• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Pasca OTT Suap Izin HGU Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra

Kini, Giliran Seluruh Pejabat Provinsi Riau 'Digilir' KPK

PantauNews

Rabu, 03 November 2021 20:17:23 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi terkait kasus izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit yang telah mentersangkakan Bupati Kuansing non aktif Andi Putra dan GM PT Adimulia Agrolestari (PT AA). Kali ini giliran sejumlah pejabat di Provinsi Riau yang diperiksa Lembaga Antirasuah tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/11/21) siang menyebut, pihak KPK yang masih menggunakan ruangan di Mapolda Riau kembali menggelar pemeriksaan terhadap 10 saksi baru terkait kasus HGU tersebut. Namun kali ini, saksi yang diperiksa KPK itu bukan hanya dari Kuansing, akan tetapi sejumlah pejabat di Provinsi Riau dan kabupaten lain juga turut diperiksa.

Kesepuluh pejabat yang jadi saksi itu menurut Ali ialah Sri Ambar Kusumawati yang merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar, Umar Fathoni Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Hermen Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, dan Tarbarita Simorangkir Kabid Penanganan Masalah dan Pengedalian Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau.

Tidak hanya pejabat di level Kabid di Provinsi Riau, KPK juga memeriksa pejabat eselon II di Provinsi Riau, Kadis Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli atau akrab disapa Intan juga masuk daftar pemeriksaan pihak KPK.

Selain Zulfadli, KPK juga memeriksa Masrul, Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau, Febrian Indrawarman, Analis Pemanfaatan Ruang pada Dinas PUPR, Tarkim dan Pertanahan Provinsi Riau serta Anton Suprojo Perekayasa Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau.

Sedangkan saksi dari pihak Kabupaten Kuansing, KPK juga menjadwalkan memeriksa Ruskandi, Kasi Survein Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi dan Risman Ali, Camat Singingi Hilir pada Kabupaten Kuansing.

Diketahui sebelumnya, pada tanggal 18 Oktober 2021 lalu, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau setelah mengendus adanya praktik suap izin HGU sawit PT AA kepada pihak Pemkab Kuansing. Dalam operasi tersebut, KPK akhirnya menetapkan Bupati non aktif Andi Putra dan GM PT AA sebagai tersangka.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam eksposenya menerangkan konstruksi perkara itu. Pihak KPK menduga, telah terjadi untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir di tahun 2024. Dimana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar. Dimana, seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi. "Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi, dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan," terang Lili.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing, dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," lanjut Lili.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya pada  Senin 18 Oktober 2021 lalu, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta. "Para tersangka disangkakan melanggar pasal tindak pidana korupsi," ucap Lili.

Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.MX10. (*)


Sumber : Klik MX /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Penandatanganan perjanjian kerja sama, sinergitas dan Kolaborasi Rutan Dumai dan Dinas Perikanan

Polsek Sinaboi Laksanakan Pemasangan Plang pada Lahan Terdampak Karhutla

Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan

Riau Hadapi Sengketa Tanah Tinggi, GTRA Targetkan 12.950 Bidang Tanah Tuntas 2026

KPK Jebloskan ke Penjara Penyuap Bupati Kuansing Non Aktif, Nasib Andi Putra 'Diujung Tanduk'

Ditreskrimum Polda Riau Tetapkan Syafri Harto Sebagai Tersangka

Sebelum Serang Polisi di Mapolres, Pelaku Unggah Status Tebas Kepala Polisi

Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Nama Baik Dekan FISIP UNRI Dipertaruhkan, GAMARI Siapkan Senjata UU ITE

Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Penggelapan 22 Unit Sepeda Motor

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Tindak Pidana Curanmor

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 227 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1888 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 503 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved