• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim

Pemerikasaan Selama Dua Hari, Lima Bundel Dijadikan Alat Bukti,

Larshen Yunus Dkk Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas Kasus Kades Aek Tinga

PantauNews

Rabu, 08 Desember 2021 22:12:00 WIB
Cetak

MEDAN, PANTAUNEWS.CO.ID -  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menjadwalkan pemeriksaan pelapor kasus tindak pidana tertentu (Tipidter) dan tindak pidana korupsi (Tipikor), yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas atas nama Parmonangan, Senin (6/12/21) lalu. 

Jadwal pemeriksaan itu merujuk atas undangan resmi pihak Dit Reskrimsus Polda Sumut dengan rujukan dua nomor surat, yakni masing-masing nomor: K/771/XI/2021/Ditreskrimsus dan nomor: B/11243/XI/RES.7.4/2021/Ditreskrimsus.

Adapun kedua surat resmi tersebut berangkat dari rujukan undang-undang nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI, Surat Pengaduan dari Pelapor, Laporan Informasi Nomor: R/LI-XI/2021 Ditreskrimsus, tanggal 25 Nopember 2021 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/XI/2021 Ditreskrimsus tanggal 29 Nopember 2021.Proses pemeriksaan itu juga merujuk atas undang-undang nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP dan segera ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut.

TERKAIT
  • Jubir Luhut: 500 TKA China Dibutuhkan untuk Mempercepat Pembangunan Smelter
  • Masyarakat bisa memperpanjang SIM hingga akhir Agustus 2020.
  • Peringatan Keras Presiden pada Kementerian yang Kinerjanya Tak Menujukkan Adanya Perasaan Krisis Dalam Penanganan Covid-19

Bertempat di salah satu hotel bintang 5 di Kota Medan, koordinator pelapor kasus itu pastikan bahwa pihak Ditreskrimsus Polda Sumut bekerja sesuai dengan semangat Presisi Kapolri. 

"Kami yakin dan percaya, setelah kami terima kedua surat resmi yang diteken langsung oleh Wadirreskrimsus Polda Sumut dugaan atas temuan tersebut segera menemui titik terang. Bagi kami, proses penegakan supremasi hukum harus didukung," ungkap Aktivis Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.

Ditambahkannya, pihaknya sangat percaya dengan kinerja Polda Sumut, apalagi dibawah komando dan kepemimpinan Kapoldasu, Irjen Panca RZ Simanjuntak.

"Bukan hanya kami saja yang gelisah atas kasus Tipidter maupun Tipidkor ini, semua pihak sudah kepalang muak dengan kondisi Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Nah, terkait laporan ini justru makin ‘sexy’, diduga kuat Kades Aek Tinga menjadi pemain peran utamanya," tutur Larshen Yunus yang juga aktivis pegiat lingkungan lugas.

Ditanya mengenai materi pemeriksaan, Yunus sapaan akrab koordinator pelapor itu hanya singkat mengatakan bahwa sepenuhnya sudah ditangani pihak penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut.

"Awalnya sekedar info dan berjalannya waktu kami pastikan, bahwa oknum Kepala Desa itu memang tipikal sombong. Merasa dirinya paling hebat dan bayangkan saja, masyarakat disana bilang bahwa beliau itu Kades terkaya se-Padang Lawas, siapapun tak berani melawannya," sambung Yunus, menjelaskan terkait sepak terjang Parmonangan Hasibuan.

Tambahnya, pihak pelapor juga konfirmasi terkait surat resmi pengaduannya ke pihak Inspektorat, guna dilakukannya pemeriksaan atas penggunaan Anggaran Dana Desa di Aek Tinga, yang sampai saat ini tidak memiliki Kantor Pemdes yang resmi. 

Proses Penyelidikan Hari Kedua

Akibat sikap arogan Kepala Desa (Kades) Aek Tinga, Selasa (7/12/21) kemarin, kasusnya yang di Polda Sumut kembali ditindaklanjuti. Pemeriksaan terhadap pelapor menjadi titik awal dalam proses penyelidikan kasus Tipidter dan Tipidkor yang diduga kuat tertuju ke Kades Aek Tinga, Parmonangan.
Pemeriksaan oleh Dit Reskrimsus Polda Sumut, Aktivis Larshen Yunus beserta rekan-rekannya kembali memastikan bahwa laporan pihaknya serius untuk dinaikkan keproses berikutnya. Dengan dukungan data maupun bukti-bukti permulaan lainnya, Kades Aek Tinggal wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hal itulah yang menjadi fokus utama dari para pelapor, sebagai upaya dalam penegakan supremasi hukum di negeri ini.

Kades Aek Tinga Diduga Kebal Hukum

Bagi para pelapor, sikap Arogan yang ditunjukkan Kades Aek Tinga menambah daftar panjang, bahwa tidak ada satupun manusia di negeri ini yang kebal hukum. Kendati merasa dirinya yang punya dunia ini dan bagi mereka, kesombongan Kades Parmonangan itu wajib dihentikan agar fitrahnya sebagai manusia tidak terlanjur berubah menjadi pribadi yang Arogan.

Yunus, sapaan akrab Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga katakan, bahwa kasus Tipidter dan Tipidkor Parmonangan wajib dilanjutkan. Prosesnya mesti ditanggapi sebagai bukti, bahwa semangat Presisi Kapolri benar-benar diterapkan terutama di Mapolda Sumut ini.

"Kami sudah hampir 4 Jam diperiksa oleh penyidik. Kami berharap polisi cepat menangani kasus ini dan kami tetap monitor dari jauh agar segala bentuk temuan itu ditingkatkan lagi sebagai atensi bersama," tegas Aktivis Larshen Yunus.

Ketika awak media mencoba menghubungi nomor ponsel Kades Aek Tinga, Rabu (8/12/2021), Parmonangan belum dapat dimintai keterangan sebagai perimbangan pemberitaan. Hingga dihubungi kembali, sang kades belum juga dapat terhubung. (*)
 


Sumber : Kantor Hukum Satya Wicaksana /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Erwin Sitompul Soroti Wajib Plat BM dan Pemotongan TPP Guru 50%,Desak Presiden Prabowo Copot Jabatan Gubernur Riau.

Tragedi kecelakaan kerja di PT Kilang Pertamina Internasional, FAP Tekal siap menyurati Ketua DPRD Kota Dumai

Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu

Tempat Hiburan Malam Diwilkum Polsek Seberida Dirazia

Ternyata Penerima Kerja tidak Bisa Diminta Pertanggungjawabkan secara Perdata

RN Pelaku Curas Sadis Dibekuk Polsek Tenayan Raya

Sidang Andi Setiawan vs PT Pertamina dan PT KPI RU II, Legal PT KPI RU II Tak Bisa Ikuti Sidang

Bea Cukai Dumai Gelar Integrity Talk Peringati Hakordia 2025: Keluarga Hebat, Integritas Kuat

Satpol Air Polres Bengkalis Gagalkan Kapal Asal malaysia, Bermuatan Ratusan Karung Bawang Bombai Tanpa Dokumen

Selamat Bertugas yang Baru Bapak AKBP Restika Pardamean Nainggolan, Selamat Datang Kapolres Baru AKBP Andri Anata

Polisi Temukan 19 Gram Sabu di Perumahan PT Inecda Plantations

Kejari Pekanbaru Buru DPO Kasus Korupsi Uang Negara

Terkini +INDEKS

JMSI Dumai Resmi Dilantik, Ahmad Dahlan Tekankan Profesionalisme dan Integritas Media Siber

10 September 2026
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
10 September 2026
Siap Melahirkan Generasi Akademis Baru. Ketua STAI Ar Ridho Resmi Tutup Sidang Skripsi
09 September 2026
Usbu Ta aruf STAI Ar Ridho Ditutup, Dr. Budi Setiawan Titip Pesan untuk 38 Mahasiswa Baru
09 September 2026
37 Mahasiswa Baru Siap Menapaki Dunia Kampus, STAI Ar Ridho Gelar Usbu Ta aruf 2026
09 September 2026
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam Lantik Bd Marini Winawan Sebagai Ketua TP KK dan Bunda Paud Pekaitan
08 September 2026
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
08 September 2026
DPRD Rohil Gunakan Hak Inisiatif Ajukan Rokan Hilir Hijau
07 September 2026
Karmila Sari Minta Kepala Sekolah Siapkan Data untuk Program Revitalisasi
06 September 2026
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu

Dibaca : 369 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 606 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 258 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 599 Kali
Atlet Taekwondo Kota Dumai Siap menunjukkan Kemampuan Terbaiknya Dalam Riau Challenge 2026
Dibaca : 233 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved