Kasus Penyeludupan Sabu 52,90 Kg oleh Oknum Polisi Siak, Kini sudah Dilimpahkan di Kejari Dumai
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menerima pelimpahan tahap II, penyerahan barang bukti beserta tersangka kasus penyeludupan narkotika jenis sabu sebanyak 52,90 Kilogram dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Rabu (26/10/2022).
Penyeludup oleh oknum polisi Siak Aipda EV dengan 52,90 Kg sabu ini telah diserahkan ke Kejari Dumai berikut dengan tersangka dan seorang rekannya inisial Y. Saat ini, para tersangka telah dititip di Rutan Polres sembari menunggu jadwal sidang.
Seperti di kutip Riauglobal.com, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto melalui Kasi Pidana Umum, Iwan Roy Charles SH MH kepada media Kamis (27/10/2022) kemarin, menjelaskan bahwa pihaknya menerima pelimpahan barang bukti beserta dua orang tersangka. Satu orang diantaranya oknum kepolisian Polres Siak, yakni Aipda EV, dan warga sipil inisial Y.
“Dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari BNN, dalam perkara penyeludupan narkotika jenis sabu sebanyak 52,90 kilogram,” ujarnya.
Para tersangka dalam pengungkapan tersebut yakni, satu anggota Polri berpangkat Aipda EV dan warga sipil inisial Y.
“Tersangka dititipkan di Rutan Polres Dumai sementara pihak kejaksaan mempersiapkan surat dakwaan bagi kedua tersangka untuk segera di bawa ke pengadilan,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan E, petugas selanjutnya mengamankan Y di salah satu kamar hotel tersebut, atas perannya sebagai orang yang memerintahkan E untuk mengambil dan menerima narkotika tersebut,” sambungnya.
Ia menyebut, sabu miliki jaringan sindikat Internasional ini dikirim dari Sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju Pelabuhan Laut Dumai Rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2, juga jo Pasal 132 ayat 2 dengan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Jika diasumsikan 1 gram digunakan oleh 3 orang, maka secara tidak langsung BNN RI telah menyelamatkan generasi muda penerus bangsa sebanyak 543.000 orang,” tukasnya. (*)


Berita Lainnya
Ketua INPEST Kota Dumai Ingatkan Modus Penipuan Baru, Iming-Iming Mahar Pernikahan dengan WNA China
Dugaan Investasi Bodong, Oknum Guru Honorer Dilaporkan ke Polres Dumai
Polres Rohil Luncurkan Inovasi Pelayanan Pamapta Sebagai Wujud Transformasi Pelayanan Kepolisian
Kasus Gratifikasi Pertamina Dumai Memanas: Bukti Baru Seret Nama Pimpinan
Aksi Penggelapan Henphone, Berujung Penangkapan Sat Reskrim Polres Dumai
Komitmen Perangi Narkoba, Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Sabu- Sabu Dengan Berat Bersih 79,98 Kg
Ditpolair Polda Riau Amankan Kapal Bermuatan 1.062 Dos Rokok Tanpa Cukai Dan Dokumen
Korupsi Menghantui, Ini Ide Gila Rusmin untuk BUMN
Rendahnya Tuntutan oleh JPU Kejari Pekanbaru Terhadap Terdakwa Atas Kepemilikan Sabu-sabu 1 Kg
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
Uang Palsu Mulai Marak, Pedagang Pasar Senggol Dumai Jadi Korban
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Bekuk Tersangka Pengedar Sabu