Gara-gara Fortuner, Pemuda Ini Tega Gugat Ibu Kandung di PN Salatiga
SEMARANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Anak gugat orang tua kandung kembali menarik perhatian masyarakat di Jawa Tengah . Penggugat adalah Alfian Prabowo (25) yang tercatat sebagai warga Salatiga.
Alfian menggugat orang tuanya ke Pengadilan Negeri Salatiga. Sementara tergugat yakni Dewi Firdauz (52), tinggal di Semarang Barat, Kota Semarang.
Ibunya diketahui telah bercerai dengan ayahnya yang mantan Direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo. Informasi yang beredar, gugatan berkaitan dengan mobil Toyota Fortuner atas nama Alfian yang dipakai Dewi.
Alfian meminta ibunya segera mengembalikan mobil tersebut atau dianggap sewa. Mobil tersebut dibeli pada 2013. “Bukan gugat ibu kandung saja, tapi dua-duanya termasuk bapaknya,” kata kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran, Sabtu (23/1/2021).
Dia menjelaskan, gugatan itu merupakan strategi untuk mendamaikan kedua orang tua penggugat. Sebab, selama ini mediasi yang ditempuh untuk mendamaikan Agus dengan Dewi selalu menemui jalan buntu.
“Gugatan itu untuk memberikan ruangmediasi bapak sama ibu agar bisa ketemu lagi, ya biar ada obrolan lagi akan kisruhnya perebutan harta gono-gini. Untuk mengumpulkan lagi keluarganya agar tidak ribut. Ayah dan ibu itu bercerai September 2019,” terang Caesar.
“Setelah cerai itu, awalnya nggak ada keributan yang sampai mendalam, hanya cek-cok mulut masih terjadi, tapi bisa bisa dimaklumi. Tiba-tiba puncaknya satu pihak mengingkari kesepakatan yang dibuat pascacerai,” jelas dia.
Menurutnya, pascbercerai kedua orang tua itu mengumpulkan dua anaknya untuk membuat kesepakatan. Di antaranya adalah pembagian harga gono-gini, termasuk membagi kepada dua anak mereka.
“Gono-gininya ini sudah dibagi, ini bagian bapaknya, bagian ibunya. Ada pembagian jelas, tiba-tiba ada salah satu pihak ngumpetin sertifikat semua aset. Hingga salah satu pihak mengajukan gugatan gono-gini,” papar dia.
“Lalu si anak ini sudah ada kesepakatan, sudah dibicarakan kok malah ribut lagi. Sehingga anak ini agak jengkel, muak dengan orang tuanya bertengkar terus, makanya dia mengajukan gugatan. Tapi sebelum diajukan gugatan itu, kedua anak sudah berusaha merukunkan orang tuanya. Sudah nasihati ayo pah-mah berubah, jangan terus marah-marah,” ungkapnya.
Namun, usaha Alfian bersama kakak perempuannya untuk mendamaikan kedua orang tuanya kembali tak berjalan mulus. Hingga Alfian memutuskan menempuh jalur peradilan, dengan harapan bisa memediasi orang tuanya.
“Kalau mobil itu bukan tujuan (gugatan). Kalau dihitung biaya sewa (mobil Fortuner) segala macam itu dicantumkan karena kalau gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) harus menimbulkan kerugian. Itu formalitas gugatan, makanya harus dicantumkan. Misalnya anak ini menang atau kalah itu sudah nggak dipikir,” jelasnya lagi.
Kasus hukum anak melawan ibu kandung ini menarik perhatian anggota DPR RI Dedi Mulyadi. Bahkan, dia menyempatkan diri datang ke rumah Dewi Firdauz untuk memberikan dukungan moral.
“Setelah mengetahui berita itu saya segera menemui Ibu Dewi di Semarang. Kalau cerita versi si ibu dulu membeli mobil saat anaknya berusia 17 tahun. Pertama dia sudah punya Yaris kemudian beli Fortuner. Tadinya mau atas nama si ibu tapi kalau dua mobil itu kena pajak progresif mahal, akhirnya atas nama anaknya,” tutur Dedi. ***


Berita Lainnya
Update Penanganan Kasus Penyulingan Minyak Illegal Di Dumai
Berbagai Spekulasi Bermunculan, Apakah Bupati Rohil dan Wakilnya akan Terseret dalam Kasus Ini?
Polres Rohil Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian Kabel Reda di Area PHR Total Kerugian Mencapai 400 Miliar
'Suami Pembakar Istri', Dituntut JPU Kejari Dumai 20 Tahun
Diduga Buang Limbah Berbahaya, PT EcoOils Didesak Bertanggung Jawab
PT Ana Indo Perkasa Menang di Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Diancam Oknum Pinjaman Online, Warga Perum Taman Lestari Sukabumi Lapor Polisi
Tersangka Kurir dan Pengedar Sabu Di Selatpanjang Dibekuk Satresnarkoba Polres Meranti
1 Orang Pelaku Penggelapan Ranmor Diamankan Polsek Dumai Barat
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Amankan 4 Tersangka Pelaku Judi Mesin Ketangkasan
BNN RI Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu, Beberapa Tersangka Di Amankan
Warga Bagan Besar Diancam Pidana Kurungan Minimal 6 Tahun, Kantongi Sabu 124 Gram