• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Edukasi

Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis

PantauNews

Rabu, 11 Maret 2026 02:37:05 WIB
Cetak
Reza Sudrajat, seorang guru honorer dari Kabupaten Karawang

PANTAUNEWS, KARAWANG - Seorang guru honorer dari Karawang, Jawa Barat, mengambil langkah tak biasa. 

Ia menggugat negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu bukan soal gaji atau status honorer semata, melainkan menyangkut kebijakan anggaran nasional yang menurutnya berpotensi menggerus dana pendidikan. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi unggulan pemerintah justru dipersoalkan karena dinilai menyedot ratusan triliun rupiah dari pos pendidikan. 

Guru Honorer Menggugat Negara 

Langkah hukum itu diajukan oleh Reza Sudrajat, seorang guru honorer dari Kabupaten Karawang. Ia mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. 

Permohonan tersebut tercatat sebagai Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026. 

Dalam sidang pendahuluan di MK, Reza datang tanpa didampingi kuasa hukum. Ia menyampaikan langsung argumen konstitusionalnya di hadapan majelis hakim. 

Langkah ini menjadi sorotan karena jarang terjadi seorang guru honorer menggugat kebijakan anggaran negara yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah. 

Program MBG Dipersoalkan 

Gugatan tersebut berfokus pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimasukkan dalam kategori anggaran pendidikan dalam APBN. 

Menurut Reza, kebijakan itu membuat alokasi pendidikan tidak lagi mencerminkan kebutuhan sektor pendidikan yang sebenarnya. 

Dalam dokumen permohonan yang disampaikan di persidangan, ia mengungkapkan: 

• Total anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai sekitar Rp769 triliun 

• Dari jumlah itu, sekitar Rp268 triliun dialokasikan untuk Program MBG 

Bila angka tersebut dikeluarkan dari pos pendidikan, menurutnya, anggaran pendidikan riil hanya sekitar 11,9 persen dari APBN. 

Padahal UUD 1945 mengamanatkan minimal 20 persen APBN harus dialokasikan untuk pendidikan. 

Dugaan “Manipulasi Statistik Anggaran” 

Di sinilah letak inti persoalan yang dipersoalkan pemohon. 

Reza menilai pemerintah memasukkan program non-pendidikan ke dalam anggaran pendidikan untuk memenuhi batas minimal 20 persen yang diamanatkan konstitusi. 

Menurutnya, MBG lebih tepat dikategorikan sebagai program: 

• kesehatan masyarakat 

• perlindungan sosial 

• ketahanan pangan 

bukan program pendidikan. 

Jika benar demikian, maka angka 20 persen anggaran pendidikan yang selama ini dilaporkan pemerintah bisa dipertanyakan. 

Guru Honorer: Kami yang Paling Terdampak 

Dalam argumentasinya, Reza juga mengaitkan persoalan ini dengan kondisi para guru honorer. 

Ia menyebut kebijakan tersebut berpotensi mempersempit ruang fiskal untuk: 

• peningkatan kesejahteraan guru 

• pembangunan fasilitas pendidikan 

• peningkatan kualitas pembelajaran 

“Anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk memperbaiki kualitas sekolah dan kesejahteraan tenaga pendidik,” demikian salah satu poin dalam permohonannya. 

Ia menilai kebijakan tersebut juga berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak. 

Hakim MK Soroti Legal Standing 

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, hakim konstitusi memberikan sejumlah catatan. 

Salah satunya datang dari Hakim M. Guntur Hamzah, yang meminta pemohon menjelaskan secara lebih rinci hubungan langsung antara dirinya sebagai guru dengan kerugian konstitusional akibat kebijakan tersebut. 

Hal ini penting untuk memastikan legal standing atau kedudukan hukum pemohon. 

Mahkamah memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. 

Program Unggulan yang Menuai Perdebatan 

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan gizi anak-anak Indonesia. 

Program ini dirancang untuk menjangkau jutaan siswa sekolah di seluruh Indonesia. 

Namun sejak awal pembahasannya, sejumlah ekonom dan pengamat kebijakan publik sudah menyoroti besarnya kebutuhan anggaran program tersebut. 

Masuknya MBG ke dalam pos anggaran pendidikan kini menjadi polemik baru. 

Ujian Konstitusi bagi Kebijakan Anggaran 

Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam pengelolaan anggaran negara. 

Jika Mahkamah Konstitusi nantinya memutuskan bahwa MBG tidak dapat dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan, maka pemerintah harus: 

• menghitung ulang porsi anggaran pendidikan 

• menggeser sumber pembiayaan program MBG 

• atau menambah anggaran pendidikan secara riil 

Putusan MK juga dapat memengaruhi cara pemerintah menghitung porsi 20 persen anggaran pendidikan di masa depan. 

Dari Ruang Kelas ke Mahkamah Konstitusi 

Langkah Reza Sudrajat mungkin terlihat kecil di tengah besarnya kebijakan negara. 

Namun gugatan ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tidak hanya terjadi di ruang kelas, tetapi juga di ruang kebijakan. 

Dari seorang guru honorer di Karawang, kini perdebatan tentang prioritas anggaran negara bergema hingga ke Mahkamah Konstitusi. 

Jika Anda mau, saya juga bisa bantu membuat:


Sumber : Redaksi /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Test PWI Riau, Wartawan Dumai Rio Danger Masuk 5 Besar Lulusan Terbaik

Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau

HIMAPPKOS-SU Apresiasi Kinerja Kepala Dinas Pendidikan Kota Subulussalam

Acara halal bi halal bersama IKA SMP Negeri 3 Pekanbaru

Bupati Rohil Siapkan Generasi Terlatih Dan Profesional

Catatkan Sejumlah Kinerja Gemilang di Tahun 2021, PT KPI RU Dumai Diganjar 4 Penghargaan Pada Ajang Refinery Award

Rumah Tahfidz Al-Mardiyyah Kota Tangerang Siap Bentuk Mentalitas Anak

Peluncuran Program Guru Penggerak Jadi Fasilitator dan Pendamping dalam Dunia Pendidikan

Berantas Premanisme dan Genk Motor di Wilayah Hukumnya, Tim Raga Polres Rohil Gencarkan Patroli

Kemendikbud Kucurkan Bantuan Subsidi Upah ke Jutaan Guru Honorer

KNPI Riau Ajak Perangi LGBT, Larshen Yunus: Selain Menjijikan juga Berpotensi Merusak Mental Generasi Bangsa

Gelar Nonton Bareng " Pandawa Boyong" , Bersama Polres Dumai, Langsung Dari Taman Ismail Marzuk

Terkini +INDEKS

JMSI Dumai Resmi Dilantik, Ahmad Dahlan Tekankan Profesionalisme dan Integritas Media Siber

10 September 2026
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
10 September 2026
Siap Melahirkan Generasi Akademis Baru. Ketua STAI Ar Ridho Resmi Tutup Sidang Skripsi
09 September 2026
Usbu Ta aruf STAI Ar Ridho Ditutup, Dr. Budi Setiawan Titip Pesan untuk 38 Mahasiswa Baru
09 September 2026
37 Mahasiswa Baru Siap Menapaki Dunia Kampus, STAI Ar Ridho Gelar Usbu Ta aruf 2026
09 September 2026
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam Lantik Bd Marini Winawan Sebagai Ketua TP KK dan Bunda Paud Pekaitan
08 September 2026
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
08 September 2026
DPRD Rohil Gunakan Hak Inisiatif Ajukan Rokan Hilir Hijau
07 September 2026
Karmila Sari Minta Kepala Sekolah Siapkan Data untuk Program Revitalisasi
06 September 2026
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu

Dibaca : 374 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 607 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 258 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 599 Kali
Atlet Taekwondo Kota Dumai Siap menunjukkan Kemampuan Terbaiknya Dalam Riau Challenge 2026
Dibaca : 233 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved