• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

KNPI Riau Desak Mabes Polri Copot Kapolres Pelalawan: Hukum Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

PantauNews

Rabu, 24 September 2025 23:59:11 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, PEKANBARU-- Seorang Tahanan Sel Polres Pelalawan atas nama Iwan Sarjono Siahaan SH yang diduga kuat Korban dari Aksi Kriminalisasi oleh Oknum Aparat Kepolisian setempat pada akhirnya berkali-kali menerima Siksaan, Pukulan dan Penganiayaan dari beberapa Petugas di Polres Pelalawan. 

Informasi tersebut langsung diperoleh dari Istri Iwan Sarjono Siahaan, yang secara langsung mendatangi dan melihat kondisi Suaminya dalam keadaan babak belur. 

Kabarnya, Aksi Penganiayaan tersebut dilakukan hanya karena Iwan Sarjono belum bersedia menandatangani Surat untuk dilakukan proses tahap dua (P21) ke Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. 

Alasannya cukup masuk akal! karena bagi Iwan, segala sesuatu yang menyangkut Administrasi Perkara tersebut mesti diketahui oleh Kuasa Hukumnya, Juliana Pardosi SH MH, yang diketahui pada saat itu masih berada di luar Kota. 

Ketika dimintai Komentarnya soal Aksi Penyiksaan dan atau Penganiayaan itu, Pengacara Juliana Pardosi hanya katakan, bahwa tindakan tersebut sangat diluar batas Kemanusiaan. 

Menurut Advokat Senior di Riau itu, Perilaku Bejat para Penyidik di Sat Reskrim Polres Pelalawan sudah terlalu lama berlangsung, khususnya terkait dengan Penanganan Perkara Keluarga Besar Manaek Siahaan, termasuk yang dialami oleh Kliennya saat ini, Iwan Sarjono Siahaan. 

"Perkara yang dimaksud sesuai dengan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/272/VI/2022/SPKT/RIAU, tanggal 15 Juni 2022 yang lalu serta dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Sidik/72/V/RES.1.8/2025/Satreskrim, tanggal 14 Mei 2025 yang lalu, kesemuanya penuh dengan tanda tanya. Perkara yang sudah lama tersebut, yakni sekitar 3 tahun lebih justru dibuat seperti ini, memangnya apa yang dicuri? Apa dasar Penyidik mengatakan demikian? terhadap si Pelapor yang mengaku sebagai Korban, sudahkah dicek Legalitas Kepemilikan Lahan dan atau Kebun yang katanya dicuri itu? Janganlah seperti ini! Kalian Aparat Penegak Hukum atau Premen yang berseragam Polisi?" ujar Juliana Pardosi, dengan penuh tanda tanya. 

Bertempat di ruang tunggu Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, hari ini Rabu (24/9/2025) Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Republik ini turut menyampaikan komentarnya. 

Menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, peristiwa yang dialami oleh Keluarga Besar Manaek Siahaan beserta kedua anak kandungnya, Iwan Sarjono Siahaan dan Yusuf Siahaan mesti dijadikan Atensi bersama. 

Karena, bagi Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu, para Penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan yang menangani perkara tersebut patut dicurigai telah melakukan Penyalahgunaan Kewenangan sekaligus Kriminalisasi Hukum secara kasar. 

"Kami menduga kuat, mereka-mereka itu tidak lagi bertindak sebagai Aparat Penegak Hukum, melainkan bahagian dari Persyubahatan Jahat yang diatur oleh si Pemesan Perkara. Bayangkan saja! itu kasus sudah 3 tahun yang lalu dan ada beberapa berkas yang menunjukkan telah pernah dilakukan Penandatanganan Akta Perdamaian. Kalaupun mereka tidak mengakuinya, lantas apa dasar Penyidik menaikkan status mereka bertiga? Kok dituding mencuri? itu kebun milik siapa? coba tunjukkan Legalitasnya dan bagi kami ini sebenarnya Ranah Hukum Perdata, bukan justru dipaksa jadi Pidana" tutur Larshen Yunus, dengan nada penuh optimis. 

Ketua KNPI Provinsi Riau itu berkali-kali menegaskan, agar sebaiknya Mabes Polri maupun Polda Riau melakukan Supervisi dan Gelar Perkara Khusus terkait hal tersebut, jangan lagi ada istilah ABS, Asal Bapak Senang. Seharusnya peristiwa yang dimaksud diuji kembali, para Penyidik harus PRESISI, jangan berulang-ulang muncul Stigma, bahwa mayoritas dari mereka senang Bermain-main dengan Nasib seseorang. 

"Mereka dituduh melakukan tindakan Pencurian! Lalu kami bertanya, apa yang dicuri? punya siapa yang dicuri? coba tunjukkan Legalitas Kepemilikannya! Hukum itu Pembuktian, jangan sesuka hati kalian permainkan nasib seseorang. Kamu tegaskan, bahwa segala bentuk penanganan perkara hukum, wajib PRESISI dan apa adanya, bukan ada apanya!" pungkas Larshen Yunus. 

Ketua KNPI Riau sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu lagi-lagi mengatakan, bahwa tindakan para Penyidik tersebut benar-benar sungguh keterlaluan, apalagi kalau dikupas sampai tuntas, terkait dengan Lahan yang dimaksud, yang sudah secara resmi diserahkan ke Negara melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Posko Gedung Kejaksaan Tinggi Riau tempo lalu. Kalian mau apa? Jangan gunakan Kewenangan itu hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompokmu! Hukum itu Pembuktian, Stop Kriminalisasi Hukum!!!" tegas Larshen Yunus, Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihaknya segera lakukan Koordinasi kepada otoritas terkait, mulai dari jenjang Mabes Polri, Institusi Eksternal, hingga Polda Riau, bila perlu dilakukan Aksi Demonstrasi, menuntut di Copotnya Kapolres Pelalawan beserta Kasat Reskrim, Kanit Reskrim dan Jajaran yang dicurigai telah Melanggar Prosedur Penanganan Perkara Hukum. 

"Mohon izin Jenderal, kami sebagai insan yang Mencintai Institusi Kepolisian (POLRI) benar-benar kecewa terhadap sikap para Penyidik tersebut, sungguh sangat miris, permainan mereka sangat kasar! kalau bicara, sok merujuk Ketentuan Hukum! padahal nyatanya mereka melanggar semua Prosedur yang ada. Soal adanya Uang Suap 500 Juta dari si Pelapor, kami masih dalami lagi, masih tahap Pengumpulan Data dan Keterangan (Pulbaket), mohon Do'a dan Dukungannya! Polisi seperti mereka tidak pantas menggunakan Seragam dan menerima Gaji dari Negara, benar-benar keterlaluan!" akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, bersama-sama para Relawan Prabowo Gibran (DPP GARAPAN). ***
 


 Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

DItemukan Ribuan Tengkorak Manusia yang tersusun di Gudang Al- Zaytun, Adalah Berita Bohong

Diduga Tersangka Pencabulan, Satreskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Ayah Tiri

Diduga Edarkan Pil Ekstasi, Seorang Pemuda Dibekuk Satres Narkoba Polres Dumai

Kapolres Dumai: Jaga Sportivitas dan Utamakan Keselamatan

Polsek Tampan Ringkus Komplotan Pelaku Bongkar Rumah dan Penadah

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Pengedar Sabu

Soroti Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Rohil, Dr. Huda: Jangan Sampai di 'Petieskan'

Pelaku 'Pembobol Dana Umat' ini Resmi Ditahan, Berikut Ungkapan Kajari Dumai

Polres Rohil dan Pemkab Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Banjir Tahun 2025

Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Dukung Penuh ITR, Hadiri PKKMB Sambut 70 Mahasiswa Baru

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 41 Kilo Sabu

Semangat dan Keceriaan Warnai Olahraga Bersama Polres Rohil Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke- 79

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 226 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1886 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 501 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved