• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Edukasi

Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis

PantauNews

Rabu, 11 Maret 2026 02:37:05 WIB
Cetak
Reza Sudrajat, seorang guru honorer dari Kabupaten Karawang

PANTAUNEWS, KARAWANG - Seorang guru honorer dari Karawang, Jawa Barat, mengambil langkah tak biasa. 

Ia menggugat negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu bukan soal gaji atau status honorer semata, melainkan menyangkut kebijakan anggaran nasional yang menurutnya berpotensi menggerus dana pendidikan. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi unggulan pemerintah justru dipersoalkan karena dinilai menyedot ratusan triliun rupiah dari pos pendidikan. 

Guru Honorer Menggugat Negara 

Langkah hukum itu diajukan oleh Reza Sudrajat, seorang guru honorer dari Kabupaten Karawang. Ia mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. 

Permohonan tersebut tercatat sebagai Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026. 

Dalam sidang pendahuluan di MK, Reza datang tanpa didampingi kuasa hukum. Ia menyampaikan langsung argumen konstitusionalnya di hadapan majelis hakim. 

Langkah ini menjadi sorotan karena jarang terjadi seorang guru honorer menggugat kebijakan anggaran negara yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah. 

Program MBG Dipersoalkan 

Gugatan tersebut berfokus pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimasukkan dalam kategori anggaran pendidikan dalam APBN. 

Menurut Reza, kebijakan itu membuat alokasi pendidikan tidak lagi mencerminkan kebutuhan sektor pendidikan yang sebenarnya. 

Dalam dokumen permohonan yang disampaikan di persidangan, ia mengungkapkan: 

• Total anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai sekitar Rp769 triliun 

• Dari jumlah itu, sekitar Rp268 triliun dialokasikan untuk Program MBG 

Bila angka tersebut dikeluarkan dari pos pendidikan, menurutnya, anggaran pendidikan riil hanya sekitar 11,9 persen dari APBN. 

Padahal UUD 1945 mengamanatkan minimal 20 persen APBN harus dialokasikan untuk pendidikan. 

Dugaan “Manipulasi Statistik Anggaran” 

Di sinilah letak inti persoalan yang dipersoalkan pemohon. 

Reza menilai pemerintah memasukkan program non-pendidikan ke dalam anggaran pendidikan untuk memenuhi batas minimal 20 persen yang diamanatkan konstitusi. 

Menurutnya, MBG lebih tepat dikategorikan sebagai program: 

• kesehatan masyarakat 

• perlindungan sosial 

• ketahanan pangan 

bukan program pendidikan. 

Jika benar demikian, maka angka 20 persen anggaran pendidikan yang selama ini dilaporkan pemerintah bisa dipertanyakan. 

Guru Honorer: Kami yang Paling Terdampak 

Dalam argumentasinya, Reza juga mengaitkan persoalan ini dengan kondisi para guru honorer. 

Ia menyebut kebijakan tersebut berpotensi mempersempit ruang fiskal untuk: 

• peningkatan kesejahteraan guru 

• pembangunan fasilitas pendidikan 

• peningkatan kualitas pembelajaran 

“Anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk memperbaiki kualitas sekolah dan kesejahteraan tenaga pendidik,” demikian salah satu poin dalam permohonannya. 

Ia menilai kebijakan tersebut juga berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak. 

Hakim MK Soroti Legal Standing 

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, hakim konstitusi memberikan sejumlah catatan. 

Salah satunya datang dari Hakim M. Guntur Hamzah, yang meminta pemohon menjelaskan secara lebih rinci hubungan langsung antara dirinya sebagai guru dengan kerugian konstitusional akibat kebijakan tersebut. 

Hal ini penting untuk memastikan legal standing atau kedudukan hukum pemohon. 

Mahkamah memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. 

Program Unggulan yang Menuai Perdebatan 

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan gizi anak-anak Indonesia. 

Program ini dirancang untuk menjangkau jutaan siswa sekolah di seluruh Indonesia. 

Namun sejak awal pembahasannya, sejumlah ekonom dan pengamat kebijakan publik sudah menyoroti besarnya kebutuhan anggaran program tersebut. 

Masuknya MBG ke dalam pos anggaran pendidikan kini menjadi polemik baru. 

Ujian Konstitusi bagi Kebijakan Anggaran 

Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam pengelolaan anggaran negara. 

Jika Mahkamah Konstitusi nantinya memutuskan bahwa MBG tidak dapat dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan, maka pemerintah harus: 

• menghitung ulang porsi anggaran pendidikan 

• menggeser sumber pembiayaan program MBG 

• atau menambah anggaran pendidikan secara riil 

Putusan MK juga dapat memengaruhi cara pemerintah menghitung porsi 20 persen anggaran pendidikan di masa depan. 

Dari Ruang Kelas ke Mahkamah Konstitusi 

Langkah Reza Sudrajat mungkin terlihat kecil di tengah besarnya kebijakan negara. 

Namun gugatan ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tidak hanya terjadi di ruang kelas, tetapi juga di ruang kebijakan. 

Dari seorang guru honorer di Karawang, kini perdebatan tentang prioritas anggaran negara bergema hingga ke Mahkamah Konstitusi. 

Jika Anda mau, saya juga bisa bantu membuat:


Sumber : Redaksi /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Gelar Ngopi Bareng, GM PT KPI RU II Sampaikan Pencapaian Yang Akan Jadi Legacy Kilang Pakning di Masa Depan

Pertamina Dorong Penerapan EBT Melalui Program Sekolah Energi Berdikari di SMKN 2 Dumai

Rayakan RGE's Founder Day, Apical Dumai Gelar Bakti Sosial Bantu Sekolah di Sekitar Wilayah Operasional

GRIB Jaya PAC Sungai Sembilan Bersama Organisasi Pemuda Gelar Aksi Sosial Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

Masa Pandemi Covid-19, SDN Bunder IV Cikupa Tetap Berprestasi

Apical Gelar Gebyar Literasi di Dumai, 110 Siswa dari 20 Sekolah Unjuk Kemampuan

Kembali Gelar Santunan Anak Yatim, RGB dan ALUN Bagikan 20 Paket Bantuan

Usung Tama "Bangkit Energi Lebih Kuat" , Pertamina Dumai Selenggarakan Perlombaan Tingkat SMA

Dukung Literasi Anak, APICAL Salurkan Ratusan Buku ke Tiga Sekolah Dasar di Dumai

Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai

Catatkan Sejumlah Kinerja Gemilang di Tahun 2021, PT KPI RU Dumai Diganjar 4 Penghargaan Pada Ajang Refinery Award

Kemendikbud Kucurkan Bantuan Subsidi Upah ke Jutaan Guru Honorer

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 315 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 307 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 356 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 391 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved