Pengungkapan Kasus Sabu di Polres Subulussalam
Kapolres: Oknum Kepala Desa Berstatus Sebagai Saksi
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu beberapa hari yang lalu, Polres Subulussalam mengamankan satu orang oknum kepala desa saat pengungkapan ada di Tempat Kejadian Perkara.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK menyampaikan kepada awak media via pesan WhatssApp. Selasa, (9/2/2021).
"Oknum kepala desa masih dalam status saksi sampai saat ini, barang bukti tidak ditemukan darinya namun pada saat pengungkapan yang bersangkutan (oknum kepala desa, red) ada di TKP," ujar Kapolres.
Kapores juga menambahkan bahwa oknum kepala desa tersebut dikenakan wajib lapor satu kali dua puluh empat jam.
Sementara itu oknum kepala desa yang berstatus sebagai saksi tersebut mengatakan kepada beberapa awak media bahwa dirinya merasa lega, setelah diperiksa dalam dua kali dua puluh empat jam, tidak ditemukan adanya kaitan dengan kasus tersebut.
"urine saya negatif dan saya tidak terlibat dengan kasus pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut," katanya. (*)
Penulis: Juliadi


Berita Lainnya
Polres Dumai Amankan 24 Remaja dan 15 Unit Ranmor
Didakwa Sengaja Bunuh 6 Laskar FPI, 2 Polisi Salahkan Rizieq
Dalam Rangka Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2023, Polres Dumai Laksanakan Patroli Subuh
Sengketa Lahan Ratusan Hektar Antara Poktan TDB dan PT KPC Bergulir ke Mahkamah Agung
Ketua DPD PJS Gorontalo Diduga Diancam Pengusaha Tambang Ilegal
Kapolres Rohil Isa Imam Syahroni Gelar Press Release Akhir Tahun 2025, Paparkan Capaian Kinerja Sat Lantas, Sat Narkoba, dan Sat Reskrim
Tim Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu
Ditresnarkoba Polda Riau Musnahkan Barang Bukti 18 Kg Sabu
Kapolda Riau Perintahkan Kejar dan Tangkap DPO Debus
Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi, Menantu Wali Kota Diwawancara Jaksa
Rampas HP di Tengah Jalan, 2 Remaja di Bukit Kapur Terancam 7 Tahun Penjara
Polda Riau Tangkap Satu Orang Terduga Teroris di Inhu