• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Dikendalikan Narapidana Lapas Kelas II A Pekanbaru

Polres Dumai Bekuk 2 Kurir Bersama 14 Kg Sabu

PantauNews

Senin, 28 September 2020 21:00:07 WIB
Cetak

Dumai, PantauNews.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Dumai kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu dari Negara lain yang diselundupkan melalui pelabuhan tikus didaerah Kecamatan Medang Kampai, Jum’at (25/9/2020). Peredaran sabu dengan berat kotor mencapai ±14 Kilogram tersebut dikendalikan oleh narapidana Lapas Kelas II A Kota Pekanbaru.

Bersama +/- 14 Kilogram Narkotika jenis sabu, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai dengan dipimpin oleh Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandy Siregar, SIK, MH dan Kasat Res Narkoba Polres Dumai AKP Ryan Fajri, SIK berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka yakni RW alias EK (22) dan FH alias IC (22) yang berperan sebagai kurir di Jalan Raya Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

“Pengungkapan bermula pada hari Rabu (23/9/2020) sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan narkotika dari Negara Malaysia melalui pelabuhan tikus didaerah Kecamatan Medang Kampai. Menindaklanjuti hal tersebut, Wakapolres Dumai dan Kasat Res Narkoba Polres Dumai bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan disepanjang Pantai Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai,” ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH pada pelaksanaan press conference, Senin (28/9/2020) di media center Polres Dumai.

Kemudian pada hari Jumat (25/9/2020) sekira pukul 07.00 WIB, lanjut Kapolres Dumai, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melihat kedua tersangka sedang mengedarai sepeda motor dengan membawa tas besar dengan posisi tas didepan pengendara. Kemudian dilakukan pengejaran langsung oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai, sehingga menyebabkan kedua tersangka jatuh dari sepeda motor.

“Selanjutnya tersangka FH alias IC (22) dapat ditangkap sedangkan tersangka RW alias EK (22) berusaha melarikan diri dengan melawan petugas sehingga Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan tindakan terukur. Saat dilakukan penggeledahan, didapati tas tersebut berisikan 14 (empat belas) paket besar berisikan Narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan bungkusan plastik Teh Cina berwarna Hijau merk Guan Yinming,” papar Kapolres Dumai.

Dilanjutkan Kapolres Dumai, Narkotika jenis sabu tersebut dijemput oleh kedua tersangka bermula saat Jumat (25/9/2020) sekira pukul 01.00 WIB, tersangka RW alias EK (22) mendapatkan telepon dari AP seorang narapidana di Lapas Kelas II A Kota Pekanbaru untuk menjemput paket narkotika dan mendapatkan kiriman uang sejumlah Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagai uang minyak penjemputan barang. Kemudian tersangka RW alias EK (22) mengajak tersangka FH alias IC (22) melakukan penjemputan tersebut dengan menggunakan kendaraan milik tersangka FH alias IC (22).

Kini, Polres Dumai tengah berkoordinasi lebih lanjut terhadap Lapas Kelas II A Kota Pekanbaru. Sementara kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti (BB) yakni 14 (Empat Belas) paket besar berisikan sabu dengan berat kotor ±14 Kilogram yang dikemas menggunakan bungkusan plastik Teh Cina berwarna hijau merk Guan Yinming, 1 (satu) buah tas besar warna hitam merah merk Sport, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario BM 4318 HD warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone warna silver telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 (Enam) Tahun dan Paling Lama 20 (Dua Puluh) Tahun,” pungkas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH.(rls)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 6.800 Batang Kayu Teki Ilegal dan 13 PMI ke Malaysia

Bandar Sabu di Inhu, Brem Tambunan Dibekuk Bersama 3 Wanita Kaki Tangannya

SPN Dumai dan PT IBP Bersitegang Soal Plang Serikat: Kebebasan Berserikat Diuji

Satgas Pamtas Yonif 642 Amankan Pelaku Pembawa Narkoba

Diamankan Polres Dumai, Tersangka Kurir Shabu 9 kg Ternyata Seorang Residivis

Penuh Catatan Kriminal, Satu Anggota KKB Tewas Ditembak Aparat TNI-Polri

Simpan BB di Dalam Mobil, Pengedar 24 Kg Sabu Diadili

Lomba Menembak dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79 di Buka Langsung Kapolres Rohil

Pastikan Kesiapsiagaan Operasi Lilin 2025, Kapolres Rohil Kunjungi Pos Terpadu Perbatasan Bagan Sinembah

Dirkrimum: PT PSJ Diduga Kuat Sebagai Penampung TBS dari Koperasi yang Bermasalah

Aktivis 98 Erwin Sitompul: Penangkapan Gubernur Riau Jadi Peringatan bagi Pemimpin yang Zalim

Terkini +INDEKS

Taekwondo Indonesia Dumai Kirim 112 Atlet ke Riau National Taekwondo Championship 2026

28 Januari 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Kunjungi Politeknik Negeri Bengkalis
28 Januari 2026
Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja
27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1270 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 394 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 265 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved