• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Rohil

Selamatkan 2 Ekor, Polres Rohil Ungkap Kasus Penganiayaan dan Penjagalan

PantauNews

Ahad, 14 September 2025 15:53:27 WIB
Cetak

BAGANBATU, PANTAUNEWS-  Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan penjagalan hewan anjing di wilayah Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, Sabtu (13/9/2025).
 
Dalam Konferensi pers tersebut, AKBP Isa Imam Syahroni menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik penjagalan anjing di sebuah rumah makan BPK (Babi Panggang Karo) di Jalan Jendral Sudirman, Bagan Batu Kota. Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rohil kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Melanton Barus.
 
" Pada Jumat, 12 September 2025, kami melakukan penangkapan terhadap Melanton Barus di lokasi kejadian. Saat penangkapan, kami menemukan dua ekor anjing yang masih hidup di dalam karung," Ujar AKBP Isa Imam Syahroni.
 
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa anjing-anjing tersebut akan disembelih dan dimasak untuk dijual di rumah makan miliknya. Polisi juga menemukan ???? dalam hewan anjing, seperti hati dan usus, yang sudah direbus di dapur rumah makan tersebut.
 
Selain mengamankan pelaku, Polres Rohil juga berhasil menyelamatkan dua ekor anjing yang menjadi barang bukti dalam kasus ini. Anjing-anjing tersebut ditemukan dalam kondisi hidup dan sehat.
 
"Kami sangat berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di wilayah hukum Polres Rohil," Tegas Kapolres Rohil.
 
Adapun Barang Bukti yang Diamankan diantaranya adalah:
 
- 2 (Dua) ekor anjing warna putih dan coklat dalam keadaan hidup.
?
- Organ dalam hewan jenis anjing yaitu hati dan usus.
?
- 2 (Dua) buah pisau potong.
?
- 1 (Satu) buah kompor beserta tabung gas 3 Kg untuk membakar hewan anjing.
 
Identitas Pelaku:
 
- Nama/Alias: MELANTON BARUS
?
- Nomor Identitas: 1207053112740007
?
- Kewarganegaraan: Indonesia
?
- Suku: Batak
?
- Jenis Kelamin: Laki-Laki
?
- Tempat/Tanggal Lahir: Suka Maju / 31 Desember 1974
?
- Umur: 50 Tahun
?
- Pekerjaan: Wiraswasta
?
- Agama: Kristen Protestan
?
- Alamat: JL.Sudirman RT.005/002 Bagan Batu, Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau.
 
Kronologi Kejadian:
 
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim dari Sat Reskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan di sebuah rumah makan BPK di Jalan Jendral Sudirman. Di lokasi tersebut, petugas menemukan Melanton Barus beserta barang bukti dua ekor anjing yang masih hidup di dalam karung.
 
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa anjing-anjing tersebut akan disembelih dan dimasak untuk dijual di rumah makan miliknya. Pelaku membeli anjing dari tetangganya seharga Rp 35.000 per kilogram dan menjual daging anjing mentah seharga Rp 100.000 per kilogram. Selain itu, pelaku juga menjual daging anjing yang sudah diolah menjadi makanan seharga Rp 30.000 per porsi.
 
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 91b ayat 1 Jo Pasal 66a ayat 1 UU No.41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHPidana, (Rls/HSY).


 Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

FAP-TEKAL Desak Investigasi Enam Kasus Kecelakaan Kerja di PT Bukara

Tragis, Pelaku Pembunuhan di Inhu Tebas Leher Korban Hingga Putus

GAMARI: Kami Segera akan Buat Laporan ke KPK Dugaan Keterlibatan Syahril Abu Bakar

120 Knalpot Racing Hasil Penindakan Satlantas Polres Dumai Dimusnahkan

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Di Siak

Seorang Pelaku Jambret Diringkus Polres Dumai, Seorang Lagi DPO

Polisi Tangkap Pelaku Hack 1.309 Situs,Milik Pemerintah Dan Swasta

Satreskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

Pemburu Premanisme dan Balap Liar Polres Dumai Lakukan Patroli khusus

Kejati Riau Beri Sinyal Bakal Ada Tersangka Baru, Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang

Polres Dumai Amankan Tiga Tersangka Dugaan Penyelundupan Orang

Polsek Sungai Sembilan Bekuk Dua Pelaku, 19 Paket Narkotika Diamankan di Kebun Sawit Dumai

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 331 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved