
PANTAUNEWS, DUMAI - Aroma skandal kelalaian kerja mencuat tajam dari kasus kecelakaan kerja di lingkungan PT Ivomas Tunggal. Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) tak tinggal diam dan langsung menyeret jajaran petinggi perusahaan ke ranah hukum. Insiden yang merenggut tangan seorang pekerja ini diduga kuat bukan sekadar kecelakaan, melainkan buah dari kelalaian fatal, lemahnya pengawasan, serta dugaan pengabaian total terhadap standar keselamatan kerja.
Kasus kecelakaan kerja serius yang terjadi di area KCP PT Ivomas Tunggal kini memasuki babak baru. Ketua Umum Fap Tekal, Ismunandar, secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Dumai. Korban Putra Andika seorang pekerja dari PT International Service System (PT. ISS), mengalami kecelakaan tragis pada 5 Maret 2026 setelah tangan kirinya tergilas belting mesin conveyor hingga harus diamputasi.
Ismunandar mengungkap dugaan serius bahwa korban belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan saat mulai bekerja, meskipun telah aktif bekerja sejak 12 Februari 2026. Hal ini dinilai sebagai bentuk kelalaian mendasar yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan tenaga kerja.
“Bagaimana mungkin pekerja sudah dipekerjakan tanpa jaminan perlindungan dasar?. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini menyangkut keselamatan dan masa depan pekerja,” tegas Ismunandar. Senin, (04/05/2026).
Ia juga membeberkan kronologi kejadian yang dinilai sarat kejanggalan. Saat korban tengah bekerja dalam kondisi mesin conveyor tidak beroperasi, tiba-tiba mesin tersebut dihidupkan oleh pekerja lain tanpa koordinasi, hingga menyebabkan tangan korban tergilas belting mesin conveyor.
Fap Tekal menilai lemahnya pengawasan serta buruknya implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) menjadi faktor utama insiden ini. Bahkan, Ismunandar menduga adanya pembiaran terhadap standar keselamatan kerja di lapangan.
“Ini bukan sekadar human error, ini kegagalan sistem. Pengawasan lemah, prosedur diabaikan, dan pekerja dibiarkan dalam risiko tinggi,” ujarnya.
Dalam laporan di Polres Dumai tersebut, sejumlah pihak turut diseret sebagai terlapor, termasuk GM dan Manager HSSE PT Ivomas Tunggal, serta Direktur dan Manager Proyek PT International Service System.
Ismunandar juga menegaskan bahwa upaya damai dengan pihak keluarga korban tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini.
"Fap Tekal disini tidak mewakili dari pihak korban ataupun Keluarga, tapi berada diposisi sebagai kontrol sosial terhadap kinerja dari Aparatur Negara. Jika pun telah terjadi perdamaian dengan pihak keluarga korban, itu tidak menghilangkan unsur pidananya. Hukum harus tetap ditegakkan tanpa kompromi,” pungkas Ismunandar.
Fap Tekal mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas dan transparan, demi memastikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan keras bagi dunia industri agar tidak lagi mengabaikan keselamatan pekerja.***