SP2HP Polres Dumai Terbit, Fap Tekal: Jangan Biarkan Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
PANTAUNEWS, DUMAI - Setelah dua kali menggelar aksi penyampaian pendapat umum (Demo) di depan Mapolres Dumai, perjuangan Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) mulai membuahkan hasil. Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menyeret nama PT Russindo Rekayasa Pranata (RRP), subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Dumai.
Meski demikian, Ketua Umum Fap Tekal, Ismunandar, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti menekan aparat kepolisian. Ia mendesak Kapolres Dumai segera menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap pimpinan konsorsium PT RRP/PT Bina Rekayasa Anugrah beserta oknum pejabat Wasnaker Provinsi Riau yang diduga terlibat.
“Kami meminta Polres Dumai secepatnya menetapkan tersangka, karena kasus ini jelas merugikan buruh dan telah ada keputusan dari Wasnaker Provinsi Riau terkait hak lembur yang tidak dibayarkan,” tegas Ismunandar. Rabu, (24/09/2025).
Tuntutan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/304/X/2024/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tertanggal 14 Oktober 2024 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/56/TV/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 21 April 2025.
Isi SP2HP Polres Dumai
Berdasarkan dokumen SP2HP yang diterima Fap Tekal, Polres Dumai menyampaikan poin-poin perkembangan penyidikan:
1. Rujukan:
a. Pasal 109 ayat (2) KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) tentang hukum acara pidana;
b. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI;
c. Laporan Polisi Nomor: LP/B/304/X/2024/SPKT/Res Dumai/Polda Riau tanggal 14 Oktober 2024;
d. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/56 A/II/RES 1.24./2025/Reskrim tanggal 29 Agustus 2025.
2. Upaya Penyidikan yang Telah Dilakukan:
a. Telah melakukan penyidikan terhadap perkara;
b. Telah mengirimkan SPDP ke kejaksaan;
c. Telah menyita barang bukti;
d. Telah melakukan pemeriksaan saksi:
- Ismunandar (Pelapor)
- Ragawantar (Pimpinan Konsorsium PT RRP–PT BRA)
- Afnan Achmadia (Legal Staf/HRD PT RRP)
- Teguh Pamudji (Karyawan PT PHR)
- 18 (delapan belas) orang buruh
Rencana Tindak Lanjut (RTL):
a. Melakukan pemeriksaan saksi:
1. Pihak admin konsorsium (Alfatur Rahma)
2. Pihak Wasnaker
3. Project Manager Konsorsium tahun 2023
4. Sita barang bukti.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana tidak dibayarkannya kekurangan upah lembur buruh yang telah diputuskan oleh Wasnaker Provinsi Riau. Dugaan pelanggaran ini berpotensi menjerat pasal 187 jo Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), bahkan masuk ke ranah penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada 23 November 2023 di kawasan Jl. Raya Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Penegasan Fap Tekal
Di akhir pernyataannya, Ismunandar melontarkan nada keras kepada aparat penegak hukum.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika Polres Dumai tidak berani menetapkan tersangka, maka jelas ada dugaan pembiaran. Kami akan terus turun ke jalan, bahkan siap menempuh langkah hukum yang lebih tinggi, demi menegakkan keadilan bagi buruh yang telah dizalimi.” pungkas Ismunandar.


Berita Lainnya
Kasi PLI Beacukai Dumai: Barang Impor dalam Hal Tertentu dan Bersifat Khusus Sesuai PMK-108/PMK.04/2020
Polsek Sungai Sembilan Uber Penadah di Kecamatan Pinggir Bengkalis
Grebek Gudang CPO Ilegal, Ditreskrimum Polda Riau Tangkap 2 Pelaku
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Polisi Bongkar Keterlibatan Napi Lapas Tembilahan Kendalikan Peredaran Narkoba di Pelalawan
Kapolri: Kalau Tak Ada Penangkapan Soal Karhutla, Kapolda-Kapolres Out !!
Gisel Terancam Hukuman 12 tahun Penjara Akibat Kasus Video Asusila
Camat Bukit Kapur Tanggapi Keresahan Warga Gurun Panjang
Selamat Bertugas yang Baru Bapak AKBP Restika Pardamean Nainggolan, Selamat Datang Kapolres Baru AKBP Andri Anata
Polsek Sungai Sembilan Bekuk Dua Pelaku, 19 Paket Narkotika Diamankan di Kebun Sawit Dumai
Sosialisasi Dampak dan Bahaya Narkoba Kelurahan Bagan Barat, Dihadiri Camat Bangko Dengan Narasumber Bhabinkamtibmas LG Situmorang
Polresta Pekanbaru Bekuk Dalang Pelemparan Kepala Anjing di Rumah Muspidauan