• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Rohil

Selamatkan 2 Ekor, Polres Rohil Ungkap Kasus Penganiayaan dan Penjagalan

PantauNews

Ahad, 14 September 2025 15:53:27 WIB
Cetak

BAGANBATU, PANTAUNEWS-  Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan penjagalan hewan anjing di wilayah Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, Sabtu (13/9/2025).
 
Dalam Konferensi pers tersebut, AKBP Isa Imam Syahroni menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik penjagalan anjing di sebuah rumah makan BPK (Babi Panggang Karo) di Jalan Jendral Sudirman, Bagan Batu Kota. Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rohil kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Melanton Barus.
 
" Pada Jumat, 12 September 2025, kami melakukan penangkapan terhadap Melanton Barus di lokasi kejadian. Saat penangkapan, kami menemukan dua ekor anjing yang masih hidup di dalam karung," Ujar AKBP Isa Imam Syahroni.
 
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa anjing-anjing tersebut akan disembelih dan dimasak untuk dijual di rumah makan miliknya. Polisi juga menemukan ???? dalam hewan anjing, seperti hati dan usus, yang sudah direbus di dapur rumah makan tersebut.
 
Selain mengamankan pelaku, Polres Rohil juga berhasil menyelamatkan dua ekor anjing yang menjadi barang bukti dalam kasus ini. Anjing-anjing tersebut ditemukan dalam kondisi hidup dan sehat.
 
"Kami sangat berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di wilayah hukum Polres Rohil," Tegas Kapolres Rohil.
 
Adapun Barang Bukti yang Diamankan diantaranya adalah:
 
- 2 (Dua) ekor anjing warna putih dan coklat dalam keadaan hidup.
?
- Organ dalam hewan jenis anjing yaitu hati dan usus.
?
- 2 (Dua) buah pisau potong.
?
- 1 (Satu) buah kompor beserta tabung gas 3 Kg untuk membakar hewan anjing.
 
Identitas Pelaku:
 
- Nama/Alias: MELANTON BARUS
?
- Nomor Identitas: 1207053112740007
?
- Kewarganegaraan: Indonesia
?
- Suku: Batak
?
- Jenis Kelamin: Laki-Laki
?
- Tempat/Tanggal Lahir: Suka Maju / 31 Desember 1974
?
- Umur: 50 Tahun
?
- Pekerjaan: Wiraswasta
?
- Agama: Kristen Protestan
?
- Alamat: JL.Sudirman RT.005/002 Bagan Batu, Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau.
 
Kronologi Kejadian:
 
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim dari Sat Reskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan di sebuah rumah makan BPK di Jalan Jendral Sudirman. Di lokasi tersebut, petugas menemukan Melanton Barus beserta barang bukti dua ekor anjing yang masih hidup di dalam karung.
 
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa anjing-anjing tersebut akan disembelih dan dimasak untuk dijual di rumah makan miliknya. Pelaku membeli anjing dari tetangganya seharga Rp 35.000 per kilogram dan menjual daging anjing mentah seharga Rp 100.000 per kilogram. Selain itu, pelaku juga menjual daging anjing yang sudah diolah menjadi makanan seharga Rp 30.000 per porsi.
 
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 91b ayat 1 Jo Pasal 66a ayat 1 UU No.41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHPidana, (Rls/HSY).


 Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Curi Sepeda Motor, Residivis Narkoba Dihajar Massa

Penandatanganan perjanjian kerja sama, sinergitas dan Kolaborasi Rutan Dumai dan Dinas Perikanan

Polda Jateng Bongkar Prostitusi Selebgram di Semarang

Tim Harimau Kampar Gulung Bandar Narkoba

Warga Sungai Raya Digegerkan Penemuan Mayat Wanita

Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polres Dumai , Beberapa Barang Bukti Turut Diamankan

Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional

Polisi Selidiki Kebocoran Pipa Gas PT. SMGP di Mandailing Natal

Polda Riau Diminta Segera Tuntaskan Penyelidikan Kasus Perampasan Dump Truck Milik Ernawati

Patroli Tim Raga Polres Dumai Tingkatkan Keamanan Lingkungan Melalui Siskamling

Meminimalisir Korupsi Di Pemkab Rohil, Ini Yang Dilakukan Bupati Afrizal Sintong

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 303 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1508 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved