Penangkapan BBM Solar 200 Ton dari Kapal Norhla
Yusuf Alias Bonar Masih Diperiksa Polres Bangka
PANTAUNEWS.CO.ID, BANGKA, - Haji Yusuf alias Bonar disinyalir pemilik BBM jenis solar sebanyak 200 ton termuat di Kapal Norhla asal Palembang Sumsel saat ini masih diamankan di Mapolres Bangka.
Yusuf sendiri masih diperiksa pihak Polres Bangka sejak Selasa (5/9/2023) malam hingga saat ini.
Pemeriksaan Yusuf alias Bonar ini berkaitan dengan pengamanan Minyak (BBM) sebanyak 200 ton, yang dibawa oleh Kapal Norhla, Minggu (3/9/2023).
BBM solar industri ini berasal dari wilayah Palembang Sumatera Selatan.
Kepada jejaring media anggota PJS di Babel, Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Z, seizin Kapolres Bangka Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya mengatakan Yusuf alias Bonar dan berikut barang bukti (BB) berupa 4 unit mobil tangki masih diamankan di Mapolres Bangka.
"Masih dalam pemerikasaan, dan diamankan di Polres Bangka, untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Rene kepada jejaring media PJS Babel, Rabu (6/09/2023).
Diketahui 1 (Satu) Unit Kapal Norhla dengan Muatan BBM Industri Jenis Solar bersandar di Pelabuhan Tanjung Gudang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Terkonfirmasi, identitas pemilik dari BBM Industri jenis solar tersebut yakni H Yusuf alias Bonar warga Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. Dan Yusuf adalah pemain BBM yang menampung solar ilegal, pendistribusian BBM melalui jalur laut sering kali dilakukannya dengan berkedok seolah-olah memiliki dokumen yang lengkap.
Sementara agen yang menaungi kapal Norhla tersebut yakni PT Samudra Indah Bersama selaku pengurus adalah Amun.
Selain itu, Devi yang disebut-sebut sebagai pengurus keagenan kapal Norhla, Devi dari keagenan pelayaran PT Samudra Indah saat hubungi jejaring media ini belum tanggapannya, Selasa (5/9/2023).
Dari 200 ton BBM solar industri tersebut, sekitar 72 Ton telah didistribusikan ke CV Bunga Seroja Lestari. Sedangkan 128 Ton BBM sisa masih masih berada di Kapal Norhala. (*)


Berita Lainnya
Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Narkoba
Polda Riau Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Kendaraan di Rokan Hulu
Kecelakaan Kerja Renggut Nyawa Pekerja LS di PT KPI RU II Dumai, FAP Tekal siap Membawa Kasus ini ke Ranah Hukum
Bentrok di Graha Raya, Polisi Amankan 12 Oknum Anggota Ormas
7 Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Di Gulung Polda Riau
Tragis, Pelaku Pembunuhan di Inhu Tebas Leher Korban Hingga Putus
Satreskrim Polres Dumai Bekuk Tersangka Penggelapan Ranmor
Polres Dumai Kembali Tangkap Seorang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu
Pemburu Premanisme dan Balap Liar Polres Dumai Lakukan Patroli khusus
Penyelundupan Narkoba di Wilayah Perbatasan Kabupaten Sambas Berhasil Digagalkan
Polres Dumai Menggulung 4 tersangka Pengedar Narkotik Dengan Barang Bukti ±5.000 Gram
Kangkangi Putusan MA, Akhirnya PT SKR Pidanakan PT RKP, Kasus Penyerobotan Lahan