• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polres Dumai , Beberapa Barang Bukti Turut Diamankan

PantauNews

Selasa, 23 Mei 2023 21:25:51 WIB
Cetak
2 orang pria diduga sebagai Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenos shabu diamankan Polres Dumai

PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai Kembali Berhasil Meringkus 2(dua) orang pria yang diduga sebagai Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu di teras sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sei Teras Gang Jatisarana Rt. 004 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Rabu (17/5/2023) sekira pukul 22.00 wib. 

     Pelaku yang berhasil diamankan adalah MI als Gun (32)  warga Jalan Sultan Hasanuddin Gang Cengkeh Kelurahan Ratu Sima Dumai Barat  bersama rekan kerjanya AF als Am (39) seorang buruh bangunan warga jalan Pulau Mampu Kelurahan Bukit Datuk Kota Dumai. 

     Keduanya ditangkap saat sedang duduk di teras sebuah rumah di jalan Sungai Teras Gang Jatisarana (tkp) ,  dari tempat penangkapannya diamankan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu dan setelah ditimbang diketahui berat kotornya 25,16 (duapuluh lima koma enambelas) gram. 

     Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK   melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel SH. MH (Selasa 23/5/2023) membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu. 

     Pengungkapan ini berawal dari informasi  masyarakat bahwa di wilayah Simpang Tetap Darul Ikhsan Dumai Barat sering ada transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh MI als Gun (32) bersama kawannya AF als Am(39). 

      Berbekal informasi tersebut, Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung turun kelapangan melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para pelaku Narkoba yang nama dan identitas sdh dikantongi. 

     Rabu  17 April 2023  sekira pukul 22.00 wib tim menemukan keberadaan kedua pelaku yang sedang berada duduk di teras sebuah rumah warga dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya. 

     Pada saat di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan tempat sekitar lingkungan tkp di temukan 1(satu) paket yang berisi diduga Narkotika bukan tanaman jenis Shabu  diatas lantai tidak jauh dari tempat mereka duduk,  setelah ditanyakan diakui oleh MI als Gun (32) bahwa  barang Haram tersebut miliknya dan  berdua bersama AF als Am (39)  dia mengedarnya. 

    Selain Shabu turut diamankan 1(satu) unit Handphone Android merk vivo warna hitam milik AF, 1 (satu) unit handphone Android merk Realme warna hijau dan 1(satu) unit Handphone Android merk Nokia warna hitam milik MI serta 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih BM 5840 HB. 

      Selanjutnya kedua pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

     Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5(lima) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.
 


 Editor : Dedi ssputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Grebek Gudang CPO Ilegal, Ditreskrimum Polda Riau Tangkap 2 Pelaku

Kilang Pertamina Dumai Tegaskan Komitmen Serius Penerapan SMK3

87 Unit Ranmor Diamankan Polres Dumai

Stop Pembakaran Lahan Dan Hutan Sembarangan, Kapolres Dumai : Ini Sangsinya.....

Penebangan Mangrove untuk Produksi Arang di Nerbit, Sungai Sembilan: Ancaman bagi Program Penanaman Mangrove Nasional

Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota

Sopir Pajero Sport Penabrak Pesepeda hingga Tewas di Pekanbaru Jadi Tersangka

GAMARI: Kami Segera akan Buat Laporan ke KPK Dugaan Keterlibatan Syahril Abu Bakar

Kasat Narkoba Polres Subulussalam Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba

Gelar Pembekalan Tata Tertib Berlalu Lintas Kepada Siswa/i SMA/SMK/MA, Polres Dumai Gandeng PT Jasa Raharja

Dugaan Investasi Bodong, Oknum Guru Honorer Dilaporkan ke Polres Dumai

Polda Riau Gulung 11 Pelaku Tindak Pidana PETI di Kuansing

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1025 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 747 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 494 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved