• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

PT Ana Indo Perkasa Menang di Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru

PantauNews

Rabu, 05 Juli 2023 01:38:47 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengabulkan lermohonan banding PT Ana Indo Perkasa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Dumai Nomor 56/PDT-G/2022/PN Dum, tertanggal 15 Juni 2023 lalu.

Diketahui, yang mana dalam Amar Putusan PT Pekanbaru mengadili yakni menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut diatas.

Selanjutnya, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor: 56/Pdt.G/2022/PN.Dum, tertanggal 02 Maret 2023 dan 'Mengadili Sendiri', dalam konpensi serta Eksepsi, menolak Eksepsi Para Tergugat.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Dalam pokok perkara, menolak Gugatan Penggugat seluruhnya dan dalam Rekonpensi, menolak Gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya.

Diketahui dalam Konpensi dan Rekonpensi, menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Hal ini bermula Gugatan Penggugat Abbas Dkk menyatakan bahwa Pembanding (PT Ana Indo Perkasa, red)  telah melakukan perbuatan melawan hukum atas objek yang secara sah  telah menjadi hak guna bangunan milik PT Ana Indo Perkasa tanpa melawan hukum dan sesuai prosedur peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Dalam keterangan Pers, Kuasa Hukum Pembanding PT Ana Indo Perkasa Eko Saputra, SH, MH, CPL membenarkan dimana Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah mengabulkan Permohonan Banding. Yang mana dari hasil putusan Banding tersebut menyatakan bahwa membatalkan putusan PN Dumai seluruhnya.

“Dalam pertimbangan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan bahwa atas Gugatan Penggugat yang menyebutkan ada 2 (dua) Ahli Waris yaitu Misriati dan Sudirman tidak ada menandatangani surat kuasa ahli waris yang diserahkan kepada Tergugat III (Abdul Samad, red) yang juga sebagai Ahli Waris atas kepengurusan surat - surat Para Waris tidaklah benar. Karena tidak adanya suatu pemeriksaan uji forensik di pihak berwajib jika tanda tangan itu diduga dipalsukan oleh Tergugat III (Abdul Samad, red)," kata Eko Saputra dalam keterangan Pers, Senin lalu (3/7/2023).

Selanjutnya Hakim Pengadilan Tinggi juga mempertimbangkan dari 12 Ahli Waris dan 10 Ahli Waris menyatakan telah menandatangani surat tersebut.

Sehingga tidak adanya bantahan dari Para Ahli Waris tersebut, disamping itu pula dasar surat SKGR tersebut tercantum nama Penggugat yaitu Abbas dan Rawiyah dan bukan orang lain melainkan nama Penggugat itu sendiri.

”Atas surat-surat tersebut, diperoleh secara sah atas prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku dari mula SKGR lalu ke SHM atas nama mereka (Abbas dan Rawiyah). Lalu turun Hak menjadi SHGB dan itupun masih atas nama mereka (Abbas dan Rawiyah).  Baru setelah itu dilakukan Akta Jual Beli kepada klien kita (PT Ana Indo Perkasa, red), barulah menjadi SHGB milik perusahaan dimana letak cacat hukumya,” ungkap Advokat yang akrab disapa Koko ini menjelaskan.

Jadi ungkap Koko, atas putusan PT Pekanbaru tersebut telah membantah seluruh tuduhan dan tudingan dari Para Penggugat yang menyatakan adanya dugaan pemalsuan tandatangan. Hal itu tidaklah benar dan sangat menyesatkan dan merugikan harkat dan martabat kliennya.

”Kita berharap jika persoalan ini cepat selesai hendaknya dan kita menghargai itikad baik para ahli waris. Jika emang ingin menempuh kejalur kekeluargaan, karena bagaimanapun sebenarnya kita menilai ini adalah persoalan mereka yaitu para ahli waris dan bukan persoalan kita selaku pembisnis atau pengembang property,” tuturnya menegaskan.

Terakhir, Koko juga berpesan kepada seluruh konsumen yang ada pada objek tersebut atas rumah-rumah yang telah terbangun dan dihuni oleh para konsumen jangan panik dan juga telah melakukan akad kredit di Bank tetap terus membayar kewajibannya.

"Jangan gara - gara persoalan ini membuat konsumen menjadi lalai untuk membayar kewajibannya," pungkasnya mengakhiri. (*)

 


 Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Ditresnarkoba Polda Riau Musnahkan Barang Bukti 18 Kg Sabu

Tim RAGA Polres Rohil bersama Polsek Jajaran Gencarkan Patroli, Kapolres : Tak Ada Ruang Premanisme

DPRD Dumai Tak Berdaya, PT STA Diduga Bebas Gunakan Tanah Timbun Ilegal

Usut Dugaan Korupsi di Setda Siak, Kejati Riau Dapat Kiriman Papan Bunga

Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Amankan Tersangka Pencurian Besi Milik PT SDS

Polsek Dumai Timur Bekuk Dua Tersangka Pelaku Penggelapan Ranmor

Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers

Asisten Administrasi Umum Sekdakab Rohil Nurmansyah Hadiri Upacara Hari Santri Nasional Yang ke X

Ketua DPD PJS Gorontalo Diduga Diancam Pengusaha Tambang Ilegal

Ditpolair Polda Riau Amankan Kapal Bermuatan 1.062 Dos Rokok Tanpa Cukai Dan Dokumen

Kasus Dugaan Penipuan Buruh Mandek, Fap Tekal Geruduk Mapolres Dumai

Terkini +INDEKS

Dugaan Kelalaian Serius PT Ivo Mas Tunggal Resmi dilaporkan, Sikap Tegas Dinantikan

28 April 2026
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 940 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 366 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1192 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 732 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 938 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved