• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

SP2HP Polres Dumai Terbit, Fap Tekal: Jangan Biarkan Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

PantauNews

Rabu, 24 September 2025 14:05:02 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI - Setelah dua kali menggelar aksi penyampaian pendapat umum (Demo) di depan Mapolres Dumai, perjuangan Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) mulai membuahkan hasil. Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menyeret nama PT Russindo Rekayasa Pranata (RRP), subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Dumai. 

Meski demikian, Ketua Umum Fap Tekal, Ismunandar, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti menekan aparat kepolisian. Ia mendesak Kapolres Dumai segera menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap pimpinan konsorsium PT RRP/PT Bina Rekayasa Anugrah beserta oknum pejabat Wasnaker Provinsi Riau yang diduga terlibat. 

“Kami meminta Polres Dumai secepatnya menetapkan tersangka, karena kasus ini jelas merugikan buruh dan telah ada keputusan dari Wasnaker Provinsi Riau terkait hak lembur yang tidak dibayarkan,” tegas Ismunandar. Rabu, (24/09/2025). 

Tuntutan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/304/X/2024/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tertanggal 14 Oktober 2024 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/56/TV/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 21 April 2025. 

Isi SP2HP Polres Dumai 

Berdasarkan dokumen SP2HP yang diterima Fap Tekal, Polres Dumai menyampaikan poin-poin perkembangan penyidikan: 

1. Rujukan: 

a. Pasal 109 ayat (2) KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) tentang hukum acara pidana; 

b. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI; 

c. Laporan Polisi Nomor: LP/B/304/X/2024/SPKT/Res Dumai/Polda Riau tanggal 14 Oktober 2024; 

d. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/56 A/II/RES 1.24./2025/Reskrim tanggal 29 Agustus 2025.


2. Upaya Penyidikan yang Telah Dilakukan: 

a. Telah melakukan penyidikan terhadap perkara; 

b. Telah mengirimkan SPDP ke kejaksaan; 

c. Telah menyita barang bukti; 

d. Telah melakukan pemeriksaan saksi: 

- Ismunandar (Pelapor) 

- Ragawantar (Pimpinan Konsorsium PT RRP–PT BRA) 

- Afnan Achmadia (Legal Staf/HRD PT RRP) 

- Teguh Pamudji (Karyawan PT PHR) 

- 18 (delapan belas) orang buruh


Rencana Tindak Lanjut (RTL):
a. Melakukan pemeriksaan saksi: 

1. Pihak admin konsorsium (Alfatur Rahma) 

2. Pihak Wasnaker 

3. Project Manager Konsorsium tahun 2023 

4. Sita barang bukti.


Kronologi Kasus 

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana tidak dibayarkannya kekurangan upah lembur buruh yang telah diputuskan oleh Wasnaker Provinsi Riau. Dugaan pelanggaran ini berpotensi menjerat pasal 187 jo Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), bahkan masuk ke ranah penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. 

Peristiwa itu sendiri terjadi pada 23 November 2023 di kawasan Jl. Raya Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. 

Penegasan Fap Tekal 

Di akhir pernyataannya, Ismunandar melontarkan nada keras kepada aparat penegak hukum. 

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika Polres Dumai tidak berani menetapkan tersangka, maka jelas ada dugaan pembiaran. Kami akan terus turun ke jalan, bahkan siap menempuh langkah hukum yang lebih tinggi, demi menegakkan keadilan bagi buruh yang telah dizalimi.” pungkas Ismunandar.


Sumber : Rilis /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Bongkar Jaringan Penjualan Bayi, Polda Sumut Bentuk Dua Tim Khusus

Aktivis 98 Desak Presiden Probowo Tindak Gubernur Riau Terkait Tambang Ilegal di Hutan Lindung

Kejari Cilacap Jebloskan Dua Tersangka Baru ke Lapas

Polda Riau Musnahkan 80,24 Kg Sabu dan 68.636 Ekstasi

Peduli Korban Banjir, Polres Rokan Hulu Berikan Bantuan Kemanusiaan

Seorang Pelaku Jambret Diringkus Polres Dumai, Seorang Lagi DPO

Polisi Selidiki Kebocoran Pipa Gas PT. SMGP di Mandailing Natal

Digerebek Polisi, 5 Pengedar Narkoba Terjun ke Sungai Kampar

Polda Riau Buka Call Center Layanan online Informasi dan Pengaduan narkoba

Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Pengedar Sabu dan Daun Ganja Di Desa Kesumbo Ampai

Seorang Tersangka Curanmor Diamankan Unit Reskrim Polsek Dumai Timur

Pilu Remaja Diperkosa 7 Pria, Masuk RSJ hingga Meninggal Dunia

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1028 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 749 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 229 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 495 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved