Dugaan Kelalaian Serius PT Ivo Mas Tunggal Resmi dilaporkan, Sikap Tegas Dinantikan
PANTAUNEWS, DUMAI - Babak baru kasus kecelakaan kerja serius yang menimpa PA (inisial), pekerja PT ISS yang mengalami tangan tergilas mesin konveyor di area KCP PT. Ivo Mas Tunggal pada 05 Maret 2026 lalu, akhirnya memasuki fase penting. Ketua Umum Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-Tekal), Ismunandar, resmi melaporkan dugaan kelalaian PT. Ivo Mas Tunggal ke Disnakertrans Provinsi Riau.
Laporan tersebut kini telah diterima secara resmi oleh Disnakertrans Provinsi Riau, dibuktikan dengan tanda terima dokumen pengaduan. Langkah ini disebut sebagai awal terbukanya tabir dugaan pelanggaran serius dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan perusahaan tersebut.
Ismunandar mengungkap sejumlah poin yang dinilai sangat mengkhawatirkan. Salah satunya, PT Ivo Mas Tunggal diduga mempekerjakan korban atas nama PA (Inisial) dalam kondisi belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini persoalan serius, pekerja sudah dipekerjakan tetapi perlindungan dasarnya diduga belum diberikan. Bagaimana mungkin seseorang ditempatkan di area kerja berisiko tinggi namun status BPJS Ketenagakerjaannya belum jelas. Ini sangat memprihatinkan,” tegas Ismunandar. Selasa, (28/04/2026).
Disebutkan pula, pada 11 Februari 2026 PT International Service System mengajukan nama pekerja tersebut kepada PT Ivo Mas Tunggal, lalu diterima aktif bekerja sejak 12 Februari 2026. Namun ironisnya, pekerja diduga sudah mulai bekerja sebelum status perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaannya jelas dan aktif.
“Kalau benar pekerja mulai bekerja sebelum perlindungannya aktif, maka ini patut dipertanyakan. Jangan sampai keselamatan buruh dianggap sepele hanya demi kebutuhan operasional perusahaan,” ujar Ismunandar lagi.
Lebih mencengangkan lagi, saat korban sedang bekerja dan kondisi mesin konveyor disebut dalam keadaan mati atau tidak beroperasi, tiba-tiba ada pekerja lain yang menghidupkan mesin tersebut. Akibatnya, tangan kiri korban tergilas balting konveyor hingga akhirnya harus diamputasi.
"Ini bukan kejadian ringan. Bagaimana mesin bisa hidup saat ada pekerja masih berada di titik rawan. Di mana pengawasan, di mana SOP dan di mana penerapan K3 saat kejadian berlangsung. Ini harus dibuka seterang-terangnya,” kata Ismunandar.
Peristiwa ini memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian fatal dalam sistem pengawasan kerja, prosedur pengamanan mesin, hingga lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jika benar, maka insiden ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan alarm keras atas buruknya manajemen keselamatan kerja.
"Kami menduga ada kelalaian serius yang menyebabkan pekerja menjadi korban. Karena itu kami meminta Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Riau turun tangan, memeriksa seluruh pihak terkait dan menindaklanjuti persoalan ini secara tegas. Jangan sampai kasus seperti ini dianggap biasa,” tegas Ismunandar.
Kini publik menanti sikap tegas Disnakertrans Provinsi Riau dan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Riau.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan pertanggungjawaban. Buruh jangan terus menjadi pihak yang paling dirugikan,” tutup Ismunandar.***


Berita Lainnya
Polres Dumai Ungkap Kasus Curas
Bentrok Berdarah di Rohul, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Hari Ini, KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Suap Perpanjangan HGU PT AA Kuansing
Kembali Tebar Teror, Kelompok Teroris OPM Tembaki Polsek dan Bakar Rumah Penduduk
Kapolres Rohil Isa Imam Syahroni Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025
Polres Dumai Kembali Menyapa Masyarakat Melalui Program Polisi Humanis
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Pucuk Pimpinan Rutan Dumai Resmi Beralih, Pance Daniel Serah Terimakan Jabatan
Bejat! Pria di Asahan Tega Cabuli Anak Tiri, Korban Diimingi Motor
Erwin Sitompul Desak KPK Turun ke Dumai, Legalitas Tanah Urug Stadion Dipertanyakan
Kontak Tembak di Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya, TNI Berhasil Lumpuhkan 1 KSB
Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja