• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Kasus Perambahan Hutan Negara di Inhu, Pelaku dan Barang Bukti Bebas

PantauNews

Rabu, 07 September 2022 11:50:50 WIB
Cetak

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Petugas operator alat berat jenis escavator berinisial HS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau ditahan berikut alat berat tersebut kini dibebaskan.

HS ditahan di sel tahanan di Pekanbaru sedangkan alat berat disita dan diamankan di kantor Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) Inhu setelah tertangkap tangan menggarap kawasan hutan negara di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau beberapa bulan lalu. Sedangkan alat berat merek Hitachi warna orange itu dikembalikan kepada pemikinya.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala UPT KPH Inhu Wangyu kepada wartawan, Senin (3/9). Kata Wangyu, setelah tersangka dibebaskan maka alat berat yang mereka jadikan barang bukti itu juga turut dikembalikan.

"Ya benar, tersangka sudah bebas dan barang bukti alat berat juga sudah dikembalkan," kata Wangyu.

Dikutip dari website PN Pekanbaru tentang putusan akhir praperadilan (Prapid) yang dimohonkan pemohon ke PN Pekanbaru dalam amar putusan (29/8) menyatakan tidak sah tindakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon pada tanggal 30 Juni 2022.

Berikut putusan akhir Prapid nomor 8/Pid.Pra/2022/PN.Pbr pada Senin (29/8) tentang amar putusan.
Senin, 29 Agu. 2022
Status Putusan Dikabulkan
Amar Putusan 
M E N G A D I L I :
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah tindakan Termohon yang menetapkan diri Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara diduga melakukan tindak pidana bidang kehutanan melanggar ketentuan Pasal 37 angka 5 Pasal 17 ayat (2) huruf a junto Pasal 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI. No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/04/Polhut-DLHK/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022;
3. Menyatakan tidak sah tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon dengan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/04/Polhut-DLHK/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022 berikut segala surat-surat yang diterbitkan oleh Termohon yang merupakan tindak lanjut maupun hasil dari penyidikan tersebut;
4. Menyatakan tidak sah tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon pada tanggal 30 Juni 2022;
5. Menyatakan tidak sah tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon terhitung sejak tanggal 30 Juni 2022 hingga tanggal 19 Juli 2022;
6. Menyatakan tidak sah tindakan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon terhitung sejak tanggal 20 Juli 2022 hingga tanggal 28 Agustus 2022;
7. Menyatakan tidak sah tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap alat berat excavator merk Hitachi tipe 210 F warna orange nomor seri: ZX210F-5G#HCM DCDF2L00061532# 2014;
8. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan.
9. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara yang dipersangkakan kepada PEMOHON berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/04/Polhut-DLHK/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022;
10. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
11. Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon sebesar Nihil.

Sebelumnya, Kabid Penataan DLHK Riau, Mohd Fuad kepada wartawan mengatakan, bahwa satu unit alat berat escavator merk Hitachi warna orange diamankan oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau bersama Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) dari Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau.

Menurutnya, pengamanan alat berat dilakukan dalam operasi pengamanan hutan di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cinaku, Kabupaten Inhu karena berdekatan dengan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).

Ketika itu, tim langsung mengamankan alat berat dan dititipkan di Kantor Resort TNBT Inhu di Desa Sei Dawu, Kecamatan Rengat Barat. Sedangkan operator alat berat dan pekerja diperiksa di Markas Polhut  Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Pekanbaru untuk pemeriksaan. (stone)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Terkait Bisnis Sabu di Airmolek, Berikut Penuturan Hatta Munir

Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.

Main Keroyokan, Dua Warga Ipuh Ditangkap Polisi

Kasat Narkoba Polres Subulussalam Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba

DPRD Dumai Tak Berdaya, PT STA Diduga Bebas Gunakan Tanah Timbun Ilegal

Ancam Sebarkan Video Call Sex, Oknum Mahasiswa Pascasarjana Peras Korban

Polsek Sungai Sembilan Amankan Seorang Pelaku Pencurian

Fap Tekal Ultimatum Pelindo: Jika Tak Ada Penyelesaian, Gerbang Akan Diblokade

Tangkap Gigen Telenggeng, Satgas Nemangkawi Sita 3 Pucuk Senpi

Rendahnya Tuntutan oleh JPU Kejari Pekanbaru Terhadap Terdakwa Atas Kepemilikan Sabu-sabu 1 Kg

Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sita 5 Mobil dan 9 Sepeda serta Uang Rp16 M

Dirkrimum: PT PSJ Diduga Kuat Sebagai Penampung TBS dari Koperasi yang Bermasalah

Terkini +INDEKS

Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara Mundur Setelah 6 Bulan, Joao Mota: Saya Belum Bisa Berkontribusi untuk Negara

15 Maret 2026
Pertamina Dumai Aktifkan Satgas RAFI 1447 H, Pastikan Pasokan Energi Aman Selama Ramadan dan Idulfitri
14 Maret 2026
KPK Tahan Mantan Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
12 Maret 2026
21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal
12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 259 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 308 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1519 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 227 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 319 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved