Masyarakat bisa memperpanjang SIM hingga akhir Agustus 2020.
Jakarta, PantauNews.co.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mati atau habis masa berlakunya. Masyarakat bisa memperpanjang SIM hingga akhir Agustus 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dispensasi diberikan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret-29 Mei 2020.
"Diberikan dispensasi perpanjangan pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2020," kata Kombes Sambodo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/6/2020)
Sambodo mengatakan, dispensasi ini diberikan mengingat situasi pandemi Corona (COVID-19) yang belum landai. Di sisi lain layanan gerai SIM di mall-mall belum beroperasi karena pusat perbelanjaan belum dibuka.
Layanan perpanjangan SIM sendiri sempat membeludak di sejumlah kantor Satpassim yang ada di DKI Jakarta dan sekitarnya. Animo masyarakat yang cukup tinggi membuat layanan SIM membeludak.
Di sisi lain, polisi membatasi kuota pemohon agar kantor pelayanan tidak terjadi kerumunan. Untuk mengantisipasi antrean panjang, polisi membuka layanan SIM keliling di beberapa tempat.
Sumber: Detik.com


Berita Lainnya
Jaksa Agung Terima Kunjungan Pimpinan Ombudsman
Cek Kesiapan Akhir, Panglima TNI Didampingi Pangdam XVII/Cenderawasih Tinjau Pengamanan PON XX
Bakamla RI Buka Round Table Discussion Building Indonesia-Vietnam Maritime Partnership
Rapimnas PJS Dibuka Dewan Pers, Ketua KPK Beri Orasi Anti Korupsi
PGEO Anak perusahaan Pertamina, Salah Satu Pilihan Investasi Bagi Investor
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Dapatkan Bantuan 3,5 juta Dari Kemensos, Begini Cara Mendapatkannya
TNI: Pelaku Penganiayaan Terhadap Sopir Kontainer Ternyata Warga Sipil
Mahmud Lantik Chaidir sebagai Ketua DPD PJS Aceh
DPP Pro JARWO Minta Presiden Copot Menteri Terlibat Kasus PCR
Wahyu Jati Serahkan SK Kepengurusan DPC PJS Batanghari
Pengurus DPD PJS Bersama DPC 5 Kota Se-DKI Jakarta Gelar Pleno