Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Narkoba
INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat vonis bebas atas terdakwa narkoba Nurhasanah alias Mak Gadih dalam sidang yang di gelar hari ini, Kamis (25/2/2021).
Majelis hakim di pimpin Debora Maharani, SH dengan hakim anggota Adityas Nugraha, SH dan Santi Puspita Sari, SH menyatakan bahwa terdakwa Nurhasanah alias Mak Gadih binti Sultan Abidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata majelis hakim.
Selanjutnya, memerintahkan terdakwa di bebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini di ucapkan. Serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
"Menetapkan barang bukti berupa satu bungkus sabu di musnahkan, satu unit hand phone Oppo di rampas untuk negara dan satu unit hand phone Samsung di kembalikan kepada terdakwa dan membebaskan biaya perkara kepada negara," demikian pembacaan vonis tersebut di bacakan majelis hakim.
Dalam fakta persidangan, Mak Gadih di dampingi kuasa hukumnya Hafizon Ramadhan, SH mendengarkan dengan cermat atas pembacaan vonis bebas oleh majelis hakim.
Usai persidangan, kuasa hukum Mak Gadih, Hafizon Ramadhan kepada awak media menegaskan, sebagaimana hal-hal yang menjadi fakta persidangan bahwa saksi M Taher alias Uniang didalam persidangan sudah mencabut BAP, terkait pernyataannya yang mengatakan bahwa M Taher membeli barang tersebut dari Mak Gadih melainkan dari tukang kebun.
Selain itu, dalam fakta persidangan terungkap tidak ada bukti komunikasi secara langsung antara Mak Gadih dengan M Taher pada saat terjadi penangkapan.
"Dari keterangan saksi-saksi tidak ada satupun yang menerangkan pernah melihat secara langsung klien saya melakukan transaksi narkoba. Pada saat terjadi penggeledahan dan penangkapan tidak di temukan barang bukti berkaitan dengan narkotika. Sehingga sebagaimana tertuang dalam pasal 191 KUHAP, majelis hakim memutus terdakwa bebas dari dakwaan," jelas Hafizon, menegaskan.
Sebelumnya, JPU Kejari Inhu menuntut terdakwa Mak Gadih 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Dimana, dalam dakwaan JPU, terdakwa Mak Gadih telah melanggar pasal 114 ayat 1 (satu) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terhadap putusan tersebut, JPU Kejari Inhu menyatakan pikir-pikir. Sementara itu majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada JPU untuk menyampaikan jawabannya atas putusan tersebut. (ys)


Berita Lainnya
Tertangkap di Dumai Barat, Polisi Amankan 24,89 Gram Sabu dalam Upaya Bersih Narkoba
KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers
Polres Dumai Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian
Polres Rohil Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian Kabel Reda di Area PHR Total Kerugian Mencapai 400 Miliar
Edarkan Sabu, Warga Rengat Barat Diringkus Polisi
Kejari Dumai Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM 2025: Komitmen Pelayanan Bersih dan Humanis
Polres Bukittinggi Berhasil Ungkap Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa: Selamatkan 414.000 jiwa
Pencurian Kabel Di RSUD Dumai Diamankan Pihak Berwajib
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
Dr Huda: PT RDP dan PT PHR Dapat Dikenakan Sebagai Penadah
Truk Derek Berkapasitas Tangki 450 Liter Ditangkap Tim Krimsus Polda Riau
Rutan Dumai Gelar Pencanangan Zona Integritas dan Penandatanganan Pakta Integritas