• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Dikendalikan Narapidana Lapas Kelas II A Pekanbaru

Polres Dumai Bekuk 2 Kurir Bersama 14 Kg Sabu

PantauNews

Senin, 28 September 2020 21:00:07 WIB
Cetak

Dumai, PantauNews.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Dumai kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu dari Negara lain yang diselundupkan melalui pelabuhan tikus didaerah Kecamatan Medang Kampai, Jum’at (25/9/2020). Peredaran sabu dengan berat kotor mencapai ±14 Kilogram tersebut dikendalikan oleh narapidana Lapas Kelas II A Kota Pekanbaru.

Bersama +/- 14 Kilogram Narkotika jenis sabu, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai dengan dipimpin oleh Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandy Siregar, SIK, MH dan Kasat Res Narkoba Polres Dumai AKP Ryan Fajri, SIK berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka yakni RW alias EK (22) dan FH alias IC (22) yang berperan sebagai kurir di Jalan Raya Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

“Pengungkapan bermula pada hari Rabu (23/9/2020) sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan narkotika dari Negara Malaysia melalui pelabuhan tikus didaerah Kecamatan Medang Kampai. Menindaklanjuti hal tersebut, Wakapolres Dumai dan Kasat Res Narkoba Polres Dumai bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan disepanjang Pantai Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai,” ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH pada pelaksanaan press conference, Senin (28/9/2020) di media center Polres Dumai.

Kemudian pada hari Jumat (25/9/2020) sekira pukul 07.00 WIB, lanjut Kapolres Dumai, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melihat kedua tersangka sedang mengedarai sepeda motor dengan membawa tas besar dengan posisi tas didepan pengendara. Kemudian dilakukan pengejaran langsung oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai, sehingga menyebabkan kedua tersangka jatuh dari sepeda motor.

“Selanjutnya tersangka FH alias IC (22) dapat ditangkap sedangkan tersangka RW alias EK (22) berusaha melarikan diri dengan melawan petugas sehingga Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan tindakan terukur. Saat dilakukan penggeledahan, didapati tas tersebut berisikan 14 (empat belas) paket besar berisikan Narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan bungkusan plastik Teh Cina berwarna Hijau merk Guan Yinming,” papar Kapolres Dumai.

Dilanjutkan Kapolres Dumai, Narkotika jenis sabu tersebut dijemput oleh kedua tersangka bermula saat Jumat (25/9/2020) sekira pukul 01.00 WIB, tersangka RW alias EK (22) mendapatkan telepon dari AP seorang narapidana di Lapas Kelas II A Kota Pekanbaru untuk menjemput paket narkotika dan mendapatkan kiriman uang sejumlah Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagai uang minyak penjemputan barang. Kemudian tersangka RW alias EK (22) mengajak tersangka FH alias IC (22) melakukan penjemputan tersebut dengan menggunakan kendaraan milik tersangka FH alias IC (22).

Kini, Polres Dumai tengah berkoordinasi lebih lanjut terhadap Lapas Kelas II A Kota Pekanbaru. Sementara kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti (BB) yakni 14 (Empat Belas) paket besar berisikan sabu dengan berat kotor ±14 Kilogram yang dikemas menggunakan bungkusan plastik Teh Cina berwarna hijau merk Guan Yinming, 1 (satu) buah tas besar warna hitam merah merk Sport, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario BM 4318 HD warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone warna silver telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 (Enam) Tahun dan Paling Lama 20 (Dua Puluh) Tahun,” pungkas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH.(rls)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Mohon Dukungan Dan Kerjasama, Plt. Kepala Rutan Dumai Pimpin Apel Pagi

Polsek Bukit Kapur Ringkus Satu Orang Tersangka Kasus Perjudian Jenis Togel

Polsek Dumai Timur Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

Dirkrimum: PT PSJ Diduga Kuat Sebagai Penampung TBS dari Koperasi yang Bermasalah

Polsek Sungai Sembilan Tangkap Pemilik Sabu, Informasi dari Laporan Masyarakat

Detik-Detik Mencekam Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan

Penadah Kayu Ilegal Bebas Leluasa Memperjualbelikan Hasil Kejahatannya Di Kota Dumai

Diamankan Polres Dumai, Tersangka Kurir Shabu 9 kg Ternyata Seorang Residivis

Dua Provokator Penyerangan Polisi di Pangeran Hidayat Pekanbaru Ditangkap, Keduanya Terancam 7 Tahun Penjara

Pengedar Ganja Kering Di Tangkap Reskrim Polsesk Dumai Barat, Sejumlah BB Diamankan

Amankan dari Tersangka, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Tangkap Sabu Seberat 4,5 Kilogram

DPRD Dumai Tak Berdaya, PT STA Diduga Bebas Gunakan Tanah Timbun Ilegal

Terkini +INDEKS

Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas

07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025
Kasus Gratifikasi Pertamina Dumai Memanas: Bukti Baru Seret Nama Pimpinan
05 September 2025
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
04 September 2025
Mohon Dukungan Dan Kerjasama, Plt. Kepala Rutan Dumai Pimpin Apel Pagi
04 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 531 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 234 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1245 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 770 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 455 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved