Didakwa Sengaja Bunuh 6 Laskar FPI, 2 Polisi Salahkan Rizieq
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramdhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella menyatakan menolak menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.
Penolakan ini disampaikan oleh kuasa hukum kedua terdakwa dalam persidangan yang terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Mulanya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, ketua majelis hakim M Arif Nuryanta bertanya kepada Fikri apakah ia akan memberikan eksepsi. Fikri lantas menjawab bahwa hal itu akan disampaikan oleh kuasa hukumnya.
"Tim penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi keberatan terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas," kata kuasa hukum Fikri dan Yusmin, Henry Yosodiningrat, Senin (18/10).
Meski tak mengajukan eksepsi, Henry mengatakan terdapat beberapa catatan terkait tindakan yang dilakukan dua kliennya.
Menurut Henry, peristiwa penembakan itu merupakan rangkaian dari sikap mantan pentolan FPI, Rizieq Shihab yang menolak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Selain itu, pihak Polda Metro Jaya juga mendapatkan informasi bahwa Presidium Alumni (PA) 212 akan mengepung Polda Metro Jaya dan melakukan aksi anarkis.
Mengantisipasi hal ini, Polda Metro Jaya lantas melakukan tindakan tertutup dan memerintahkan beberapa anggotanya untuk melakukan pemantauan. Namun, saat melaksanakan tugas itu mereka diserang oleh anggota Laskar FPI hingga akhirnya peristiwa penembakan terjadi.
"Pada saat pelaksanaan tugas untuk memberikan perlindungan keamanan kepada masyarakat, ternyata Anggota Kepolisian telah mendapatkan perlakuan dari anggota Laskar FPI berupa tindakan-tindakan kekerasan," ujar Henry.
Henry mengaku sangat menyesali terjadinya peristiwa ini. Menurutnya, peristiwa ini tidak akan terjadi jika Rizieq Shihab bersikap kooperatif saat dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Selain itu, anggota Laskar FPI juga tidak melakukan penyerangan kepada Fikri, Yusmin, dan Elwira saat dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Kalau saja MRS (Rizieq Shihab) bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan dari Penyidik Polda Metro Jaya sebagai Saksi atas kasus protokol kesehatan, dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya dengan melakukan tindakan anarkis," kata Henry.
"Dan kalau saja anggota Laskar FPI tidak mencekik dan memukul serta tidak merebut senjata Terdakwa Fikri Ramadhan, dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi," lanjut dia.
Setelah Henry membacakan tanggapan, Ketua Majelis Hakim Nuryanta bertanya apakah jaksa akan menghadirkan saksi. Jaksa lantas menjawab bahwa pihaknya akan menghadirkan 8 saksi fakta dan 15 ahli.
"Kami rencanakan akan hadirkan saksi sebanyak 8 orang," ujar Jaksa.
Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim Nuryanta lantas menyatakan bahwa sidang ditunda dan akan kembali ditu da pada Selasa (26/10) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Persidangan kita tunda dan kita buka kembali pada hari Selasa depan pada tanggal 26 Oktober, saudara hadir di persidangan ini. Sidang selesai dan ditutup," kata Nuryanta sebelum mengetuk palu.
Sebelumnya, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa telah melakukan pembunuhan secara sengaja yang mengakibatkan enam anggota Laskar FPI tewas dalam insiden di KM 50 Tol Cikampek, 7 Desember 2020.
Selain Yusmin dan Fikri, polisi juga telah menetapkan tersangka lainnya, Ipda Elwira Priadi Z. Namun, ia meninggal dalam kecelakaan pada Januari lalu.
Adapun Fikri dan Yusmin didakwa telah melakukan tindak pidana secara sendiri maupun bersama-sama. Mereka didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja. Mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Namun kedua terdakwa tidak juga ditahan sampai hari ini. (*)


Berita Lainnya
Ketua YBN Indra Ramos SHI: Tuntutan JPU Sepuluh Bulan Penjara Terlalu Rendah
Polisi Selidiki Temuan Mayat Pria dengan Luka Bakar di Kendal
Polres Dumai Gulung 4 Pelaku Pengedar Narkotika, Maksimal Ancaman Hukuman Mati
Dr Freddy Simanjuntak Gelar Pers Penetapan Tersangka Kliennya Dinilai Terkesan Buru-buru
Empat Tersangka Korupsi dan Tiga Orang Tersangka Pungli Diserahkan Jaksa Penyidik Kepada JPU
Riau Hadapi Sengketa Tanah Tinggi, GTRA Targetkan 12.950 Bidang Tanah Tuntas 2026
Kritik Pedas Aktivis 98: Defisit Triliunan, Tapi Kasur Mewah Rp149 Juta Tetap Kebeli
Erwin Sitompul: Sikap Terbuka SF Hariyanto Jadi Sinyal Kuat Komitmen Antikorupsi di Riau
Polres Dumai Gulung 4 Pelaku Pengedar Narkotika, Maksimal Ancaman Hukuman Mati
Diduga Pencemaran Nama Baik, Oknum Bhayangkari Dilaporkan ke Polres Meranti
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
Satreskrim Polres Subulussalam Amankan Juru Tulis Togel