• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Tanjung Penyembal Diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Dumai

PantauNews

Selasa, 18 Oktober 2022 22:49:04 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dumai berhasil meringkus DI Alias DN (44) warga Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, Senin (17/10/2022) sekira pukul 00.30 WIB disebuah minimarket di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, menjelaskan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh sang Ayah terhadap Anak Kandung tersebut diketahui Mantan Istri DI Alias DN (44) pada Kamis (24/03/2022) lalu sekira pukul 18.00 WIB. DI Alias DN (44) melakukan aksi bejatnya terhadap korban RS (14) yang merupakan anak kandung dikediamannya di Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan sebanyak 2 (dua) kali.

Pengungkapan bermula saat Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai mendapat laporan dari ibu korban, Jumat (25/03/2022) lalu. Yang mana pada Kamis (24/03/2022) lalu sekira pukul 18.00 WIB, RS (14) sambil menangis menceritakan peristiwa yang dialami korban, 'Buk Punya Ayah Dimasukan Kepunya Kakak'. Atas kejadian tersebut ibu korban yang merupakan mantan istri DI Alias DN (44) merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut.

"Setelah mengetahui perbuatan bejatnya diketahui oleh mantan istri, DI Alias DN (44) melarikan diri selama +/- 7 (tujuh) bulan, hingga awal bulan Oktober ibu korban berhasil memancing DI Alias DN (44) untuk kembali ke Kota Dumai melihat keadaan anaknya dan rujuk kembali bersama mantan istri, hingga Senin (17/10/2022) sekira pukul 00.30 WIB DI Alias DN (44) berhasil diamankan saat sedang berada disebuah minimarket di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan," jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Selasa (18/10/2022).

Usai diamankan, DI Alias DN (44) mengakui perbuatan bejatnya. Kejadian berawal ketika DI Alias DN (44) mencari Handphone yang berada dibawah bantal tempat tidur korban. Ketika itu, korban sedang tertidur lalu tersangka kemudian meraba badan korban, dengan cara memeluknya, meremas payudaranya, setelah itu memasukkan tangan tersangka kedalam vagina korban.

"Melihat korban memakai baju mantan istri DI Alias DN (44) membuatnya bernafsu kepada korban, lalu korban terbangun dan berteriak kesakitan namun tersangka menutup mulut korban dan mengancam agar jangan berteriak. Kemudian DI Alias DN (44) memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina korban dan setelah itu DI Alias DN (44) meninggalkan korban di dalam kamarnya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DI Alias DN (44) akan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Penganti Undang – Undang,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H. (rls)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Pil Ekstasi

Lagi-lagi Polres Dumai Gagalkan Peredaran Narkoba, Kali Ini Pelaku Warga Jatim

Kapolda: Terus Buru Pengedar dan Kita Wujudkan Riau Bebas Narkoba

Pencurian Kabel Di RSUD Dumai Diamankan Pihak Berwajib

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers

Kapolres Rohil Isa Imam Syahroni Gelar Press Release Akhir Tahun 2025, Paparkan Capaian Kinerja Sat Lantas, Sat Narkoba, dan Sat Reskrim

Polres Bukittinggi Berhasil Ungkap Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa: Selamatkan 414.000 jiwa

Seorang Tersangka Pencuri Kotak Infaq Ditangkap Warga

Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Ringkus Tersangka Pencurian Spesialis Sarang Burung Walet

Polisi Tangkap Pelaku Hack 1.309 Situs,Milik Pemerintah Dan Swasta

Polsek Dumai Timur Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian di Sebuah Cafe

Ratusan Korban Investasi Bodong 'Serbu' Polres Inhu

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 302 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1504 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved