Kasus Penyeludupan Sabu 52,90 Kg oleh Oknum Polisi Siak, Kini sudah Dilimpahkan di Kejari Dumai
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menerima pelimpahan tahap II, penyerahan barang bukti beserta tersangka kasus penyeludupan narkotika jenis sabu sebanyak 52,90 Kilogram dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Rabu (26/10/2022).
Penyeludup oleh oknum polisi Siak Aipda EV dengan 52,90 Kg sabu ini telah diserahkan ke Kejari Dumai berikut dengan tersangka dan seorang rekannya inisial Y. Saat ini, para tersangka telah dititip di Rutan Polres sembari menunggu jadwal sidang.
Seperti di kutip Riauglobal.com, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto melalui Kasi Pidana Umum, Iwan Roy Charles SH MH kepada media Kamis (27/10/2022) kemarin, menjelaskan bahwa pihaknya menerima pelimpahan barang bukti beserta dua orang tersangka. Satu orang diantaranya oknum kepolisian Polres Siak, yakni Aipda EV, dan warga sipil inisial Y.
“Dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari BNN, dalam perkara penyeludupan narkotika jenis sabu sebanyak 52,90 kilogram,” ujarnya.
Para tersangka dalam pengungkapan tersebut yakni, satu anggota Polri berpangkat Aipda EV dan warga sipil inisial Y.
“Tersangka dititipkan di Rutan Polres Dumai sementara pihak kejaksaan mempersiapkan surat dakwaan bagi kedua tersangka untuk segera di bawa ke pengadilan,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan E, petugas selanjutnya mengamankan Y di salah satu kamar hotel tersebut, atas perannya sebagai orang yang memerintahkan E untuk mengambil dan menerima narkotika tersebut,” sambungnya.
Ia menyebut, sabu miliki jaringan sindikat Internasional ini dikirim dari Sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju Pelabuhan Laut Dumai Rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2, juga jo Pasal 132 ayat 2 dengan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Jika diasumsikan 1 gram digunakan oleh 3 orang, maka secara tidak langsung BNN RI telah menyelamatkan generasi muda penerus bangsa sebanyak 543.000 orang,” tukasnya. (*)


Berita Lainnya
Eks Bendahara Amil Zakat Dumai Ditahan Diduga Korupsi 1,4 M
Berbagi Kebahagiaan di HUT Bhayangkara Ke 79, Polsek Bangko Lakukan Anjangsana Kesejumlah Purnawirawan
Unit Reskrim Polsek Bangko Amankan Pelaku Curat
Sidang Andi Setiawan vs PT Pertamina dan PT KPI RU II, Legal PT KPI RU II Tak Bisa Ikuti Sidang
Satu Tewas Di Wisata Air Terjun Selanca, Ini Penjelasan Polres Rohul
Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polres Dumai, Begini Penjelasannya....
Demisioner Gubernur Feb UIR: Jika Tak Ada Kejelasan dari Kejari Pekanbaru, Kita Akan Turun ke Jalan
Kasus 16 Kg Sabu, Pekan Depan Kompol Imam Ziadi Zaid Diadili
Inspektorat Kampar Akui Ada Bacalon Kades Tebus Temuan Hingga Rp200 Juta Lebih
Polres Dumai Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 35 Paket Shabu dan Daun Ganja
Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Pil Ekstasi
Polisi Tangkap Pelaku Hack 1.309 Situs,Milik Pemerintah Dan Swasta