Ade Armando Dipolisikan Terkait Komentarnya soal Apps 'Injil Minangkabau'
Padang,PantauNews.co.id - Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, dilaporkan ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) oleh dua organisasi yang mewakili Lembaga Adat Minangkabau. Ade dipolisikan terkait komentarnya di media sosial (medsos) terkait penolakan terhadap aplikasi Android Kitab Suci Injil Minangkabau.
"Polda sudah menerima laporanya nanti akan dipelajari untuk ditindaklanjuti perkembangannya," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu saat dihubungi detikcom, Selasa (9/6/2020).
Dua lembaga yang melaporkan Ade Armando ialah Mahkamah Adat Minangkabau dan Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumatera Barat. Ade Armando dipolisikan karena posting-an dianggap menyinggung masyarakat Sumbar.
"(Dilaporkan terkait) Ujaran kebencian di media sosial di Facebook Ade Armando. Posting-an tanggal 4 Juni yang mengatakan orang Sumatera Barat dulu lebih pintar-pintar, tapi kok sekarang lebih kadrun lebih kadrun. (Posting-an) Itu mencederai orang Minang, menimbulkan keonaran dan keresahan di masyarakat. Makanya mereka melaporkan itu dan tidak terima pernyataan dari Ade Armando," kata salah satu kuasa hukum, Boiziardi, saat dihubungi.
Posting-an yang dimaksud ialah terkait Pemprov Sumbar yang menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate soal permintaan menghapus aplikasi Injil berbahasa Minangkabau dari Google Play Store.
Pelaporan Ade dilakukan puluhan orang tokoh adat. Mereka datang ke Mapolda Sumbar lengkap dengan pakaian adat Minang.
Sumber:Detik.com


Berita Lainnya
Didakwa Sengaja Bunuh 6 Laskar FPI, 2 Polisi Salahkan Rizieq
Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf
Satreskrim Polres Dumai Amankan dan Ungkap Pelaku Pencurian Tiang Skor Tower Listrik Milik PLN
Wahyudi El Panggabean Dorong Usut Tuntas Mega Korupsi di Bengkalis
Detik-Detik Mencekam Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan
Polri Angkat Bicara Soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi
Kapolres Rohil Bersama Bupati dan Dandim O321, Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla
Ketua KPK: Perlu Dibikin Pasal Jerat 30 Jenis Tipikor dengan Hukuman Mati
Kapolresta Pekanbaru: Proses Terus Berlanjut, Berkas Perkara Sudah Dikirim Ke Kejaksaan
7 Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Di Gulung Polda Riau
Diduga Buang Limbah Berbahaya, PT EcoOils Didesak Bertanggung Jawab
Siapakah yang Dibidik KPK Sebenarnya?, Larshen Yunus: Dugaan Kuat Bermuara Satu Nama