Kejati NTT Tangkap Dua Saksi Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Praperadilan Bupati Mabar
KUPANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan penangkapan terhadap dua saksi berinisial HF dan ZD yang memberikan keterangan palsu saat persidangan Praperadilan tersangka Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dulla.
Penangkapan kedua saksi tersebut dilakukan pada hari Kamis (11/2/2021) sekitar Pukul 16:30 WITA, di Rumah kediaman seorang pengacara, Anton Ali di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Abdul Hakim, kepada awak media, Kamis (11/2/2021) petang mengatakan, bahwa keduanya ditangkap karena telah memberikan keterangan palsu saat persidangan Praperadilan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dulla atas dugaan kasus penjualan aset negara berupa tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Manggarai Barat yang telah merugikan negara senilai 1,3 triliun.
“Keduanya ditangkap terkait pemberian keterangan palsu pada persidangan Praperadilan Bupati Mabar. Jadi di persidangan praperadilan omongnya lain dan waktu di penyidikannya lain,” kata Abdul Hakim
Abdul Hakim juga menjelaskan, bahwa saat ini (11/2/2021), kedua saksi diamankan dan sedang dimintai keterangannya. Bila telah mendapatkan alat bukti yang cukup, maka malam ini juga, keduanya akan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara masih diambil keterangannya. Ditangkap di Rumah pengacara Bupati Dula, Anton Ali. Tadi pukul 16.30 Wita di TDM, Kupang. Jadi untuk sementara dua orang ini diamankan, kalau sudah cukup alat bukti akan langsung ditetapkan jadi tersangka malam ini,” jelas Abdul.
Lebih lanjut Abdul Hakim mengatakan, jika ada aktor intelektual yang menyuruh kedua saksi, maka orang yang bersangkutan juga akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT.
“Keduanya untuk sementara itu dulu didalami sambil dicari aktor intelektualnya. Kalau memang ada aktor yang menyuruh akan kita tetapkan tersangka juga,” pungkas Abdul Hakim. (*)
Penulis: Richard Bon


Berita Lainnya
Usut Dugaan Korupsi di Setda Siak, Kejati Riau Dapat Kiriman Papan Bunga
Satpol Air Polres Bengkalis Gagalkan Kapal Asal malaysia, Bermuatan Ratusan Karung Bawang Bombai Tanpa Dokumen
Pelaku 'Pembobol Dana Umat' ini Resmi Ditahan, Berikut Ungkapan Kajari Dumai
Polsek Medang Kampai Berhasil Ungkap Kasus Curat Tower Pemantau Api Milik PT Wilmar
Dirkrimum Polda Riau: Usut Sampai Tuntas
Usai Kecelakaan, Proyek Jalan Purnama Kembali Disorot, PT Nicholas Diminta Bertanggung Jawab
Berbagai Spekulasi Bermunculan, Apakah Bupati Rohil dan Wakilnya akan Terseret dalam Kasus Ini?
Aktivis 98 Desak Presiden Probowo Tindak Gubernur Riau Terkait Tambang Ilegal di Hutan Lindung
Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Pil Ekstasi
Soroti Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Rohil, Dr. Huda: Jangan Sampai di 'Petieskan'
Sat Reskrim Polres Dumai Ringkus Tiga Pelaku Curat
Diamankan Polres Dumai, Tersangka Kurir Shabu 9 kg Ternyata Seorang Residivis