Komitmen Perangi Narkoba, Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Sabu- Sabu Dengan Berat Bersih 79,98 Kg
ROHIL, PANTAUNEWS – Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 79,989 gram (79,98 kilogram) pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Mapolres Rokan Hilir. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan besar yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Rohil, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Riau.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait, antara lain: Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, S.I.K. Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. Kepala BNK Kota Dumai AKBP Sasli Rais, S.H., M.H. Kasi Pidum Kejari Rohil Jaksa Lita Warman, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Indra Tua Hasangapon, S.H., M.H.
Asisten I Pemkab Rohil Rahmatul Zamri, S.Sos. Perwakilan DPRD Rohil Destari Wulan Dini, S.I.P. Perwakilan Dinas Kesehatan Rohil Maria Susanti S. Far. Apt., M.M. Camat Tanah Putih Muhammad Harizal, S.STP. Para pejabat utama Polres Rohil, personel Polres, serta awak media.
Dalam arahannya, AKBP Nandang Lirama menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polres Rokan Hilir dalam mengungkap kasus narkotika dengan jumlah besar tersebut. Beliau menegaskan bahwa pengungkapan sekitar 80 kilogram sabu ini merupakan bentuk kerja keras yang berdampak besar bagi keselamatan generasi muda.
“ Penangkapan ini adalah keberhasilan yang patut diapresiasi. Dengan diamankannya barang bukti ini, banyak anak bangsa yang terselamatkan dari bahaya narkoba. Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dapat terus ditingkatkan dalam upaya pemberantasan narkoba,” Ujar AKBP Nandang.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 79,989 gram (79,98 kg) setelah melalui proses penyisihan untuk pengujian laboratorium di Labfor Polda Riau sebagai keperluan pembuktian di persidangan.
Pemusnahan dilakukan dengan metode memasukkan sabu ke dalam air mendidih, kemudian dicampur cairan pembersih lantai dan diaduk hingga larut. Sisa cairan selanjutnya dibuang di hadapan para saksi, termasuk tersangka, pejabat terkait, dan tamu undangan yang hadir. Proses ini dilakukan secara terbuka untuk memastikan transparansi serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah memperoleh penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum karena dilakukan di hadapan instansi pemerintah, DPRD, kejaksaan, dinas kesehatan, serta tokoh masyarakat.
Pemusnahan sabu hampir 80 kilogram ini menjadi simbol komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba. Selain mencegah penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan, tindakan ini juga menunjukkan keseriusan Polres Rohil dalam menjaga keamanan serta menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika.
Polri menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar merupakan bentuk penyelamatan nyawa manusia dan bagian dari upaya mewujudkan Indonesia bebas narkoba.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Polres Rokan Hilir berharap sinergitas seluruh elemen masyarakat semakin kuat demi memberantas peredaran narkoba dan menjaga generasi bangsa dari bahaya narkotika, ( HSY).


Berita Lainnya
Tim Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu
Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Keamanan Serta Antisipasi Aksi Unjuk Rasa, Polres Rohil Laksanakan Sispamako dan Sispam Kota
Penjualan Kayu Ilegal diduga dari Riau Masuk ke Kabupaten Karimun
Beberapa Orang Terduga Teroris Ditangkap di Kalimantan Barat
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Tanjung Penyembal Diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Dumai
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta
Ratusan Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi HUT RI dan Dasawarsa
Satreskrim Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Penikaman di Kecamatan Bengkalis
Togar Situmorang Ajukan Permohonan Pengalihan Penahanan Kota
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus OTT, Bupati Meranti M Adil Resmi Kenakan 'Seragam Orange
Penyelundupan Narkoba di Wilayah Perbatasan Kabupaten Sambas Berhasil Digagalkan