• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

PantauNews

Kamis, 25 Februari 2021 19:23:34 WIB
Cetak
Hafizon Ramadhan SH

INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID  - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat vonis bebas atas terdakwa narkoba Nurhasanah alias Mak Gadih dalam sidang yang di gelar hari ini, Kamis (25/2/2021).

Majelis hakim di pimpin Debora Maharani, SH dengan hakim anggota Adityas Nugraha, SH dan Santi Puspita Sari, SH menyatakan bahwa terdakwa Nurhasanah alias Mak Gadih binti Sultan Abidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata majelis hakim.

Selanjutnya, memerintahkan terdakwa di bebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini di ucapkan. Serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

"Menetapkan barang bukti berupa satu bungkus sabu di musnahkan, satu unit hand phone Oppo di rampas untuk negara dan satu unit hand phone Samsung di kembalikan kepada terdakwa dan membebaskan biaya perkara kepada negara," demikian pembacaan vonis tersebut di bacakan majelis hakim.

Dalam fakta persidangan, Mak Gadih di dampingi kuasa hukumnya Hafizon Ramadhan, SH mendengarkan dengan cermat atas pembacaan vonis bebas oleh majelis hakim.

Usai persidangan, kuasa hukum Mak Gadih, Hafizon Ramadhan kepada awak media menegaskan, sebagaimana hal-hal yang menjadi fakta persidangan bahwa saksi M Taher alias Uniang didalam persidangan sudah mencabut BAP, terkait pernyataannya yang mengatakan bahwa M Taher membeli barang tersebut dari Mak Gadih melainkan dari tukang kebun.

Selain itu, dalam fakta persidangan terungkap tidak ada bukti komunikasi secara langsung antara Mak Gadih dengan M Taher pada saat terjadi penangkapan.

"Dari keterangan saksi-saksi tidak ada satupun yang menerangkan pernah melihat secara langsung klien saya melakukan transaksi narkoba. Pada saat terjadi penggeledahan dan penangkapan tidak di temukan barang bukti berkaitan dengan narkotika. Sehingga sebagaimana tertuang dalam pasal 191 KUHAP, majelis hakim memutus terdakwa bebas dari dakwaan," jelas Hafizon, menegaskan.

Sebelumnya, JPU Kejari Inhu menuntut terdakwa Mak Gadih 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Dimana, dalam dakwaan JPU, terdakwa Mak Gadih telah melanggar pasal 114 ayat 1 (satu) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhadap putusan tersebut, JPU Kejari Inhu menyatakan pikir-pikir. Sementara itu majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada JPU untuk menyampaikan jawabannya atas putusan tersebut. (ys)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kapolres Dumai : Ciptakan situasi Kondusif Menjelang Pilkada

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau

Raffi Ahmad Bantah Tuduhan Pencucian Uang, Hotman Paris Siapkan Tantangan Seru!

Aktivis 98 Minta Presiden Prabowo Turun Tangan.Atas Dugaan Nama Gubernur Riau Dipusaran Kasus Tambang Hingga Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

Korban Laporkan Pelecehan oleh Dekan FISIP Unri, Sekretaris Jurusan HI Banyak Mengaku Lupa

4 Tersangka Pelaku Perjudian Permainan Tembak Ikan Ditangkap Polisi

Delapan Paket Sabu Berhasil Disita Satres Narkoba Dari Tangan Dua Pelaku

Polri Angkat Bicara Soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

Larshen Yunus: Putusan Hakim PN Pekanbaru Tak Rasional dan Ciderai Citra Polri

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved