Penebangan Mangrove untuk Produksi Arang di Nerbit, Sungai Sembilan: Ancaman bagi Program Penanaman Mangrove Nasional
PANTAUNEWS, DUMAI– Di tengah upaya pemerintah mengembalikan habitat hutan mangrove yang sedang digalakkan, aktivitas ilegal justru mengancam keberhasilan inisiatif ini. Di wilayah Nerbit, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, beberapa pihak terlibat dalam penebangan hutan bakau secara ilegal untuk produksi arang, menimbulkan kekhawatiran akan keberlanjutan program Pemeritah . 
Semakin tingginya tingkat eksploitasi, lemahnya penegakan hukum, dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap fungsi ekosistem mangrove mengakibatkan mangrove mengalami kerusakan yang memprihatinkan 
Berdasarkan laporan warga setempat, setidaknya dua usaha produksi arang, yang dimiliki oleh oknum berinisial Iia dan Gas, sudah dikenal luas di kawasan tersebut. Usaha tersebut terletak di tepi muara sungai, di mana kayu bakau dalam jumlah besar dibakar dalam tungku untuk dijadikan arang.
Pantauan pada Senin (30/09/24) menunjukkan bahwa para pekerja tengah memindahkan kayu bakau dari perahu ke darat untuk diproses. Pemandangan ini menggambarkan kerusakan lingkungan yang sedang berlangsung, karena hutan mangrove, yang sangat penting untuk melindungi garis pantai dan menjaga keseimbangan ekosistem, ditebang habis untuk perdagangan arang yang menguntungkan namun merusak.
Warga sekitar mengungkapkan bahwa arang biasanya diangkut pada malam hari untuk menghindari pantauan pihak berwenang.
“Biasanya arang diangkut dengan truk sekitar pukul 19.00 WIB, setelah shalat Maghrib,” kata seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Upaya untuk mengkonfirmasi lapiran masyarakat Iia dan Gas belum bisa ditemui, karena keduanya tidak berada di rumah ataupun di lokasi usaha. Salah satu istri dari oknum tersebut, saat dihubungi, enggan memberikan komentar lebih lanjut, dan hanya mengatakan, “Tidak tahu ke mana perginya. Handphone-nya juga selalu ganti-ganti.”
Kegiatan penebangan mangrove untuk produksi arang ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan , penebangan mangrove secara ilegal dan pemanfaatan tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
Apalagi, mangrove merupakan ekosistem yang dilindungi karena perannya yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan alam dan mitigasi perubahan iklim.
Aksi ilegal ini menjadi semakin mendesak untuk ditangani, terutama dengan adanya program pemeritan yang tengah berjalan untuk memulihkan ekosistem mangrove di kawasan tersebut.
Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menghentikan kerusakan lebih lanjut dan menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.


Berita Lainnya
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
Arogansi PT KPI: Andi Setiawan melapor ke Polda Riau atas Dugaan Pengrusakan dan Pengusiran Paksa
Bupati dan Kapolres Kuansing Ikut Berjibaku Padamkan Api di Pucuk Rantau
Polda Riau Kembali Ringkus Sindikat Narkoba Jaringan Internasional
Seorang Pelaku Jambret Diringkus Polres Dumai, Seorang Lagi DPO
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Berhasil Membekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu
Polsek Kuala Cenaku Ringkus Kurir Sabu
Polsek Dumai Timur Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Berhasil Bekuk Tersangka DPO Pengedar Sabu
Tim Gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Bekuk Kawanan Curas
Polres Dumai Bekuk 3 Pelaku Tindak Pidana Pertambangan Minerba Ilegal
Polres Dumai Gencarkan Patroli Malam, Tegas Cegah Premanisme dan Kejahatan Jalanan