• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

PantauNews

Kamis, 25 Februari 2021 19:23:34 WIB
Cetak
Hafizon Ramadhan SH

INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID  - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat vonis bebas atas terdakwa narkoba Nurhasanah alias Mak Gadih dalam sidang yang di gelar hari ini, Kamis (25/2/2021).

Majelis hakim di pimpin Debora Maharani, SH dengan hakim anggota Adityas Nugraha, SH dan Santi Puspita Sari, SH menyatakan bahwa terdakwa Nurhasanah alias Mak Gadih binti Sultan Abidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata majelis hakim.

Selanjutnya, memerintahkan terdakwa di bebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini di ucapkan. Serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

"Menetapkan barang bukti berupa satu bungkus sabu di musnahkan, satu unit hand phone Oppo di rampas untuk negara dan satu unit hand phone Samsung di kembalikan kepada terdakwa dan membebaskan biaya perkara kepada negara," demikian pembacaan vonis tersebut di bacakan majelis hakim.

Dalam fakta persidangan, Mak Gadih di dampingi kuasa hukumnya Hafizon Ramadhan, SH mendengarkan dengan cermat atas pembacaan vonis bebas oleh majelis hakim.

Usai persidangan, kuasa hukum Mak Gadih, Hafizon Ramadhan kepada awak media menegaskan, sebagaimana hal-hal yang menjadi fakta persidangan bahwa saksi M Taher alias Uniang didalam persidangan sudah mencabut BAP, terkait pernyataannya yang mengatakan bahwa M Taher membeli barang tersebut dari Mak Gadih melainkan dari tukang kebun.

Selain itu, dalam fakta persidangan terungkap tidak ada bukti komunikasi secara langsung antara Mak Gadih dengan M Taher pada saat terjadi penangkapan.

"Dari keterangan saksi-saksi tidak ada satupun yang menerangkan pernah melihat secara langsung klien saya melakukan transaksi narkoba. Pada saat terjadi penggeledahan dan penangkapan tidak di temukan barang bukti berkaitan dengan narkotika. Sehingga sebagaimana tertuang dalam pasal 191 KUHAP, majelis hakim memutus terdakwa bebas dari dakwaan," jelas Hafizon, menegaskan.

Sebelumnya, JPU Kejari Inhu menuntut terdakwa Mak Gadih 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Dimana, dalam dakwaan JPU, terdakwa Mak Gadih telah melanggar pasal 114 ayat 1 (satu) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhadap putusan tersebut, JPU Kejari Inhu menyatakan pikir-pikir. Sementara itu majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada JPU untuk menyampaikan jawabannya atas putusan tersebut. (ys)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Grebek Gudang CPO Ilegal, Ditreskrimum Polda Riau Tangkap 2 Pelaku

Polres Dumai berhasil Bekuk Pengedar Narkotika Bersama Barang Bukti

Uang Palsu Mulai Marak, Pedagang Pasar Senggol Dumai Jadi Korban

Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polres Dumai , Beberapa Barang Bukti Turut Diamankan

Korban Binary Option Ramai Ditelegram, Korban Ancam Bunuh Afiliator

Polres Dumai Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit

Dua Orang Terduga Pelaku Begal Ditangkap Polres Subulussalam

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Pengedar Sabu

KPK 'Mangkir' Prapid Jilid II di PN Pekanbaru, Hakim: Sidang Ditunda

Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Amankan Dua Pelaku Judi Mesin Burung Merak

Polsek Dumai Timur Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

Apakah Media online dan Cetak Bisa di Tuntut Atas  Pencemaran nama Baik dan Berita Bohong ?

Terkini +INDEKS

Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas

07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025
Kasus Gratifikasi Pertamina Dumai Memanas: Bukti Baru Seret Nama Pimpinan
05 September 2025
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
04 September 2025
Mohon Dukungan Dan Kerjasama, Plt. Kepala Rutan Dumai Pimpin Apel Pagi
04 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 531 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 234 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1245 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 770 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 455 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved