• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim

Didakwa Sengaja Bunuh 6 Laskar FPI, 2 Polisi Salahkan Rizieq

PantauNews

Selasa, 19 Oktober 2021 02:51:07 WIB
Cetak

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramdhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella menyatakan menolak menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.

Penolakan ini disampaikan oleh kuasa hukum kedua terdakwa dalam persidangan yang terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mulanya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, ketua majelis hakim M Arif Nuryanta bertanya kepada Fikri apakah ia akan memberikan eksepsi. Fikri lantas menjawab bahwa hal itu akan disampaikan oleh kuasa hukumnya.

TERKAIT
  • Jubir Luhut: 500 TKA China Dibutuhkan untuk Mempercepat Pembangunan Smelter
  • Masyarakat bisa memperpanjang SIM hingga akhir Agustus 2020.
  • Peringatan Keras Presiden pada Kementerian yang Kinerjanya Tak Menujukkan Adanya Perasaan Krisis Dalam Penanganan Covid-19

"Tim penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi keberatan terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas," kata kuasa hukum Fikri dan Yusmin, Henry Yosodiningrat, Senin (18/10).

Meski tak mengajukan eksepsi, Henry mengatakan terdapat beberapa catatan terkait tindakan yang dilakukan dua kliennya.

Menurut Henry, peristiwa penembakan itu merupakan rangkaian dari sikap mantan pentolan FPI, Rizieq Shihab yang menolak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selain itu, pihak Polda Metro Jaya juga mendapatkan informasi bahwa Presidium Alumni (PA) 212 akan mengepung Polda Metro Jaya dan melakukan aksi anarkis.

Mengantisipasi hal ini, Polda Metro Jaya lantas melakukan tindakan tertutup dan memerintahkan beberapa anggotanya untuk melakukan pemantauan. Namun, saat melaksanakan tugas itu mereka diserang oleh anggota Laskar FPI hingga akhirnya peristiwa penembakan terjadi.

"Pada saat pelaksanaan tugas untuk memberikan perlindungan keamanan kepada masyarakat, ternyata Anggota Kepolisian telah mendapatkan perlakuan dari anggota Laskar FPI berupa tindakan-tindakan kekerasan," ujar Henry.

Henry mengaku sangat menyesali terjadinya peristiwa ini. Menurutnya, peristiwa ini tidak akan terjadi jika Rizieq Shihab bersikap kooperatif saat dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Selain itu, anggota Laskar FPI juga tidak melakukan penyerangan kepada Fikri, Yusmin, dan Elwira saat dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Kalau saja MRS (Rizieq Shihab) bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan dari Penyidik Polda Metro Jaya sebagai Saksi atas kasus protokol kesehatan, dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya dengan melakukan tindakan anarkis," kata Henry.

"Dan kalau saja anggota Laskar FPI tidak mencekik dan memukul serta tidak merebut senjata Terdakwa Fikri Ramadhan, dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi," lanjut dia.

Setelah Henry membacakan tanggapan, Ketua Majelis Hakim Nuryanta bertanya apakah jaksa akan menghadirkan saksi. Jaksa lantas menjawab bahwa pihaknya akan menghadirkan 8 saksi fakta dan 15 ahli.

"Kami rencanakan akan hadirkan saksi sebanyak 8 orang," ujar Jaksa.

Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim Nuryanta lantas menyatakan bahwa sidang ditunda dan akan kembali ditu da pada Selasa (26/10) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Persidangan kita tunda dan kita buka kembali pada hari Selasa depan pada tanggal 26 Oktober, saudara hadir di persidangan ini. Sidang selesai dan ditutup," kata Nuryanta sebelum mengetuk palu.

Sebelumnya, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa telah melakukan pembunuhan secara sengaja yang mengakibatkan enam anggota Laskar FPI tewas dalam insiden di KM 50 Tol Cikampek, 7 Desember 2020.

Selain Yusmin dan Fikri, polisi juga telah menetapkan tersangka lainnya, Ipda Elwira Priadi Z. Namun, ia meninggal dalam kecelakaan pada Januari lalu.

Adapun Fikri dan Yusmin didakwa telah melakukan tindak pidana secara sendiri maupun bersama-sama. Mereka didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja. Mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Namun kedua terdakwa tidak juga ditahan sampai hari ini. (*)

 


Sumber : CNN Indonesia /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Amril Mukminin Didakwa Terima Suap Rp5,2 Miliar

Kapolri: Kalau Tak Ada Penangkapan Soal Karhutla, Kapolda-Kapolres Out !!

Tiga Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polres Dharmasraya

Dua Tersangka Diduga Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Dumai

Diduga Tersangka Pencabulan, Satreskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Ayah Tiri

SPN Dumai dan PT IBP Bersitegang Soal Plang Serikat: Kebebasan Berserikat Diuji

'Endus Aroma Busuk' Kasus Dana Hibah KONI Bengkalis Tahun 2019, GAMARI: Kita Usut Tuntas!

Ungkap Narkoba, Polda Sumbar Selamatkan 10 Ribu Nyawa

Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Kembali Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja

KPK Tahan Mantan Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Bea Cukai Dumai Gelar Integrity Talk Peringati Hakordia 2025: Keluarga Hebat, Integritas Kuat

Korban Binary Option Ribut dI Telegram, Bukti Mereka Tak Tahu Soal Keuangan Tapi Ingin Cepat Kaya

Terkini +INDEKS

Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara Mundur Setelah 6 Bulan, Joao Mota: Saya Belum Bisa Berkontribusi untuk Negara

15 Maret 2026
Pertamina Dumai Aktifkan Satgas RAFI 1447 H, Pastikan Pasokan Energi Aman Selama Ramadan dan Idulfitri
14 Maret 2026
KPK Tahan Mantan Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
12 Maret 2026
21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal
12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 259 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 309 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1519 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 227 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 320 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved