• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Rohil

Selamatkan 2 Ekor, Polres Rohil Ungkap Kasus Penganiayaan dan Penjagalan

PantauNews

Ahad, 14 September 2025 15:53:27 WIB
Cetak

BAGANBATU, PANTAUNEWS-  Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan penjagalan hewan anjing di wilayah Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, Sabtu (13/9/2025).
 
Dalam Konferensi pers tersebut, AKBP Isa Imam Syahroni menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik penjagalan anjing di sebuah rumah makan BPK (Babi Panggang Karo) di Jalan Jendral Sudirman, Bagan Batu Kota. Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rohil kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Melanton Barus.
 
" Pada Jumat, 12 September 2025, kami melakukan penangkapan terhadap Melanton Barus di lokasi kejadian. Saat penangkapan, kami menemukan dua ekor anjing yang masih hidup di dalam karung," Ujar AKBP Isa Imam Syahroni.
 
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa anjing-anjing tersebut akan disembelih dan dimasak untuk dijual di rumah makan miliknya. Polisi juga menemukan ???? dalam hewan anjing, seperti hati dan usus, yang sudah direbus di dapur rumah makan tersebut.
 
Selain mengamankan pelaku, Polres Rohil juga berhasil menyelamatkan dua ekor anjing yang menjadi barang bukti dalam kasus ini. Anjing-anjing tersebut ditemukan dalam kondisi hidup dan sehat.
 
"Kami sangat berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di wilayah hukum Polres Rohil," Tegas Kapolres Rohil.
 
Adapun Barang Bukti yang Diamankan diantaranya adalah:
 
- 2 (Dua) ekor anjing warna putih dan coklat dalam keadaan hidup.
?
- Organ dalam hewan jenis anjing yaitu hati dan usus.
?
- 2 (Dua) buah pisau potong.
?
- 1 (Satu) buah kompor beserta tabung gas 3 Kg untuk membakar hewan anjing.
 
Identitas Pelaku:
 
- Nama/Alias: MELANTON BARUS
?
- Nomor Identitas: 1207053112740007
?
- Kewarganegaraan: Indonesia
?
- Suku: Batak
?
- Jenis Kelamin: Laki-Laki
?
- Tempat/Tanggal Lahir: Suka Maju / 31 Desember 1974
?
- Umur: 50 Tahun
?
- Pekerjaan: Wiraswasta
?
- Agama: Kristen Protestan
?
- Alamat: JL.Sudirman RT.005/002 Bagan Batu, Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau.
 
Kronologi Kejadian:
 
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim dari Sat Reskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan di sebuah rumah makan BPK di Jalan Jendral Sudirman. Di lokasi tersebut, petugas menemukan Melanton Barus beserta barang bukti dua ekor anjing yang masih hidup di dalam karung.
 
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa anjing-anjing tersebut akan disembelih dan dimasak untuk dijual di rumah makan miliknya. Pelaku membeli anjing dari tetangganya seharga Rp 35.000 per kilogram dan menjual daging anjing mentah seharga Rp 100.000 per kilogram. Selain itu, pelaku juga menjual daging anjing yang sudah diolah menjadi makanan seharga Rp 30.000 per porsi.
 
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 91b ayat 1 Jo Pasal 66a ayat 1 UU No.41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHPidana, (Rls/HSY).


 Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Sontak Warga Kaget, Melihat Kapolres Dumai 'Berjibaku' Menolong Korban Lakalantas

Terkait Tenaga Kerja, Hakim PHI Menangkan Gugatan LBH Hm. Fozanolo Laia

Polres Dumai Amankan 6 Pelaku Permainan Tembak Ikan dan Burung, Humas: Nanti KIta Koordinasikan Lagi

Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar

Perambahan Hutan Mangrove Di Kelurahan Laksamana, Ini Keterangan Lurahnya

Terkuak! Dugaan Perambahan Mangrove Dilaporkan, DPRD Dumai Diminta Turun Tangan

Curi Sepeda Motor, Residivis Narkoba Dihajar Massa

Polisi Dumai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly. L. S.H, S.I.K Menyerahkan Langsung 2 Unit sepeda Motor Kepemilik

Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Berhasil Membekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Dua Tersangka Pengedar Pil Ekstasi

SPN Dumai dan PT IBP Bersitegang Soal Plang Serikat: Kebebasan Berserikat Diuji

Heboh, Foto Mesum Sesama Jenis Diduga PNS Dinas Sosial Riau

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 898 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 365 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1192 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 934 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved