Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polres Dumai , Beberapa Barang Bukti Turut Diamankan
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai Kembali Berhasil Meringkus 2(dua) orang pria yang diduga sebagai Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu di teras sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sei Teras Gang Jatisarana Rt. 004 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Rabu (17/5/2023) sekira pukul 22.00 wib.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah MI als Gun (32) warga Jalan Sultan Hasanuddin Gang Cengkeh Kelurahan Ratu Sima Dumai Barat bersama rekan kerjanya AF als Am (39) seorang buruh bangunan warga jalan Pulau Mampu Kelurahan Bukit Datuk Kota Dumai.
Keduanya ditangkap saat sedang duduk di teras sebuah rumah di jalan Sungai Teras Gang Jatisarana (tkp) , dari tempat penangkapannya diamankan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu dan setelah ditimbang diketahui berat kotornya 25,16 (duapuluh lima koma enambelas) gram.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel SH. MH (Selasa 23/5/2023) membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Simpang Tetap Darul Ikhsan Dumai Barat sering ada transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh MI als Gun (32) bersama kawannya AF als Am(39).
Berbekal informasi tersebut, Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung turun kelapangan melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para pelaku Narkoba yang nama dan identitas sdh dikantongi.
Rabu 17 April 2023 sekira pukul 22.00 wib tim menemukan keberadaan kedua pelaku yang sedang berada duduk di teras sebuah rumah warga dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya.
Pada saat di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan tempat sekitar lingkungan tkp di temukan 1(satu) paket yang berisi diduga Narkotika bukan tanaman jenis Shabu diatas lantai tidak jauh dari tempat mereka duduk, setelah ditanyakan diakui oleh MI als Gun (32) bahwa barang Haram tersebut miliknya dan berdua bersama AF als Am (39) dia mengedarnya.
Selain Shabu turut diamankan 1(satu) unit Handphone Android merk vivo warna hitam milik AF, 1 (satu) unit handphone Android merk Realme warna hijau dan 1(satu) unit Handphone Android merk Nokia warna hitam milik MI serta 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih BM 5840 HB.
Selanjutnya kedua pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5(lima) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.


Berita Lainnya
Kasus PHK PT PAA Dumai Memanas, Kuasa Hukum Tuding Perusahaan Langgar Regulasi
Nomor WA Camat Seberida Dicatut, Roma Doris Minta Jangan Dihiraukan, Itu Penjahat
Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja
Kapolresta Pekanbaru: Proses Terus Berlanjut, Berkas Perkara Sudah Dikirim Ke Kejaksaan
Gunakan Uang Palsu Bayar Teman Kencan, Seorang Pria Diamankan Polisi
Dua Pencuri 'Mandi Darah' Dihakimi Massa
Penebangan Hutan Tanpa Izin, Tindakan Perusakan Lingkungan Mengancam Kehidupan
Polda Riau Gulung 11 Pelaku Tindak Pidana PETI di Kuansing
Kejari Pekanbaru Buru DPO Kasus Korupsi Uang Negara
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Tim Jatanras Polda Riau Berhasil Bekuk 8 Remaja Pelaku Pejambretan
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Berhasil Membekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu