• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Putusan Pengadilan Tinggi Riau Terdakwa Korupsi Lebih Rendah

LSM Menilai Pengurangan Hukuman Bupati Non Aktif Bengkalis 'Coreng' Rasa Keadilan

PantauNews

Ahad, 24 Januari 2021 20:08:53 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang mengurangi hukuman terdakwa korupsi, Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta, Jumat (22/1/2021) lalu, membuat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Provinsi Riau di Pekanbaru gerah dan berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

"Kami mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Ketua DPW LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Provinsi Riau, Juliandi SH melalui keterangannya di Pekanbaru, Minggu (24/1/2021).

Menurutnya, pengurangan hukuman di tingkat banding terhadap Bupati Bengkalis nonaktif, Amri Mukminin tersebut benar-benar mencoreng rasa keadilan di tengah publik dan masyarakat. Bahkan kata dia, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu jauh lebih rendah dibandingkan putusan terhadap mantan Kepala Cabang Bank Riau Kepri Pangkalan Kerinci-Pelalawan (Faisal Syamsuri-red) yang korupsinya hanya sebesar Rp1 milliar 163 juta rupiah.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

"Mantan kepala cabang Bank Riau Kepri Pangkalan Kerinci-Pelalawan itu dijatuhi hukuman (vonis) 7 tahun penjara dan subsider Rp300 juta karena terbukti merugikan negara Rp1,3 miliar. Sedangkan Amril Mukminin berstatus sebagai mantan wakil rakyat atau anggota DPRD dan status terakhirnya sebagai Bupati di negeri junjungan Kabupaten Bengkalis, menerima suap lebih dari Rp5 miliar lebih, namun hanya diganjar dengan hukuman 4 tahun penjara. Aneh kan?, " tanya Juliandi SH dengan nada kesal.

Selain itu, kata Juliandi, vonis terhadap Bupati nonaktif Amril Mukminin tersebut sangat tidak berkeadilan jika dibandingkan dengan vonis-vonis terhadap beberapa aktivis dan Wartawan/Jurnalistik anti korupsi yang dikriminalisasi selama ini, tuturnya.

Diucapkan Juliandi, seharusnya vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu bisa lebih berat dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dengan kondisi penerapan hukum di pengadilan seperti ini, cita-cita negeri untuk lepas dari kejahatan tindak pidana korupsi atau KKN tidak bakal tercapai, ujarnya

Diketahui sebelumnya, Senin (9/11/2020), mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin terdakwa kasus suap dana proyek pekerjaan peningkatan jalan Duri-Sei Pakning yang dibangun secara multi years atau tahun jamak pada tahun 2017-2019 dengan biaya anggaran senilai Rp498.645.596,000 atau Rp498,6 miliar lebih, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta hakim menghukum terdakwa enam tahun penjara. 

"Berdasarkan keterangan dan bukti selama persidangan, terdakwa Amril Mukminin terbukti melakukan korupsi dan memvonis terdakwa dengan 6 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Lilin Herlina, Senin (9/11/2020).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. 

Dalam dakwaan, Amril terbukti menerima uang suap dalam proyek jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis dari PT Citra Gading Asritama (PT. CGA) senilai Rp5,2 miliar. Majelis hakim pun menilai, terdakwa sebagai panutan malah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta atau bisa diganti kurungan 6 bulan penjara. Bukan itu saja, majelis hakim juga mencabut hak politik Amril Mukminin sebagai politisi Golkar selama tiga tahun. 

Uang suap tersebut, juga disebut ada mengalir ke rekening istrinya Amril Mukminin yakni Kasmarni yang saat itu menjabat Camat Mandau Kabupaten Bengkalis.  Namun dalam persidangan, Kasmarni selaku isteri Bupati Amril Mukminin, batal memberikan keterangan, karena dia mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa (suami-isteri). 

Untuk diketahui, Kasmarni saat ini merupakan Bupati Bengkalis terpilih pada Pilkada serentak tanggal 09 Desember 2020 lalu. bagaimana antirasuah atau KPK menyikapi putusan hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengurangi hukuman Amril Mukminin dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara, maupun status dugaan gratifikasi berupa nominal uang hingga mengalir ke rekening istrinya Amril Mukminin, sebagaimana termuat dalam dakwaan JPU KPK, Nomor 42/TUT.01.04/24/06/2020 tanggal 17 Juni 2020 dan keterangan lainnya dalam berkas perkara, No. BP/41/ DIK.02.00/23/05/2020, ditunggu publik. *** (tim)


 Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Diduga Buang Limbah Berbahaya, PT EcoOils Didesak Bertanggung Jawab

Terkait Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Tidore, Ketum DPP PJS Minta Kapolri Turun Tangan

Kasus Gratifikasi Pertamina Dumai Memanas: Bukti Baru Seret Nama Pimpinan

Satreskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Perumahan Green Athaya

Dugaan Unprosedural, Dr Yudi Kriemen Minta Propam Mabes Polri Evakuasi Kinerja Subdit I Dit Reskrimum Polda Riau

LAMR Kota Dumai Hadiri Deklarasi Kampung Bebas Narkoba, Dukung Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

SF Hariyanto: Tak Ada yang Perlu Ditakuti, Penggeledahan KPK Bagian dari Penegakan Hukum

Gara-gara Fortuner, Pemuda Ini Tega Gugat Ibu Kandung di PN Salatiga

Sengketa Lahan Ratusan Hektar Antara Poktan TDB dan PT KPC Bergulir ke Mahkamah Agung

Raung Tangis Ibunda yang Anaknya Diperkosa Kapolsek demi Ayahanda

Bupati Rohil H. Bistamam Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Terminal Barang dan TPA di Bagan Batu

DPRD Dumai Tak Berdaya, PT STA Diduga Bebas Gunakan Tanah Timbun Ilegal

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1257 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 393 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 265 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved