• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Keterlambatan Pekerjaan oleh Rekanan,BPK Periksa PUPR Kota Pekanbaru

PantauNews

Rabu, 05 Agustus 2020 22:18:13 WIB
Cetak

Pekanbaru, PantauNews.co.id - Sejumlah proyek tahun 2019 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Temuan BPK ini terkait denda keterlambatan pekerjaan oleh rekanan atau pihak ketiga.

Seperti overlay hotmix Jalan Pattimura. Ada kekurangan volume item pekerjaan laston lapis aus-ton sebesar Rp29.910.841,02.

TERKAIT
  • Kodim 0320 Dumai Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia
  • Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
  • Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Panca Karya Abadi, dengan nilai Rp2,6 miliar lebih.

Kemudian pengaspalan hotmix Jalan Rawa Bening Ujung. Ada kekurangan volume dua item pekerjaan, yakni laston lapis aus-ton dan laston lapis antara-ton. Nilai kekurangan volumenya sebesar Rp15.016.104,41. Proyek ini dikerjakan oleh CV Gema Jaya Utama, dengan nilai Rp3,2 miliar lebih.

Proyek overlay hotmix di Jalan Dharma Bakti juga menjadi temuan. Ada kekurangan volume dalam item laston lapis aus-ton, senilai Rp9.799.551,22. Proyek ini dikerjakan oleh CV Panca Karya Abadi, dengan nilai sebesar Rp1,3 miliar lebih.

Selain itu, pengaspalan hotmix di Jalan TPA 2 Muara Fajar. Ada kekurangan volume di tiga item pekerjaan, lapis aus-ton, lapis pondasi agregat kelas A dan lapis pondasi agregat kelas B. Nilai dari kekurangan volume tersebut sebesar Rp17.298.124,65. Proyek ini juga dikerjakan oleh CV Panca Karya Abadi, dengan nilai pekerjaan Rp1,8 miliar lebih.

Kemudian proyek pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung-KIT. Di proyek ini, ada tiga item pekerjaan yang mengalami kekurangan volume. Tiga item itu yakni, timbunan pilihan dari sumber galian, lapis pondasi agregat kelas B dan stabilisasi dengan tanaman.

Nilai kekurangan volume dari pekerjaan tersebut sebesar Rp126.665.306,98. Proyek ini dikerjakan oleh PT Bina Riau Sejahtera, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp19,9 miliar lebih. BPK juga menemukan adanya denda keterlambatan yang belum dikenakan pada dua paket pekerjaan belanja modal di Dinas PUPR Kota Pekanbaru.

Pekerjaan pertama yakni, interior command center Tenayan Raya. Pekerjaan ini dikerjakan oleh PT Impian Putra Nusantara, dengan nilai Rp1,3 miliar lebih. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik, BPK menemukan adanya keterlambatan pekerjaan yang dilakukan pihak kontraktor selama 84 hari. Adapun jumlah denda keterlambatan itu sebanyak Rp86.025.246,72.

Kemudian denda keterlambatan pada pekerjaan peningkatan jalan/pengaspalan hotmix Padat Karya, Kecamatan Rumbai Pesisir. Proyek ini dikerjakan oleh PT Cipta Arengka Swandiri, dengan nilai Rp4,7 miliar lebih.

Berdasarkan temuan BPK dari pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan, terdapat denda keterlambatan yang belum dikenakan kepada PT Cipta Arengka Swandiri, selama 70 hari. Adapun denda keterlambatan itu sebesar Rp114.568.341,30.

Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution saat diwawancara mengakui ada temuan itu. Namun, kata dia, temuan itu sudah ditindaklanjuti.

"Berkaitan dengan temuan BPK 2019, ada beberapa kegiatan yang memang ada temuan kelebihan bayar. Tapi kan kelebihan bayar itu ada yang Rp20 juta. Tidak banyak. Kalau tidak salah saya tidak sampai Rp100 juta, nggak sampai dari sekian banyak kegiatan," jelasnya.

Lanjutnya, ketika ada pemeriksaan dari BPK dan Inspektorat, PUPR diberi waktu untuk menuntaskan persoalan itu.

"Ketika kita diperiksa oleh BPK, Inspektorat, kalau ada temuan kita diberi kesempatan 60 hari untuk melakukan pembayaran pengembalian uang. Berkenaan kegiatan yang tujuh kegiatan itu, sudah dibayarkan. Sudah dilunasi. Pasca diperiksa langsung dibayar," jelasnya.

Ditambahkannya, soal keterlambatan pengerjaan juga sudah ditindaklanjuti. Rekanan yang terlambat menyelesaikan pekerjaan sudah diberi sanksi denda.

"Terlambat pengerjaan, sepanjang itu kesalahan mereka itu kita denda, kan ada juga denda keterlambatan. Kita denda. Kalau masih tunda bayar, kita potongkan dari sisa uang yang belum kita bayarkan. Total tunda bayar kita lebih kurang Rp35 miliar," jelasnya.

Sumber: Cakaplah


 Editor : Dedi saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers

Ditresnarkoba Polda Riau Musnahkan Barang Bukti 18 Kg Sabu

Amankan dari Tersangka, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Tangkap Sabu Seberat 4,5 Kilogram

Rampas HP di Tengah Jalan, 2 Remaja di Bukit Kapur Terancam 7 Tahun Penjara

Larshen Yunus Prediksi Sekdaprov Riau 'Bernasib Sama' dengan Rafael Alun Trisambodo

Masa Depan Buruh Dipertaruhkan: FAP Tekal Desak Tanggung Jawab Perusahaan

Polisi Selidiki Kebocoran Pipa Gas PT. SMGP di Mandailing Natal

Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspose Pengungkapan 40 Kg Sabu

Ungkap Peredaran Narkoba, 17 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polres Dumai

Kapolres Rohil Isa Imam Syahroni Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025

Kebakaran Misterius Renggut Nyawa Wartawan dan Keluarga, PJS: Usut Tunas Motifnya

Pastikan Kesiapsiagaan Operasi Lilin 2025, Kapolres Rohil Isa Imam Syahroni Tinjau Pos PAM Simpang Bukit Timah

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved