• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Kasus Perambahan Hutan Negara di Inhu, Pelaku dan Barang Bukti Bebas

PantauNews

Rabu, 07 September 2022 11:50:50 WIB
Cetak

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Petugas operator alat berat jenis escavator berinisial HS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau ditahan berikut alat berat tersebut kini dibebaskan.

HS ditahan di sel tahanan di Pekanbaru sedangkan alat berat disita dan diamankan di kantor Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) Inhu setelah tertangkap tangan menggarap kawasan hutan negara di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau beberapa bulan lalu. Sedangkan alat berat merek Hitachi warna orange itu dikembalikan kepada pemikinya.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala UPT KPH Inhu Wangyu kepada wartawan, Senin (3/9). Kata Wangyu, setelah tersangka dibebaskan maka alat berat yang mereka jadikan barang bukti itu juga turut dikembalikan.

"Ya benar, tersangka sudah bebas dan barang bukti alat berat juga sudah dikembalkan," kata Wangyu.

Dikutip dari website PN Pekanbaru tentang putusan akhir praperadilan (Prapid) yang dimohonkan pemohon ke PN Pekanbaru dalam amar putusan (29/8) menyatakan tidak sah tindakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon pada tanggal 30 Juni 2022.

Berikut putusan akhir Prapid nomor 8/Pid.Pra/2022/PN.Pbr pada Senin (29/8) tentang amar putusan.
Senin, 29 Agu. 2022
Status Putusan Dikabulkan
Amar Putusan 
M E N G A D I L I :
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah tindakan Termohon yang menetapkan diri Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara diduga melakukan tindak pidana bidang kehutanan melanggar ketentuan Pasal 37 angka 5 Pasal 17 ayat (2) huruf a junto Pasal 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI. No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/04/Polhut-DLHK/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022;
3. Menyatakan tidak sah tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon dengan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/04/Polhut-DLHK/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022 berikut segala surat-surat yang diterbitkan oleh Termohon yang merupakan tindak lanjut maupun hasil dari penyidikan tersebut;
4. Menyatakan tidak sah tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon pada tanggal 30 Juni 2022;
5. Menyatakan tidak sah tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon terhitung sejak tanggal 30 Juni 2022 hingga tanggal 19 Juli 2022;
6. Menyatakan tidak sah tindakan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon terhitung sejak tanggal 20 Juli 2022 hingga tanggal 28 Agustus 2022;
7. Menyatakan tidak sah tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap alat berat excavator merk Hitachi tipe 210 F warna orange nomor seri: ZX210F-5G#HCM DCDF2L00061532# 2014;
8. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan.
9. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara yang dipersangkakan kepada PEMOHON berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/04/Polhut-DLHK/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022;
10. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
11. Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon sebesar Nihil.

Sebelumnya, Kabid Penataan DLHK Riau, Mohd Fuad kepada wartawan mengatakan, bahwa satu unit alat berat escavator merk Hitachi warna orange diamankan oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau bersama Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) dari Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau.

Menurutnya, pengamanan alat berat dilakukan dalam operasi pengamanan hutan di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cinaku, Kabupaten Inhu karena berdekatan dengan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).

Ketika itu, tim langsung mengamankan alat berat dan dititipkan di Kantor Resort TNBT Inhu di Desa Sei Dawu, Kecamatan Rengat Barat. Sedangkan operator alat berat dan pekerja diperiksa di Markas Polhut  Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Pekanbaru untuk pemeriksaan. (stone)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

2 Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polda Riau dan Polres Kampar

Polres Dumai Bekuk 2 Kurir Bersama 14 Kg Sabu

Polda Riau Gelar Peralatan dan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Kapolda: Semangatnya, Kerja Kolaboratif dan Kesiapan Peralatan

Kritik Pedas Aktivis 98: Defisit Triliunan, Tapi Kasur Mewah Rp149 Juta Tetap Kebeli

Apakah Media online dan Cetak Bisa di Tuntut Atas  Pencemaran nama Baik dan Berita Bohong ?

Perseteruan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Walikota Pekanbaru Mencuat, KNPI Riau Desak Akhiri Ketidakharmonisan

Polsek Sungai Sembilan Tangkap Pemilik Sabu, Informasi dari Laporan Masyarakat

Sopir Pajero Sport Penabrak Pesepeda hingga Tewas di Pekanbaru Jadi Tersangka

BNN RI Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu, Beberapa Tersangka Di Amankan

Bejat, Pria di Inhu Sodomi Anak Dibawah Umur

Polsek Tanah Putih Salurkan 9 Ton Beras Murah Bersama Bulog Dumai, di Kepenghuluan Ujung Tanjung

Bupati Andi Putra, Sukarmis dan Indra Agus Mangkir di Sidang Kasus Korupsi Hotel Kuansing

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 946 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 708 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 226 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 487 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved