Istri Omeli Suami Pemabuk di Karawang Dituntut Bebas

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) mengubah tuntutan terhadap istri yang mengomeli suami pemabuk, Valencya alias nancy Lim, dari setahun penjara menjadi tuntutan bebas. Jaksa menilainya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal itu dibacakan JPU dalam sidang beragenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang juga dihadiri terdakwa, pada Selasa (23/11/21).
"Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya," ucap JPU saat membacakan replik.
Jaksa lantas membacakan rincian tuntutan yang diubah. Jaksa menilai Valencya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.
"Membebaskan terdakwa Valencya alias Nancy Lim dari segala jenis tuntutan," kata dia.
Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya. Kasus ini mendapat sorotan. Sejumlah orang diperiksa lantaran diduga adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara itu. (*)
Berita Lainnya
Gelar Pembekalan Tata Tertib Berlalu Lintas Kepada Siswa/i SMA/SMK/MA, Polres Dumai Gandeng PT Jasa Raharja
Marhan, Korban Dugaan Penipuan Minta Keadilan
Kapolres Rohil Pimpin Upacara Tabur Bunga di Makam Pahlawan, Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke- 79
Rutan Dumai Serukan Perang Melawan Narkoba, Kepala Rutan Tegaskan Komitmen Pegawai untuk Jaga Integritas
KPK Jebloskan ke Penjara Penyuap Bupati Kuansing Non Aktif, Nasib Andi Putra 'Diujung Tanduk'
Dugaan Galian C Ilegal di Dumai: Penimbunan PT STA Jadi Sorotan
Direktorat Narkoba Polda Riau Ringkus 2 Pelaku dan Sita 15,8 Kg Sabu
Sat Reskrim Polres Dumai Ringkus Tiga Pelaku Curat
Bongkar Jaringan Penjualan Bayi, Polda Sumut Bentuk Dua Tim Khusus
Polda Sumbar dan Jajaran Ungkap 902 Kasus Narkoba
Ketua YBN Indra Ramos SHI: Tuntutan JPU Sepuluh Bulan Penjara Terlalu Rendah
Dua Pencuri 'Mandi Darah' Dihakimi Massa