Satresnarkoba Polres Subulussalam Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam berhasil melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Pada hari Jumat (1/10/2021) pukul 21.00 WIB, di depan rumah warga, Jalan Malikul Saleh, Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh.
Adapun barang bukti dari tersangka 5 (lima) paket narkotika jenis ganja yang sudah dibungkus menggunakan kertas nasi berwarna coklat.
Sedangkan 7 (tujuh) paket sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi berwarna coklat.
Pelaku berinisial AS (23) tahun, jenis kelamin laki-laki, alamat Desa Pegayo, Kecamatan Simpang dan CM (27) tahun, laki-laki, Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri yang berprofesi sebagai tukang becak.
Sedangkan saksi dalam penangkapan tersebut, Aipda Dedi Suriono, 43 tahun, Polri, Aspol Subulussalam, Bripka Ahmad Fadhil, 36 tahun, Polri, Aspol Subulussalam.
Dalam rilis persnya, Kapolres subulussalam AKBP Qori Wicaksono S.I.K, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Iptu Mahdian Siregar, menyampaikan.
Bermula pada hari Jum'at, tanggal 1 Oktober 2021, sekira pukul 20.45 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Subulussalam sedang melaksanakan hunting, dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan kemudian tim berusaha mendekatinya.
"Saat di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku berusaha melarikan diri, sambil membuang sesuatu yang kemudian dilakukan pengejaran, alhasil (AS) diamankan oleh tim," ujar Satresnarkoba Polres Subulussalam, Iptu Mahdian Siregar.
Lebih lanjut, kata kasat. setelah dilihat dan diteliti bahwa barang milik pelaku yang dibuang tersebut merupakan Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi berwarna coklat sebanyak 6 (enam) paket kecil.
"Setelah setelah kita melakukan introgasi pelaku menerangkan bahwa, dianya mengaku ganja tersebut adalah miliknya dan seorang temannya berinisial (CM)," lanjut Kasat.
Masih dengan Kasat, kemudian tim bersama pelaku (AS) langsung bergegas menuju Desa Pegayo. Sesampainya di Pegayo kemudian langsung menuju rumah pelaku (CM) dan setelah tim memoperkenalkan diri dari Satresnarkoba Polres Subulussalam, pelaku (CM) diamankan dan dilakukan penggeledahan di seputar rumah pelaku, yang kemudian ditemukan narkotika jenis daun ganja dibungkus dengan kertas warna coklat sebanyak 7(tujuh) bungkus.
Kasat juga menjelaskan dengan keterangan kedua pelaku. Mereka mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di Kuta Cane, Aceh Tenggara dengan cara diantar ke Subulussalam.
"Atas penangkapan pelaku dan barang bukti narkotika tersebut, kedua pelaku dan barang bukti (BB) diamanakan di Mapolres Subulussalam, guna Proses sidik Lebih lanjut," terang Kasat.
"Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas kasat. (Juliadi)


Berita Lainnya
Rayakan Hari Kemenangan, Warga Binaan Rutan Dumai Sholat Idul Fitri dan Terima Remisi
TEKONG" TKI Ilegal Dibekuk Polres Dumai, Beberapa Barang Bukti Diamankan
Seorang Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Bukit Kapur
Stop Pembakaran Lahan Dan Hutan Sembarangan, Kapolres Dumai : Ini Sangsinya.....
Lampaui Target Operasi Antik Lancang Kuning 2021, Polda Riau Amankan 463 Pelaku
Polda Riau Musnahkan 13 Kg Sabu serta 269 Pil Ektasi Milik 15 Orang Kurir Jaringan Internasional
Satreskrim Polres Dumai Amankan 3 Pelaku Curas
Penggeledahan Kantor PUPR-PKPP Riau oleh KPK Diduga Terkait Kasus Fly Over, Proyek Makorem, dan Fee Proyek Pokir
Kritik Pedas Aktivis 98: Defisit Triliunan, Tapi Kasur Mewah Rp149 Juta Tetap Kebeli
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus OTT, Bupati Meranti M Adil Resmi Kenakan 'Seragam Orange
Korban Dua Investasi Bodong, EDRG dan Get Trading, Ini Pesan Kapolres Inhu
Beraksi lagi, dalam 24 jam Unit Reskrim Polsek Bangko Berhasil ringkus pelaku Pencurian Sepeda Motor