Empat Tersangka Korupsi dan Tiga Orang Tersangka Pungli Diserahkan Jaksa Penyidik Kepada JPU
PASIR PENGARAIAN, PANTAUNEWS.CO.ID - Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas di BLUD RSUD Rokan Hulu TA.2018 dan 2019 di Gedung Kejaksaan Negri Rokan Hulu (Kejari Rohul) Kamis 13/1/2021.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negri ( Kajari) Rohul Pri Wijeksono SH.MH melalui Kasi Intel Ari Supandi SH.MH, didampingi Kasi Pidsus Doni Saputra SH kepada awak Media usai melaksanakan kegiatan tersebut.
Adapun nama- nama Tersangka antara lain :
1. SURATNO Bin MARTO SEMITO;
2. ADIOS SUCIPTO Bin M.NASIR;
3. dr.FAISAL HARAHAP Bin S. HARAHAP;
4. dr. NOVIL RAYKEL Bin FRANKIE,
Pada saat yang bersamaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu juga menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Rokan Hulu dalam Perkara Pungli Pengurusan Surat Tanah di Desa Rokan Timur atas nama Tersangka :
1. SOEWARDI SOERYANINGRAT Als WARDI Bin MASHUDI;
2. SUKRON Als ANYO Bin AZIZ RAUF;
3. PRIADI Als PIRI Bin AHMAD GANTI.
Penyerahan masing-masing Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dilakukan di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap, sebut Ari.
Kemudian, kata Ari, setelah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya 7 (tujuh) orang Tersangka tersebut dilakukan Penahanan lanjutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (*(DAS)


Berita Lainnya
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Rampas HP di Tengah Jalan, 2 Remaja di Bukit Kapur Terancam 7 Tahun Penjara
Polres Dumai Amankan 57 Kendaraan dalam Operasi Pencegahan Balap Liar 2024
Polres Dumai Bongkar Sindikat Penyeludupan Orang yang Dikendalikan Napi
Miliki Narkotika Jenis Sabu Sekitar 52,86 Gram, Pria Ini Tidur Di Sel Mapolres Rohul
Tiga Mobil Diduga Ilegal Diamankan Bea Cukai Tanjung Buton, PWRI Siak Curigai Ada Oknum yang Bermain
Kapolda Riau: Konsistensi Kami Menjadi Kunci Dalam Memburu Para Pelaku Narkoba
Hendak Kabur, 7 Tahanan Ini Aniaya Seorang Polisi
Pencurian Kabel Di RSUD Dumai Diamankan Pihak Berwajib
Ratusan Korban Investasi Bodong 'Serbu' Polres Inhu
Terkait Tenaga Kerja, Hakim PHI Menangkan Gugatan LBH Hm. Fozanolo Laia
Kapolda: Terus Buru Pengedar dan Kita Wujudkan Riau Bebas Narkoba