Masyarakat bisa memperpanjang SIM hingga akhir Agustus 2020.
Jakarta, PantauNews.co.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mati atau habis masa berlakunya. Masyarakat bisa memperpanjang SIM hingga akhir Agustus 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dispensasi diberikan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret-29 Mei 2020.
"Diberikan dispensasi perpanjangan pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2020," kata Kombes Sambodo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/6/2020)
Sambodo mengatakan, dispensasi ini diberikan mengingat situasi pandemi Corona (COVID-19) yang belum landai. Di sisi lain layanan gerai SIM di mall-mall belum beroperasi karena pusat perbelanjaan belum dibuka.
Layanan perpanjangan SIM sendiri sempat membeludak di sejumlah kantor Satpassim yang ada di DKI Jakarta dan sekitarnya. Animo masyarakat yang cukup tinggi membuat layanan SIM membeludak.
Di sisi lain, polisi membatasi kuota pemohon agar kantor pelayanan tidak terjadi kerumunan. Untuk mengantisipasi antrean panjang, polisi membuka layanan SIM keliling di beberapa tempat.
Sumber: Detik.com


Berita Lainnya
Gantikan Syamsuar, Presiden Jokowi Lantik Edy Nasution Sebagai Gubernur Riau
Jokowi soal Isu Presiden 3 Periode: Jangan Buat Kegaduhan Baru
RDP Dengan DPR, Kepala Bakamla RI Uraikan Program Prioritas Nasional Penguatan Keamanan Laut
Sinergi PJS dan Polri: Bersama-sama Bersihkan Limboto dari Dampak Banjir
Giliran Pengurus PJS Sumsel Dikunjungi Ketum Mahmud Marhaba
Lakukan Lawatan Ke Bandung, KUP SUTA Nusantara Ikuti Berbagai Rangkaian Kegiatan
Cek Kesiapan Akhir, Panglima TNI Didampingi Pangdam XVII/Cenderawasih Tinjau Pengamanan PON XX
Cegah Konflik, Kementerian ATR/BPN Akan Inventarisasi Lebih dari 500 Perizinan Perusahaan Sawit
Cek Kesiapan PON XX, Pangdam XVII/Cenderawasih Dampingi Kunker Menkopolhukam RI
Setelah KPK, Ombudsman Akan Panggil Kemenpan RB dan BKN
Ramai Ditelegram Korban Binary Option, Dikabarkan akan Ancam Bunuh Afiliator
PJS Tolak RUU Penyiaran Baru, Potensi Mengintai Kemerdekaan Pers