• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Kembali Polsek Kuala Cenaku Bekuk Pengedar Sabu

PantauNews

Jumat, 19 Maret 2021 20:15:32 WIB
Cetak

INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku Polres Inhu Polda Riau kembali membekuk seorang bandar sabu. Tersangka berinisial IH alias Toho (37) warga Desa Sei Beringin, Kecamatan Rengat tidak berkutik ketika polisi berhasil membekuknya di tempat persembunyianya.

Penangkapan Toho, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kuala Cenaku itu, di pimpin langsung Kapolsek Kuala Cenaku AKP Sutarja beserta Kanit Reskrim Aipda Agung Nazara di dampingi Katim Opsnal Bripka Suparto.

Tersangka Toho di bekuk tim di kediamannya di Desa Sei Beringin pada Rabu 17 Maret 2021 siang lalu. Dari tangan Toho, tim mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 22,52 gram (berat bersih-red).

Kapolsek Kuala Cenaku AKP Sutarja melalui Kanit Reskrim Polsek Kuala Cenaku Aipda Agung Nazara di dampingi Katim Opsnal Bripka Suparto (Memed) kepada media ini, Jumat 19 Maret 2021 menuturkan, bahwa penangkapan Toho merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka JN alias Joni (45) warga Desa Pasir Kemilu (Paskem), Kecamatan Rengat beberapa waktu lalu.

"Setelah kita menangkap Joni, maka kemudian kita kembangkan. Hasil pengembangan mengarah kepada tersangka Toho. Tersangka Toho target operasi kita selama lebih kurang satu bulan terakhir ini.

Informasi yang kita terima, usai Joni kita tangkap, si tersangka Toho ini kabur," terang Agung Nazara.

Agung menambahkan, pelarian Toho berakhir, setelah pihaknya mendapat informasi pada Rabu 17 Maret 2021 siang itu tepatnya pukul 12.00 WIB tersangka Toho sedang berada di rumah (persembunyiannya-red).

"Saat kita gerebek, tersangka Toho tidak berada di dalam rumahnya. Seisi ruangan di rumah tersangka kita geledah satu persatu tapi Toho tidak ada. Tapi kita tidak mudah menyerah begitu saja. Setiap sudut rumah, dalam dan luar rumah Toho kita periksa dan kejelian kita membuahkan hasil," beber Agung.

Ketika tim memeriksa kearah belakang rumah, lanjut Agung, ternyata tersangka Toho bersembunyi di dalam bak penampungan air sambil menggenggam sesuatu di tangannya.

"Alhamdulillah, karena kejelian kita khususnya Katim Opsnal Bripka Suparto, yang mencurigai ada gelembung udara di dalam bak air tersebut. Tanpa menunggu lama, Bripka Suparto langsung turun masuk ke dalam bak air yang kondisi airnya keruh dan meringkus Toho ," jelas Agung, menambahkan.

Dalam keadaan basah kuyub, tersangka Toho, tanpa memakai baju, di paksa keluar dari bak air oleh Katim Opsnal Bripka Suparto, atau biasa di panggil Memed, dari dalam bak air tersebut.

"Ternyata dalam genggaman tanganToho, ada bungkusan plastik putih ukuran sedang yang berisikan serbuk kristal putih di duga sabu-sabu," sebut Agung.

Tidak sampai di situ, kata Agung, mereka kembali menggeledah seluruh sudut rumah Toho dan kembali di temukan sejumlah barang bukti lainnya. Antara lain, 60 buah plastik klip bening ukuran sedang kemasan sabu, 1 timbangan elektrik, 125 buah plastik klip ukuran kecil, 5 buah hand phone dan uang tunai senilai Rp845 ribu di duga hasil penjualan sabu dan beberapa barang bukti lainnya.

"Tersangka Toho mengaku saat kita gerebek sedang membungkus sabu kedalam plastik klip bening. Makanya ketika di gerebek, tersangka Toho menggenggam bungkusan sabu, yang belum selesai di bungkusin, dan bersembunyi di dalam bak air. Ada 5 bungkus plastik klip bening berisikan sabu yang kita sita dari tersangka Toho," terang Agung.

Agung mengemukakan, pada waktu sebelumnya, pihaknya telah menangkap JN alias Joni (45) yang juga sebagai pengedar sabu pada Sabtu 20 Februari 2021 lalu.

Tersangka Joni mengaku mendapatkan sabu itu dari tersangka Toho. Tersangka Joni, warga Desa Pasir Kemilu itu di tangkap Unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku di Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku. Dari tangan Joni turut di amankan barang bukti sabu seberat 5 gram.

"Tersangka Joni dan Toho ini keduanya pengedar. Tersangka Toho-lah yang memasok sabu kepada tersangka Joni," tutup Agung Nazara. (nto)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Terkait Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Tidore, Ketum DPP PJS Minta Kapolri Turun Tangan

Detik-Detik Mencekam Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan

Gencar Berantas Narkoba, Dalam Sepekan Polsek Tambusai Tangkap Dua Lagi Pemilik 1 Kg Ganja

Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Amankan Dua Pelaku Judi Mesin Burung Merak

Dua Tersangka Pelaku Curat Diringkus Unit Reskrim Dumai Barat

Arogansi Security DIC Berbuntut Panjang, Masyarakat Hukum Adat Dumai Bawa Kasus ke DPRD

PT KPI Terancam Aksi Demo, Fap Tekal Ungkap Dugaan Proyek Ilegal

Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan

Kapolsek: Motif Ekonomi dan Tidak Miliki Biaya Pernikahan

Istri Caleg Di Lingga Tersandung Kasus Penipuan, Modusnya Investasi

Diduga Terkait Illegal Logging, 3 Tersangka Diringkus Polres Dumai

Ditreskrimum Polda Riau Tetapkan Syafri Harto Sebagai Tersangka

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved