Empat Tersangka Korupsi dan Tiga Orang Tersangka Pungli Diserahkan Jaksa Penyidik Kepada JPU
PASIR PENGARAIAN, PANTAUNEWS.CO.ID - Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas di BLUD RSUD Rokan Hulu TA.2018 dan 2019 di Gedung Kejaksaan Negri Rokan Hulu (Kejari Rohul) Kamis 13/1/2021.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negri ( Kajari) Rohul Pri Wijeksono SH.MH melalui Kasi Intel Ari Supandi SH.MH, didampingi Kasi Pidsus Doni Saputra SH kepada awak Media usai melaksanakan kegiatan tersebut.
Adapun nama- nama Tersangka antara lain :
1. SURATNO Bin MARTO SEMITO;
2. ADIOS SUCIPTO Bin M.NASIR;
3. dr.FAISAL HARAHAP Bin S. HARAHAP;
4. dr. NOVIL RAYKEL Bin FRANKIE,
Pada saat yang bersamaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu juga menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Rokan Hulu dalam Perkara Pungli Pengurusan Surat Tanah di Desa Rokan Timur atas nama Tersangka :
1. SOEWARDI SOERYANINGRAT Als WARDI Bin MASHUDI;
2. SUKRON Als ANYO Bin AZIZ RAUF;
3. PRIADI Als PIRI Bin AHMAD GANTI.
Penyerahan masing-masing Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dilakukan di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap, sebut Ari.
Kemudian, kata Ari, setelah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya 7 (tujuh) orang Tersangka tersebut dilakukan Penahanan lanjutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (*(DAS)


Berita Lainnya
Lagi, Polda Riau Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi
Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak
Sidang Pemalsuan Surat Tanah: JPU dan PH Saling Serang Argumentasi, Duplik Dijadwalkan Besok
Polres Dumai Amankan Tiga Tersangka Dugaan Penyelundupan Orang
Pelaku Jambret di Jalan Rokan Pekanbaru Diringkus, 1 Korban Tewas
Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Penggelapan 22 Unit Sepeda Motor
Kelompok Teroris OPM Sasar Hancurkan Pendidikan Masyarakat Papua
Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang
Bentrok di Graha Raya, Polisi Amankan 12 Oknum Anggota Ormas
Tim RAGA Polres Rohil bersama Polsek Jajaran Gencarkan Patroli, Kapolres : Tak Ada Ruang Premanisme
Akhirnya, Gubernur Riau Dilaporkan ke Jampidsus Kejaksaan Agung
Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun