• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Rohul

Empat Tersangka Korupsi dan Tiga Orang Tersangka Pungli Diserahkan Jaksa Penyidik Kepada JPU

PantauNews

Jumat, 14 Januari 2022 06:17:00 WIB
Cetak

PASIR PENGARAIAN, PANTAUNEWS.CO.ID - Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas di BLUD RSUD Rokan Hulu TA.2018 dan 2019 di Gedung Kejaksaan Negri Rokan Hulu (Kejari Rohul) Kamis 13/1/2021.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negri ( Kajari) Rohul Pri Wijeksono SH.MH melalui Kasi Intel Ari Supandi SH.MH, didampingi Kasi Pidsus Doni Saputra SH kepada awak Media usai melaksanakan kegiatan tersebut.

Adapun nama- nama Tersangka  antara lain :
1.    SURATNO Bin MARTO SEMITO;
2.    ADIOS SUCIPTO Bin M.NASIR;
3.    dr.FAISAL HARAHAP Bin S. HARAHAP;
4.    dr. NOVIL RAYKEL Bin FRANKIE,

Pada saat yang bersamaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu juga menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Rokan Hulu dalam Perkara Pungli Pengurusan Surat Tanah di Desa Rokan Timur atas nama Tersangka :
1.    SOEWARDI SOERYANINGRAT Als WARDI Bin MASHUDI;
2.    SUKRON Als ANYO Bin AZIZ RAUF;
3.    PRIADI Als PIRI Bin AHMAD GANTI.
Penyerahan masing-masing Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dilakukan di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap, sebut Ari.

Kemudian, kata Ari, setelah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya 7 (tujuh) orang Tersangka tersebut dilakukan Penahanan lanjutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (*(DAS)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta

Polres Dumai Bersama Polsek Sungai Sembilan Bekuk Pelaku Pungli

Dugaan Galian C Ilegal di Dumai: Penimbunan PT STA Jadi Sorotan

Hari Ini, KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Suap Perpanjangan HGU PT AA Kuansing

Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Dua Tersangka Pengedar Pil Ekstasi

Sedang Sholat Berjamaah, Imam Masjid Ditampar Orang Diduga Ganguan Jiwa

Ternyata Penerima Kerja tidak Bisa Diminta Pertanggungjawabkan secara Perdata

Tokoh Muda ini Soroti Sengketa Tanah Di Dumai, Jangan sampai masyarakat disesatkan oleh klaim sepihak

Ketua Karang Taruna Jaya Mukti Apresiasi Polres Dumai

Bobol Rekening Nasabah Hingga Miliaran Rupiah, Mantan Teller Bank BRI Berhasil Dibekuk Polisi

Aksi Penggelapan Henphone, Berujung Penangkapan Sat Reskrim Polres Dumai

Polda Sumbar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Illegal Logging

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1007 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 713 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 487 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved