Kejati NTT Tangkap Dua Saksi Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Praperadilan Bupati Mabar
KUPANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan penangkapan terhadap dua saksi berinisial HF dan ZD yang memberikan keterangan palsu saat persidangan Praperadilan tersangka Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dulla.
Penangkapan kedua saksi tersebut dilakukan pada hari Kamis (11/2/2021) sekitar Pukul 16:30 WITA, di Rumah kediaman seorang pengacara, Anton Ali di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Abdul Hakim, kepada awak media, Kamis (11/2/2021) petang mengatakan, bahwa keduanya ditangkap karena telah memberikan keterangan palsu saat persidangan Praperadilan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dulla atas dugaan kasus penjualan aset negara berupa tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Manggarai Barat yang telah merugikan negara senilai 1,3 triliun.
“Keduanya ditangkap terkait pemberian keterangan palsu pada persidangan Praperadilan Bupati Mabar. Jadi di persidangan praperadilan omongnya lain dan waktu di penyidikannya lain,” kata Abdul Hakim
Abdul Hakim juga menjelaskan, bahwa saat ini (11/2/2021), kedua saksi diamankan dan sedang dimintai keterangannya. Bila telah mendapatkan alat bukti yang cukup, maka malam ini juga, keduanya akan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara masih diambil keterangannya. Ditangkap di Rumah pengacara Bupati Dula, Anton Ali. Tadi pukul 16.30 Wita di TDM, Kupang. Jadi untuk sementara dua orang ini diamankan, kalau sudah cukup alat bukti akan langsung ditetapkan jadi tersangka malam ini,” jelas Abdul.
Lebih lanjut Abdul Hakim mengatakan, jika ada aktor intelektual yang menyuruh kedua saksi, maka orang yang bersangkutan juga akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT.
“Keduanya untuk sementara itu dulu didalami sambil dicari aktor intelektualnya. Kalau memang ada aktor yang menyuruh akan kita tetapkan tersangka juga,” pungkas Abdul Hakim. (*)
Penulis: Richard Bon


Berita Lainnya
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
GAMARI Rampungkan Data-data, Aktivis Yunus: Segera Kita 'Polisikan' Sekwan DPRD Riau
Dua Eks Pegawai Imigrasi Pekanbaru Divonis 1,5 Tahun Penjara
Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu
Polres Dumai Ungkap Pemalsuan Surat Tanah, Bersama Tersangka Turut Diamankan Barang Bukti
Polsek Medang Kampai Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
Penebangan Mangrove untuk Produksi Arang di Nerbit, Sungai Sembilan: Ancaman bagi Program Penanaman Mangrove Nasional
Satreskrim Polres Dumai Ungkap Kasus Curat dengan Modus Ganjal ATM
IRT di Inhu Ditemukan Sudah Jadi Mayat
Polsek Dumai Barat Bekuk Pelaku Penggelapan Ranmor
Polsek Sinaboi Laksanakan Pemasangan Plang pada Lahan Terdampak Karhutla