Dua Tersangka Diduga Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Dumai
DUMAI, PANTAUNEWS.ID – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 2 (dua) pelaku yang bertindak sebagai pengedar narkotika jenis Sabu yang merupakan hasil pengembangan penangkapan sebelumnya, Kamis (12/11/2020) dini hari
Pelaku yang berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Dumai tersebut ialah SM alias TN (28) warga Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur dan HT alias HM (37) warga Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Keduanya turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 2 (dua) paket narkotika Sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan seorang pengedar ataupun pengecer narkotika jenis Sabu yang merupakan warga Kelurahan Ratu Sima pada Rabu (11/11/2020) malam.
Usai dilakukan pengembangan oleh tersangka yang telah berhasil diamankan sebelumnya, diakui Barang Bukti (BB) yang ditemukan padanya didapat dari tersangka SM alias TN (28).
Mendapatkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan pencarian dan kembali berhasil menemukan tersangka SM alias TN (28) di dalam sebuah gudang yang beralamat di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.
Tak berhenti disana, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali melakukan pengembangan dan mendapati Barang Bukti (BB) milik tersangka SM alias TN (28) dibeli dari HT alias HM (37) warga Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Kini kedua tersangka dan seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Dumai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Kasat Res Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswadi, SH, membenarkan penangkapan 2 (dua) pelaku yang bertindak sebagai pengedar narkotika jenis Sabu yang merupakan hasil dari pengembangan penangkapan sebelumnya.
“Keduanya beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi AKP Yoyok Iswandi, SH. (rls)


Berita Lainnya
Diduga Tersangka Pencabulan, Satreskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Ayah Tiri
Bersihkan Parit Hingga Rumput Perkarangan Rumah Warga, Kailan Warga Kelurahan Bagan Barat Apresiasi dan Sampaikan Ucapan Terima kasih Kepada DLH Rohil
Penadah Kayu Ilegal Bebas Leluasa Memperjualbelikan Hasil Kejahatannya Di Kota Dumai
Polres Dumai Bekuk 2 Kurir Bersama 14 Kg Sabu
Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Kembali Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja
Dipolisikan Fredy Kusnadi, Dino Patti Djalal: Dalang Sindikat Mulai Panik
Penyidik Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Fiktif
Polsek Sungai Sembilan Bekuk Dua Pelaku, 19 Paket Narkotika Diamankan di Kebun Sawit Dumai
Polres Dumai Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian
Penyelundupan 32 Kg Sabu Digagalkan Tim Gabungan BC, POMAL dan BNN
Polsek Dumai Timur Bekuk Dua Tersangka Pelaku Penggelapan Ranmor
Curi Sepeda Motor, Residivis Narkoba Dihajar Massa