• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Putusan Pengadilan Tinggi Riau Terdakwa Korupsi Lebih Rendah

LSM Menilai Pengurangan Hukuman Bupati Non Aktif Bengkalis 'Coreng' Rasa Keadilan

PantauNews

Ahad, 24 Januari 2021 20:08:53 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang mengurangi hukuman terdakwa korupsi, Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta, Jumat (22/1/2021) lalu, membuat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Provinsi Riau di Pekanbaru gerah dan berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

"Kami mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Ketua DPW LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Provinsi Riau, Juliandi SH melalui keterangannya di Pekanbaru, Minggu (24/1/2021).

Menurutnya, pengurangan hukuman di tingkat banding terhadap Bupati Bengkalis nonaktif, Amri Mukminin tersebut benar-benar mencoreng rasa keadilan di tengah publik dan masyarakat. Bahkan kata dia, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu jauh lebih rendah dibandingkan putusan terhadap mantan Kepala Cabang Bank Riau Kepri Pangkalan Kerinci-Pelalawan (Faisal Syamsuri-red) yang korupsinya hanya sebesar Rp1 milliar 163 juta rupiah.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

"Mantan kepala cabang Bank Riau Kepri Pangkalan Kerinci-Pelalawan itu dijatuhi hukuman (vonis) 7 tahun penjara dan subsider Rp300 juta karena terbukti merugikan negara Rp1,3 miliar. Sedangkan Amril Mukminin berstatus sebagai mantan wakil rakyat atau anggota DPRD dan status terakhirnya sebagai Bupati di negeri junjungan Kabupaten Bengkalis, menerima suap lebih dari Rp5 miliar lebih, namun hanya diganjar dengan hukuman 4 tahun penjara. Aneh kan?, " tanya Juliandi SH dengan nada kesal.

Selain itu, kata Juliandi, vonis terhadap Bupati nonaktif Amril Mukminin tersebut sangat tidak berkeadilan jika dibandingkan dengan vonis-vonis terhadap beberapa aktivis dan Wartawan/Jurnalistik anti korupsi yang dikriminalisasi selama ini, tuturnya.

Diucapkan Juliandi, seharusnya vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu bisa lebih berat dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dengan kondisi penerapan hukum di pengadilan seperti ini, cita-cita negeri untuk lepas dari kejahatan tindak pidana korupsi atau KKN tidak bakal tercapai, ujarnya

Diketahui sebelumnya, Senin (9/11/2020), mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin terdakwa kasus suap dana proyek pekerjaan peningkatan jalan Duri-Sei Pakning yang dibangun secara multi years atau tahun jamak pada tahun 2017-2019 dengan biaya anggaran senilai Rp498.645.596,000 atau Rp498,6 miliar lebih, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta hakim menghukum terdakwa enam tahun penjara. 

"Berdasarkan keterangan dan bukti selama persidangan, terdakwa Amril Mukminin terbukti melakukan korupsi dan memvonis terdakwa dengan 6 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Lilin Herlina, Senin (9/11/2020).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. 

Dalam dakwaan, Amril terbukti menerima uang suap dalam proyek jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis dari PT Citra Gading Asritama (PT. CGA) senilai Rp5,2 miliar. Majelis hakim pun menilai, terdakwa sebagai panutan malah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta atau bisa diganti kurungan 6 bulan penjara. Bukan itu saja, majelis hakim juga mencabut hak politik Amril Mukminin sebagai politisi Golkar selama tiga tahun. 

Uang suap tersebut, juga disebut ada mengalir ke rekening istrinya Amril Mukminin yakni Kasmarni yang saat itu menjabat Camat Mandau Kabupaten Bengkalis.  Namun dalam persidangan, Kasmarni selaku isteri Bupati Amril Mukminin, batal memberikan keterangan, karena dia mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa (suami-isteri). 

Untuk diketahui, Kasmarni saat ini merupakan Bupati Bengkalis terpilih pada Pilkada serentak tanggal 09 Desember 2020 lalu. bagaimana antirasuah atau KPK menyikapi putusan hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengurangi hukuman Amril Mukminin dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara, maupun status dugaan gratifikasi berupa nominal uang hingga mengalir ke rekening istrinya Amril Mukminin, sebagaimana termuat dalam dakwaan JPU KPK, Nomor 42/TUT.01.04/24/06/2020 tanggal 17 Juni 2020 dan keterangan lainnya dalam berkas perkara, No. BP/41/ DIK.02.00/23/05/2020, ditunggu publik. *** (tim)


 Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Satu Orang Pria di Inhu Tewas Usai Ditikam

Sidang Pemalsuan Surat Tanah: JPU dan PH Saling Serang Argumentasi, Duplik Dijadwalkan Besok

Detik-Detik Mencekam Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan

Kontak Tembak di Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya, TNI Berhasil Lumpuhkan 1 KSB

Nama Baik Dekan FISIP UNRI Dipertaruhkan, GAMARI Siapkan Senjata UU ITE

Kejari Cilacap Jebloskan Dua Tersangka Baru ke Lapas

Seorang Tersangka Pencuri Kotak Infaq Ditangkap Warga

Wahyudi El Panggabean Dorong Usut Tuntas Mega Korupsi di Bengkalis

Polsek Dumai Barat Ringkus Dua Tersangka Kasus Judi

Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Berhasil Membekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu

Dalam Rangka Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2023, Polres Dumai Laksanakan Patroli Subuh

Polres Dumai Ungkap Kasus Curas

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1029 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 754 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 232 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 495 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved