• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim

Didakwa Sengaja Bunuh 6 Laskar FPI, 2 Polisi Salahkan Rizieq

PantauNews

Selasa, 19 Oktober 2021 02:51:07 WIB
Cetak

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramdhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella menyatakan menolak menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.

Penolakan ini disampaikan oleh kuasa hukum kedua terdakwa dalam persidangan yang terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mulanya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, ketua majelis hakim M Arif Nuryanta bertanya kepada Fikri apakah ia akan memberikan eksepsi. Fikri lantas menjawab bahwa hal itu akan disampaikan oleh kuasa hukumnya.

TERKAIT
  • Jubir Luhut: 500 TKA China Dibutuhkan untuk Mempercepat Pembangunan Smelter
  • Masyarakat bisa memperpanjang SIM hingga akhir Agustus 2020.
  • Peringatan Keras Presiden pada Kementerian yang Kinerjanya Tak Menujukkan Adanya Perasaan Krisis Dalam Penanganan Covid-19

"Tim penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi keberatan terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas," kata kuasa hukum Fikri dan Yusmin, Henry Yosodiningrat, Senin (18/10).

Meski tak mengajukan eksepsi, Henry mengatakan terdapat beberapa catatan terkait tindakan yang dilakukan dua kliennya.

Menurut Henry, peristiwa penembakan itu merupakan rangkaian dari sikap mantan pentolan FPI, Rizieq Shihab yang menolak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selain itu, pihak Polda Metro Jaya juga mendapatkan informasi bahwa Presidium Alumni (PA) 212 akan mengepung Polda Metro Jaya dan melakukan aksi anarkis.

Mengantisipasi hal ini, Polda Metro Jaya lantas melakukan tindakan tertutup dan memerintahkan beberapa anggotanya untuk melakukan pemantauan. Namun, saat melaksanakan tugas itu mereka diserang oleh anggota Laskar FPI hingga akhirnya peristiwa penembakan terjadi.

"Pada saat pelaksanaan tugas untuk memberikan perlindungan keamanan kepada masyarakat, ternyata Anggota Kepolisian telah mendapatkan perlakuan dari anggota Laskar FPI berupa tindakan-tindakan kekerasan," ujar Henry.

Henry mengaku sangat menyesali terjadinya peristiwa ini. Menurutnya, peristiwa ini tidak akan terjadi jika Rizieq Shihab bersikap kooperatif saat dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Selain itu, anggota Laskar FPI juga tidak melakukan penyerangan kepada Fikri, Yusmin, dan Elwira saat dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Kalau saja MRS (Rizieq Shihab) bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan dari Penyidik Polda Metro Jaya sebagai Saksi atas kasus protokol kesehatan, dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya dengan melakukan tindakan anarkis," kata Henry.

"Dan kalau saja anggota Laskar FPI tidak mencekik dan memukul serta tidak merebut senjata Terdakwa Fikri Ramadhan, dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi," lanjut dia.

Setelah Henry membacakan tanggapan, Ketua Majelis Hakim Nuryanta bertanya apakah jaksa akan menghadirkan saksi. Jaksa lantas menjawab bahwa pihaknya akan menghadirkan 8 saksi fakta dan 15 ahli.

"Kami rencanakan akan hadirkan saksi sebanyak 8 orang," ujar Jaksa.

Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim Nuryanta lantas menyatakan bahwa sidang ditunda dan akan kembali ditu da pada Selasa (26/10) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Persidangan kita tunda dan kita buka kembali pada hari Selasa depan pada tanggal 26 Oktober, saudara hadir di persidangan ini. Sidang selesai dan ditutup," kata Nuryanta sebelum mengetuk palu.

Sebelumnya, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa telah melakukan pembunuhan secara sengaja yang mengakibatkan enam anggota Laskar FPI tewas dalam insiden di KM 50 Tol Cikampek, 7 Desember 2020.

Selain Yusmin dan Fikri, polisi juga telah menetapkan tersangka lainnya, Ipda Elwira Priadi Z. Namun, ia meninggal dalam kecelakaan pada Januari lalu.

Adapun Fikri dan Yusmin didakwa telah melakukan tindak pidana secara sendiri maupun bersama-sama. Mereka didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja. Mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Namun kedua terdakwa tidak juga ditahan sampai hari ini. (*)

 


Sumber : CNN Indonesia /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Terdakwa Muslim Tak Sedikitpun Ungkapkan Menyesali Perbuatannya Di Depan Majelis Hakim

Polisi Tangkap Pelaku Hack 1.309 Situs,Milik Pemerintah Dan Swasta

Peduli Lingkungan, Polres Rohil Hadiahkan Bibit Pohon ke Personel Ulang Tahun

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Dumai

Polres Rohil Laksanakan Sispamako dan Sispam Kota

Ungkap Narkoba, Polda Sumbar Selamatkan 10 Ribu Nyawa

Mayat Tanpa Kepala Ditemukan Dikebun PT PAL Inhu

Ditusuk OTK, Syech Ali Jaber Harus Mendapatkan 10 Jahitan

Lomba Menembak dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79 di Buka Langsung Kapolres Rohil

Polisi Dumai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly. L. S.H, S.I.K Menyerahkan Langsung 2 Unit sepeda Motor Kepemilik

Demisioner Gubernur Feb UIR: Jika Tak Ada Kejelasan dari Kejari Pekanbaru, Kita Akan Turun ke Jalan

Terkini +INDEKS

Abrasi Menggerus Dumai: Ketika Laut Perlahan Menelan Daratan Kota Industri

20 Juni 2026
Tak Lupakan Jasa dan Pengabdian, Polres Dumai Datangi Rumah Purnawirawan serta Personel yang Berjuang Melawan Penyakit
20 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Kebun Semangka Warga, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan Nasional
20 Juni 2026
Tiga Mobil Diduga Ilegal Diamankan Bea Cukai Tanjung Buton, PWRI Siak Curigai Ada Oknum yang Bermain
20 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Bantu Pemulihan SMP yang Terdampak Puting Beliung
20 Juni 2026
Lawatan Lanjutan LBH GP Ansor Pelalawan Kali Ini Menyasar Kejaksaan Negeri Pelalawan
19 Juni 2026
Group 3 Kopassus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Dumai, Bangun Kemitraan Strategis untuk Masa Depan
19 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Kelompok Barter Jaya Studi Tiru ke Sungai Pakning dan Siak Guna Perkuat Kapasitas dan Kemandirian Pokmas
19 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Turun Langsung ke Kebun Pakcoy Warga, Ketahanan Pangan Jadi Prioritas
19 Juni 2026
Polri dan Petani Bersinergi, Kebun Melon di Dumai Selatan Jadi Penopang Ketahanan Pangan
18 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Wali Kota Dumai Tegaskan Komitmen Jaga Investasi dan Dorong Penyelesaian Polemik TKBM Secara Kondusif

Dibaca : 448 Kali
Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang
Dibaca : 245 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 300 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1978 Kali
Dugaan Kelalaian Serius PT Ivo Mas Tunggal Resmi dilaporkan, Sikap Tegas Dinantikan
Dibaca : 208 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved