• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

PT Ana Indo Perkasa Menang di Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru

PantauNews

Rabu, 05 Juli 2023 01:38:47 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengabulkan lermohonan banding PT Ana Indo Perkasa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Dumai Nomor 56/PDT-G/2022/PN Dum, tertanggal 15 Juni 2023 lalu.

Diketahui, yang mana dalam Amar Putusan PT Pekanbaru mengadili yakni menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut diatas.

Selanjutnya, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor: 56/Pdt.G/2022/PN.Dum, tertanggal 02 Maret 2023 dan 'Mengadili Sendiri', dalam konpensi serta Eksepsi, menolak Eksepsi Para Tergugat.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Dalam pokok perkara, menolak Gugatan Penggugat seluruhnya dan dalam Rekonpensi, menolak Gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya.

Diketahui dalam Konpensi dan Rekonpensi, menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Hal ini bermula Gugatan Penggugat Abbas Dkk menyatakan bahwa Pembanding (PT Ana Indo Perkasa, red)  telah melakukan perbuatan melawan hukum atas objek yang secara sah  telah menjadi hak guna bangunan milik PT Ana Indo Perkasa tanpa melawan hukum dan sesuai prosedur peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Dalam keterangan Pers, Kuasa Hukum Pembanding PT Ana Indo Perkasa Eko Saputra, SH, MH, CPL membenarkan dimana Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah mengabulkan Permohonan Banding. Yang mana dari hasil putusan Banding tersebut menyatakan bahwa membatalkan putusan PN Dumai seluruhnya.

“Dalam pertimbangan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan bahwa atas Gugatan Penggugat yang menyebutkan ada 2 (dua) Ahli Waris yaitu Misriati dan Sudirman tidak ada menandatangani surat kuasa ahli waris yang diserahkan kepada Tergugat III (Abdul Samad, red) yang juga sebagai Ahli Waris atas kepengurusan surat - surat Para Waris tidaklah benar. Karena tidak adanya suatu pemeriksaan uji forensik di pihak berwajib jika tanda tangan itu diduga dipalsukan oleh Tergugat III (Abdul Samad, red)," kata Eko Saputra dalam keterangan Pers, Senin lalu (3/7/2023).

Selanjutnya Hakim Pengadilan Tinggi juga mempertimbangkan dari 12 Ahli Waris dan 10 Ahli Waris menyatakan telah menandatangani surat tersebut.

Sehingga tidak adanya bantahan dari Para Ahli Waris tersebut, disamping itu pula dasar surat SKGR tersebut tercantum nama Penggugat yaitu Abbas dan Rawiyah dan bukan orang lain melainkan nama Penggugat itu sendiri.

”Atas surat-surat tersebut, diperoleh secara sah atas prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku dari mula SKGR lalu ke SHM atas nama mereka (Abbas dan Rawiyah). Lalu turun Hak menjadi SHGB dan itupun masih atas nama mereka (Abbas dan Rawiyah).  Baru setelah itu dilakukan Akta Jual Beli kepada klien kita (PT Ana Indo Perkasa, red), barulah menjadi SHGB milik perusahaan dimana letak cacat hukumya,” ungkap Advokat yang akrab disapa Koko ini menjelaskan.

Jadi ungkap Koko, atas putusan PT Pekanbaru tersebut telah membantah seluruh tuduhan dan tudingan dari Para Penggugat yang menyatakan adanya dugaan pemalsuan tandatangan. Hal itu tidaklah benar dan sangat menyesatkan dan merugikan harkat dan martabat kliennya.

”Kita berharap jika persoalan ini cepat selesai hendaknya dan kita menghargai itikad baik para ahli waris. Jika emang ingin menempuh kejalur kekeluargaan, karena bagaimanapun sebenarnya kita menilai ini adalah persoalan mereka yaitu para ahli waris dan bukan persoalan kita selaku pembisnis atau pengembang property,” tuturnya menegaskan.

Terakhir, Koko juga berpesan kepada seluruh konsumen yang ada pada objek tersebut atas rumah-rumah yang telah terbangun dan dihuni oleh para konsumen jangan panik dan juga telah melakukan akad kredit di Bank tetap terus membayar kewajibannya.

"Jangan gara - gara persoalan ini membuat konsumen menjadi lalai untuk membayar kewajibannya," pungkasnya mengakhiri. (*)

 


 Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Bejat! Pria di Asahan Tega Cabuli Anak Tiri, Korban Diimingi Motor

Sidang Pemalsuan Surat Tanah: JPU dan PH Saling Serang Argumentasi, Duplik Dijadwalkan Besok

17 Orang Tahanan Polsek Tenayan Raya Pekanbaru Kabur, Beberapa Orang Berhasil Diamankan

FORMASI Riau Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid II Dugaan SPPD Fiktif Massal di DPRD Rohil

Wartawan Mitrariau.com Dianiaya di Sijunjung: Pimpinan Redaksi, Ketum AMI, dan PH Tuntut Keadilan ke Polda Sumbar

Polres Dumai Bersama Polsek Sungai Sembilan Bekuk Pelaku Pungli

FORMASI Riau Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid II Dugaan SPPD Fiktif Massal di DPRD Rohil

Kasus Dugaan Penggelapan Hasil Panen Kopsa-M, Polres Kampar Panggil Anthony Hamzah

Kapolri Jenderal Listyo Ditantang Tangkap Abu Janda, MUI: Masyarakat di Mana-mana Sudah Berteriak

Ribuan Warga Dumai Terancam Kehilangan Rumah, Tanah 100 Meter Kiri-Kanan Jalan Sudirman Diklaim Aset Negara

Lemahnya Pengawasan, Bagian Kursi Ditaman DIC Disikat Maling, Diduga dijual sebagai Besi Tua

BB Ditemukan di Dalam Semak, Polsek Bangko Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Terkini +INDEKS

Reses di Kelurahan Ratu Sima, dr. H. Sunaryo Serap Aspirasi Warga

30 Juli 2026
Peroses Hukum Persoalan PT.KIMI dan Kapal KM.Gading 2.di perairan Industri Tanjung Buton 4 nyawa melayang , Sampai Saat ini Belum Ada Kejelasan
30 Juli 2026
FSPMI Dumai Laporkan Mitra RS Awal Bros ke Pengawas Ketenagakerjaan, Diduga Bayar Upah di Bawah UMK dan Langgar Aturan Lembur
29 Juli 2026
Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
29 Juli 2026
Aparat Bongkar Dugaan Penimbunan Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali
29 Juli 2026
Bipartit Gagal Dua Kali, FSPMI Dumai Bawa Sengketa PHK PT Tridaya Dimensi Indonesia ke Disnaker
29 Juli 2026
PT ITA dan Pemkab Siak Tanam 5.000 Mangrove, Perkuat Kolaborasi Jaga Pesisir
28 Juli 2026
Ketua Petani Plasma Rohil Zulfakar Tuntut Kejelasan Data, Transparansi
28 Juli 2026
DKPP Dumai Luncurkan LENTERA, Inovasi Edukasi Pertanian untuk Cetak Generasi Petani Muda
28 Juli 2026
Perkuat Pemahaman Personel Polres Dumai terhadap KUHP, KUHAP, dan Perubahan UU Kepolisian
28 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 332 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 313 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 246 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 360 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 398 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved