Ancam Sebarkan Video Call Sex, Oknum Mahasiswa Pascasarjana Peras Korban
Pekanbaru, PantauNews.co.id - Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang oknum mahasiswa pascasarjana berinisial RRY alias R di Padang, Sumatera Barat. Pelaku melakukan pemerasan dan mengancam akan menyebarkan video call sex dengan korban.
Pria berusia 23 tahun itu dibekuk di sebuah rumah di Jalan Marapalam Indah 5, RT 001 RW 008, Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.
"Pelaku sudah diamankan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Sabtu (12/9/2020).
Andri menjelaskan, kejahatan dilakukan R kepada seorang pria berinisial AFM. Modus pelaku, menyamar jadi seorang wanita. Ia memasang foto profil dengan dandanan bak wanita tulen.
Pelaku dan AFM berkenalan melalui aplikasi media sosial. Setelah perkenalan pertama, hubungan keduanya semakin dekat hingga terjadi komunikasi melalui WhatsApp yang berlanjut dengan video call sex.
Video call sex itu direkam oleh pelaku. "Korban tidak sadar kalau kegiatan mereka ini direkam oleh pelaku," kata Andri.
Ternyata, rekaman itu dimanfaatkan pelaku untuk mencari untung. Pelaku memeras korban agar mendapatkan sejumlah uang, jika tidak diberi maka video akan disebarkan.
Takut, korban mengikuti kemauan pelaku. Sekali mendapatkan uang, tidak membuat pelaku puas. Ia kembali meminta uang kepada korban hingga total uang yang diberikan Rp12 juta.
Tidak tahan terus dijadikan sumber uang, akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polda Riau untuk diusut pada 3 Agustus 2020. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.
"Diketahui pelaku berada di Provinsi Sumatera Barat. Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berangkat menuju Sumatera Barat dan menangkap pelaku pada 9 September pukul 07.30 WIB," jelas Andri.
Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit laptop, 1 unit handphone merk Iphone 11 Pro Max, 1 unit handphone merk Vivo V19, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A8, 2 unit handphone merk E 1272, 1 unit harddisk merk Toshiba 1 tera, 2 buku tabungan, headset, KTP, SIM, STNK, 2 pasang sepatu, sehelai jilbab, sebuah box alat kecantikan, 19 helai baju dan sehelai celana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman 6 tahun penjara. ***


Berita Lainnya
Dua Eks Pegawai Imigrasi Pekanbaru Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sari Antoni dan Rekannya Resmi Dilaporkan ke Polda Riau Hari Ini
Rutan Dumai Jalin Kerjasama dengan POSBAKUMADIN Kota Dumai
Tempat Hiburan Malam Diwilkum Polsek Seberida Dirazia
Kapolres Rohil Isa Imam Syahroni Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025
Peduli Korban Banjir, Polres Rokan Hulu Berikan Bantuan Kemanusiaan
Jajaran Polres Dumai Kembali Laksanakan Patroli Dan Razia Gabungan
Polres Dumai Kembali Menyapa Masyarakat Melalui Program Polisi Humanis
Ratusan Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi HUT RI dan Dasawarsa
Polres Tabanan Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Hingga Korban Meninggal Dunia
Seorang Tersangka Pencuri Kotak Infaq Ditangkap Warga
Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 3.750 Ban Bekas dari Malaysia, Dua Tersangka Diamankan