Istri Omeli Suami Pemabuk di Karawang Dituntut Bebas
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) mengubah tuntutan terhadap istri yang mengomeli suami pemabuk, Valencya alias nancy Lim, dari setahun penjara menjadi tuntutan bebas. Jaksa menilainya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal itu dibacakan JPU dalam sidang beragenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang juga dihadiri terdakwa, pada Selasa (23/11/21).
"Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya," ucap JPU saat membacakan replik.
Jaksa lantas membacakan rincian tuntutan yang diubah. Jaksa menilai Valencya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.
"Membebaskan terdakwa Valencya alias Nancy Lim dari segala jenis tuntutan," kata dia.
Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya. Kasus ini mendapat sorotan. Sejumlah orang diperiksa lantaran diduga adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara itu. (*)


Berita Lainnya
Polres Rohil Gelar Program Unik: Berikan Bibit Pohon Bagi Personel Yang Berulang Tahun
GAMARI: Kami Segera akan Buat Laporan ke KPK Dugaan Keterlibatan Syahril Abu Bakar
Wabup Rohil Jhony Charles Jadi Inspektur Pawai Obor Malam Taptu
Bupati Andi Putra, Sukarmis dan Indra Agus Mangkir di Sidang Kasus Korupsi Hotel Kuansing
Diancam Oknum Pinjaman Online, Warga Perum Taman Lestari Sukabumi Lapor Polisi
Truk Derek Berkapasitas Tangki 450 Liter Ditangkap Tim Krimsus Polda Riau
Curi Sepeda Motor, Residivis Narkoba Dihajar Massa
Ancam Sebarkan Video Call Sex, Oknum Mahasiswa Pascasarjana Peras Korban
PT Ana Indo Perkasa Menang di Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Coba Rampas Senjata, Tiga Anggota KKSB Dilumpuhkan TNI-Polri
Tim Jatanras Polda Riau Berhasil Bekuk 8 Remaja Pelaku Pejambretan
Miliki Narkotika Jenis Sabu Sekitar 52,86 Gram, Pria Ini Tidur Di Sel Mapolres Rohul