Menjelang Pilkada Dumai 2020
Untuk Proses Penyidikan, KPK: Wako Dumai Resmi Ditahan Hingga 6 Desember Mendatang
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Ternyata pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri, akan melakukan penahanan dua kepala daerah dalam acara Webinar Pembekalan Cakada yang disiarkan akun Youtube Kanal KPK, Selasa (11/11/2020), tidak main-main.
Setelah seminggu yang lalu pernyataan Ketua KPK, Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singgih resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur mulai Selasa hari (17/11/2020) ini sampai dengan 6 Desember 2020 mendatang.
Seperti dilansir Kompos.com, KPK menahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah, Selasa (17/11/2020). Zulkifli AS merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P tahun anggaran 2017 dan APBN tahun anggaran 2018.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka ZAS (Zulkifli) selama 20 hari ," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers.
Sebelumnya minggu lalu, kepala daerah yaitu bupati di Labuhanbatu Utara yang sudah ditahan KPK, menegaskan Firli Bahuri bahwa KPK menaruh perhatian khusus terhadap jalannya pemilihan kepala daerah karena banyaknya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.
Ia menyebut, sudah 122 orang bupati/wali kota dan 21 orang gubernur yang terjerat kasus korupsi. Kasus korupsi, kata Firli, juga tersebar di 26 provinsi dari total 34 provinsi yang terdapat di Indonesia.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan Zulkifli ini sesuai dengan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut KPK akan menahan dua orang kepala daerah.
"Jadi yang pertama minggu lalu kepala daerah yaitu bupati di Labuhanbatu Utara dan hari ini adalah kepala daerah Wali Kota Dumai periode 2016-2021," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Walikota Dumai yang akrab disapa Zul AS ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta dalam bentuk dollar AS kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Suap kepada Yaya itu diberikan untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018. Selain itu, Zulkfili juga diduga menerima gratifikasi uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai
Akibat perbuatannya, Zul AS disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. ***


Berita Lainnya
Kepanikan Warga Pecah, Kilang Pertamina Dumai Kembali Terbakar: Ledakan, Getaran, dan Trauma Massal
Bareskrim Polri Kembali Tangkap 1 Tersangka Penipuan Investasi Sunmod Alkes
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
Polres Bengkalis Musnahkan 17.554,87 Gram Sabu dan 9.798 Butir Happy Five
Gunakan Uang Palsu Bayar Teman Kencan, Seorang Pria Diamankan Polisi
Orangtua Cekcok, Anak Jadi Korban Penganiayaan Sekelompok Preman
IKMT Laporkan Camat Tambang ke KLHK dan Bareskrim Dugaan Terlibat Bisnis Galian C Ilegal di Kampar
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Bekuk Tersangka Pengedar Sabu
Polsek Dumai Barat Bekuk Pelaku Penggelapan Ranmor
Anak Dibawah Umur Diperkosa Bujang Hingga Hamil 4 Bulan
Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 3.750 Ban Bekas dari Malaysia, Dua Tersangka Diamankan
KPK 'Mangkir' Prapid Jilid II di PN Pekanbaru, Hakim: Sidang Ditunda