• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Keterlambatan Pekerjaan oleh Rekanan,BPK Periksa PUPR Kota Pekanbaru

PantauNews

Rabu, 05 Agustus 2020 22:18:13 WIB
Cetak

Pekanbaru, PantauNews.co.id - Sejumlah proyek tahun 2019 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Temuan BPK ini terkait denda keterlambatan pekerjaan oleh rekanan atau pihak ketiga.

Seperti overlay hotmix Jalan Pattimura. Ada kekurangan volume item pekerjaan laston lapis aus-ton sebesar Rp29.910.841,02.

TERKAIT
  • Kodim 0320 Dumai Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia
  • Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
  • Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Panca Karya Abadi, dengan nilai Rp2,6 miliar lebih.

Kemudian pengaspalan hotmix Jalan Rawa Bening Ujung. Ada kekurangan volume dua item pekerjaan, yakni laston lapis aus-ton dan laston lapis antara-ton. Nilai kekurangan volumenya sebesar Rp15.016.104,41. Proyek ini dikerjakan oleh CV Gema Jaya Utama, dengan nilai Rp3,2 miliar lebih.

Proyek overlay hotmix di Jalan Dharma Bakti juga menjadi temuan. Ada kekurangan volume dalam item laston lapis aus-ton, senilai Rp9.799.551,22. Proyek ini dikerjakan oleh CV Panca Karya Abadi, dengan nilai sebesar Rp1,3 miliar lebih.

Selain itu, pengaspalan hotmix di Jalan TPA 2 Muara Fajar. Ada kekurangan volume di tiga item pekerjaan, lapis aus-ton, lapis pondasi agregat kelas A dan lapis pondasi agregat kelas B. Nilai dari kekurangan volume tersebut sebesar Rp17.298.124,65. Proyek ini juga dikerjakan oleh CV Panca Karya Abadi, dengan nilai pekerjaan Rp1,8 miliar lebih.

Kemudian proyek pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung-KIT. Di proyek ini, ada tiga item pekerjaan yang mengalami kekurangan volume. Tiga item itu yakni, timbunan pilihan dari sumber galian, lapis pondasi agregat kelas B dan stabilisasi dengan tanaman.

Nilai kekurangan volume dari pekerjaan tersebut sebesar Rp126.665.306,98. Proyek ini dikerjakan oleh PT Bina Riau Sejahtera, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp19,9 miliar lebih. BPK juga menemukan adanya denda keterlambatan yang belum dikenakan pada dua paket pekerjaan belanja modal di Dinas PUPR Kota Pekanbaru.

Pekerjaan pertama yakni, interior command center Tenayan Raya. Pekerjaan ini dikerjakan oleh PT Impian Putra Nusantara, dengan nilai Rp1,3 miliar lebih. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik, BPK menemukan adanya keterlambatan pekerjaan yang dilakukan pihak kontraktor selama 84 hari. Adapun jumlah denda keterlambatan itu sebanyak Rp86.025.246,72.

Kemudian denda keterlambatan pada pekerjaan peningkatan jalan/pengaspalan hotmix Padat Karya, Kecamatan Rumbai Pesisir. Proyek ini dikerjakan oleh PT Cipta Arengka Swandiri, dengan nilai Rp4,7 miliar lebih.

Berdasarkan temuan BPK dari pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan, terdapat denda keterlambatan yang belum dikenakan kepada PT Cipta Arengka Swandiri, selama 70 hari. Adapun denda keterlambatan itu sebesar Rp114.568.341,30.

Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution saat diwawancara mengakui ada temuan itu. Namun, kata dia, temuan itu sudah ditindaklanjuti.

"Berkaitan dengan temuan BPK 2019, ada beberapa kegiatan yang memang ada temuan kelebihan bayar. Tapi kan kelebihan bayar itu ada yang Rp20 juta. Tidak banyak. Kalau tidak salah saya tidak sampai Rp100 juta, nggak sampai dari sekian banyak kegiatan," jelasnya.

Lanjutnya, ketika ada pemeriksaan dari BPK dan Inspektorat, PUPR diberi waktu untuk menuntaskan persoalan itu.

"Ketika kita diperiksa oleh BPK, Inspektorat, kalau ada temuan kita diberi kesempatan 60 hari untuk melakukan pembayaran pengembalian uang. Berkenaan kegiatan yang tujuh kegiatan itu, sudah dibayarkan. Sudah dilunasi. Pasca diperiksa langsung dibayar," jelasnya.

Ditambahkannya, soal keterlambatan pengerjaan juga sudah ditindaklanjuti. Rekanan yang terlambat menyelesaikan pekerjaan sudah diberi sanksi denda.

"Terlambat pengerjaan, sepanjang itu kesalahan mereka itu kita denda, kan ada juga denda keterlambatan. Kita denda. Kalau masih tunda bayar, kita potongkan dari sisa uang yang belum kita bayarkan. Total tunda bayar kita lebih kurang Rp35 miliar," jelasnya.

Sumber: Cakaplah


 Editor : Dedi saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Dalam Rangka Pengamanan Pemilu Tahun 2024, Penelitian Puslitbang Polri Laksanakan Evaluasi

'Suami Pembakar Istri', Dituntut JPU Kejari Dumai 20 Tahun

Kapolres Dumai Bentuk Satgas Sus Anti Begal Sepeda

Polda Sumbar dan Jajaran Ungkap 902 Kasus Narkoba

Polda Riau Kembali Ringkus Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

Posting Video 'Pemuda Aceh Sebut Jokowi PKI', IRT di Kepri Ditangkap

Polres Dumai Bekuk 2 Kurir Bersama 14 Kg Sabu

Lakukan Tindak Pidana Pencurian, Warga Tanjung Palas Dibekuk Polsek Dumai Barat

Riau Hadapi Sengketa Tanah Tinggi, GTRA Targetkan 12.950 Bidang Tanah Tuntas 2026

Kasus Gratifikasi Pertamina Dumai Memanas: Bukti Baru Seret Nama Pimpinan

IRT di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu di Mesin Cuci

Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1257 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 393 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 265 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved