Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Amankan Dua Pelaku Judi Mesin Burung Merak
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku tindak pidana perjudian permainan mesin jenis Burung Merak, Sabtu (23/01/2021) malam sekira pukul 22.00 WIB pada sebuah rumah di Jalan Garuda, RT. 008, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur.
Kedua tersangka pelaku tindak perjudian permainan mesin jenis Burung Merak yang berhasil diamankan ialah AM (34) selaku penyedia tempat serta kasir perjudian permainan mesin jenis Burung Merak dan NS (45) selaku pemain perjudian permainan mesin jenis Burung Merak.
Bersama keduanya turut diamankan sejumlah barang bukti (BB) yakni 1 (satu) unit meja judi permainan mesin jenis Burung Merak, 1 (satu) buah kunci chip meja judi permainan mesin jenis Burung Merak, 1 (satu) buah buku rekap judi permainan mesin jenis Burung Merak dan uang tunai senilai Rp. 1.940.000 (satu juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, SIK kepada rekan media, Minggu (24/01/2021) menjelaskan, penangkapan berawal atas adanya laporan dan informasi dari masyarakat setempat. Menindaklanjuti aduan tersebut, dilakukan penyelidikan dan ditemukan tersangka AM (34) dan NS (45) pada sebuah rumah di Jalan Garuda, RT. 008, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur.
“Kini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur guna menjalai proses pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) Tahun,” pungkas Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, SIK. (rls)


Berita Lainnya
Kilang Pertamina Dumai Tegaskan Komitmen Serius Penerapan SMK3
Aktivis 98 Minta Presiden Prabowo Turun Tangan.Atas Dugaan Nama Gubernur Riau Dipusaran Kasus Tambang Hingga Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK
Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sita 5 Mobil dan 9 Sepeda serta Uang Rp16 M
Polres Bengkalis Musnahkan 17.554,87 Gram Sabu dan 9.798 Butir Happy Five
Pucuk Pimpinan Rutan Dumai Resmi Beralih, Pance Daniel Serah Terimakan Jabatan
Pilu Remaja Diperkosa 7 Pria, Masuk RSJ hingga Meninggal Dunia
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Perumahan Karyawan PT Nagamas Palmoil Lestari Diduga Belum Kantongi IMB
Dirkrimum: PT PSJ Diduga Kuat Sebagai Penampung TBS dari Koperasi yang Bermasalah
TEKONG" TKI Ilegal Dibekuk Polres Dumai, Beberapa Barang Bukti Diamankan
Dugaan Unprosedural, Dr Yudi Kriemen Minta Propam Mabes Polri Evakuasi Kinerja Subdit I Dit Reskrimum Polda Riau
Polri Angkat Bicara Soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi