Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
PANTAUNEWS, DUMAI - Beacukai Dumai berhasil melakukan penindakan Rokok Ilegal berbagai jenis dan merk di sebuah toko grosir di kecamatan Dumai Timur dalam Operasi Pasar yang digelar tanggal 10 Oktober 2025 berdasarkan informasi masyarakat. .jpg)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berkomitmen dalam menjalankan perannya sebagai Community Protector dan Revenue Collector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang serta mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai. Kegiatan pengawasan rutin dilakukan oleh Bea Cukai untuk menjaga Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jumat (10/10/2025) pukul 15.00 WIB, Tim Operasi Pasar berdasarkan Surat Perintah Kepala kantor Beacukai Dumai nomor: PRIN- 143/KBC.0302/2025 tanggal 30/9/2025, dan atas info tervalidasi dari masyarakat bergerak mendatangi Toko CS Ponsel yang terletak di Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai Provinsi Riau.
Dalam Operasi tersebut terjadi penindakan terhadap Rokok Ilegal berbagai jenis dan merk baik di ruang usaha maupun Gudang toko dan atas temuan tersebut tim operasi menerbitkan surat bukti penindakan nomor: SBP-141/MANDIRI/KBC.0205/2025 atas rokok illegal berbagai macam merek sebanyak 382.790 batang dengan total nilai barang sebesar Rp 577.834.350,- dan nilai kerugian negara dari sisi penerimaan cukai ditaksir sebesar Rp 377.521.267,-
Kemudian barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Beacukai Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut dan gelar perkara yang disaksikan oleh pemilik barang sdr. ES, terhadap perkara tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana di bidang cukai. Yaitu melakukan pelanggaran atas Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan sdr. ES ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan prinsip ultimum remedium berdasarkan pasal 40B ayat (3) UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kepada tersangka telah ditawarkan UR. Namun yang bersangkutan tidak sanggup sehingga atas perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor PDP-05A/KBC.0302/PPNS/2025 tanggal 22 Oktober 2025 dan kepada sdr. ES dilakukan penahanan di Rutan Dumai.
Kepala Beacukai Dumai melalui Kasi PLI, Dedi Husni, SE., MM. menyampaikan “terima kasih yang sebesar- besarnya kepada masyarakat khususnya masyarakat Kota Dumai yang telah membantu dan bersinergi bersama kami dalam kegiatan ataupun fungsi kerja dalam hal pengawasan, pencegahan serta penindakan masuknya barang ilegal tanpa cukai ini ," ungkapnya .
Bea Cukai Dumai bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya akan selalu berkomitmen untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, demi menjadikan Dumai Kota Idaman, serta menuju Indonesia Emas 2045


Berita Lainnya
Supir Bus AKAP Curiga Ada Penumpang Tinggalkan Tas Ransel, Ternyata Isinya Sabu
Polres Siak Selidiki Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging di Kampung Rawa Mekar Jaya
Wartawan Mitrariau.com Dianiaya di Sijunjung: Pimpinan Redaksi, Ketum AMI, dan PH Tuntut Keadilan ke Polda Sumbar
87 Unit Ranmor Diamankan Polres Dumai
Skandal PT KPI RU II Dumai: Dugaan Rekayasa Fitnah Rp 2,3 Miliar Masuki Babak Baru
Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Amankan Tersangka Pencurian Besi Milik PT SDS
Aktivis 98 Desak Presiden Probowo Tindak Gubernur Riau Terkait Tambang Ilegal di Hutan Lindung
32 Sepeda Motor Diamankan Polisi
Sidang Pemalsuan Surat Tanah: JPU dan PH Saling Serang Argumentasi, Duplik Dijadwalkan Besok
Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi, Menantu Wali Kota Diwawancara Jaksa
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Pengedar Sabu
Tertangkap Tangan Bawa Kulit Harimau, Seorang Warga Kuansing Diamankan Polisi