• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Kasus Perambahan Hutan Negara di Inhu, Pelaku dan Barang Bukti Bebas

PantauNews

Rabu, 07 September 2022 11:50:50 WIB
Cetak

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Petugas operator alat berat jenis escavator berinisial HS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau ditahan berikut alat berat tersebut kini dibebaskan.

HS ditahan di sel tahanan di Pekanbaru sedangkan alat berat disita dan diamankan di kantor Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) Inhu setelah tertangkap tangan menggarap kawasan hutan negara di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau beberapa bulan lalu. Sedangkan alat berat merek Hitachi warna orange itu dikembalikan kepada pemikinya.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala UPT KPH Inhu Wangyu kepada wartawan, Senin (3/9). Kata Wangyu, setelah tersangka dibebaskan maka alat berat yang mereka jadikan barang bukti itu juga turut dikembalikan.

"Ya benar, tersangka sudah bebas dan barang bukti alat berat juga sudah dikembalkan," kata Wangyu.

Dikutip dari website PN Pekanbaru tentang putusan akhir praperadilan (Prapid) yang dimohonkan pemohon ke PN Pekanbaru dalam amar putusan (29/8) menyatakan tidak sah tindakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon pada tanggal 30 Juni 2022.

Berikut putusan akhir Prapid nomor 8/Pid.Pra/2022/PN.Pbr pada Senin (29/8) tentang amar putusan.
Senin, 29 Agu. 2022
Status Putusan Dikabulkan
Amar Putusan 
M E N G A D I L I :
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah tindakan Termohon yang menetapkan diri Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara diduga melakukan tindak pidana bidang kehutanan melanggar ketentuan Pasal 37 angka 5 Pasal 17 ayat (2) huruf a junto Pasal 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI. No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/04/Polhut-DLHK/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022;
3. Menyatakan tidak sah tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon dengan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/04/Polhut-DLHK/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022 berikut segala surat-surat yang diterbitkan oleh Termohon yang merupakan tindak lanjut maupun hasil dari penyidikan tersebut;
4. Menyatakan tidak sah tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon pada tanggal 30 Juni 2022;
5. Menyatakan tidak sah tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon terhitung sejak tanggal 30 Juni 2022 hingga tanggal 19 Juli 2022;
6. Menyatakan tidak sah tindakan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon terhitung sejak tanggal 20 Juli 2022 hingga tanggal 28 Agustus 2022;
7. Menyatakan tidak sah tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap alat berat excavator merk Hitachi tipe 210 F warna orange nomor seri: ZX210F-5G#HCM DCDF2L00061532# 2014;
8. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan.
9. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara yang dipersangkakan kepada PEMOHON berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/04/Polhut-DLHK/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022;
10. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
11. Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon sebesar Nihil.

Sebelumnya, Kabid Penataan DLHK Riau, Mohd Fuad kepada wartawan mengatakan, bahwa satu unit alat berat escavator merk Hitachi warna orange diamankan oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau bersama Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) dari Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau.

Menurutnya, pengamanan alat berat dilakukan dalam operasi pengamanan hutan di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cinaku, Kabupaten Inhu karena berdekatan dengan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).

Ketika itu, tim langsung mengamankan alat berat dan dititipkan di Kantor Resort TNBT Inhu di Desa Sei Dawu, Kecamatan Rengat Barat. Sedangkan operator alat berat dan pekerja diperiksa di Markas Polhut  Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Pekanbaru untuk pemeriksaan. (stone)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Coba Rampas Senjata, Tiga Anggota KKSB Dilumpuhkan TNI-Polri

FORMASI Riau Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid II Dugaan SPPD Fiktif Massal di DPRD Rohil

Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Amankan Tersangka Pencurian Besi Milik PT SDS

Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Bekuk Satu Tersangka Pengedar Sabu

Kasus Gratifikasi Pertamina Dumai Memanas: Bukti Baru Seret Nama Pimpinan

Polres Dumai dan Bhayangkari Bagikan Sembako Untuk Masyarakat

Janda Cantik Asal Aceh Nekat Akhiri Hidupnya Dengan Gantung Diri

Untuk Proses Penyidikan, KPK: Wako Dumai Resmi Ditahan Hingga 6 Desember Mendatang

KPK 'Mangkir' Prapid Jilid II di PN Pekanbaru, Hakim: Sidang Ditunda

Polsek Dumai Timur Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo

Terkait Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Tidore, Ketum DPP PJS Minta Kapolri Turun Tangan

Terkini +INDEKS

Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas

07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025
Kasus Gratifikasi Pertamina Dumai Memanas: Bukti Baru Seret Nama Pimpinan
05 September 2025
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
04 September 2025
Mohon Dukungan Dan Kerjasama, Plt. Kepala Rutan Dumai Pimpin Apel Pagi
04 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 526 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 234 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1229 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 761 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 454 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved