• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

KNPI Riau Desak Mabes Polri Copot Kapolres Pelalawan: Hukum Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

PantauNews

Rabu, 24 September 2025 23:59:11 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, PEKANBARU-- Seorang Tahanan Sel Polres Pelalawan atas nama Iwan Sarjono Siahaan SH yang diduga kuat Korban dari Aksi Kriminalisasi oleh Oknum Aparat Kepolisian setempat pada akhirnya berkali-kali menerima Siksaan, Pukulan dan Penganiayaan dari beberapa Petugas di Polres Pelalawan. 

Informasi tersebut langsung diperoleh dari Istri Iwan Sarjono Siahaan, yang secara langsung mendatangi dan melihat kondisi Suaminya dalam keadaan babak belur. 

Kabarnya, Aksi Penganiayaan tersebut dilakukan hanya karena Iwan Sarjono belum bersedia menandatangani Surat untuk dilakukan proses tahap dua (P21) ke Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. 

Alasannya cukup masuk akal! karena bagi Iwan, segala sesuatu yang menyangkut Administrasi Perkara tersebut mesti diketahui oleh Kuasa Hukumnya, Juliana Pardosi SH MH, yang diketahui pada saat itu masih berada di luar Kota. 

Ketika dimintai Komentarnya soal Aksi Penyiksaan dan atau Penganiayaan itu, Pengacara Juliana Pardosi hanya katakan, bahwa tindakan tersebut sangat diluar batas Kemanusiaan. 

Menurut Advokat Senior di Riau itu, Perilaku Bejat para Penyidik di Sat Reskrim Polres Pelalawan sudah terlalu lama berlangsung, khususnya terkait dengan Penanganan Perkara Keluarga Besar Manaek Siahaan, termasuk yang dialami oleh Kliennya saat ini, Iwan Sarjono Siahaan. 

"Perkara yang dimaksud sesuai dengan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/272/VI/2022/SPKT/RIAU, tanggal 15 Juni 2022 yang lalu serta dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Sidik/72/V/RES.1.8/2025/Satreskrim, tanggal 14 Mei 2025 yang lalu, kesemuanya penuh dengan tanda tanya. Perkara yang sudah lama tersebut, yakni sekitar 3 tahun lebih justru dibuat seperti ini, memangnya apa yang dicuri? Apa dasar Penyidik mengatakan demikian? terhadap si Pelapor yang mengaku sebagai Korban, sudahkah dicek Legalitas Kepemilikan Lahan dan atau Kebun yang katanya dicuri itu? Janganlah seperti ini! Kalian Aparat Penegak Hukum atau Premen yang berseragam Polisi?" ujar Juliana Pardosi, dengan penuh tanda tanya. 

Bertempat di ruang tunggu Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, hari ini Rabu (24/9/2025) Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Republik ini turut menyampaikan komentarnya. 

Menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, peristiwa yang dialami oleh Keluarga Besar Manaek Siahaan beserta kedua anak kandungnya, Iwan Sarjono Siahaan dan Yusuf Siahaan mesti dijadikan Atensi bersama. 

Karena, bagi Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu, para Penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan yang menangani perkara tersebut patut dicurigai telah melakukan Penyalahgunaan Kewenangan sekaligus Kriminalisasi Hukum secara kasar. 

"Kami menduga kuat, mereka-mereka itu tidak lagi bertindak sebagai Aparat Penegak Hukum, melainkan bahagian dari Persyubahatan Jahat yang diatur oleh si Pemesan Perkara. Bayangkan saja! itu kasus sudah 3 tahun yang lalu dan ada beberapa berkas yang menunjukkan telah pernah dilakukan Penandatanganan Akta Perdamaian. Kalaupun mereka tidak mengakuinya, lantas apa dasar Penyidik menaikkan status mereka bertiga? Kok dituding mencuri? itu kebun milik siapa? coba tunjukkan Legalitasnya dan bagi kami ini sebenarnya Ranah Hukum Perdata, bukan justru dipaksa jadi Pidana" tutur Larshen Yunus, dengan nada penuh optimis. 

Ketua KNPI Provinsi Riau itu berkali-kali menegaskan, agar sebaiknya Mabes Polri maupun Polda Riau melakukan Supervisi dan Gelar Perkara Khusus terkait hal tersebut, jangan lagi ada istilah ABS, Asal Bapak Senang. Seharusnya peristiwa yang dimaksud diuji kembali, para Penyidik harus PRESISI, jangan berulang-ulang muncul Stigma, bahwa mayoritas dari mereka senang Bermain-main dengan Nasib seseorang. 

"Mereka dituduh melakukan tindakan Pencurian! Lalu kami bertanya, apa yang dicuri? punya siapa yang dicuri? coba tunjukkan Legalitas Kepemilikannya! Hukum itu Pembuktian, jangan sesuka hati kalian permainkan nasib seseorang. Kamu tegaskan, bahwa segala bentuk penanganan perkara hukum, wajib PRESISI dan apa adanya, bukan ada apanya!" pungkas Larshen Yunus. 

Ketua KNPI Riau sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu lagi-lagi mengatakan, bahwa tindakan para Penyidik tersebut benar-benar sungguh keterlaluan, apalagi kalau dikupas sampai tuntas, terkait dengan Lahan yang dimaksud, yang sudah secara resmi diserahkan ke Negara melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Posko Gedung Kejaksaan Tinggi Riau tempo lalu. Kalian mau apa? Jangan gunakan Kewenangan itu hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompokmu! Hukum itu Pembuktian, Stop Kriminalisasi Hukum!!!" tegas Larshen Yunus, Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihaknya segera lakukan Koordinasi kepada otoritas terkait, mulai dari jenjang Mabes Polri, Institusi Eksternal, hingga Polda Riau, bila perlu dilakukan Aksi Demonstrasi, menuntut di Copotnya Kapolres Pelalawan beserta Kasat Reskrim, Kanit Reskrim dan Jajaran yang dicurigai telah Melanggar Prosedur Penanganan Perkara Hukum. 

"Mohon izin Jenderal, kami sebagai insan yang Mencintai Institusi Kepolisian (POLRI) benar-benar kecewa terhadap sikap para Penyidik tersebut, sungguh sangat miris, permainan mereka sangat kasar! kalau bicara, sok merujuk Ketentuan Hukum! padahal nyatanya mereka melanggar semua Prosedur yang ada. Soal adanya Uang Suap 500 Juta dari si Pelapor, kami masih dalami lagi, masih tahap Pengumpulan Data dan Keterangan (Pulbaket), mohon Do'a dan Dukungannya! Polisi seperti mereka tidak pantas menggunakan Seragam dan menerima Gaji dari Negara, benar-benar keterlaluan!" akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, bersama-sama para Relawan Prabowo Gibran (DPP GARAPAN). ***
 


 Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Polres Dumai Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Tiga Orang Di Amankan

Kapolsek: Motif Ekonomi dan Tidak Miliki Biaya Pernikahan

Pencurian Kabel Di RSUD Dumai Diamankan Pihak Berwajib

Korban Binary Option Ramai Ditelegram, Korban Ancam Bunuh Afiliator

Polres Dumai Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO

PT MSSP Diduga Merampas Lahan Kelompok Tani Manunggal, Kuasa Hukum Siap Mengadukan ke Presiden

Polda Sumbar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Illegal Logging

Diduga Terjadi Pengisian BioSolar Bersubsidi Sekitar 103 Liter di SPBU Bangko, Pihak SPBU Belum Berikan Klarifikasi

Polres Dumai Amankan 57 Kendaraan dalam Operasi Pencegahan Balap Liar 2024

Pertamina Kilang Dumai Siapkan Mitigasi untuk Peningkatan Keselamatan Kerja

Terkini +INDEKS

JMSI Dumai Resmi Dilantik, Ahmad Dahlan Tekankan Profesionalisme dan Integritas Media Siber

10 September 2026
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
10 September 2026
Siap Melahirkan Generasi Akademis Baru. Ketua STAI Ar Ridho Resmi Tutup Sidang Skripsi
09 September 2026
Usbu Ta aruf STAI Ar Ridho Ditutup, Dr. Budi Setiawan Titip Pesan untuk 38 Mahasiswa Baru
09 September 2026
37 Mahasiswa Baru Siap Menapaki Dunia Kampus, STAI Ar Ridho Gelar Usbu Ta aruf 2026
09 September 2026
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam Lantik Bd Marini Winawan Sebagai Ketua TP KK dan Bunda Paud Pekaitan
08 September 2026
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
08 September 2026
DPRD Rohil Gunakan Hak Inisiatif Ajukan Rokan Hilir Hijau
07 September 2026
Karmila Sari Minta Kepala Sekolah Siapkan Data untuk Program Revitalisasi
06 September 2026
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu

Dibaca : 369 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 605 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 258 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 599 Kali
Atlet Taekwondo Kota Dumai Siap menunjukkan Kemampuan Terbaiknya Dalam Riau Challenge 2026
Dibaca : 233 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved