• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim

Pemerikasaan Selama Dua Hari, Lima Bundel Dijadikan Alat Bukti,

Larshen Yunus Dkk Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas Kasus Kades Aek Tinga

PantauNews

Rabu, 08 Desember 2021 22:12:00 WIB
Cetak

MEDAN, PANTAUNEWS.CO.ID -  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menjadwalkan pemeriksaan pelapor kasus tindak pidana tertentu (Tipidter) dan tindak pidana korupsi (Tipikor), yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas atas nama Parmonangan, Senin (6/12/21) lalu. 

Jadwal pemeriksaan itu merujuk atas undangan resmi pihak Dit Reskrimsus Polda Sumut dengan rujukan dua nomor surat, yakni masing-masing nomor: K/771/XI/2021/Ditreskrimsus dan nomor: B/11243/XI/RES.7.4/2021/Ditreskrimsus.

Adapun kedua surat resmi tersebut berangkat dari rujukan undang-undang nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI, Surat Pengaduan dari Pelapor, Laporan Informasi Nomor: R/LI-XI/2021 Ditreskrimsus, tanggal 25 Nopember 2021 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/XI/2021 Ditreskrimsus tanggal 29 Nopember 2021.Proses pemeriksaan itu juga merujuk atas undang-undang nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP dan segera ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut.

TERKAIT
  • Jubir Luhut: 500 TKA China Dibutuhkan untuk Mempercepat Pembangunan Smelter
  • Masyarakat bisa memperpanjang SIM hingga akhir Agustus 2020.
  • Peringatan Keras Presiden pada Kementerian yang Kinerjanya Tak Menujukkan Adanya Perasaan Krisis Dalam Penanganan Covid-19

Bertempat di salah satu hotel bintang 5 di Kota Medan, koordinator pelapor kasus itu pastikan bahwa pihak Ditreskrimsus Polda Sumut bekerja sesuai dengan semangat Presisi Kapolri. 

"Kami yakin dan percaya, setelah kami terima kedua surat resmi yang diteken langsung oleh Wadirreskrimsus Polda Sumut dugaan atas temuan tersebut segera menemui titik terang. Bagi kami, proses penegakan supremasi hukum harus didukung," ungkap Aktivis Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.

Ditambahkannya, pihaknya sangat percaya dengan kinerja Polda Sumut, apalagi dibawah komando dan kepemimpinan Kapoldasu, Irjen Panca RZ Simanjuntak.

"Bukan hanya kami saja yang gelisah atas kasus Tipidter maupun Tipidkor ini, semua pihak sudah kepalang muak dengan kondisi Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Nah, terkait laporan ini justru makin ‘sexy’, diduga kuat Kades Aek Tinga menjadi pemain peran utamanya," tutur Larshen Yunus yang juga aktivis pegiat lingkungan lugas.

Ditanya mengenai materi pemeriksaan, Yunus sapaan akrab koordinator pelapor itu hanya singkat mengatakan bahwa sepenuhnya sudah ditangani pihak penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut.

"Awalnya sekedar info dan berjalannya waktu kami pastikan, bahwa oknum Kepala Desa itu memang tipikal sombong. Merasa dirinya paling hebat dan bayangkan saja, masyarakat disana bilang bahwa beliau itu Kades terkaya se-Padang Lawas, siapapun tak berani melawannya," sambung Yunus, menjelaskan terkait sepak terjang Parmonangan Hasibuan.

Tambahnya, pihak pelapor juga konfirmasi terkait surat resmi pengaduannya ke pihak Inspektorat, guna dilakukannya pemeriksaan atas penggunaan Anggaran Dana Desa di Aek Tinga, yang sampai saat ini tidak memiliki Kantor Pemdes yang resmi. 

Proses Penyelidikan Hari Kedua

Akibat sikap arogan Kepala Desa (Kades) Aek Tinga, Selasa (7/12/21) kemarin, kasusnya yang di Polda Sumut kembali ditindaklanjuti. Pemeriksaan terhadap pelapor menjadi titik awal dalam proses penyelidikan kasus Tipidter dan Tipidkor yang diduga kuat tertuju ke Kades Aek Tinga, Parmonangan.
Pemeriksaan oleh Dit Reskrimsus Polda Sumut, Aktivis Larshen Yunus beserta rekan-rekannya kembali memastikan bahwa laporan pihaknya serius untuk dinaikkan keproses berikutnya. Dengan dukungan data maupun bukti-bukti permulaan lainnya, Kades Aek Tinggal wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hal itulah yang menjadi fokus utama dari para pelapor, sebagai upaya dalam penegakan supremasi hukum di negeri ini.

Kades Aek Tinga Diduga Kebal Hukum

Bagi para pelapor, sikap Arogan yang ditunjukkan Kades Aek Tinga menambah daftar panjang, bahwa tidak ada satupun manusia di negeri ini yang kebal hukum. Kendati merasa dirinya yang punya dunia ini dan bagi mereka, kesombongan Kades Parmonangan itu wajib dihentikan agar fitrahnya sebagai manusia tidak terlanjur berubah menjadi pribadi yang Arogan.

Yunus, sapaan akrab Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga katakan, bahwa kasus Tipidter dan Tipidkor Parmonangan wajib dilanjutkan. Prosesnya mesti ditanggapi sebagai bukti, bahwa semangat Presisi Kapolri benar-benar diterapkan terutama di Mapolda Sumut ini.

"Kami sudah hampir 4 Jam diperiksa oleh penyidik. Kami berharap polisi cepat menangani kasus ini dan kami tetap monitor dari jauh agar segala bentuk temuan itu ditingkatkan lagi sebagai atensi bersama," tegas Aktivis Larshen Yunus.

Ketika awak media mencoba menghubungi nomor ponsel Kades Aek Tinga, Rabu (8/12/2021), Parmonangan belum dapat dimintai keterangan sebagai perimbangan pemberitaan. Hingga dihubungi kembali, sang kades belum juga dapat terhubung. (*)
 


Sumber : Kantor Hukum Satya Wicaksana /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Bekuk Tersangka Pengedar Sabu

Ditusuk OTK, Syech Ali Jaber Harus Mendapatkan 10 Jahitan

Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Bekuk Satu Tersangka Pengedar Sabu

Sopir Pajero Sport Penabrak Pesepeda hingga Tewas di Pekanbaru Jadi Tersangka

Tindakan Cabul Seorang Ayah ke anak Tiri, Pelaku Diamankan Polisi

Pilu Remaja Diperkosa 7 Pria, Masuk RSJ hingga Meninggal Dunia

Kapolres Rohil Bersama Bupati dan Dandim O321, Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla

Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota

32 Sepeda Motor Diamankan Polisi

Penyelundupan 32 Kg Sabu Digagalkan Tim Gabungan BC, POMAL dan BNN

Cegah Covid-19, Polres Dumai Beserta Stakeholder Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Semangat dan Keceriaan Warnai Olahraga Bersama Polres Rohil Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke- 79

Terkini +INDEKS

Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas

07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025
Kasus Gratifikasi Pertamina Dumai Memanas: Bukti Baru Seret Nama Pimpinan
05 September 2025
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
04 September 2025
Mohon Dukungan Dan Kerjasama, Plt. Kepala Rutan Dumai Pimpin Apel Pagi
04 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 531 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 234 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1245 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 770 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 455 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved