• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Lembaga Anti Narkotika Riau Protes Keras

Rendahnya Tuntutan oleh JPU Kejari Pekanbaru Terhadap Terdakwa Atas Kepemilikan Sabu-sabu 1 Kg

PantauNews

Rabu, 26 Agustus 2020 17:38:02 WIB
Cetak

Pekanbaru, PantauNews.co.id - Penyelewengan dan tindak pidana peredaran gelap narkotika semakin marak dimasa pandemi Covid-19. Seolah mereka penjahat narkotika memanfaatkan kesempatan dimana aparat dan masyarakat sibuk menghadapi pandemi Covid-19.

Pemberantasan Narkoba di wilayah NKRI sudah sangat genting dan harus dilaksanakan secara masif, terstruktur oleh seluruh stakeholder, termasuk masyarakat umum.

Seperti kejadian tertangkapnya salah-satu jaringan internasional di Bagan Siapiapi pada bulan Mei 2020 lalu. Pelaku  Andi seorang pengusaha Dok Kapal  yang memiliki sabu seberat 1 kilogram ditangkap oleh BNN Riau.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Pelaku saat ini telah dituntut oleh JPU kejaksaan negeri Pekanbaru 9 tahun penjara dan denda 1 milyar, pada sidang di Pengadilan  Negeri Pekanbaru, Senin (10/8/2020).

JPU menuntut terdakwa Andi pengusaha dok kapal di Bagansiapiapi ini selama 9 tahun penjara terkait kepemilikan sabu seberat 1 kilogram.

Dalam isi tuntutan jaksa Betny Simanungkalit, SH dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Andi bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” sebagimana dalam dakwaan dengan melanggar pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi dengan Pidana Penjara 9 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsidiair 3 bulan penjara. Selanjutnya barang bukti berupa 1 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut dengan plastik bening kemudian dibungkus dengan plastik asoy warna hita, 1 unit Handphone merk Oppo Reno 2 warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Tuntutan 9 tahun ini diprotes keras oleh Lembaga Anti Narkotika Riau (LAN). Kepada media ketua DPD LAN Riau Sefianus Zai, SH menilai tuntutan JPU tersebut terlalu ringan dan  sangat melukai hati masyarakat yang mana masyarakat menginginkan hukuman berat kepada pelaku bandar narkoba yang tidak jera-jera menjadikan narkoba sebagai bisnis dan alat mencari keuntungan diatas penderitaan korban-korban narkoba.

"Kami Lembaga Anti Narkotika Provinsi Riau sangat kecewa atas tuntutan JPU tersebut, seharusnya JPU menerapkan tuntutan maksimum tanpa ampun, agar ada efek jera,terhadap pelaku," ucap Zai.

"Saya heran kenapa dan apa pertimbangan hukum dari JPU sehingga tidak menuntut pelaku maksimal 20 tahun penjara, sesuai rumusan  Pasal 112 Ayat (2)," tegasnya.

"Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)."

Sefianus Zai, menilai tuntuan seperti ini seolah-olah JPU tidak mengerti bagaimana efek kerusakan yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba di tengah-tengah masyarakat.

"Jika tuntutan JPU 9 tahun, maka bisa diprediksikan bahwa hakim dapat menvonis dibawah tuntutan, sehingga hukuman terhadap bandar pemilik 1 kilogram shabu-shabu sangat ringan," tambah Sefianus.

"Kami  mohon kerjasama semua pihak untuk bersama-sama serius memberantas peredaran narkotika di NKRI, dan kita tahu bersama bahwa Riau menjadi salah satu pintu masuk  dari pemasok internasional, Sekali lagi kami LAN berharap kita semua serius memberantas narkoba di NKRI umumnya dan di Riau khususnya, kami harap tidak ada yang main-main," tegasnya mengakhiri.

Sebagaimana diketahui dalam surat dakwaan jaksa dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang terdapat didata Sipp PN Pekanbaru, Bahwa Terdakwa Andi pada hari Selasa (20/5/2020 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di belakang Ruko di Jalan Sentosa RT 008 RW 002 Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, bahwa terdakwa ditahan di Rutan Pekanbaru dan sebagaian para saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.***


Sumber : Siagaonline.com /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polres Rohil Gelar Program Unik: Berikan Bibit Pohon Bagi Personel Yang Berulang Tahun

Penebangan Hutan Tanpa Izin, Tindakan Perusakan Lingkungan Mengancam Kehidupan

Perumahan Karyawan PT Nagamas Palmoil Lestari Diduga Belum Kantongi IMB

Penuh Catatan Kriminal, Satu Anggota KKB Tewas Ditembak Aparat TNI-Polri

Buruh Dibuang, Keselamatan Diabaikan: Fap Tekal Seret PT Pacifik Indopalm ke DPRD Dumai

TEKONG" TKI Ilegal Dibekuk Polres Dumai, Beberapa Barang Bukti Diamankan

Ketua YBN Indra Ramos SHI: Tuntutan JPU Sepuluh Bulan Penjara Terlalu Rendah

Aktivis 98 Minta Presiden Prabowo Turun Tangan.Atas Dugaan Nama Gubernur Riau Dipusaran Kasus Tambang Hingga Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK

Penggeledahan Kantor KLHK: Kejaksaan Agung Bidik Kasus Korupsi Baru di Sektor Kelapa Sawit

Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Penggelapan 22 Unit Sepeda Motor

Polres Rohil Laksanakan Sispamako dan Sispam Kota

Korban Binary Option Ribut dI Telegram, Bukti Mereka Tak Tahu Soal Keuangan Tapi Ingin Cepat Kaya

Terkini +INDEKS

JMSI Dumai Resmi Dilantik, Ahmad Dahlan Tekankan Profesionalisme dan Integritas Media Siber

10 September 2026
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
10 September 2026
Siap Melahirkan Generasi Akademis Baru. Ketua STAI Ar Ridho Resmi Tutup Sidang Skripsi
09 September 2026
Usbu Ta aruf STAI Ar Ridho Ditutup, Dr. Budi Setiawan Titip Pesan untuk 38 Mahasiswa Baru
09 September 2026
37 Mahasiswa Baru Siap Menapaki Dunia Kampus, STAI Ar Ridho Gelar Usbu Ta aruf 2026
09 September 2026
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam Lantik Bd Marini Winawan Sebagai Ketua TP KK dan Bunda Paud Pekaitan
08 September 2026
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
08 September 2026
DPRD Rohil Gunakan Hak Inisiatif Ajukan Rokan Hilir Hijau
07 September 2026
Karmila Sari Minta Kepala Sekolah Siapkan Data untuk Program Revitalisasi
06 September 2026
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu

Dibaca : 369 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 606 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 258 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 599 Kali
Atlet Taekwondo Kota Dumai Siap menunjukkan Kemampuan Terbaiknya Dalam Riau Challenge 2026
Dibaca : 233 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved