Aksi Bejat Berakhir Di Jeruji Besi
Diduga Tersangka Pencabulan, Satreskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Ayah Tiri
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Sat Reskrim Polisi Resor (Polres) Subulussalam menangkap seorang warga Kota Subulussalan diduga tersangka pencabulan, berdasarkan laporan ibu kandung korban.
Disampaikan Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, S.I.K., M.H melalui Ipda Deno Wahyudi, S.E, M.Si via WhatsApp kepada media ini.
Penangkapan tersebut diduga tersangka pencabulan. Bermula pada Jumat, (08/07/22), sekira Pukul 20:00 Wib, di Jalan Syekh Hamzah Fansuri, Desa Pasar Rundeng, Kecamatan, Rundeng Kota Subulussalam, persisnya didepan Mako Polsek Rundeng.
Menindaklanjuti laporan S (38) Ibu kandung, warga Desa Tualang, Kecamatan Rundeng Kota Subulussalan, melaporkan perlakuan pencabul terhadap anak kandungnya N (12), yang masih pelajar.
Dianya pelaku pencabulan yang bejat itu. Z, (43), merupakan Ayah Tiri Korban yang bekerja sebagai petani, Desa Pasie Merapat, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan.
Dijelaskan Deno Wahyudi, Kasat Reskrim Polres Subulussalam kronologi penangkapan tersangka pencabulan itu bermula Pada hari jumat tanggal 08 juli 2022 sekitar pukul 12.30 wib. S, sebagai ibu kandung korban, melaporkan diduga tindak pidana Pencabulan, ke Mapolres Subulussalam.
Pada awalnya. Lanjut Kasat Reskrim Polres Subulussalam, menirukan penyampaian pelapor. Si korban sedang sekolah di Pasantren Walasri di Desa Tualang, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.
Sekitar Pukul 15.00 wib Korban di jemput Z, yang merupakan Ayah Tiri korban, setelah meminta izin dengan pihak Pasantren Terlapor dan Korban langsung pulang ke rumah.
Masih dengan penyampaian Kasat Reskrim. Setelah tiba di rumah, Terlapor menyuruh Korban mengambil baju di kamar, kemudian Terlapor juga ikut ke kamar dan langsung melakukan perbuatan pencabulan tersebut
Ironisnya. Usai melakukan perbuatan bejatnya itu, Terlapor mengatakan "Jangan Adukan Perbuatannya kepada Ibunya".
Usai melakukan hal tersebut. Dia nya Ayah Tiri korban yang sebagai terlapor, langsung kembali mengantarkan Korban ke Pasantren tempat nya menimba ilmu.
Pada hari kamis tanggal 07 juli 2022, Masih Kata Kasat Reskrim. Ibu Korban (pelapor) mendengar dari tetangga bahwa Korban kemarin sempat pulang kerumah, Pelapor langsung menanyakan kepada Korban dan Korban langsung Menceritakan semua Perbuatan Ayah Tirinya itu.
Atas kejadian tersebut. Pelapor merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Subulussalam guna Proses lebih lanjut.
Dengan sigap dan gerak cepat menerima laporan dari warga. Pada Hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 Tim Resmob Polres Subulussalam Melakukan Penyelidikan terkait Kasus Pencabulan yang terjadi di Desa Tualang, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.
Tim Resmob Langsung bergerak menuju ke Kecamatan Rundeng, setibanya di jalan Syeh Hamzah Fansuri Tim Melihat Tersangka sedang mengendarai Sepeda Motor (Sepmor), kemudian Tim Resmob langsung melakukan Pengejaran.
Alhasil. Setibanya di depan Mako Polsek Rundeng, tersangka berhasil di berhentikan dan langsung dilakukan Upaya Penangkapan.
"Kini Tersangka Telah diamankan ke Mapolres Subulussalam Guna Penyidikan lebih lanjut," ujar Deno Wahyudi. (Juliadi)


Berita Lainnya
Penjualan Kayu Ilegal diduga dari Riau Masuk ke Kabupaten Karimun
Polisi Tembak Mati Pengedar Narkoba Lintas Sumbar - Riau, Inilah Penjelasan Kapolres Limapuluh Kota
Merasa Korban Laporan & Pemberitaan Hoax, Bupati Rohil akan Tempuh Jalur Hukum
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
Diduga Abai Keselamatan, Jalur Licin Ramayana Dumai Kembali Makan Korban
P3GN Polres Dumai Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi
Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Penggelapan 22 Unit Sepeda Motor
Satres Narkoba Polres Dumai Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu
Skandal PT KPI RU II Dumai: Dugaan Rekayasa Fitnah Rp 2,3 Miliar Masuki Babak Baru
Kapolres: Oknum Kepala Desa Berstatus Sebagai Saksi