Ancam Sebarkan Video Call Sex, Oknum Mahasiswa Pascasarjana Peras Korban
Pekanbaru, PantauNews.co.id - Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang oknum mahasiswa pascasarjana berinisial RRY alias R di Padang, Sumatera Barat. Pelaku melakukan pemerasan dan mengancam akan menyebarkan video call sex dengan korban.
Pria berusia 23 tahun itu dibekuk di sebuah rumah di Jalan Marapalam Indah 5, RT 001 RW 008, Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.
"Pelaku sudah diamankan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Sabtu (12/9/2020).
Andri menjelaskan, kejahatan dilakukan R kepada seorang pria berinisial AFM. Modus pelaku, menyamar jadi seorang wanita. Ia memasang foto profil dengan dandanan bak wanita tulen.
Pelaku dan AFM berkenalan melalui aplikasi media sosial. Setelah perkenalan pertama, hubungan keduanya semakin dekat hingga terjadi komunikasi melalui WhatsApp yang berlanjut dengan video call sex.
Video call sex itu direkam oleh pelaku. "Korban tidak sadar kalau kegiatan mereka ini direkam oleh pelaku," kata Andri.
Ternyata, rekaman itu dimanfaatkan pelaku untuk mencari untung. Pelaku memeras korban agar mendapatkan sejumlah uang, jika tidak diberi maka video akan disebarkan.
Takut, korban mengikuti kemauan pelaku. Sekali mendapatkan uang, tidak membuat pelaku puas. Ia kembali meminta uang kepada korban hingga total uang yang diberikan Rp12 juta.
Tidak tahan terus dijadikan sumber uang, akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polda Riau untuk diusut pada 3 Agustus 2020. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.
"Diketahui pelaku berada di Provinsi Sumatera Barat. Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berangkat menuju Sumatera Barat dan menangkap pelaku pada 9 September pukul 07.30 WIB," jelas Andri.
Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit laptop, 1 unit handphone merk Iphone 11 Pro Max, 1 unit handphone merk Vivo V19, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A8, 2 unit handphone merk E 1272, 1 unit harddisk merk Toshiba 1 tera, 2 buku tabungan, headset, KTP, SIM, STNK, 2 pasang sepatu, sehelai jilbab, sebuah box alat kecantikan, 19 helai baju dan sehelai celana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman 6 tahun penjara. ***


Berita Lainnya
Dua Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Dumai
KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers
Polres Dumai Ungkap kasus Tindakan Pencurian Yang Melibatkan Keluarga
Polisi Selidiki Temuan Mayat Pria dengan Luka Bakar di Kendal
Dugaan Korupsi Bandwidth Diskominfo Ditanggapi Kajari Dumai, Larshen Yunus: Kok, Ada yang Kebakaran Jenggot?
Korban Laporkan Pelecehan oleh Dekan FISIP Unri, Sekretaris Jurusan HI Banyak Mengaku Lupa
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Amankan 4 Tersangka Pelaku Judi Mesin Ketangkasan
Perambahan Hutan Mangrove Di Kelurahan Laksamana, Ini Keterangan Lurahnya
Riau Hadapi Sengketa Tanah Tinggi, GTRA Targetkan 12.950 Bidang Tanah Tuntas 2026
Tertangkap Tangan Bawa Kulit Harimau, Seorang Warga Kuansing Diamankan Polisi
Polsek Pujud Laksanakan Sosialisasi Program Green Policing dan Penanaman Bibit Pohon di SMK Muhammadiyah Sei Tapah
Polda Riau Ungkap Kasus Penggelapan Yang Rugikan Pengusaha Sembako Senilai Rp3,7 M