• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Amril Mukminin Didakwa Terima Suap Rp5,2 Miliar

PantauNews

Jumat, 26 Juni 2020 15:38:11 WIB
Cetak

Pekanbaru, PantauNews.co.id - Bupati Nonaktif Bengkalis, Amril Mukminin, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (25/6/2020). Dia didakwa menerima suap dari proyek Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis senilai Rp5,2 miliar.

Persidangan digelar dengan video conference. Dimana majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina berada di Pengadilan Tipikor bersama beberapa orang penasehat hukum Amril dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kantor Merah Putih KPK di Jakarta. Sementara Amril didampingi penasehat hukum berada di Rutan KPK.

JPU Tony Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi dalam dakwaannya menyebutkan, Amril beberapa kali menerima suap dari sejumlah pihak yang melaksanakan proyek di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap sekitar Januari 2016 hingga tahun 2017.

TERKAIT
  • Kodim 0320 Dumai Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia
  • Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
  • Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan

Amril menerima uang suap itu di beberapa lokasi. Di antaranya, di Starbucks Coffee Mall Plaza Indonesia Jakarta, Restoran Hotel Adi Mulya Medan, di pinggir jalan dekat Hotel Royal Asnof Pekanbaru dan di Hotel Grand Elite Pekanbaru.

Amril menerima uang sebesar SGD 520,000 atau setara dengan Rp5,2 miliar. Uang itu diterima melalui Azrul Nor Manurung alias Asrul (ajudan Amril) dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA) yang diserahkan melalui Triyanto (pegawai PT CGA). "Diduga uang itu diberikan PT CGA sebagai upaya melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning," kata JPU, Feby.

Proyek jalan itu dianggarkan dari dana multiyears. Pada 2013, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis tahun melakukan proses pelelangan terhadap 6 paket proyek tersebut, termasuk di antaranya proyek peningkatan jalan Duri–Sei Pakning. PT Citra Gading Asritama (PT CGA) sebagai salah satu peserta lelang ditetapkan menjadi pemenang.

Namun karena ada sanggahan dari peserta lelang lain yang menyatakan PT CGA di-blacklist oleh Bank Dunia (World Bank) sehingga penunjukkan sebagai penyedia barang/jasa (rekanan) dibatalkan oleh Dinas PUPR Pemkab Bengkalis.

PT CGA melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan setelah melalui upaya hukum kasasi maka Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor 233 K/TUN/2015 tanggal 7 Juli 2015 menyatakan membatalkan keputusan pembatalan penunjukkan penyedia barang/jasa paket pekerjaan pembangunan jalan Duri–Sei Pakning.

Sekitar bulan Januari - Februari 2016, Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA menemui Amril yang saat itu sudah resmi ditetapkan sebagai Calon Bupati Bengkalis Terpilih periode 2016-2021 dan menunggu pelantikan di “Kopi Tiam” Jalan Riau, Pekanbaru. Ichsan menyampaikan perihal putusan MA terkait dimenangkannya gugatan PT CGA atas pekerjaan pembangunan jalan Duri – Sei PakningKabupaten Bengkalis.

Beberapa hari kemudian Ichsan Suadi kembali menemui Amril di restoran Starbucks Coffee mall Plaza Indonesia Jakarta dan meminta bantuan agar PT CGA dapat segera ditunjuk mengerjakan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis. Ketika Itu Ichsan Suadi memberikan amplop coklat berisi uang sebesar SGD 100.000 atau setara Rp1 miliar yang diterima Amril melalui Azrul Nor Manurung yang ikut dalam pertemuan tersebut.

Selanjutnya, Ichsan menugaskan Triyanto selaku pegawai PT CGA untuk meneruskan koordinasi dengan Amril selaku Bupati Bengkalis agar PT CGA dapat segera mengerjakan proyek pembangunan jalan Duri – Sei Pakning, di Kabupaten Bengkalis dikarenakan Ichsan sedang diproses hukum dalam perkara lain.

Triyanto kemudian menemui terdakwa pada bulan Mei - Juni 2016 di rumah Dinas Bupati Bengkalis. Triyanto menyampaikan bahwa dirinya selaku perwakilan PT CGA yang diutus Ichsan Suadi untuk menindaklanjuti hasil putusan MA dan berharap dapat segera ditandatangani kontrak pekerjaan pembangunan jalan Duri – Sei Pakning (multiyears).

"Terdakwa menanggapi dengan mengatakan akan mengupayakannya sehingga mengarahkan Triyanto agar berkoordinasi dengan Tarmizi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Bengkalis," tutur Feby.

Atas arahan itu, Triyanto menemui Tarmizi dan juga Ardiansyah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di kantor Dinas PUPR Pemkab Bengkalis. Karena proyek tersebut belum dianggarkan pada APBD TA 2016, maka Dinas PUPR Pemkab Bengkalis mengusulkan anggaran untuk proyek tersebut pada usulan atau rencana APBD Kabupaten Bengkalis TA 2017-2019 (multiyears).

Proyek pembangunan jalan Duri–Sei Pakning tersebut disetujui untuk dianggarkan pada APBD Kabupaten Bengkalis secara tahun jamak (multiyears) dengan pembuatan Nota Kesepakatan antara Pemkab Bengkalis dengan DPRD, tentang penganggaran kegiatan tahun jamak TA 2017-2019 Nomor 14/MoU-HK/XII/2016 dan Nomor 09/DPRD/PB/2016 tanggal 13 Desember 2016 yang ditandatangani terdakwa selaku Bupati Bengkalis dan Abdul Kadir selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.

Pada Februari 2017, Triyanto menemui Amril di restoran Hotel Adi Mulya Medan. Dia menjanjikan commitment fee dari PT CGA kepada Amril karena proyek pembangunan jalan Duri – Sei Pakning telah dianggarkan dan tinggal menunggu penandatanganan kontrak pekerjaan.

Kemudian, Amril mengarahkan Triyanto agar berkoordinasi dengan Tajul Mudarris selaku Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Bengkalis merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Triyanto memberikan amplop coklat berisi uang sebesar 150 ribu Dollar Singapura atau setara Rp1,5 miliar kepada Amril yang diterima melalui Azrul, pada saat selesai pertemuan.

Triyanto ditemani rekannya, lalu menindaklanjuti arahan terdakwa untuk menemui Tajul Mudarris dan Ardiansyah di Dinas PUPR Pemkab Bengkalis untuk berkoordinasi.

Setelah beberapa kali berkoordinasi, selanjutnya pada tanggal 24 Mei 2017 bertempat di Hotel Batiqa, Pekanbaru, ditandangani surat perjanjian kontrak Nomor 600/PUPR/SP-MY/V/2017/001 untuk pekerjaan pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis (multiyears), antara Sandi Muhammad Siddiq, yang mewakili pihak PT CGA dengan Tajul Mudarris, selaku PPK Dinas PUPR dengan nilai kontrak sebesar Rp498.645.596.000,00.

"Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sejak tanggal 24 Mei 2017 sampai dengan tanggal 20 Desember 2019. Pada bulan Juni 2017, terdakwa memerintahkan Azrol, ajudannya untuk menghubungi Triyanto agar menghadap ke rumah dinas Bupati Bengkalis," jelas Feby.

Pada pertemuan itu, Amril menanyakan kelanjutan realisasi commitment fee dari PT CGA dengan alasan untuk keperluan lebaran. Atas permintaan tersebut, Triyanto melaporkan kepada Ichsan Suadi. Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya Triyanto membawa uang yang telah disiapkan PT CGA ke Pekanbaru

Pada 27 Juni 2017, Triyanto menghubungi Azrul. Mereka sepakat bertemu di pinggir jalan dekat hotel Royal Asnof Pekanbaru untuk menyerahkan uang sebagaimana yang diminta terdakwa.

Selanjutnya Triyanto memberikan amplop coklat yang berisi uang sebesar 170 ribu Dollar Singapura, atau setara Rp1,7 miliar, untuk diserahkan kepada Amril. Lalu, Triyanto menjanjikan akan memberikan sisa commitment fee setelah lebaran.

Selanjutnya, sekitar awal bulan Juli 2017, Amril memerintahkan ajudannya Azrul menghubungi Triyanto. Guna menanyakan realisasi kekurangan commitment fee yang telah dijanjikan.

Triyanto melaporkan kepada Ichsan. Setelah mendapatkan persetujuan, barulah Triyanto membawa uang yang telah disiapkan. Sisa commitment fee itu senilai Rp100 Dollar Singapura. Uang itu diambil ajudan terdakwa di kamar Hotel Grand Elite.

"Perbuatan ini bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Kepala Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah," papar Feby.

Perbuatan itu juga bertentangan dengan kewajiban Amril selaku Penyelenggara Negara sebagaimana ketentuan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Atas perbuatannya, Amril dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan itu, tim penasehat hukum Amril yang dipimpin Asep Ruhiyat, mengatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Persidangan dilanjutkan kembali pada Kamis (2/7/2020) pekan depan.

Sumber: Cakaplah.com


 Editor : Dedi saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Belum Genap Dua Bulan Menjabat, Kapolres Kampar Dicopot. Ini Dugaan Penyebabnya

KPK Jebloskan ke Penjara Penyuap Bupati Kuansing Non Aktif, Nasib Andi Putra 'Diujung Tanduk'

Perseteruan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Walikota Pekanbaru Mencuat, KNPI Riau Desak Akhiri Ketidakharmonisan

Terkait Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Tidore, Ketum DPP PJS Minta Kapolri Turun Tangan

Kapolsek: Motif Ekonomi dan Tidak Miliki Biaya Pernikahan

Tiga Pelaku Curat Diringkus Unit Reskrim Polsek Dumai Timur

Skandal PT KPI RU II Dumai: Dugaan Rekayasa Fitnah Rp 2,3 Miliar Masuki Babak Baru

Polres Dumai Kembali Menyapa Masyarakat Melalui Program Polisi Humanis

Polisi Selidiki Temuan Mayat Pria dengan Luka Bakar di Kendal

Polda Riau Bongkar Sindikat Penyulingan Minyak Illegal Di Dumai

Gubri Tepis Dugaan Adanya Gerakan Riau Merdeka, Plt Wakil Ketua PPM Riau: Jangan Rusak Persatuan di Bumi Lancang Kuning

Tim Satreskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Pemilik Joy Salon

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1024 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 747 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 493 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved