• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

SPN Dumai dan PT IBP Bersitegang Soal Plang Serikat: Kebebasan Berserikat Diuji

PantauNews

Rabu, 13 Agustus 2025 18:13:21 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI – Perseteruan antara Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai dan PT Inti Benua Perkasatama (IBP) kian mengemuka setelah perusahaan menanggapi surat undangan Bipartit II dari DPC SPN Dumai. Inti permasalahan berawal dari keinginan SPN memasang plang identitas serikat di area publik perusahaan, yang kemudian menuai penolakan secara halus dari manajemen.

Dalam surat resmi balasan yang diterima SPN, manajemen PT IBP menegaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi prinsip kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000. Perusahaan menyatakan keberadaan SPN di lingkungan kerja mereka diakui secara sah, tanpa harus diwujudkan melalui pemasangan aksesoris atau baliho.

Perusahaan juga berpendapat bahwa tidak ada ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan maupun perjanjian kerja bersama yang secara eksplisit mengatur pemasangan plang serikat. Karena itu, menurut PT IBP, absennya plang tidak dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan kebebasan berserikat.

TERKAIT
  • Kodim 0320 Dumai Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia
  • Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
  • Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan

Terkait pemotongan iuran organisasi, manajemen menyebut mekanisme dan nominalnya telah diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SP/SB, sehingga perusahaan tidak pernah menghalangi pelaksanaannya.

Lebih jauh, perusahaan menilai isu plang bukan termasuk kategori perselisihan hubungan industrial yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Bipartit, Tripartit, atau Pengadilan Hubungan Industrial, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004.

Ketua SPN Dumai: Plang Adalah Identitas, Bukan Gangguan

Menanggapi sikap perusahaan, Ketua DPC SPN Kota Dumai, mhd Alfien Dicky Khasogi, menegaskan bahwa pemasangan plang adalah bentuk identitas organisasi sekaligus sarana informasi bagi anggota dan publik.

“Meskipun tidak ada aturan khusus mengenai plang, UU Nomor 21 Tahun 2000 melindungi kegiatan serikat pekerja. Pemasangan plang ini tidak mengganggu aktivitas kerja dan merupakan bagian dari hak kami untuk menunjukkan eksistensi,” kata Alfien saat ditemui di Kantor DPC SPN Dumai, Jalan Sungai Masang No. 118A, Kelurahan Buluh Kasab, Dumai Timur, Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, SPN telah menempuh jalur komunikasi persuasif melalui Bipartit I dan II sebagai upaya mencari solusi damai meski dianggap tidak tepat sasaran,nanti kita bisa uji materi penerapan undangan Bipartit I dan II yang di lakukan SPN tersebut benar atau tidak. “Perlu digarisbawahi, perusahaan tidak boleh melarang pemasangan plang karena SPN di PT IBP sudah memiliki nomor bukti pencatatan resmi dari Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai. Semua prosedur hukum sudah kami penuhi,” tegasnya.

Isu Pemotongan Iuran Wajib

Selain soal plang, SPN juga menyoroti potensi kendala dalam pemotongan kas wajib anggota. Kita mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2000 yang memberikan legitimasi kepada serikat pekerja untuk mengatur iuran organisasi sesuai AD/ART. Ia mengingatkan bahwa pemotongan iuran adalah hak internal organisasi yang tidak seharusnya diintervensi oleh pihak perusahaan hal tersebut juga sudah tertera dalam PKB PT.inti Benua perkasatama.

Kebebasan Berserikat Masih Rentan

Kasus ini menjadi potret klasik bagaimana kebebasan berserikat di dunia industri kerap bergesekan dengan kebijakan perusahaan. Meski kedua pihak mengaku menjunjung dialog, tarik-menarik kepentingan soal ruang ekspresi serikat pekerja tetap menjadi isu sensitif.

Jika tidak ada titik temu, bukan tidak mungkin perselisihan ini akan berujung pada jalur Tripartit atau bahkan Pengadilan Hubungan Industrial, meski perusahaan menilai hal ini tidak masuk kategori sengketa.

Terkait tata cara penyusunan perjanjian kerja bersama mungkin perlu di klarifikasi kembali oleh perusahaan aturan yang mengatur yakni undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan Permenaker nomor 28 tahun 2014 bukan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang perlindungan Hak kekayaan intelektual.

Di tengah situasi ini, publik akan menilai apakah PT IBP benar-benar membuka ruang kebebasan berserikat tanpa pilah pilih atau justru membatasi ekspresi serikat secara halus. Sementara itu, SPN Dumai bersiap mengawal hak anggotanya terutama tentang penyusunan Perjanjian bersama (PKB) yang dianggap tidak transparan dan sepihak hingga batas terakhir hukum yang berlaku.


Sumber : Rilis SPN Dumai /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polres Dumai Amankan 24 Remaja dan 15 Unit Ranmor

Kontak Tembak di Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya, TNI Berhasil Lumpuhkan 1 KSB

Kecelakaan Beruntun di PT KPI RU II Dumai, HSSE Dipertanyakan Pekerja Jadi Korban

Penebangan Mangrove untuk Produksi Arang di Nerbit, Sungai Sembilan: Ancaman bagi Program Penanaman Mangrove Nasional

Rampas HP di Tengah Jalan, 2 Remaja di Bukit Kapur Terancam 7 Tahun Penjara

PHK PT Wilmar Grup Dinilai Tidak Sah, Disnaker Dumai Minta Pekerja Dipekerjakan Kembali

Tiga Pria Ini Diamankan Di Polsek Kuntodarussalam, Simak Kasusnya

Heboh, Foto Mesum Sesama Jenis Diduga PNS Dinas Sosial Riau

Bisnis BBM Ilegal, Oknum Bhabinkamtibmas Polres Rohil ini Diamankan Koleganya

Kembali Tebar Teror, Kelompok Teroris OPM Tembaki Polsek dan Bakar Rumah Penduduk

Boronan Kasus Korupsi Di RSUD Bangkinang Tertangkap, Begini Penjelasannya...

Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Amankan Dua Pelaku Judi Mesin Burung Merak

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 226 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1886 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 501 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved