• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim

Didakwa Sengaja Bunuh 6 Laskar FPI, 2 Polisi Salahkan Rizieq

PantauNews

Selasa, 19 Oktober 2021 02:51:07 WIB
Cetak

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramdhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella menyatakan menolak menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.

Penolakan ini disampaikan oleh kuasa hukum kedua terdakwa dalam persidangan yang terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mulanya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, ketua majelis hakim M Arif Nuryanta bertanya kepada Fikri apakah ia akan memberikan eksepsi. Fikri lantas menjawab bahwa hal itu akan disampaikan oleh kuasa hukumnya.

TERKAIT
  • Jubir Luhut: 500 TKA China Dibutuhkan untuk Mempercepat Pembangunan Smelter
  • Masyarakat bisa memperpanjang SIM hingga akhir Agustus 2020.
  • Peringatan Keras Presiden pada Kementerian yang Kinerjanya Tak Menujukkan Adanya Perasaan Krisis Dalam Penanganan Covid-19

"Tim penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi keberatan terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas," kata kuasa hukum Fikri dan Yusmin, Henry Yosodiningrat, Senin (18/10).

Meski tak mengajukan eksepsi, Henry mengatakan terdapat beberapa catatan terkait tindakan yang dilakukan dua kliennya.

Menurut Henry, peristiwa penembakan itu merupakan rangkaian dari sikap mantan pentolan FPI, Rizieq Shihab yang menolak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selain itu, pihak Polda Metro Jaya juga mendapatkan informasi bahwa Presidium Alumni (PA) 212 akan mengepung Polda Metro Jaya dan melakukan aksi anarkis.

Mengantisipasi hal ini, Polda Metro Jaya lantas melakukan tindakan tertutup dan memerintahkan beberapa anggotanya untuk melakukan pemantauan. Namun, saat melaksanakan tugas itu mereka diserang oleh anggota Laskar FPI hingga akhirnya peristiwa penembakan terjadi.

"Pada saat pelaksanaan tugas untuk memberikan perlindungan keamanan kepada masyarakat, ternyata Anggota Kepolisian telah mendapatkan perlakuan dari anggota Laskar FPI berupa tindakan-tindakan kekerasan," ujar Henry.

Henry mengaku sangat menyesali terjadinya peristiwa ini. Menurutnya, peristiwa ini tidak akan terjadi jika Rizieq Shihab bersikap kooperatif saat dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Selain itu, anggota Laskar FPI juga tidak melakukan penyerangan kepada Fikri, Yusmin, dan Elwira saat dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Kalau saja MRS (Rizieq Shihab) bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan dari Penyidik Polda Metro Jaya sebagai Saksi atas kasus protokol kesehatan, dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya dengan melakukan tindakan anarkis," kata Henry.

"Dan kalau saja anggota Laskar FPI tidak mencekik dan memukul serta tidak merebut senjata Terdakwa Fikri Ramadhan, dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi," lanjut dia.

Setelah Henry membacakan tanggapan, Ketua Majelis Hakim Nuryanta bertanya apakah jaksa akan menghadirkan saksi. Jaksa lantas menjawab bahwa pihaknya akan menghadirkan 8 saksi fakta dan 15 ahli.

"Kami rencanakan akan hadirkan saksi sebanyak 8 orang," ujar Jaksa.

Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim Nuryanta lantas menyatakan bahwa sidang ditunda dan akan kembali ditu da pada Selasa (26/10) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Persidangan kita tunda dan kita buka kembali pada hari Selasa depan pada tanggal 26 Oktober, saudara hadir di persidangan ini. Sidang selesai dan ditutup," kata Nuryanta sebelum mengetuk palu.

Sebelumnya, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa telah melakukan pembunuhan secara sengaja yang mengakibatkan enam anggota Laskar FPI tewas dalam insiden di KM 50 Tol Cikampek, 7 Desember 2020.

Selain Yusmin dan Fikri, polisi juga telah menetapkan tersangka lainnya, Ipda Elwira Priadi Z. Namun, ia meninggal dalam kecelakaan pada Januari lalu.

Adapun Fikri dan Yusmin didakwa telah melakukan tindak pidana secara sendiri maupun bersama-sama. Mereka didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja. Mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Namun kedua terdakwa tidak juga ditahan sampai hari ini. (*)

 


Sumber : CNN Indonesia /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Boronan Kasus Korupsi Di RSUD Bangkinang Tertangkap, Begini Penjelasannya...

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Di Siak

Terkait Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Tidore, Ketum DPP PJS Minta Kapolri Turun Tangan

Menekan Kejahatan, Polisi Riau laksanakan Operasi Besar

Perseteruan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Walikota Pekanbaru Mencuat, KNPI Riau Desak Akhiri Ketidakharmonisan

Ketua Komisi I DPRD Dumai Desak Pertamina: Segera Tuntaskan Buffer Zone, Jangan Hanya Janji

Polda Jateng Bongkar Prostitusi Selebgram di Semarang

Sengketa Lahan Ratusan Hektar Antara Poktan TDB dan PT KPC Bergulir ke Mahkamah Agung

Korban Binary Option Ribut dI Telegram, Bukti Mereka Tak Tahu Soal Keuangan Tapi Ingin Cepat Kaya

GAMARI Rampungkan Data-data, Aktivis Yunus: Segera Kita 'Polisikan' Sekwan DPRD Riau

Polsek Bukit Kapur Ringkus Satu Orang Tersangka Kasus Perjudian Jenis Togel

Pemkab Rohil dan Masyarakat Apresiasi Respon Cepat Gubernur Riau Perbaiki Pagar Jembatan Pedamaran

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 905 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 691 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 225 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 483 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 367 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved