• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim

Pemerikasaan Selama Dua Hari, Lima Bundel Dijadikan Alat Bukti,

Larshen Yunus Dkk Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas Kasus Kades Aek Tinga

PantauNews

Rabu, 08 Desember 2021 22:12:00 WIB
Cetak

MEDAN, PANTAUNEWS.CO.ID -  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menjadwalkan pemeriksaan pelapor kasus tindak pidana tertentu (Tipidter) dan tindak pidana korupsi (Tipikor), yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas atas nama Parmonangan, Senin (6/12/21) lalu. 

Jadwal pemeriksaan itu merujuk atas undangan resmi pihak Dit Reskrimsus Polda Sumut dengan rujukan dua nomor surat, yakni masing-masing nomor: K/771/XI/2021/Ditreskrimsus dan nomor: B/11243/XI/RES.7.4/2021/Ditreskrimsus.

Adapun kedua surat resmi tersebut berangkat dari rujukan undang-undang nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI, Surat Pengaduan dari Pelapor, Laporan Informasi Nomor: R/LI-XI/2021 Ditreskrimsus, tanggal 25 Nopember 2021 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/XI/2021 Ditreskrimsus tanggal 29 Nopember 2021.Proses pemeriksaan itu juga merujuk atas undang-undang nomor 08 tahun 1981 tentang KUHAP dan segera ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut.

TERKAIT
  • Jubir Luhut: 500 TKA China Dibutuhkan untuk Mempercepat Pembangunan Smelter
  • Masyarakat bisa memperpanjang SIM hingga akhir Agustus 2020.
  • Peringatan Keras Presiden pada Kementerian yang Kinerjanya Tak Menujukkan Adanya Perasaan Krisis Dalam Penanganan Covid-19

Bertempat di salah satu hotel bintang 5 di Kota Medan, koordinator pelapor kasus itu pastikan bahwa pihak Ditreskrimsus Polda Sumut bekerja sesuai dengan semangat Presisi Kapolri. 

"Kami yakin dan percaya, setelah kami terima kedua surat resmi yang diteken langsung oleh Wadirreskrimsus Polda Sumut dugaan atas temuan tersebut segera menemui titik terang. Bagi kami, proses penegakan supremasi hukum harus didukung," ungkap Aktivis Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.

Ditambahkannya, pihaknya sangat percaya dengan kinerja Polda Sumut, apalagi dibawah komando dan kepemimpinan Kapoldasu, Irjen Panca RZ Simanjuntak.

"Bukan hanya kami saja yang gelisah atas kasus Tipidter maupun Tipidkor ini, semua pihak sudah kepalang muak dengan kondisi Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Nah, terkait laporan ini justru makin ‘sexy’, diduga kuat Kades Aek Tinga menjadi pemain peran utamanya," tutur Larshen Yunus yang juga aktivis pegiat lingkungan lugas.

Ditanya mengenai materi pemeriksaan, Yunus sapaan akrab koordinator pelapor itu hanya singkat mengatakan bahwa sepenuhnya sudah ditangani pihak penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut.

"Awalnya sekedar info dan berjalannya waktu kami pastikan, bahwa oknum Kepala Desa itu memang tipikal sombong. Merasa dirinya paling hebat dan bayangkan saja, masyarakat disana bilang bahwa beliau itu Kades terkaya se-Padang Lawas, siapapun tak berani melawannya," sambung Yunus, menjelaskan terkait sepak terjang Parmonangan Hasibuan.

Tambahnya, pihak pelapor juga konfirmasi terkait surat resmi pengaduannya ke pihak Inspektorat, guna dilakukannya pemeriksaan atas penggunaan Anggaran Dana Desa di Aek Tinga, yang sampai saat ini tidak memiliki Kantor Pemdes yang resmi. 

Proses Penyelidikan Hari Kedua

Akibat sikap arogan Kepala Desa (Kades) Aek Tinga, Selasa (7/12/21) kemarin, kasusnya yang di Polda Sumut kembali ditindaklanjuti. Pemeriksaan terhadap pelapor menjadi titik awal dalam proses penyelidikan kasus Tipidter dan Tipidkor yang diduga kuat tertuju ke Kades Aek Tinga, Parmonangan.
Pemeriksaan oleh Dit Reskrimsus Polda Sumut, Aktivis Larshen Yunus beserta rekan-rekannya kembali memastikan bahwa laporan pihaknya serius untuk dinaikkan keproses berikutnya. Dengan dukungan data maupun bukti-bukti permulaan lainnya, Kades Aek Tinggal wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hal itulah yang menjadi fokus utama dari para pelapor, sebagai upaya dalam penegakan supremasi hukum di negeri ini.

Kades Aek Tinga Diduga Kebal Hukum

Bagi para pelapor, sikap Arogan yang ditunjukkan Kades Aek Tinga menambah daftar panjang, bahwa tidak ada satupun manusia di negeri ini yang kebal hukum. Kendati merasa dirinya yang punya dunia ini dan bagi mereka, kesombongan Kades Parmonangan itu wajib dihentikan agar fitrahnya sebagai manusia tidak terlanjur berubah menjadi pribadi yang Arogan.

Yunus, sapaan akrab Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga katakan, bahwa kasus Tipidter dan Tipidkor Parmonangan wajib dilanjutkan. Prosesnya mesti ditanggapi sebagai bukti, bahwa semangat Presisi Kapolri benar-benar diterapkan terutama di Mapolda Sumut ini.

"Kami sudah hampir 4 Jam diperiksa oleh penyidik. Kami berharap polisi cepat menangani kasus ini dan kami tetap monitor dari jauh agar segala bentuk temuan itu ditingkatkan lagi sebagai atensi bersama," tegas Aktivis Larshen Yunus.

Ketika awak media mencoba menghubungi nomor ponsel Kades Aek Tinga, Rabu (8/12/2021), Parmonangan belum dapat dimintai keterangan sebagai perimbangan pemberitaan. Hingga dihubungi kembali, sang kades belum juga dapat terhubung. (*)
 


Sumber : Kantor Hukum Satya Wicaksana /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Orangtua Cekcok, Anak Jadi Korban Penganiayaan Sekelompok Preman

Ketua Karang Taruna Jaya Mukti Apresiasi Polres Dumai

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Diringkus Polisi Dumai

Tak Sampai 1 Jam, Polres Kuansing Tangkap Pelaku Bom Molotov

Tertangkap di Dumai Barat, Polisi Amankan 24,89 Gram Sabu dalam Upaya Bersih Narkoba

Pekerja Pertanyakan Dugaan Selisih Upah dan Tidak Diberikannya Kontrak Kerja oleh PT Rajawali Guna Bangsa

Terkait Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Tidore, Ketum DPP PJS Minta Kapolri Turun Tangan

PT Ana Indo Perkasa Menang di Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru

Merasa Dirugikan, Yayasan Riadlut Tauhid Gugat Walikota Pekanbaru Senilai Rp.8 Miliar Lebih

Gelar Prapid Jilid II, Kasus Dugaan Korupsi 'SPPD Fiktif Massal' DPRD Rohil Segera Terkuak

Bupati Rohil H. Bistamam Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Terminal Barang dan TPA di Bagan Batu

Kapolri Jenderal Listyo Ditantang Tangkap Abu Janda, MUI: Masyarakat di Mana-mana Sudah Berteriak

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved