• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kecewa Sikap Hakim PN Pekanbaru Cenderung Berpihak,

PH Terdakwa Chandra ini Akan Layangkan 'Surat Cinta' ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung

PantauNews

Jumat, 14 Juli 2023 16:54:04 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Hakim Pengadilan Negeri dinilai berpihak kepada Pelapor karena condong memutus perkara berdasarkan keterangan saksi diduga memberi keterangan palsu. Hakim tak mencari kebenaran materil, demikian disampaikan kuasa hukum terdakwa, Jumat (14/7/2023).

Sidang yang digelar pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pekanbaru pada Jumat (7/7/2023) ini dipimpin Hakim Tunggal Iwan Irawan, SH atas terdakwa Chandra menuai kontroversi.

Penasehat Hukumnya oleh DR Freddy Simanjuntak SH MH tak bisa menyembunyikan kemarahannya karena keterangan saksi dinilai tak benar dan bohong.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

"Sekarang intinya seluruh keterangan Dewi itu sangat bertolak belakang dengan fakta hukum yang sesungguhnya telah terjadi. Berdasarkan rekaman CCTV dan bertentangan dengan keterangan Saksi dari tiga orang lainnya," kecam Freddy tak menyangka dan kecewa.

Pada sidang, Saksi Dewi menyebutkan Terdakwa Chandra menarik paksa, menyeret mantan isterinya Heldy Susanti dan ketiga orang anaknya sepanjang 5 meter serta melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap Heldy Susanti.

"Padahal ketiga orang saksi lainnya  menyaksikan saat melihat terdakwa Chandra sama sekali tak melakukan pemukulan, menyeret, menarik paksa Heldy Susanti dan anak-anaknya. Melainkan Chandra membawa anak dengan merangkul anak-anaknya masuk ke dalam mobil," terang Freddy seperti mengulangi keterangan ketiga saksi yang selaras.

Freddy mengungkapkan kekecewaannya secara dalam karena sikap hakim cendrung berpihak.

"Seharusnya pengadilan atas perintah Hakim selaku pimpinan sidang memutar rekaman CCTV dan video saat kejadian dalam rangka mencari kebenaran materil terhadap perkara ini," singgung Freddy.

Namun alat bukti flashdisk yang berisi Rekaman CCTV dan rekaman video lainnya yang diserahkan Penasihat Hukum Terdakwa Chandra sebagai Alat Bukti tidak di tayangkan. 

"Ada apa," ucapnya seraya spontan.

Kuasa hukumnya menilai putusan bersalah terhadap kliennya sudah tak sesuai dengan fakta persidangan yang ada.

"Kemarin saat sidang, aneh sekali seorang hakim tak mau di panggil yang mulia, malah disuruh panggil bapak," ungkap Freddy.

Pada Rabu (12/7/2023) lalu, Freddy mengungkapkan telah bersurat kehadapan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terkait laporan perilaku hakim tunggal tersebut.

"Kami berhapap MA dan KY dapat melakukan tindakan nyata dengan menjatuhkan sanksi yang layak pada Hakim Iwan Irawan SH ini. Sampai kapanpun kita akan mengupayakan keadilan bagi Chandra. Karena disini Candra adalah korban yang ditabrak oleh mantan istrinya," jelas Freddy dengan sangat tegas.

Tambahnya lagi, jangankan untuk dipidana dengan putusan 3 bulan, satu hari saja, nilainya sudah mencederai hukum.

Terakhir, Freddy didampingi bersama dua rekannya Triandy Bimankalid SH MH dan Rio Simanjuntak SH turut membeberkan bahwa atas putusan hakim tunggal ini telah resmi mengajukan banding.

"Surat Banding untuk perkara terdakwa Chandra dengan Nomor 6/Pid.C/2023/PN Pbr tanggal 7 Juli 2023 lalu, telah kami berikan kepada Panitra PN Pekanbaru hari ini. Kami berharap agar permohonan tersebut dapat ditanggapi dan memutuskan bahwa klien kami tak bersalah dan bebas dari segala tuntuntan," pintanya dengan kesungguhan sambil mengucapkan amin. (*)


 Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polsek Dumai Barat Ringkus Dua Tersangka Kasus Judi

Lomba Menembak dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79 di Buka Langsung Kapolres Rohil

Belum Genap Dua Bulan Menjabat, Kapolres Kampar Dicopot. Ini Dugaan Penyebabnya

Polisi Temukan 19 Gram Sabu di Perumahan PT Inecda Plantations

Kecelakaan Kerja Lagi di PT KPI Dumai? Publik Curiga Ada Budaya Menutup-nutupi

Perumahan Karyawan PT Nagamas Palmoil Lestari Diduga Belum Kantongi IMB

Yusuf Alias Bonar Masih Diperiksa Polres Bangka

Seorang Tersangka Curanmor Diamankan Unit Reskrim Polsek Dumai Timur

Dua Pelaku Sabu Dibekuk Polisi

Bejat! Pria di Asahan Tega Cabuli Anak Tiri, Korban Diimingi Motor

Dishub Dumai dalam Pengawasan APH, Mundurnya Zulkarnain dari Jabatan Dugaan Tak Ingin Jadi Tumbal

Polda Riau Amankan Pelaku Jual Beli Gading Gajah Di Kuansing

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

08 September 2025
Kapolsek AKP Buyung Kardinal Sosialisasi Tertib UU Lalulintas di SMA Negeri 1 Bangko: Jangan Judol, Narkoba dan Tawuran
08 September 2025
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
08 September 2025
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 555 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 237 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1310 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 782 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 457 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved