000 kuota tambahan pada tahun 2024.
Kuota tambahan yang seharusnya didistribusikan sesuai ketentuan dan prioritas jemaah justru diduga diatur ulang melalui mekanisme yang melanggar hukum. Praktik tersebut disebut-sebut membuka ruang penyimpangan dalam proses penentuan calon jemaah yang berhak berangkat.
Perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Angka ini menjadi salah satu kerugian terbesar yang pernah muncul dalam kasus terkait penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
KPK menegaskan bahwa pengusutan perkara ini bukan semata-mata untuk menjerat pelaku, tetapi juga menjadi momentum pembenahan sistem penyelenggaraan haji yang selama ini dinilai masih memiliki celah penyimpangan.
“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi pemantik perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak para jemaah,” demikian disampaikan KPK dalam keterangan resminya.
Kasus ini juga kembali mengingatkan bahwa pengelolaan ibadah yang menyangkut jutaan umat tidak boleh tercemar oleh praktik korupsi. Dengan daftar tunggu haji Indonesia yang sangat panjang—bahkan di beberapa daerah mencapai puluhan tahun—setiap kursi keberangkatan memiliki nilai yang sangat tinggi bagi masyarakat.
Karena itu, dugaan manipulasi kuota tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum semata, tetapi juga menyentuh aspek keadilan bagi para calon jemaah yang telah menanti bertahun-tahun untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Penyidikan KPK terhadap kasus ini masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skema pengaturan kuota haji tersebut.


Berita Lainnya
KPK Tegaskan tak Miliki Kantor Perwakilan di Daerah
Pastikan Kesiapsiagaan Operasi Lilin 2025, Kapolres Rohil Kunjungi Pos Terpadu Perbatasan Bagan Sinembah
Kejari Pekanbaru Buru DPO Kasus Korupsi Uang Negara
Kini, Giliran Seluruh Pejabat Provinsi Riau 'Digilir' KPK
Polres Dumai Menggulung 4 tersangka Pengedar Narkotik Dengan Barang Bukti ±5.000 Gram
Aksi Damai FAP TEKAL Berubah Jadi Audiensi Hangat Bersama Kapolres Dumai
Seorang Ayah Menyiksa Anak Kandungnya Usia 8th , Tindakan kejam Pelaku Dipicu Karna Korban Ikut Ibunya
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Aktivis Anti Korupsi Minta Seret Pelaku Lain Skandal Kasus Mantan Bupati Bengkalis
Polres Dumai Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Tiga Orang Di Amankan
Tim Satreskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Pemilik Joy Salon
'Suami Pembakar Istri', Dituntut JPU Kejari Dumai 20 Tahun