Satresnarkoba Polres Subulussalam Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam berhasil melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Pada hari Jumat (1/10/2021) pukul 21.00 WIB, di depan rumah warga, Jalan Malikul Saleh, Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh.
Adapun barang bukti dari tersangka 5 (lima) paket narkotika jenis ganja yang sudah dibungkus menggunakan kertas nasi berwarna coklat.
Sedangkan 7 (tujuh) paket sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi berwarna coklat.
Pelaku berinisial AS (23) tahun, jenis kelamin laki-laki, alamat Desa Pegayo, Kecamatan Simpang dan CM (27) tahun, laki-laki, Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri yang berprofesi sebagai tukang becak.
Sedangkan saksi dalam penangkapan tersebut, Aipda Dedi Suriono, 43 tahun, Polri, Aspol Subulussalam, Bripka Ahmad Fadhil, 36 tahun, Polri, Aspol Subulussalam.
Dalam rilis persnya, Kapolres subulussalam AKBP Qori Wicaksono S.I.K, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Iptu Mahdian Siregar, menyampaikan.
Bermula pada hari Jum'at, tanggal 1 Oktober 2021, sekira pukul 20.45 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Subulussalam sedang melaksanakan hunting, dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan kemudian tim berusaha mendekatinya.
"Saat di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku berusaha melarikan diri, sambil membuang sesuatu yang kemudian dilakukan pengejaran, alhasil (AS) diamankan oleh tim," ujar Satresnarkoba Polres Subulussalam, Iptu Mahdian Siregar.
Lebih lanjut, kata kasat. setelah dilihat dan diteliti bahwa barang milik pelaku yang dibuang tersebut merupakan Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi berwarna coklat sebanyak 6 (enam) paket kecil.
"Setelah setelah kita melakukan introgasi pelaku menerangkan bahwa, dianya mengaku ganja tersebut adalah miliknya dan seorang temannya berinisial (CM)," lanjut Kasat.
Masih dengan Kasat, kemudian tim bersama pelaku (AS) langsung bergegas menuju Desa Pegayo. Sesampainya di Pegayo kemudian langsung menuju rumah pelaku (CM) dan setelah tim memoperkenalkan diri dari Satresnarkoba Polres Subulussalam, pelaku (CM) diamankan dan dilakukan penggeledahan di seputar rumah pelaku, yang kemudian ditemukan narkotika jenis daun ganja dibungkus dengan kertas warna coklat sebanyak 7(tujuh) bungkus.
Kasat juga menjelaskan dengan keterangan kedua pelaku. Mereka mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di Kuta Cane, Aceh Tenggara dengan cara diantar ke Subulussalam.
"Atas penangkapan pelaku dan barang bukti narkotika tersebut, kedua pelaku dan barang bukti (BB) diamanakan di Mapolres Subulussalam, guna Proses sidik Lebih lanjut," terang Kasat.
"Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas kasat. (Juliadi)


Berita Lainnya
Ade Armando Dipolisikan Terkait Komentarnya soal Apps 'Injil Minangkabau'
Korban Binary Option Ramai Ditelegram, Korban Ancam Bunuh Afiliator
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Amankan 4 Tersangka Pelaku Judi Mesin Ketangkasan
Fap Tekal Ultimatum Pelindo: Jika Tak Ada Penyelesaian, Gerbang Akan Diblokade
Aksi Penggelapan Henphone, Berujung Penangkapan Sat Reskrim Polres Dumai
Perambahan Hutan Mangrove Di Kelurahan Laksamana, Ini Keterangan Lurahnya
Polres Rohil dan Pemkab Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Banjir Tahun 2025
Tiga Pelaku Tindak Kejahatan Hipnotis Dibekuk Polsek Simpang Kiri
Merasa Dirugikan, Yayasan Riadlut Tauhid Gugat Walikota Pekanbaru Senilai Rp.8 Miliar Lebih
Polres Dumai dan Forkopimda Pasang Plang Peringatan, Tegaskan Komitmen Cegah Karhutla
Mohon Dukungan Dan Kerjasama, Plt. Kepala Rutan Dumai Pimpin Apel Pagi
Polsek Sungai Sembilan Amankan Seorang Pelaku Pencurian