Eks Bendahara Amil Zakat Dumai Ditahan Diduga Korupsi 1,4 M
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Mantan Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai inisial IS diamankan Kejari Dumai terkait dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan lembaganya Tahun Anggaran 2019-2021, Jumat (4/8/2023) malam.
Hasil audit Inspektorat Kota Dumai, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp1,42 miliar.
Tersangka IS langsung ditahan setelah jaksa penyidik pidana khusus memperoleh cukup bukti.
"Tersangka IS diduga keras sebagai pelaku tindak pidana korupsi dengan modus operandi melakukan pemotongan uang kegiatan, dan membuat serta mencairkan dana penerima bantuan secara fiktif," ujar Kepala Kejari Dumai Agustinus Herimulyanto dikutip dari Antara.
"Dari keterangan tersangka diakui bahwa hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membeli mobil untuk kemudian direntalkan," imbuhnya.
Agustinus menjelaskan jika jaksa penyidik selanjutnya akan melakukan upaya pengembalian kerugian negara Rp1,42 miliar itu dengan mengoptimalkan penelusuran aset dan penyitaan selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Dumai Herlina Samosir membeberkan bahwa sebelum ditahan, tersangka IS menjalani pemeriksaan penyidik selama 4 jam didampingi kuasa hukumnya.
"Penahanan tersangka IS dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHP, yakni diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," sebut Herlina.
Tersangka IS akan dikenakan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001. (Antara)


Berita Lainnya
Pelaku 'Pembobol Dana Umat' ini Resmi Ditahan, Berikut Ungkapan Kajari Dumai
Pemburu Premanisme dan Balap Liar Polres Dumai Lakukan Patroli khusus
Polres Dumai Kembali Tangkap Seorang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu
Warga Bagan Besar Diancam Pidana Kurungan Minimal 6 Tahun, Kantongi Sabu 124 Gram
Dugaan Penggunaan BBM Bersubsidi dan Izin Tanki Timbun yang Tidak Lengkap, PT Agro Murni Dilaporkan
Satreskrim Polres Dumai Amankan 3 Pelaku Curas
Tokoh Muda ini Soroti Sengketa Tanah Di Dumai, Jangan sampai masyarakat disesatkan oleh klaim sepihak
Larshen Yunus Prediksi Sekdaprov Riau 'Bernasib Sama' dengan Rafael Alun Trisambodo
Polres Dumai dan Forkopimda Pasang Plang Peringatan, Tegaskan Komitmen Cegah Karhutla
Dua Tersangka Pelaku Curat Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan
Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu
Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jatuhkan Vonis Tiga Terdakwa Korupsi PT PER