Sopir Pajero Sport Penabrak Pesepeda hingga Tewas di Pekanbaru Jadi Tersangka
Pekanbaru, PantauNews.co.id - Sopir Pajero Sport berinisial MA yang diduga menabrak pesepeda hingga tewas di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis.
"Karena pengemudinya sempat kabur dan membiarkan korbannya di jalan, maka kita menjeratnya dengan pasal berlapis. Kita sudah menetapkannya sebagai tersangka, sekaligus kita lakukan penahanan," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putra, saat dimintai konfirmasi, Selasa (15/9/2020).
Emil mengatakan MA dijerat pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Emil menyebut MA diduga tidak memberikan pertolongan kepada korbannya.
MA juga dijerat pasal 310 akibat kelalaiannya berlalu lintas diduga mengakibatkan korbannya mengalami luka dan menghilangkan nyawa orang lain.
"Alasan kita mengenakan kedua pasal tadi, karena pengemudi dalam lakalantas tersebut tidak memberikan pertolongan. Pengemudi malah melarikan diri dan sempat bersembunyi sebelum menyerahkan diri ke kita," kata Emil.
Emil menyebut MA panik usai peristiwa itu. Setelah meletakkan mobil Pajero Sport-nya di rumah, MA bersembunyi di salah satu hotel di Pekanbaru. MA kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian dengan didampingi pengacara.
"Kita mengenakan dua pasal tadi untuk segera dilimpahkan ke penuntut. Bagaimana keputusannya, itu menjadi kewenangan pengadilan nantinya," tutup Emil.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2020) pagi. Ada dua orang pesepeda yang menjadi korbannya.
Pesepeda yang tewas ditempat ialah seorang perempuan berprofesi sebagai PNS, Zuihelmi (44). Korban selanjutnya seorang pria bernama Haryanto Jasman (30) mengalami luka serius yang kini masih terbaring di rumah sakit. Kecelakaan ini terjadi di Jalan Sudirman, Pekanbaru. ***


Berita Lainnya
Penggeledahan Kantor KLHK: Kejaksaan Agung Bidik Kasus Korupsi Baru di Sektor Kelapa Sawit
Sinergi Pengawasan dan Pertahanan: Bea Cukai Dumai Sambut Kehadiran Komandan Grup 3 Kopassus
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
KPK Tegaskan tak Miliki Kantor Perwakilan di Daerah
Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, Barang Bukti Ekstasi Disita
Grebek Gudang CPO Ilegal, Ditreskrimum Polda Riau Tangkap 2 Pelaku
Dalam Rangka Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2023, Polres Dumai Laksanakan Patroli Subuh
Kini, Giliran Seluruh Pejabat Provinsi Riau 'Digilir' KPK
TNI Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan RI-PNG
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau Hadiri Pemusnahan BB Narkoba di Polda Riau
Gisel Terancam Hukuman 12 tahun Penjara Akibat Kasus Video Asusila
Dua Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Dumai