Satresnarkoba Polres Subulussalam Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam berhasil melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Pada hari Jumat (1/10/2021) pukul 21.00 WIB, di depan rumah warga, Jalan Malikul Saleh, Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh.
Adapun barang bukti dari tersangka 5 (lima) paket narkotika jenis ganja yang sudah dibungkus menggunakan kertas nasi berwarna coklat.
Sedangkan 7 (tujuh) paket sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi berwarna coklat.
Pelaku berinisial AS (23) tahun, jenis kelamin laki-laki, alamat Desa Pegayo, Kecamatan Simpang dan CM (27) tahun, laki-laki, Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri yang berprofesi sebagai tukang becak.
Sedangkan saksi dalam penangkapan tersebut, Aipda Dedi Suriono, 43 tahun, Polri, Aspol Subulussalam, Bripka Ahmad Fadhil, 36 tahun, Polri, Aspol Subulussalam.
Dalam rilis persnya, Kapolres subulussalam AKBP Qori Wicaksono S.I.K, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Iptu Mahdian Siregar, menyampaikan.
Bermula pada hari Jum'at, tanggal 1 Oktober 2021, sekira pukul 20.45 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Subulussalam sedang melaksanakan hunting, dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan kemudian tim berusaha mendekatinya.
"Saat di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku berusaha melarikan diri, sambil membuang sesuatu yang kemudian dilakukan pengejaran, alhasil (AS) diamankan oleh tim," ujar Satresnarkoba Polres Subulussalam, Iptu Mahdian Siregar.
Lebih lanjut, kata kasat. setelah dilihat dan diteliti bahwa barang milik pelaku yang dibuang tersebut merupakan Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi berwarna coklat sebanyak 6 (enam) paket kecil.
"Setelah setelah kita melakukan introgasi pelaku menerangkan bahwa, dianya mengaku ganja tersebut adalah miliknya dan seorang temannya berinisial (CM)," lanjut Kasat.
Masih dengan Kasat, kemudian tim bersama pelaku (AS) langsung bergegas menuju Desa Pegayo. Sesampainya di Pegayo kemudian langsung menuju rumah pelaku (CM) dan setelah tim memoperkenalkan diri dari Satresnarkoba Polres Subulussalam, pelaku (CM) diamankan dan dilakukan penggeledahan di seputar rumah pelaku, yang kemudian ditemukan narkotika jenis daun ganja dibungkus dengan kertas warna coklat sebanyak 7(tujuh) bungkus.
Kasat juga menjelaskan dengan keterangan kedua pelaku. Mereka mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di Kuta Cane, Aceh Tenggara dengan cara diantar ke Subulussalam.
"Atas penangkapan pelaku dan barang bukti narkotika tersebut, kedua pelaku dan barang bukti (BB) diamanakan di Mapolres Subulussalam, guna Proses sidik Lebih lanjut," terang Kasat.
"Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas kasat. (Juliadi)


Berita Lainnya
Grebek Gudang CPO Ilegal, Ditreskrimum Polda Riau Tangkap 2 Pelaku
Sinergi Polri dan Pelajar Dumai Wujudkan Sekolah Ramah Lingkungan
Aktivis Anti Korupsi Minta Seret Pelaku Lain Skandal Kasus Mantan Bupati Bengkalis
Lampaui Target Operasi Antik Lancang Kuning 2021, Polda Riau Amankan 463 Pelaku
Letnan Kolonel Gadungan Berhasil Ditangkap,Anggota Kodim Sempat Disuruh Senam Poco-poco
Empat Tersangka Diringkus Penyidik Kejari Rohul Dalam Kasus Korupsi Di RSUD
Warga Semakin Resah Dengan Maraknya Peredaran Narkoba di Inhu
Aksi Penggelapan Henphone, Berujung Penangkapan Sat Reskrim Polres Dumai
Heboh...Dugaan Gudang Pengepul Rokok Kretek Ilegal Leluasa Di Kota Dumai
Gunakan Uang Palsu Bayar Teman Kencan, Seorang Pria Diamankan Polisi
Dugaan Korupsi Bandwidth Diskominfo Ditanggapi Kajari Dumai, Larshen Yunus: Kok, Ada yang Kebakaran Jenggot?
Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar, Rokok Dominasi Penindakan