• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Pasca OTT Suap Izin HGU Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra

Kini, Giliran Seluruh Pejabat Provinsi Riau 'Digilir' KPK

PantauNews

Rabu, 03 November 2021 20:17:23 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi terkait kasus izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit yang telah mentersangkakan Bupati Kuansing non aktif Andi Putra dan GM PT Adimulia Agrolestari (PT AA). Kali ini giliran sejumlah pejabat di Provinsi Riau yang diperiksa Lembaga Antirasuah tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/11/21) siang menyebut, pihak KPK yang masih menggunakan ruangan di Mapolda Riau kembali menggelar pemeriksaan terhadap 10 saksi baru terkait kasus HGU tersebut. Namun kali ini, saksi yang diperiksa KPK itu bukan hanya dari Kuansing, akan tetapi sejumlah pejabat di Provinsi Riau dan kabupaten lain juga turut diperiksa.

Kesepuluh pejabat yang jadi saksi itu menurut Ali ialah Sri Ambar Kusumawati yang merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar, Umar Fathoni Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Hermen Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, dan Tarbarita Simorangkir Kabid Penanganan Masalah dan Pengedalian Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau.

Tidak hanya pejabat di level Kabid di Provinsi Riau, KPK juga memeriksa pejabat eselon II di Provinsi Riau, Kadis Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli atau akrab disapa Intan juga masuk daftar pemeriksaan pihak KPK.

Selain Zulfadli, KPK juga memeriksa Masrul, Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau, Febrian Indrawarman, Analis Pemanfaatan Ruang pada Dinas PUPR, Tarkim dan Pertanahan Provinsi Riau serta Anton Suprojo Perekayasa Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau.

Sedangkan saksi dari pihak Kabupaten Kuansing, KPK juga menjadwalkan memeriksa Ruskandi, Kasi Survein Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi dan Risman Ali, Camat Singingi Hilir pada Kabupaten Kuansing.

Diketahui sebelumnya, pada tanggal 18 Oktober 2021 lalu, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau setelah mengendus adanya praktik suap izin HGU sawit PT AA kepada pihak Pemkab Kuansing. Dalam operasi tersebut, KPK akhirnya menetapkan Bupati non aktif Andi Putra dan GM PT AA sebagai tersangka.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam eksposenya menerangkan konstruksi perkara itu. Pihak KPK menduga, telah terjadi untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir di tahun 2024. Dimana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar. Dimana, seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi. "Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi, dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan," terang Lili.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing, dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," lanjut Lili.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya pada  Senin 18 Oktober 2021 lalu, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta. "Para tersangka disangkakan melanggar pasal tindak pidana korupsi," ucap Lili.

Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.MX10. (*)


Sumber : Klik MX /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Skandal SPPD Fiktif di Disdik Riau, Negara Terancam Rugi Rp 2,1 Miliar KPK di Minta segera ambil alih.

Kritik Pedas Aktivis 98: Defisit Triliunan, Tapi Kasur Mewah Rp149 Juta Tetap Kebeli

Enak Sekali, 2 Oknum Polisi Pemeras Turis Jepang Cuma Disanksi Disiplin

Kontak Tembak di Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya, TNI Berhasil Lumpuhkan 1 KSB

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus OTT, Bupati Meranti M Adil Resmi Kenakan 'Seragam Orange

Riau Hadapi Sengketa Tanah Tinggi, GTRA Targetkan 12.950 Bidang Tanah Tuntas 2026

Rurianto Dilapor ke Polda Riau Terkait Dugaan Kebijakan Semena-Mena Terhadap 8 Karyawan

Polres Bukittinggi Berhasil Ungkap Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa: Selamatkan 414.000 jiwa

RN Pelaku Curas Sadis Dibekuk Polsek Tenayan Raya

Siapakah yang Dibidik KPK Sebenarnya?, Larshen Yunus: Dugaan Kuat Bermuara Satu Nama

LAMR Bengkalis dan Polda Riau Bersinergi Cegah Perdagangan Orang di Wilayah Perbatasan

Rendahnya Tuntutan oleh JPU Kejari Pekanbaru Terhadap Terdakwa Atas Kepemilikan Sabu-sabu 1 Kg

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1257 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 393 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 265 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved