• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim

Ancam Sebarkan Video Call Sex, Oknum Mahasiswa Pascasarjana Peras Korban

PantauNews

Sabtu, 12 September 2020 18:52:48 WIB
Cetak

Pekanbaru, PantauNews.co.id - Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang oknum mahasiswa pascasarjana berinisial RRY alias R di Padang, Sumatera Barat. Pelaku melakukan pemerasan dan mengancam akan menyebarkan video call sex dengan korban.

Pria berusia 23 tahun itu dibekuk di sebuah rumah di Jalan Marapalam Indah 5, RT 001 RW 008, Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.

"Pelaku sudah diamankan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Sabtu (12/9/2020).

TERKAIT
  • Pengambilan Gelombang ke 2 Non DTKS di Kelurahan Sukajadi
  • PT IBP Abaikan Keluhan Warga Ring 1 Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan
  • Dumai Masuki Normal Baru, Pedagang TBG Tetap Belum Bisa Jualan

Andri menjelaskan, kejahatan dilakukan R kepada seorang pria berinisial AFM. Modus pelaku, menyamar jadi seorang wanita. Ia memasang foto profil dengan dandanan bak wanita tulen.

Pelaku dan AFM berkenalan melalui aplikasi media sosial. Setelah perkenalan pertama, hubungan keduanya semakin dekat hingga terjadi komunikasi melalui WhatsApp yang berlanjut dengan video call sex.

Video call sex itu direkam oleh pelaku. "Korban tidak sadar kalau kegiatan mereka ini direkam oleh pelaku," kata Andri.

Ternyata, rekaman itu dimanfaatkan pelaku untuk mencari untung. Pelaku memeras korban agar mendapatkan sejumlah uang, jika tidak diberi maka video akan disebarkan.

Takut, korban mengikuti kemauan pelaku. Sekali mendapatkan uang, tidak membuat pelaku puas. Ia kembali meminta uang kepada korban hingga total uang yang diberikan Rp12 juta.

Tidak tahan terus dijadikan sumber uang, akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polda Riau untuk diusut pada 3 Agustus 2020. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.

"Diketahui pelaku berada di Provinsi Sumatera Barat. Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berangkat menuju Sumatera Barat dan menangkap pelaku pada 9 September pukul 07.30 WIB," jelas Andri.

Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit laptop, 1 unit handphone merk Iphone 11 Pro Max, 1 unit handphone merk Vivo V19, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A8, 2 unit handphone merk E 1272, 1 unit harddisk merk Toshiba 1 tera, 2 buku tabungan, headset, KTP, SIM, STNK, 2 pasang sepatu, sehelai jilbab, sebuah box alat kecantikan, 19 helai baju dan sehelai celana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman 6 tahun penjara. ***


Sumber : Cakaplah.com /

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Diduga Buang Limbah Berbahaya, PT EcoOils Didesak Bertanggung Jawab

Satreskrim Polres Dumai Amankan 4 Pelaku Dugaan Tindak Pidana Illegal Logging

Berbagai Spekulasi Bermunculan, Apakah Bupati Rohil dan Wakilnya akan Terseret dalam Kasus Ini?

Kapolda Riau: Konsistensi Kami Menjadi Kunci Dalam Memburu Para Pelaku Narkoba

Penggunaan Anggaran Ugal-ugalan 2024 menyebabkan Defisit Anggaran 1,76 T, Cipayung Plus Riau dan KNPI Riau Desak DPRD Riau Bentuk Pansus Segera

Pengakuan Siskaeee Tersangka Pamer Payudara: Tak Hanya Beraksi di YIA

Terkait Bisnis Sabu di Airmolek, Berikut Penuturan Hatta Munir

Warga Bagan Besar Diancam Pidana Kurungan Minimal 6 Tahun, Kantongi Sabu 124 Gram

Tersangka Kurir dan Pengedar Sabu Di Selatpanjang Dibekuk Satresnarkoba Polres Meranti

Kades Kepenuhan Raya BHDS Akhirnya Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Rohul

Resmi Dipanggil Polisi, Ketua KNPI Riau Sampaikan Hal ini, Bikin Merinding!

Dipolisikan Fredy Kusnadi, Dino Patti Djalal: Dalang Sindikat Mulai Panik

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 331 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved