• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

PantauNews

Kamis, 25 Februari 2021 19:23:34 WIB
Cetak
Hafizon Ramadhan SH

INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID  - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat vonis bebas atas terdakwa narkoba Nurhasanah alias Mak Gadih dalam sidang yang di gelar hari ini, Kamis (25/2/2021).

Majelis hakim di pimpin Debora Maharani, SH dengan hakim anggota Adityas Nugraha, SH dan Santi Puspita Sari, SH menyatakan bahwa terdakwa Nurhasanah alias Mak Gadih binti Sultan Abidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata majelis hakim.

Selanjutnya, memerintahkan terdakwa di bebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini di ucapkan. Serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

"Menetapkan barang bukti berupa satu bungkus sabu di musnahkan, satu unit hand phone Oppo di rampas untuk negara dan satu unit hand phone Samsung di kembalikan kepada terdakwa dan membebaskan biaya perkara kepada negara," demikian pembacaan vonis tersebut di bacakan majelis hakim.

Dalam fakta persidangan, Mak Gadih di dampingi kuasa hukumnya Hafizon Ramadhan, SH mendengarkan dengan cermat atas pembacaan vonis bebas oleh majelis hakim.

Usai persidangan, kuasa hukum Mak Gadih, Hafizon Ramadhan kepada awak media menegaskan, sebagaimana hal-hal yang menjadi fakta persidangan bahwa saksi M Taher alias Uniang didalam persidangan sudah mencabut BAP, terkait pernyataannya yang mengatakan bahwa M Taher membeli barang tersebut dari Mak Gadih melainkan dari tukang kebun.

Selain itu, dalam fakta persidangan terungkap tidak ada bukti komunikasi secara langsung antara Mak Gadih dengan M Taher pada saat terjadi penangkapan.

"Dari keterangan saksi-saksi tidak ada satupun yang menerangkan pernah melihat secara langsung klien saya melakukan transaksi narkoba. Pada saat terjadi penggeledahan dan penangkapan tidak di temukan barang bukti berkaitan dengan narkotika. Sehingga sebagaimana tertuang dalam pasal 191 KUHAP, majelis hakim memutus terdakwa bebas dari dakwaan," jelas Hafizon, menegaskan.

Sebelumnya, JPU Kejari Inhu menuntut terdakwa Mak Gadih 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Dimana, dalam dakwaan JPU, terdakwa Mak Gadih telah melanggar pasal 114 ayat 1 (satu) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhadap putusan tersebut, JPU Kejari Inhu menyatakan pikir-pikir. Sementara itu majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada JPU untuk menyampaikan jawabannya atas putusan tersebut. (ys)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kejati NTT Tangkap Dua Saksi Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Praperadilan Bupati Mabar

Sejumlah Barang Bukti Illegal Logging Diamankan Satreskrim Polres Dumai

Transaksi Bisnis PKE di Dumai: Polemik dan Legalitas Menuai Tanda Tanya

Polda Riau Buka Call Center Layanan online Informasi dan Pengaduan narkoba

Bersama Sang Istri, Kapolres Dumai 'Tangani' Korban Lakalantas

Polsek Sungai Sembilan Tangkap Pemilik Sabu, Informasi dari Laporan Masyarakat

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Penggunaan Anggaran Ugal-ugalan 2024 menyebabkan Defisit Anggaran 1,76 T, Cipayung Plus Riau dan KNPI Riau Desak DPRD Riau Bentuk Pansus Segera

Bupati Andi Putra, Sukarmis dan Indra Agus Mangkir di Sidang Kasus Korupsi Hotel Kuansing

Kasus Maut Cinta Segitiga, Suami Disebut Tak Tahu Istri Bunuh Dini Nurdiani

Pertemuan Bipartit Gagal, SPN Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT. Lancang Kuning Sukses

Skandal SPPD Fiktif di Disdik Riau, Negara Terancam Rugi Rp 2,1 Miliar KPK di Minta segera ambil alih.

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 302 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1504 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved