• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

KNPI Riau Desak Mabes Polri Copot Kapolres Pelalawan: Hukum Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

PantauNews

Rabu, 24 September 2025 23:59:11 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, PEKANBARU-- Seorang Tahanan Sel Polres Pelalawan atas nama Iwan Sarjono Siahaan SH yang diduga kuat Korban dari Aksi Kriminalisasi oleh Oknum Aparat Kepolisian setempat pada akhirnya berkali-kali menerima Siksaan, Pukulan dan Penganiayaan dari beberapa Petugas di Polres Pelalawan. 

Informasi tersebut langsung diperoleh dari Istri Iwan Sarjono Siahaan, yang secara langsung mendatangi dan melihat kondisi Suaminya dalam keadaan babak belur. 

Kabarnya, Aksi Penganiayaan tersebut dilakukan hanya karena Iwan Sarjono belum bersedia menandatangani Surat untuk dilakukan proses tahap dua (P21) ke Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. 

Alasannya cukup masuk akal! karena bagi Iwan, segala sesuatu yang menyangkut Administrasi Perkara tersebut mesti diketahui oleh Kuasa Hukumnya, Juliana Pardosi SH MH, yang diketahui pada saat itu masih berada di luar Kota. 

Ketika dimintai Komentarnya soal Aksi Penyiksaan dan atau Penganiayaan itu, Pengacara Juliana Pardosi hanya katakan, bahwa tindakan tersebut sangat diluar batas Kemanusiaan. 

Menurut Advokat Senior di Riau itu, Perilaku Bejat para Penyidik di Sat Reskrim Polres Pelalawan sudah terlalu lama berlangsung, khususnya terkait dengan Penanganan Perkara Keluarga Besar Manaek Siahaan, termasuk yang dialami oleh Kliennya saat ini, Iwan Sarjono Siahaan. 

"Perkara yang dimaksud sesuai dengan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/272/VI/2022/SPKT/RIAU, tanggal 15 Juni 2022 yang lalu serta dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp.Sidik/72/V/RES.1.8/2025/Satreskrim, tanggal 14 Mei 2025 yang lalu, kesemuanya penuh dengan tanda tanya. Perkara yang sudah lama tersebut, yakni sekitar 3 tahun lebih justru dibuat seperti ini, memangnya apa yang dicuri? Apa dasar Penyidik mengatakan demikian? terhadap si Pelapor yang mengaku sebagai Korban, sudahkah dicek Legalitas Kepemilikan Lahan dan atau Kebun yang katanya dicuri itu? Janganlah seperti ini! Kalian Aparat Penegak Hukum atau Premen yang berseragam Polisi?" ujar Juliana Pardosi, dengan penuh tanda tanya. 

Bertempat di ruang tunggu Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, hari ini Rabu (24/9/2025) Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Republik ini turut menyampaikan komentarnya. 

Menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, peristiwa yang dialami oleh Keluarga Besar Manaek Siahaan beserta kedua anak kandungnya, Iwan Sarjono Siahaan dan Yusuf Siahaan mesti dijadikan Atensi bersama. 

Karena, bagi Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu, para Penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan yang menangani perkara tersebut patut dicurigai telah melakukan Penyalahgunaan Kewenangan sekaligus Kriminalisasi Hukum secara kasar. 

"Kami menduga kuat, mereka-mereka itu tidak lagi bertindak sebagai Aparat Penegak Hukum, melainkan bahagian dari Persyubahatan Jahat yang diatur oleh si Pemesan Perkara. Bayangkan saja! itu kasus sudah 3 tahun yang lalu dan ada beberapa berkas yang menunjukkan telah pernah dilakukan Penandatanganan Akta Perdamaian. Kalaupun mereka tidak mengakuinya, lantas apa dasar Penyidik menaikkan status mereka bertiga? Kok dituding mencuri? itu kebun milik siapa? coba tunjukkan Legalitasnya dan bagi kami ini sebenarnya Ranah Hukum Perdata, bukan justru dipaksa jadi Pidana" tutur Larshen Yunus, dengan nada penuh optimis. 

Ketua KNPI Provinsi Riau itu berkali-kali menegaskan, agar sebaiknya Mabes Polri maupun Polda Riau melakukan Supervisi dan Gelar Perkara Khusus terkait hal tersebut, jangan lagi ada istilah ABS, Asal Bapak Senang. Seharusnya peristiwa yang dimaksud diuji kembali, para Penyidik harus PRESISI, jangan berulang-ulang muncul Stigma, bahwa mayoritas dari mereka senang Bermain-main dengan Nasib seseorang. 

"Mereka dituduh melakukan tindakan Pencurian! Lalu kami bertanya, apa yang dicuri? punya siapa yang dicuri? coba tunjukkan Legalitas Kepemilikannya! Hukum itu Pembuktian, jangan sesuka hati kalian permainkan nasib seseorang. Kamu tegaskan, bahwa segala bentuk penanganan perkara hukum, wajib PRESISI dan apa adanya, bukan ada apanya!" pungkas Larshen Yunus. 

Ketua KNPI Riau sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu lagi-lagi mengatakan, bahwa tindakan para Penyidik tersebut benar-benar sungguh keterlaluan, apalagi kalau dikupas sampai tuntas, terkait dengan Lahan yang dimaksud, yang sudah secara resmi diserahkan ke Negara melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Posko Gedung Kejaksaan Tinggi Riau tempo lalu. Kalian mau apa? Jangan gunakan Kewenangan itu hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompokmu! Hukum itu Pembuktian, Stop Kriminalisasi Hukum!!!" tegas Larshen Yunus, Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihaknya segera lakukan Koordinasi kepada otoritas terkait, mulai dari jenjang Mabes Polri, Institusi Eksternal, hingga Polda Riau, bila perlu dilakukan Aksi Demonstrasi, menuntut di Copotnya Kapolres Pelalawan beserta Kasat Reskrim, Kanit Reskrim dan Jajaran yang dicurigai telah Melanggar Prosedur Penanganan Perkara Hukum. 

"Mohon izin Jenderal, kami sebagai insan yang Mencintai Institusi Kepolisian (POLRI) benar-benar kecewa terhadap sikap para Penyidik tersebut, sungguh sangat miris, permainan mereka sangat kasar! kalau bicara, sok merujuk Ketentuan Hukum! padahal nyatanya mereka melanggar semua Prosedur yang ada. Soal adanya Uang Suap 500 Juta dari si Pelapor, kami masih dalami lagi, masih tahap Pengumpulan Data dan Keterangan (Pulbaket), mohon Do'a dan Dukungannya! Polisi seperti mereka tidak pantas menggunakan Seragam dan menerima Gaji dari Negara, benar-benar keterlaluan!" akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, bersama-sama para Relawan Prabowo Gibran (DPP GARAPAN). ***
 


 Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Gelar Pembekalan Tata Tertib Berlalu Lintas Kepada Siswa/i SMA/SMK/MA, Polres Dumai Gandeng PT Jasa Raharja

DPRD Dumai Tak Berdaya, PT STA Diduga Bebas Gunakan Tanah Timbun Ilegal

Kasus Teror Pemuda Perbaiki Jalan Di Pekanbaru Riau, Ketua KNPI Riau Buka Sayembara Berhadiah Umrah Gratis

Penggunaan Anggaran Ugal-ugalan 2024 menyebabkan Defisit Anggaran 1,76 T, Cipayung Plus Riau dan KNPI Riau Desak DPRD Riau Bentuk Pansus Segera

Jaksa Eksekusi Enam Terpidana Pelanggaran Pidana Pemilukada

Tim Gabungan Bersama Bea Cukai Dumai dan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu

Ayah Kandung Polisikan Anak Kandungnya, Kok Bisa?

Dugaan Unprosedural, Dr Yudi Kriemen Minta Propam Mabes Polri Evakuasi Kinerja Subdit I Dit Reskrimum Polda Riau

Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan

Satreskrim Polres Dumai Bekuk Tersangka Pengedar Uang Palsu

Ketua KPK: Perlu Dibikin Pasal Jerat 30 Jenis Tipikor dengan Hukuman Mati

Istri Omeli Suami Pemabuk di Karawang Dituntut Bebas

Terkini +INDEKS

Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol

13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI Dumai
09 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 330 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved