Damai Tak Hapus Pidana! Kasus Laka Kerja PT Ivomas Resmi Dilaporkan ke Polisi
PANTAUNEWS, DUMAI - Aroma skandal kelalaian kerja mencuat tajam dari kasus kecelakaan kerja di lingkungan PT Ivomas Tunggal. Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) tak tinggal diam dan langsung menyeret jajaran petinggi perusahaan ke ranah hukum. Insiden yang merenggut tangan seorang pekerja ini diduga kuat bukan sekadar kecelakaan, melainkan buah dari kelalaian fatal, lemahnya pengawasan, serta dugaan pengabaian total terhadap standar keselamatan kerja.
Kasus kecelakaan kerja serius yang terjadi di area KCP PT Ivomas Tunggal kini memasuki babak baru. Ketua Umum Fap Tekal, Ismunandar, secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Dumai. Korban Putra Andika seorang pekerja dari PT International Service System (PT. ISS), mengalami kecelakaan tragis pada 5 Maret 2026 setelah tangan kirinya tergilas belting mesin conveyor hingga harus diamputasi.
Ismunandar mengungkap dugaan serius bahwa korban belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan saat mulai bekerja, meskipun telah aktif bekerja sejak 12 Februari 2026. Hal ini dinilai sebagai bentuk kelalaian mendasar yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan tenaga kerja.
“Bagaimana mungkin pekerja sudah dipekerjakan tanpa jaminan perlindungan dasar?. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini menyangkut keselamatan dan masa depan pekerja,” tegas Ismunandar. Senin, (04/05/2026).
Ia juga membeberkan kronologi kejadian yang dinilai sarat kejanggalan. Saat korban tengah bekerja dalam kondisi mesin conveyor tidak beroperasi, tiba-tiba mesin tersebut dihidupkan oleh pekerja lain tanpa koordinasi, hingga menyebabkan tangan korban tergilas belting mesin conveyor.
Fap Tekal menilai lemahnya pengawasan serta buruknya implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) menjadi faktor utama insiden ini. Bahkan, Ismunandar menduga adanya pembiaran terhadap standar keselamatan kerja di lapangan.
“Ini bukan sekadar human error, ini kegagalan sistem. Pengawasan lemah, prosedur diabaikan, dan pekerja dibiarkan dalam risiko tinggi,” ujarnya.
Dalam laporan di Polres Dumai tersebut, sejumlah pihak turut diseret sebagai terlapor, termasuk GM dan Manager HSSE PT Ivomas Tunggal, serta Direktur dan Manager Proyek PT International Service System.
Ismunandar juga menegaskan bahwa upaya damai dengan pihak keluarga korban tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini.
"Fap Tekal disini tidak mewakili dari pihak korban ataupun Keluarga, tapi berada diposisi sebagai kontrol sosial terhadap kinerja dari Aparatur Negara. Jika pun telah terjadi perdamaian dengan pihak keluarga korban, itu tidak menghilangkan unsur pidananya. Hukum harus tetap ditegakkan tanpa kompromi,” pungkas Ismunandar.
Fap Tekal mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas dan transparan, demi memastikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan keras bagi dunia industri agar tidak lagi mengabaikan keselamatan pekerja.***


Berita Lainnya
Munazlen Nazir Resmi Jadi Ketua FORWADIK, ini Catatan Kasus Pendidikan dari Ketua KNPI Riau
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Pengedar Sabu
Patroli Tim Raga Polres Dumai Tingkatkan Keamanan Lingkungan Melalui Siskamling
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
Maraknya Kasus Pencabulan dan Persetubuhan, Kapolres Dumai: Waspada, Kota Dumai Darurat Degradasi Moral
DItemukan Ribuan Tengkorak Manusia yang tersusun di Gudang Al- Zaytun, Adalah Berita Bohong
Tiga Pejabat Utama Bank Riau Kepri Syariah Diperiksa Jaksa terkait Income Smoothing
Dishub Dumai dalam Pengawasan APH, Mundurnya Zulkarnain dari Jabatan Dugaan Tak Ingin Jadi Tumbal
Pemilik 76.780 Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Pekanbaru
Dipolisikan Fredy Kusnadi, Dino Patti Djalal: Dalang Sindikat Mulai Panik
Empat Tersangka Korupsi dan Tiga Orang Tersangka Pungli Diserahkan Jaksa Penyidik Kepada JPU
Rawan Kejahatan, Polres Subulussalam Gelar Patroli Harkamtibmas