• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Lembaga Anti Narkotika Riau Protes Keras

Rendahnya Tuntutan oleh JPU Kejari Pekanbaru Terhadap Terdakwa Atas Kepemilikan Sabu-sabu 1 Kg

PantauNews

Rabu, 26 Agustus 2020 17:38:02 WIB
Cetak

Pekanbaru, PantauNews.co.id - Penyelewengan dan tindak pidana peredaran gelap narkotika semakin marak dimasa pandemi Covid-19. Seolah mereka penjahat narkotika memanfaatkan kesempatan dimana aparat dan masyarakat sibuk menghadapi pandemi Covid-19.

Pemberantasan Narkoba di wilayah NKRI sudah sangat genting dan harus dilaksanakan secara masif, terstruktur oleh seluruh stakeholder, termasuk masyarakat umum.

Seperti kejadian tertangkapnya salah-satu jaringan internasional di Bagan Siapiapi pada bulan Mei 2020 lalu. Pelaku  Andi seorang pengusaha Dok Kapal  yang memiliki sabu seberat 1 kilogram ditangkap oleh BNN Riau.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Pelaku saat ini telah dituntut oleh JPU kejaksaan negeri Pekanbaru 9 tahun penjara dan denda 1 milyar, pada sidang di Pengadilan  Negeri Pekanbaru, Senin (10/8/2020).

JPU menuntut terdakwa Andi pengusaha dok kapal di Bagansiapiapi ini selama 9 tahun penjara terkait kepemilikan sabu seberat 1 kilogram.

Dalam isi tuntutan jaksa Betny Simanungkalit, SH dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Andi bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” sebagimana dalam dakwaan dengan melanggar pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi dengan Pidana Penjara 9 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsidiair 3 bulan penjara. Selanjutnya barang bukti berupa 1 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut dengan plastik bening kemudian dibungkus dengan plastik asoy warna hita, 1 unit Handphone merk Oppo Reno 2 warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Tuntutan 9 tahun ini diprotes keras oleh Lembaga Anti Narkotika Riau (LAN). Kepada media ketua DPD LAN Riau Sefianus Zai, SH menilai tuntutan JPU tersebut terlalu ringan dan  sangat melukai hati masyarakat yang mana masyarakat menginginkan hukuman berat kepada pelaku bandar narkoba yang tidak jera-jera menjadikan narkoba sebagai bisnis dan alat mencari keuntungan diatas penderitaan korban-korban narkoba.

"Kami Lembaga Anti Narkotika Provinsi Riau sangat kecewa atas tuntutan JPU tersebut, seharusnya JPU menerapkan tuntutan maksimum tanpa ampun, agar ada efek jera,terhadap pelaku," ucap Zai.

"Saya heran kenapa dan apa pertimbangan hukum dari JPU sehingga tidak menuntut pelaku maksimal 20 tahun penjara, sesuai rumusan  Pasal 112 Ayat (2)," tegasnya.

"Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)."

Sefianus Zai, menilai tuntuan seperti ini seolah-olah JPU tidak mengerti bagaimana efek kerusakan yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba di tengah-tengah masyarakat.

"Jika tuntutan JPU 9 tahun, maka bisa diprediksikan bahwa hakim dapat menvonis dibawah tuntutan, sehingga hukuman terhadap bandar pemilik 1 kilogram shabu-shabu sangat ringan," tambah Sefianus.

"Kami  mohon kerjasama semua pihak untuk bersama-sama serius memberantas peredaran narkotika di NKRI, dan kita tahu bersama bahwa Riau menjadi salah satu pintu masuk  dari pemasok internasional, Sekali lagi kami LAN berharap kita semua serius memberantas narkoba di NKRI umumnya dan di Riau khususnya, kami harap tidak ada yang main-main," tegasnya mengakhiri.

Sebagaimana diketahui dalam surat dakwaan jaksa dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang terdapat didata Sipp PN Pekanbaru, Bahwa Terdakwa Andi pada hari Selasa (20/5/2020 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di belakang Ruko di Jalan Sentosa RT 008 RW 002 Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, bahwa terdakwa ditahan di Rutan Pekanbaru dan sebagaian para saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.***


Sumber : Siagaonline.com /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

KPK 'Mangkir' Prapid Jilid II di PN Pekanbaru, Hakim: Sidang Ditunda

Polres Dumai Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Tiga Orang Di Amankan

11 Kapolres di Riau Dilantik, Berikut Nama Namanya !!

Dugaan Galian C Ilegal di Dumai: Penimbunan PT STA Jadi Sorotan

Polres Dumai dan Bhayangkari Bagikan Sembako Untuk Masyarakat

Tega Tebas Leher Istri Menggunakan Kapak Gara-gara Gadai Hp di Bantan Tengah

Satresnarkoba Polres Subulussalam Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Yusuf Alias Bonar Masih Diperiksa Polres Bangka

Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota

Polisi Selidiki Kebocoran Pipa Gas PT. SMGP di Mandailing Natal

Polsek Dumai Timur Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian di Sebuah Cafe

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Amankan Lima Pelaku Perjudian

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 331 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved