• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

PT Ana Indo Perkasa Menang di Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru

PantauNews

Rabu, 05 Juli 2023 01:38:47 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengabulkan lermohonan banding PT Ana Indo Perkasa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Dumai Nomor 56/PDT-G/2022/PN Dum, tertanggal 15 Juni 2023 lalu.

Diketahui, yang mana dalam Amar Putusan PT Pekanbaru mengadili yakni menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut diatas.

Selanjutnya, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor: 56/Pdt.G/2022/PN.Dum, tertanggal 02 Maret 2023 dan 'Mengadili Sendiri', dalam konpensi serta Eksepsi, menolak Eksepsi Para Tergugat.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Dalam pokok perkara, menolak Gugatan Penggugat seluruhnya dan dalam Rekonpensi, menolak Gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya.

Diketahui dalam Konpensi dan Rekonpensi, menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Hal ini bermula Gugatan Penggugat Abbas Dkk menyatakan bahwa Pembanding (PT Ana Indo Perkasa, red)  telah melakukan perbuatan melawan hukum atas objek yang secara sah  telah menjadi hak guna bangunan milik PT Ana Indo Perkasa tanpa melawan hukum dan sesuai prosedur peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Dalam keterangan Pers, Kuasa Hukum Pembanding PT Ana Indo Perkasa Eko Saputra, SH, MH, CPL membenarkan dimana Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah mengabulkan Permohonan Banding. Yang mana dari hasil putusan Banding tersebut menyatakan bahwa membatalkan putusan PN Dumai seluruhnya.

“Dalam pertimbangan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan bahwa atas Gugatan Penggugat yang menyebutkan ada 2 (dua) Ahli Waris yaitu Misriati dan Sudirman tidak ada menandatangani surat kuasa ahli waris yang diserahkan kepada Tergugat III (Abdul Samad, red) yang juga sebagai Ahli Waris atas kepengurusan surat - surat Para Waris tidaklah benar. Karena tidak adanya suatu pemeriksaan uji forensik di pihak berwajib jika tanda tangan itu diduga dipalsukan oleh Tergugat III (Abdul Samad, red)," kata Eko Saputra dalam keterangan Pers, Senin lalu (3/7/2023).

Selanjutnya Hakim Pengadilan Tinggi juga mempertimbangkan dari 12 Ahli Waris dan 10 Ahli Waris menyatakan telah menandatangani surat tersebut.

Sehingga tidak adanya bantahan dari Para Ahli Waris tersebut, disamping itu pula dasar surat SKGR tersebut tercantum nama Penggugat yaitu Abbas dan Rawiyah dan bukan orang lain melainkan nama Penggugat itu sendiri.

”Atas surat-surat tersebut, diperoleh secara sah atas prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku dari mula SKGR lalu ke SHM atas nama mereka (Abbas dan Rawiyah). Lalu turun Hak menjadi SHGB dan itupun masih atas nama mereka (Abbas dan Rawiyah).  Baru setelah itu dilakukan Akta Jual Beli kepada klien kita (PT Ana Indo Perkasa, red), barulah menjadi SHGB milik perusahaan dimana letak cacat hukumya,” ungkap Advokat yang akrab disapa Koko ini menjelaskan.

Jadi ungkap Koko, atas putusan PT Pekanbaru tersebut telah membantah seluruh tuduhan dan tudingan dari Para Penggugat yang menyatakan adanya dugaan pemalsuan tandatangan. Hal itu tidaklah benar dan sangat menyesatkan dan merugikan harkat dan martabat kliennya.

”Kita berharap jika persoalan ini cepat selesai hendaknya dan kita menghargai itikad baik para ahli waris. Jika emang ingin menempuh kejalur kekeluargaan, karena bagaimanapun sebenarnya kita menilai ini adalah persoalan mereka yaitu para ahli waris dan bukan persoalan kita selaku pembisnis atau pengembang property,” tuturnya menegaskan.

Terakhir, Koko juga berpesan kepada seluruh konsumen yang ada pada objek tersebut atas rumah-rumah yang telah terbangun dan dihuni oleh para konsumen jangan panik dan juga telah melakukan akad kredit di Bank tetap terus membayar kewajibannya.

"Jangan gara - gara persoalan ini membuat konsumen menjadi lalai untuk membayar kewajibannya," pungkasnya mengakhiri. (*)

 


 Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polsek Bangko Amankan 2 orang premanisme Pelaku Penganiayaan.

Satpol Air Polres Bengkalis Gagalkan Kapal Asal malaysia, Bermuatan Ratusan Karung Bawang Bombai Tanpa Dokumen

Diduga Buang Limbah Berbahaya, PT EcoOils Didesak Bertanggung Jawab

Tim Satreskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Pemilik Joy Salon

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Berhasil Bekuk Tersangka DPO Pengedar Sabu

Kapolres Pelalawan Jalin Silaturahim Dengan PC GP Ansor Dan Satkorcab Banser Pelalawan

Munazlen Nazir Resmi Jadi Ketua FORWADIK, ini Catatan Kasus Pendidikan dari Ketua KNPI Riau

Polri Ungkap TPPU Kasus Narkoba dan Obat Ilegal

Anggota KKB Bacok Ibu Rumah Tangga di Kampung Yulukoma Kabupaten Puncak

Polres Dumai dan Bhayangkari Bagikan Sembako Untuk Masyarakat

Perumahan Karyawan PT Nagamas Palmoil Lestari Diduga Belum Kantongi IMB

Ratusan Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi HUT RI dan Dasawarsa

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Peternak di Dumai Barat, Ketahanan Pangan Nasional Diperkuat dari Pekarangan Warga

14 Juni 2026
Sambut 1 Muharram 1448 H, KNPI Dumai Gelar Tabligh Akbar Bersama Ustaz Dennis Lim
13 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Bagan Keladi Dampingi Petani, Pekarangan Bergizi Jadi Pilar Ketahanan Pangan Nasional
13 Juni 2026
Ibu Muda di Kampung Penyengat Sungai Apit di terkam buaya Saat mandi di Sungai Metas
13 Juni 2026
Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif
12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 231 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 276 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1906 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1365 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 509 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved