Pengungkapan Kasus Sabu di Polres Subulussalam
Kapolres: Oknum Kepala Desa Berstatus Sebagai Saksi
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu beberapa hari yang lalu, Polres Subulussalam mengamankan satu orang oknum kepala desa saat pengungkapan ada di Tempat Kejadian Perkara.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK menyampaikan kepada awak media via pesan WhatssApp. Selasa, (9/2/2021).
"Oknum kepala desa masih dalam status saksi sampai saat ini, barang bukti tidak ditemukan darinya namun pada saat pengungkapan yang bersangkutan (oknum kepala desa, red) ada di TKP," ujar Kapolres.
Kapores juga menambahkan bahwa oknum kepala desa tersebut dikenakan wajib lapor satu kali dua puluh empat jam.
Sementara itu oknum kepala desa yang berstatus sebagai saksi tersebut mengatakan kepada beberapa awak media bahwa dirinya merasa lega, setelah diperiksa dalam dua kali dua puluh empat jam, tidak ditemukan adanya kaitan dengan kasus tersebut.
"urine saya negatif dan saya tidak terlibat dengan kasus pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut," katanya. (*)
Penulis: Juliadi


Berita Lainnya
Polda Riau Musnahkan 82,94 Kg Sabu
Dr Freddy Simanjuntak Gelar Pers Penetapan Tersangka Kliennya Dinilai Terkesan Buru-buru
Gisel Terancam Hukuman 12 tahun Penjara Akibat Kasus Video Asusila
Respon Cepat, Bupati Rohil Jenguk Pasien Keracunan di RSUD Dr Pratomo
Patroli Bersama TNI-Polri Cipta Situasi Kamtibmas Wujudkan Pemilu Aman
Polres Rokan Hilir Gelar Upacara Laporan Kenaikan Pangkat 83 Personel Periode 1 Januari 2026
Dr Freddy Simanjuntak Gelar Pers Penetapan Tersangka Kliennya Dinilai Terkesan Buru-buru
Polsek Bagan Sinembah Berhasil Ungkap Pencurian Sepeda Motor Dengan Modus Terbaru
1800 Peket Bantuan Sembako Disalurkan Polres Dumai Beserta Jajaran Polsek
Raung Tangis Ibunda yang Anaknya Diperkosa Kapolsek demi Ayahanda
Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, Barang Bukti Ekstasi Disita
Enak Sekali, 2 Oknum Polisi Pemeras Turis Jepang Cuma Disanksi Disiplin