Dua Tersangka Diduga Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Dumai
DUMAI, PANTAUNEWS.ID – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 2 (dua) pelaku yang bertindak sebagai pengedar narkotika jenis Sabu yang merupakan hasil pengembangan penangkapan sebelumnya, Kamis (12/11/2020) dini hari
Pelaku yang berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Dumai tersebut ialah SM alias TN (28) warga Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur dan HT alias HM (37) warga Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Keduanya turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 2 (dua) paket narkotika Sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan seorang pengedar ataupun pengecer narkotika jenis Sabu yang merupakan warga Kelurahan Ratu Sima pada Rabu (11/11/2020) malam.
Usai dilakukan pengembangan oleh tersangka yang telah berhasil diamankan sebelumnya, diakui Barang Bukti (BB) yang ditemukan padanya didapat dari tersangka SM alias TN (28).
Mendapatkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan pencarian dan kembali berhasil menemukan tersangka SM alias TN (28) di dalam sebuah gudang yang beralamat di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.
Tak berhenti disana, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali melakukan pengembangan dan mendapati Barang Bukti (BB) milik tersangka SM alias TN (28) dibeli dari HT alias HM (37) warga Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Kini kedua tersangka dan seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Dumai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Kasat Res Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswadi, SH, membenarkan penangkapan 2 (dua) pelaku yang bertindak sebagai pengedar narkotika jenis Sabu yang merupakan hasil dari pengembangan penangkapan sebelumnya.
“Keduanya beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi AKP Yoyok Iswandi, SH. (rls)


Berita Lainnya
Polres Dumai Kembali Bekuk Pengedar Narkoba, Sejumlah BB Turut Diamankan
Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Dua Tersangka Pengedar Pil Ekstasi
Amril Mukminin Didakwa Terima Suap Rp5,2 Miliar
Kasus Dugaan Penggelapan Hasil Panen Kopsa-M, Polres Kampar Panggil Anthony Hamzah
KPK Amankan Dirut PT Dirgantara Indonesia terkait Dugaan Kasus Korupsi
Potret Buram "Permainan" dalam Tender Raksasa di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR)
Tim Gabungan Subdit IV Krimsus Bersama Petugas BKSDA Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi
Polres Rohil Luncurkan Inovasi Pelayanan Pamapta Sebagai Wujud Transformasi Pelayanan Kepolisian
Penadah Kayu Ilegal Bebas Leluasa Memperjualbelikan Hasil Kejahatannya Di Kota Dumai
TNI Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan RI-PNG
Polsek Dumai Timur Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan
Penyidik Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Fiktif