Aksi Bejat Berakhir Di Jeruji Besi
Diduga Tersangka Pencabulan, Satreskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Ayah Tiri
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Sat Reskrim Polisi Resor (Polres) Subulussalam menangkap seorang warga Kota Subulussalan diduga tersangka pencabulan, berdasarkan laporan ibu kandung korban.
Disampaikan Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, S.I.K., M.H melalui Ipda Deno Wahyudi, S.E, M.Si via WhatsApp kepada media ini.
Penangkapan tersebut diduga tersangka pencabulan. Bermula pada Jumat, (08/07/22), sekira Pukul 20:00 Wib, di Jalan Syekh Hamzah Fansuri, Desa Pasar Rundeng, Kecamatan, Rundeng Kota Subulussalam, persisnya didepan Mako Polsek Rundeng.
Menindaklanjuti laporan S (38) Ibu kandung, warga Desa Tualang, Kecamatan Rundeng Kota Subulussalan, melaporkan perlakuan pencabul terhadap anak kandungnya N (12), yang masih pelajar.
Dianya pelaku pencabulan yang bejat itu. Z, (43), merupakan Ayah Tiri Korban yang bekerja sebagai petani, Desa Pasie Merapat, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan.
Dijelaskan Deno Wahyudi, Kasat Reskrim Polres Subulussalam kronologi penangkapan tersangka pencabulan itu bermula Pada hari jumat tanggal 08 juli 2022 sekitar pukul 12.30 wib. S, sebagai ibu kandung korban, melaporkan diduga tindak pidana Pencabulan, ke Mapolres Subulussalam.
Pada awalnya. Lanjut Kasat Reskrim Polres Subulussalam, menirukan penyampaian pelapor. Si korban sedang sekolah di Pasantren Walasri di Desa Tualang, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.
Sekitar Pukul 15.00 wib Korban di jemput Z, yang merupakan Ayah Tiri korban, setelah meminta izin dengan pihak Pasantren Terlapor dan Korban langsung pulang ke rumah.
Masih dengan penyampaian Kasat Reskrim. Setelah tiba di rumah, Terlapor menyuruh Korban mengambil baju di kamar, kemudian Terlapor juga ikut ke kamar dan langsung melakukan perbuatan pencabulan tersebut
Ironisnya. Usai melakukan perbuatan bejatnya itu, Terlapor mengatakan "Jangan Adukan Perbuatannya kepada Ibunya".
Usai melakukan hal tersebut. Dia nya Ayah Tiri korban yang sebagai terlapor, langsung kembali mengantarkan Korban ke Pasantren tempat nya menimba ilmu.
Pada hari kamis tanggal 07 juli 2022, Masih Kata Kasat Reskrim. Ibu Korban (pelapor) mendengar dari tetangga bahwa Korban kemarin sempat pulang kerumah, Pelapor langsung menanyakan kepada Korban dan Korban langsung Menceritakan semua Perbuatan Ayah Tirinya itu.
Atas kejadian tersebut. Pelapor merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Subulussalam guna Proses lebih lanjut.
Dengan sigap dan gerak cepat menerima laporan dari warga. Pada Hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 Tim Resmob Polres Subulussalam Melakukan Penyelidikan terkait Kasus Pencabulan yang terjadi di Desa Tualang, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.
Tim Resmob Langsung bergerak menuju ke Kecamatan Rundeng, setibanya di jalan Syeh Hamzah Fansuri Tim Melihat Tersangka sedang mengendarai Sepeda Motor (Sepmor), kemudian Tim Resmob langsung melakukan Pengejaran.
Alhasil. Setibanya di depan Mako Polsek Rundeng, tersangka berhasil di berhentikan dan langsung dilakukan Upaya Penangkapan.
"Kini Tersangka Telah diamankan ke Mapolres Subulussalam Guna Penyidikan lebih lanjut," ujar Deno Wahyudi. (Juliadi)


Berita Lainnya
Kapolresta Pekanbaru: Proses Terus Berlanjut, Berkas Perkara Sudah Dikirim Ke Kejaksaan
Edarkan Sabu, Warga Rengat Barat Diringkus Polisi
Tim Dit Reskrimsus Polda Riau Diminta Mampir ke Desa Sungai Sariak - Kampar
Untuk Proses Penyidikan, KPK: Wako Dumai Resmi Ditahan Hingga 6 Desember Mendatang
PHK PT Wilmar Grup Dinilai Tidak Sah, Disnaker Dumai Minta Pekerja Dipekerjakan Kembali
PP GAMARI Dipanggil Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau Dimintai Keterangan Terkait Mobil Dinas Pemkab Rohil, Wabup: No Koment!
Bandar Sabu di Inhu, Brem Tambunan Dibekuk Bersama 3 Wanita Kaki Tangannya
Yusuf Alias Bonar Masih Diperiksa Polres Bangka
Larshen Yunus: Putusan Hakim PN Pekanbaru Tak Rasional dan Ciderai Citra Polri
Dua Orang Terduga Pelaku Begal Ditangkap Polres Subulussalam
Akhirnya, Gubernur Riau Dilaporkan ke Jampidsus Kejaksaan Agung
Anak Dibawah Umur Diperkosa Bujang Hingga Hamil 4 Bulan