Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polres Dumai , Beberapa Barang Bukti Turut Diamankan
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai Kembali Berhasil Meringkus 2(dua) orang pria yang diduga sebagai Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu di teras sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sei Teras Gang Jatisarana Rt. 004 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Rabu (17/5/2023) sekira pukul 22.00 wib.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah MI als Gun (32) warga Jalan Sultan Hasanuddin Gang Cengkeh Kelurahan Ratu Sima Dumai Barat bersama rekan kerjanya AF als Am (39) seorang buruh bangunan warga jalan Pulau Mampu Kelurahan Bukit Datuk Kota Dumai.
Keduanya ditangkap saat sedang duduk di teras sebuah rumah di jalan Sungai Teras Gang Jatisarana (tkp) , dari tempat penangkapannya diamankan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu dan setelah ditimbang diketahui berat kotornya 25,16 (duapuluh lima koma enambelas) gram.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel SH. MH (Selasa 23/5/2023) membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Simpang Tetap Darul Ikhsan Dumai Barat sering ada transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh MI als Gun (32) bersama kawannya AF als Am(39).
Berbekal informasi tersebut, Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung turun kelapangan melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para pelaku Narkoba yang nama dan identitas sdh dikantongi.
Rabu 17 April 2023 sekira pukul 22.00 wib tim menemukan keberadaan kedua pelaku yang sedang berada duduk di teras sebuah rumah warga dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya.
Pada saat di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan tempat sekitar lingkungan tkp di temukan 1(satu) paket yang berisi diduga Narkotika bukan tanaman jenis Shabu diatas lantai tidak jauh dari tempat mereka duduk, setelah ditanyakan diakui oleh MI als Gun (32) bahwa barang Haram tersebut miliknya dan berdua bersama AF als Am (39) dia mengedarnya.
Selain Shabu turut diamankan 1(satu) unit Handphone Android merk vivo warna hitam milik AF, 1 (satu) unit handphone Android merk Realme warna hijau dan 1(satu) unit Handphone Android merk Nokia warna hitam milik MI serta 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih BM 5840 HB.
Selanjutnya kedua pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5(lima) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.


Berita Lainnya
Grebek Gudang CPO Ilegal, Ditreskrimum Polda Riau Tangkap 2 Pelaku
Kilang Pertamina Dumai Tegaskan Komitmen Serius Penerapan SMK3
87 Unit Ranmor Diamankan Polres Dumai
Stop Pembakaran Lahan Dan Hutan Sembarangan, Kapolres Dumai : Ini Sangsinya.....
Penebangan Mangrove untuk Produksi Arang di Nerbit, Sungai Sembilan: Ancaman bagi Program Penanaman Mangrove Nasional
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
Sopir Pajero Sport Penabrak Pesepeda hingga Tewas di Pekanbaru Jadi Tersangka
GAMARI: Kami Segera akan Buat Laporan ke KPK Dugaan Keterlibatan Syahril Abu Bakar
Kasat Narkoba Polres Subulussalam Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba
Gelar Pembekalan Tata Tertib Berlalu Lintas Kepada Siswa/i SMA/SMK/MA, Polres Dumai Gandeng PT Jasa Raharja
Dugaan Investasi Bodong, Oknum Guru Honorer Dilaporkan ke Polres Dumai
Polda Riau Gulung 11 Pelaku Tindak Pidana PETI di Kuansing