• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

PantauNews

Kamis, 25 Februari 2021 19:23:34 WIB
Cetak
Hafizon Ramadhan SH

INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID  - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat vonis bebas atas terdakwa narkoba Nurhasanah alias Mak Gadih dalam sidang yang di gelar hari ini, Kamis (25/2/2021).

Majelis hakim di pimpin Debora Maharani, SH dengan hakim anggota Adityas Nugraha, SH dan Santi Puspita Sari, SH menyatakan bahwa terdakwa Nurhasanah alias Mak Gadih binti Sultan Abidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata majelis hakim.

Selanjutnya, memerintahkan terdakwa di bebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini di ucapkan. Serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

"Menetapkan barang bukti berupa satu bungkus sabu di musnahkan, satu unit hand phone Oppo di rampas untuk negara dan satu unit hand phone Samsung di kembalikan kepada terdakwa dan membebaskan biaya perkara kepada negara," demikian pembacaan vonis tersebut di bacakan majelis hakim.

Dalam fakta persidangan, Mak Gadih di dampingi kuasa hukumnya Hafizon Ramadhan, SH mendengarkan dengan cermat atas pembacaan vonis bebas oleh majelis hakim.

Usai persidangan, kuasa hukum Mak Gadih, Hafizon Ramadhan kepada awak media menegaskan, sebagaimana hal-hal yang menjadi fakta persidangan bahwa saksi M Taher alias Uniang didalam persidangan sudah mencabut BAP, terkait pernyataannya yang mengatakan bahwa M Taher membeli barang tersebut dari Mak Gadih melainkan dari tukang kebun.

Selain itu, dalam fakta persidangan terungkap tidak ada bukti komunikasi secara langsung antara Mak Gadih dengan M Taher pada saat terjadi penangkapan.

"Dari keterangan saksi-saksi tidak ada satupun yang menerangkan pernah melihat secara langsung klien saya melakukan transaksi narkoba. Pada saat terjadi penggeledahan dan penangkapan tidak di temukan barang bukti berkaitan dengan narkotika. Sehingga sebagaimana tertuang dalam pasal 191 KUHAP, majelis hakim memutus terdakwa bebas dari dakwaan," jelas Hafizon, menegaskan.

Sebelumnya, JPU Kejari Inhu menuntut terdakwa Mak Gadih 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Dimana, dalam dakwaan JPU, terdakwa Mak Gadih telah melanggar pasal 114 ayat 1 (satu) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhadap putusan tersebut, JPU Kejari Inhu menyatakan pikir-pikir. Sementara itu majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada JPU untuk menyampaikan jawabannya atas putusan tersebut. (ys)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kasus Dugaan Penggelapan Hasil Panen Kopsa-M, Polres Kampar Panggil Anthony Hamzah

Polresta Pekanbaru Tangkap Otak Pelaku Teror dan Pelemparan Kepala Anjing

DPP Pro JARWO Minta APH Turun Tangan, Larshen Yunus:Kami juga Mencium Aroma Tindak Pidana Pencucian Uang

Nomor WA Camat Seberida Dicatut, Roma Doris Minta Jangan Dihiraukan, Itu Penjahat

Polisi Selidiki Temuan Mayat Pria dengan Luka Bakar di Kendal

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rimba Melintang Polres Rohil Panen Jagung Serentak Kuartal lll

Diduga Edarkan Pil Ekstasi, Seorang Pemuda Dibekuk Satres Narkoba Polres Dumai

Polsek Bagan Sinembah Berhasil Ungkap Pencurian Sepeda Motor Dengan Modus Terbaru

Raung Tangis Ibunda yang Anaknya Diperkosa Kapolsek demi Ayahanda

Direktorat Narkoba Polda Riau Ringkus 2 Pelaku dan Sita 15,8 Kg Sabu

Kontak Tembak di Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya, TNI Berhasil Lumpuhkan 1 KSB

Korban Binary Option Ribut dI Telegram, Bukti Mereka Tak Tahu Soal Keuangan Tapi Ingin Cepat Kaya

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 616 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 358 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1183 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 928 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved