Satresnarkoba Polres Subulussalam Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam berhasil melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Pada hari Jumat (1/10/2021) pukul 21.00 WIB, di depan rumah warga, Jalan Malikul Saleh, Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh.
Adapun barang bukti dari tersangka 5 (lima) paket narkotika jenis ganja yang sudah dibungkus menggunakan kertas nasi berwarna coklat.
Sedangkan 7 (tujuh) paket sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi berwarna coklat.
Pelaku berinisial AS (23) tahun, jenis kelamin laki-laki, alamat Desa Pegayo, Kecamatan Simpang dan CM (27) tahun, laki-laki, Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri yang berprofesi sebagai tukang becak.
Sedangkan saksi dalam penangkapan tersebut, Aipda Dedi Suriono, 43 tahun, Polri, Aspol Subulussalam, Bripka Ahmad Fadhil, 36 tahun, Polri, Aspol Subulussalam.
Dalam rilis persnya, Kapolres subulussalam AKBP Qori Wicaksono S.I.K, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Iptu Mahdian Siregar, menyampaikan.
Bermula pada hari Jum'at, tanggal 1 Oktober 2021, sekira pukul 20.45 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Subulussalam sedang melaksanakan hunting, dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan kemudian tim berusaha mendekatinya.
"Saat di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku berusaha melarikan diri, sambil membuang sesuatu yang kemudian dilakukan pengejaran, alhasil (AS) diamankan oleh tim," ujar Satresnarkoba Polres Subulussalam, Iptu Mahdian Siregar.
Lebih lanjut, kata kasat. setelah dilihat dan diteliti bahwa barang milik pelaku yang dibuang tersebut merupakan Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi berwarna coklat sebanyak 6 (enam) paket kecil.
"Setelah setelah kita melakukan introgasi pelaku menerangkan bahwa, dianya mengaku ganja tersebut adalah miliknya dan seorang temannya berinisial (CM)," lanjut Kasat.
Masih dengan Kasat, kemudian tim bersama pelaku (AS) langsung bergegas menuju Desa Pegayo. Sesampainya di Pegayo kemudian langsung menuju rumah pelaku (CM) dan setelah tim memoperkenalkan diri dari Satresnarkoba Polres Subulussalam, pelaku (CM) diamankan dan dilakukan penggeledahan di seputar rumah pelaku, yang kemudian ditemukan narkotika jenis daun ganja dibungkus dengan kertas warna coklat sebanyak 7(tujuh) bungkus.
Kasat juga menjelaskan dengan keterangan kedua pelaku. Mereka mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di Kuta Cane, Aceh Tenggara dengan cara diantar ke Subulussalam.
"Atas penangkapan pelaku dan barang bukti narkotika tersebut, kedua pelaku dan barang bukti (BB) diamanakan di Mapolres Subulussalam, guna Proses sidik Lebih lanjut," terang Kasat.
"Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas kasat. (Juliadi)


Berita Lainnya
Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Beri Penghargaan Personel Polres Rohil Berprestasi Ungkap 79,970 Kg Sabu
Satreskrim Polres Dumai Amankan 3 Pelaku Curas
TEKONG" TKI Ilegal Dibekuk Polres Dumai, Beberapa Barang Bukti Diamankan
Rurianto Dilapor ke Polda Riau Terkait Dugaan Kebijakan Semena-Mena Terhadap 8 Karyawan
Rutan Dumai Gelar Pencanangan Zona Integritas dan Penandatanganan Pakta Integritas
Sidang Pemalsuan Surat Tanah: JPU dan PH Saling Serang Argumentasi, Duplik Dijadwalkan Besok
Kilang Pertamina Dumai Tegaskan Komitmen Serius Penerapan SMK3
Polisi Akan Tindak Tegas Pengendara Lalai di Tol Pekanbaru-Dumai
Polsek Dumai Timur Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian di Sebuah Cafe
Rutan Dumai dan APH Gerebek Kamar Warga Binaan, Temuan Barang Terlarang Diamankan
Polres Dumai Amankan 6 Pelaku Permainan Tembak Ikan dan Burung, Humas: Nanti KIta Koordinasikan Lagi
Ade Armando Dipolisikan Terkait Komentarnya soal Apps 'Injil Minangkabau'