Korban Binary Option Ramai Ditelegram, Korban Ancam Bunuh Afiliator
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID — Kasus dugaan penipuan Binary option belakangan ramai diperbincangkan karena korban telah melapor ke polisi. Mereka berkumpul di grup telegram.
Mereka saling berkoordinasi dan saling terprovokasi karena merasa tertipu dari beberapa influencer dan afiliator Indra Kenz, Doni Salmanan dan influencer lainnya. Malahan, korban justru melakukan aksi provokasi.
Dalam grup telegram tersebut, mereka mengancam membunuh para afiliator dan influencer dari Binary Option. Tidak sedikit juga sumpah serapah mengalir di dalam grup itu. Aksi mereka di grup telegram tersebut sudah mereka mulai semenjak akhir tahun 2022.
Seperti yang kita ketahui, korban sudah melapor ke Polda Metro Jaya dan saat ini kasus diserahkan ke Bareskrim Polri. Sudah ada 8 korban yang diperiksa. Hingga akhir pekan ini, kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Namun, para pengamat menilai bahwa kasus ini bukan hanya salah dari influencer atau afiliator semata dan pihak influencer tidak bisa disalahkan begitu saja. Terjadinya laporan dan dugaan kasus penipuan ini adalah dampak dari pengawasan awal pemerintah.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, saat ini regulasi di dalam negeri juga belum mengatur perihal influencer atau seseorang yang mempromosikan aplikasi trading ilegal. Sehingga, platform trading ilegal ini dapat dengan leluasa membayar atau menyewa influencer ini untuk mempromosikan produknya.
“Selain itu, aturan seseorang menyebarkan berita bohong ataupun platform yang terindikasi penipuan di internet belum kuat. Para penipu berani menyewa influencer untuk mengiklankan platform penipu itu,” katanya, Jumat (11 Februari 2022).
Kurangnya Literasi Keuangan Digital
Banyaknya nasabah yang merasa tertipu dari kasus binary options ini disebabkan oleh kurangnya literasi digital dan literasi keuangan masyarakat. Kemudian, masyarakat juga tergiur keuntungan yang besar dengan cara yang relatif instan tanpa mempertimbangan risikonya. Hanya dengan menebak naik atau turunnya sebuah aset.
"Ada dua sisi kenapa masyarakat kita mencoba-coba jenis investasi yang tidak sedikit ternyata ilegal. Sisi pertama dari sisi masyarakatnya yang ingin mendapatkan keuntungan secara kilat namun tidak memiliki literasi digital dan keuangan yang kuat," katanya.
Dia menjelaskan, masyarakat yang memiliki literasi keuangan dan digital yang rendah ini menjadi sasaran empuk dari penjaja investasi bodong. Tercatat, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia saat ini baru sebesar 38,03% dan indeks literasi digital Indonesia berada di level 3,49 pada 2021.
"Literasi digital kita terhitung masih buruk yang dapat dilihat dari semakin maraknya kasus pencurian data digital hingga penipuan online. Literasi keuangan juga masih sangat rendah," ujarnya.
Bahkan, jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya di kawasan indeks literasi keuangan dan digital masyarakat Indonesia masih jauh lebih rendah.
"Financial knowledge masyarakat Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara tetangga. Dari sini kita sudah bisa melihat bahwa masyarakat Indonesia merupakan sasaran empuk para penipu berkedok investasi, baik yang berasal dari luar maupun dalam negeri," ucapnya.(rls)


Berita Lainnya
Polres Dumai Bekuk 3 Pelaku Tindak Pidana Pertambangan Minerba Ilegal
Kapolres Rohil Isa Imam Syahroni Gelar Press Release Akhir Tahun 2025, Paparkan Capaian Kinerja Sat Lantas, Sat Narkoba, dan Sat Reskrim
Patroli Bersama TNI-Polri Cipta Situasi Kamtibmas Wujudkan Pemilu Aman
Kelompok Teroris OPM Sasar Hancurkan Pendidikan Masyarakat Papua
POM Pekanbaru Bersama Polda Riau Lakukan Penyitaan Di Rohul
Nama Baik Dekan FISIP UNRI Dipertaruhkan, GAMARI Siapkan Senjata UU ITE
Seorang Tersangka Pencuri Kotak Infaq Ditangkap Warga
Inspektorat Kampar Akui Ada Bacalon Kades Tebus Temuan Hingga Rp200 Juta Lebih
Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Dua Tersangka Pengedar Pil Ekstasi
Datang dari NAD ke Inhu, Iir Jadi Pengedar Sabu
Soroti Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Rohil, Dr. Huda: Jangan Sampai di 'Petieskan'
Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun