• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Putusan Pengadilan Tinggi Riau Terdakwa Korupsi Lebih Rendah

LSM Menilai Pengurangan Hukuman Bupati Non Aktif Bengkalis 'Coreng' Rasa Keadilan

PantauNews

Ahad, 24 Januari 2021 20:08:53 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang mengurangi hukuman terdakwa korupsi, Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta, Jumat (22/1/2021) lalu, membuat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Provinsi Riau di Pekanbaru gerah dan berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

"Kami mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Ketua DPW LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Provinsi Riau, Juliandi SH melalui keterangannya di Pekanbaru, Minggu (24/1/2021).

Menurutnya, pengurangan hukuman di tingkat banding terhadap Bupati Bengkalis nonaktif, Amri Mukminin tersebut benar-benar mencoreng rasa keadilan di tengah publik dan masyarakat. Bahkan kata dia, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu jauh lebih rendah dibandingkan putusan terhadap mantan Kepala Cabang Bank Riau Kepri Pangkalan Kerinci-Pelalawan (Faisal Syamsuri-red) yang korupsinya hanya sebesar Rp1 milliar 163 juta rupiah.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

"Mantan kepala cabang Bank Riau Kepri Pangkalan Kerinci-Pelalawan itu dijatuhi hukuman (vonis) 7 tahun penjara dan subsider Rp300 juta karena terbukti merugikan negara Rp1,3 miliar. Sedangkan Amril Mukminin berstatus sebagai mantan wakil rakyat atau anggota DPRD dan status terakhirnya sebagai Bupati di negeri junjungan Kabupaten Bengkalis, menerima suap lebih dari Rp5 miliar lebih, namun hanya diganjar dengan hukuman 4 tahun penjara. Aneh kan?, " tanya Juliandi SH dengan nada kesal.

Selain itu, kata Juliandi, vonis terhadap Bupati nonaktif Amril Mukminin tersebut sangat tidak berkeadilan jika dibandingkan dengan vonis-vonis terhadap beberapa aktivis dan Wartawan/Jurnalistik anti korupsi yang dikriminalisasi selama ini, tuturnya.

Diucapkan Juliandi, seharusnya vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu bisa lebih berat dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dengan kondisi penerapan hukum di pengadilan seperti ini, cita-cita negeri untuk lepas dari kejahatan tindak pidana korupsi atau KKN tidak bakal tercapai, ujarnya

Diketahui sebelumnya, Senin (9/11/2020), mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin terdakwa kasus suap dana proyek pekerjaan peningkatan jalan Duri-Sei Pakning yang dibangun secara multi years atau tahun jamak pada tahun 2017-2019 dengan biaya anggaran senilai Rp498.645.596,000 atau Rp498,6 miliar lebih, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta hakim menghukum terdakwa enam tahun penjara. 

"Berdasarkan keterangan dan bukti selama persidangan, terdakwa Amril Mukminin terbukti melakukan korupsi dan memvonis terdakwa dengan 6 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Lilin Herlina, Senin (9/11/2020).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. 

Dalam dakwaan, Amril terbukti menerima uang suap dalam proyek jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis dari PT Citra Gading Asritama (PT. CGA) senilai Rp5,2 miliar. Majelis hakim pun menilai, terdakwa sebagai panutan malah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta atau bisa diganti kurungan 6 bulan penjara. Bukan itu saja, majelis hakim juga mencabut hak politik Amril Mukminin sebagai politisi Golkar selama tiga tahun. 

Uang suap tersebut, juga disebut ada mengalir ke rekening istrinya Amril Mukminin yakni Kasmarni yang saat itu menjabat Camat Mandau Kabupaten Bengkalis.  Namun dalam persidangan, Kasmarni selaku isteri Bupati Amril Mukminin, batal memberikan keterangan, karena dia mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa (suami-isteri). 

Untuk diketahui, Kasmarni saat ini merupakan Bupati Bengkalis terpilih pada Pilkada serentak tanggal 09 Desember 2020 lalu. bagaimana antirasuah atau KPK menyikapi putusan hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengurangi hukuman Amril Mukminin dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara, maupun status dugaan gratifikasi berupa nominal uang hingga mengalir ke rekening istrinya Amril Mukminin, sebagaimana termuat dalam dakwaan JPU KPK, Nomor 42/TUT.01.04/24/06/2020 tanggal 17 Juni 2020 dan keterangan lainnya dalam berkas perkara, No. BP/41/ DIK.02.00/23/05/2020, ditunggu publik. *** (tim)


 Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Aksi Damai FAP TEKAL Berubah Jadi Audiensi Hangat Bersama Kapolres Dumai

Sat Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Diduga Pengedar Sabu

Diduga Pengedar Sabu, Seorang Pria Diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya

Kini, Giliran Seluruh Pejabat Provinsi Riau 'Digilir' KPK

Jajaran Polres Dumai Amankan Pencuri Spesialis Handphone, Ini Penjelasannya...

Simpan BB di Dalam Mobil, Pengedar 24 Kg Sabu Diadili

Semangat dan Keceriaan Warnai Olahraga Bersama Polres Rohil Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke- 79

4 Pencuri Panel Lampu Tenaga Surya Dibekuk Polsek Kuantan Mudik

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Diringkus Polisi Dumai

Tiga Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polres Dharmasraya

Tim Gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Bekuk Kawanan Curas

Kapolda: Terus Buru Pengedar dan Kita Wujudkan Riau Bebas Narkoba

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 226 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1886 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 501 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved