Pengungkapan Kasus Sabu di Polres Subulussalam
Kapolres: Oknum Kepala Desa Berstatus Sebagai Saksi
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu beberapa hari yang lalu, Polres Subulussalam mengamankan satu orang oknum kepala desa saat pengungkapan ada di Tempat Kejadian Perkara.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK menyampaikan kepada awak media via pesan WhatssApp. Selasa, (9/2/2021).
"Oknum kepala desa masih dalam status saksi sampai saat ini, barang bukti tidak ditemukan darinya namun pada saat pengungkapan yang bersangkutan (oknum kepala desa, red) ada di TKP," ujar Kapolres.
Kapores juga menambahkan bahwa oknum kepala desa tersebut dikenakan wajib lapor satu kali dua puluh empat jam.
Sementara itu oknum kepala desa yang berstatus sebagai saksi tersebut mengatakan kepada beberapa awak media bahwa dirinya merasa lega, setelah diperiksa dalam dua kali dua puluh empat jam, tidak ditemukan adanya kaitan dengan kasus tersebut.
"urine saya negatif dan saya tidak terlibat dengan kasus pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut," katanya. (*)
Penulis: Juliadi


Berita Lainnya
Direktorat Narkoba Polda Riau Ringkus 2 Pelaku dan Sita 15,8 Kg Sabu
Tindakan Cabul Seorang Ayah ke anak Tiri, Pelaku Diamankan Polisi
Tim Opsnal Polres Rohil Amankan 2 Tersangka dan 5 Pc Kondom
Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Dumai
Polres Dumai Ungkap kasus Tindakan Pencurian Yang Melibatkan Keluarga
4 Pencuri Panel Lampu Tenaga Surya Dibekuk Polsek Kuantan Mudik
Arogansi PT KPI: Andi Setiawan melapor ke Polda Riau atas Dugaan Pengrusakan dan Pengusiran Paksa
Polda Riau Kembali Ringkus Sindikat Narkoba Jaringan Internasional
Lampaui Target Operasi Antik Lancang Kuning 2021, Polda Riau Amankan 463 Pelaku
Fap Tekal Gedor Kapolres Dumai: Segera Tetapkan Tersangka, Jangan Main Mata dengan Perusahaan
Dipolisikan Fredy Kusnadi, Dino Patti Djalal: Dalang Sindikat Mulai Panik
Kejari Cilacap Jebloskan Dua Tersangka Baru ke Lapas