• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Dikendalikan Narapidana Lapas Kelas II A Pekanbaru

Polres Dumai Bekuk 2 Kurir Bersama 14 Kg Sabu

PantauNews

Senin, 28 September 2020 21:00:07 WIB
Cetak

Dumai, PantauNews.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Dumai kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu dari Negara lain yang diselundupkan melalui pelabuhan tikus didaerah Kecamatan Medang Kampai, Jum’at (25/9/2020). Peredaran sabu dengan berat kotor mencapai ±14 Kilogram tersebut dikendalikan oleh narapidana Lapas Kelas II A Kota Pekanbaru.

Bersama +/- 14 Kilogram Narkotika jenis sabu, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai dengan dipimpin oleh Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandy Siregar, SIK, MH dan Kasat Res Narkoba Polres Dumai AKP Ryan Fajri, SIK berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka yakni RW alias EK (22) dan FH alias IC (22) yang berperan sebagai kurir di Jalan Raya Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

“Pengungkapan bermula pada hari Rabu (23/9/2020) sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan narkotika dari Negara Malaysia melalui pelabuhan tikus didaerah Kecamatan Medang Kampai. Menindaklanjuti hal tersebut, Wakapolres Dumai dan Kasat Res Narkoba Polres Dumai bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan disepanjang Pantai Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai,” ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH pada pelaksanaan press conference, Senin (28/9/2020) di media center Polres Dumai.

Kemudian pada hari Jumat (25/9/2020) sekira pukul 07.00 WIB, lanjut Kapolres Dumai, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melihat kedua tersangka sedang mengedarai sepeda motor dengan membawa tas besar dengan posisi tas didepan pengendara. Kemudian dilakukan pengejaran langsung oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai, sehingga menyebabkan kedua tersangka jatuh dari sepeda motor.

“Selanjutnya tersangka FH alias IC (22) dapat ditangkap sedangkan tersangka RW alias EK (22) berusaha melarikan diri dengan melawan petugas sehingga Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan tindakan terukur. Saat dilakukan penggeledahan, didapati tas tersebut berisikan 14 (empat belas) paket besar berisikan Narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan bungkusan plastik Teh Cina berwarna Hijau merk Guan Yinming,” papar Kapolres Dumai.

Dilanjutkan Kapolres Dumai, Narkotika jenis sabu tersebut dijemput oleh kedua tersangka bermula saat Jumat (25/9/2020) sekira pukul 01.00 WIB, tersangka RW alias EK (22) mendapatkan telepon dari AP seorang narapidana di Lapas Kelas II A Kota Pekanbaru untuk menjemput paket narkotika dan mendapatkan kiriman uang sejumlah Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagai uang minyak penjemputan barang. Kemudian tersangka RW alias EK (22) mengajak tersangka FH alias IC (22) melakukan penjemputan tersebut dengan menggunakan kendaraan milik tersangka FH alias IC (22).

Kini, Polres Dumai tengah berkoordinasi lebih lanjut terhadap Lapas Kelas II A Kota Pekanbaru. Sementara kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti (BB) yakni 14 (Empat Belas) paket besar berisikan sabu dengan berat kotor ±14 Kilogram yang dikemas menggunakan bungkusan plastik Teh Cina berwarna hijau merk Guan Yinming, 1 (satu) buah tas besar warna hitam merah merk Sport, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario BM 4318 HD warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone warna silver telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 (Enam) Tahun dan Paling Lama 20 (Dua Puluh) Tahun,” pungkas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH.(rls)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar, Rokok Dominasi Penindakan

Sinergi Polri dan Pelajar Dumai Wujudkan Sekolah Ramah Lingkungan

Penyidik Periksa 3 Tersangka soal Pelolosan Impor Tekstil

Ketua KPK: Perlu Dibikin Pasal Jerat 30 Jenis Tipikor dengan Hukuman Mati

Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo

Sontak Warga Kaget, Melihat Kapolres Dumai 'Berjibaku' Menolong Korban Lakalantas

1800 Peket Bantuan Sembako Disalurkan Polres Dumai Beserta Jajaran Polsek

LAMR Dumai dan Polda Riau Bersinergi Hentikan Pengiriman PMI Ilegal dari Wilayah Pesisir

Ratusan Korban Investasi Bodong 'Serbu' Polres Inhu

Penebangan Hutan Tanpa Izin, Tindakan Perusakan Lingkungan Mengancam Kehidupan

Serikat Pekerja Nasional Laporkan PT Wilmar Grup ke Disnaker Dumai, Dugaan PHK Manipulatif Jadi Sorotan

Polisi Bongkar Keterlibatan Napi Lapas Tembilahan Kendalikan Peredaran Narkoba di Pelalawan

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 332 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 204 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1297 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 561 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved