KPK Jebloskan ke Penjara Penyuap Bupati Kuansing Non Aktif, Nasib Andi Putra 'Diujung Tanduk'
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sudarso merupakan terpidana penyuap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra dalam perkara suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
"Jaksa Ekseskutor Eva Yustisiana, Rabu (13/4/2022), telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 28 Maret 2022 dengan terpidana Sudarso yang berkekuatan hukum tetap," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/4/2022).
Terpidana Sudarso dimasukkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Pidana denda juga turut dijatuhkan sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ali.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Sudarso terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan ke satu Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Sudarso dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka pada 19 Oktober 2021. Saat ini, Andi Putra sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra. (*)


Berita Lainnya
Larshen Yunus: Putusan Hakim PN Pekanbaru Tak Rasional dan Ciderai Citra Polri
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Bekuk Tersangka Pengedar Sabu
Kemeriahan dan Keceriaan Warga RT 014 di Malam Hiburan dan Pembagian Hadiah Pertandingan HUT RI Ke 80
Didampingi Suwandi, Tim Kementerian Lingkungan Hidup RI Tinjau TPA Bagan Batu, Dorong Persiapan Menuju Adipura
Dua Orang Terduga Pelaku Begal Ditangkap Polres Subulussalam
Diduga Pengedar Sabu, Seorang Pria Diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya
Menekan Kejahatan, Polisi Riau laksanakan Operasi Besar
Berbagi Kebahagiaan di HUT Bhayangkara Ke 79, Polsek Bangko Lakukan Anjangsana Kesejumlah Purnawirawan
Kasus Teror Pemuda Perbaiki Jalan Di Pekanbaru Riau, Ketua KNPI Riau Buka Sayembara Berhadiah Umrah Gratis
Penjual Video Porno Di Gulung Polisi Dumai, Dominan Film Anak Dibawah Umur
Polda Riau Musnahkan 13 Kg Sabu serta 269 Pil Ektasi Milik 15 Orang Kurir Jaringan Internasional
SPN Dumai dan PT IBP Bersitegang Soal Plang Serikat: Kebebasan Berserikat Diuji